Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi, yang mengatur mengenai pembaharuan kebijakan pengelolaan irigasi, diperlukan penataan kembali tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan petani serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air dalam pengelolaan irigasi;
b.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1997 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi dengan pembaharuan kebijakan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, sehingga perlu ditinjau kembali.
c.
Bahwa berdasarkan perkembangan sebagaimana huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Irigasi.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
6.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
7.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
8.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
9.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 203);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4156);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara tahun 2001 Nomor 4161);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
16.
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 529/Kpts/M/2001 tentang Pedoman Penyerahan Kewenangan Irigasi kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penegakan Peraturan Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengaturan Wewenang, Tugas dan tanggung jawab Lembaga Pengelola Irigasi Propinsi dan Kabupaten/Kota;
19.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/HMK.02/2003 tentang Pedoman Penyediaan Dana Pengelolaan Irigasi Kabupaten/Kota;
20.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 20 Seri D);
21.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumberdaya Air di Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri C);
22.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG IRIGASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah Propinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dinas adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Jawa Barat.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Barat.
6.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Propinsi Jawa Barat.
7.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini; air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang dimanfaatkan di darat.
8.
Sumber Air adalah tempat atau wadah air baik yang terdapat pada, di atas, maupun di bawah permukaan tanah.
9.
Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
10.
Daerah Irigasi adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
11.
Daerah Irigasi Lintas Kabupaten/Kota adalah daerah irigasi yang secara geografis terletak pada dua atau lebih Kabupaten/Kota.
12.
Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, bangunan pelengkap dan daerah sempadan irigasi merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangannya.
13.
Jaringan Utama adalah jaringan irigasi yang berada dalam satu sistem irigasi, mulai dari bangunan utama, saluran induk/ primer, saluran sekunder, dan bangunan sadap serta bangunan pelengkapnya.
14.
Jaringan Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air di dalam petak tersier yang terdiri dari saluran pembawa yang disebut saluran tersier, saluran pembagi yang disebut saluran kuarter dan saluran pembuang berikut bangunan turutan serta pelengkapnya, termasuk jaringan irigasi pompa yang luas areal pelayanannya disamakan dengan areal tersier.
15.
Perkumpulan Petani Pemakai Air Mitra Cai yang selanjutnya disingkat P3A Mitra Cai adalah organisasi petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani sendiri secara demokratis, termasuk kelembagaan lokal pengelola air irigasi.
16.
Forum Koordinasi Daerah Irigasi adalah wadah konsultasi dan komunikasi dari dan antar perkumpulan petani pemakai air, dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota serta pemakai air irigasi dalam rangka pengelolaan irigasi pada satu atau sebagian daerah irigasi yang jaringan utamanya bersifat multiguna, serta dibentuk atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama.
17.
Komisi Irigasi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota, perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya, dan unsur masyarakat yang berkepentingan dalam pengelolaan irigasi yaitu lembaga swadaya masyarakat, wakil perguruan tinggi dan wakil pemerhati irigasi lainnya, pada wilayah kerja Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
18.
Forum Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Daerah adalah wadah konsultasi dan komunikasi antar instansi terkait dan perwakilan stakeholder di tingkat Propinsi.
19.
Pembangunan Jaringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu dan penyediaan jaringan irigasi untuk menambah luas areal pelayanan.
20.
Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi serta jalan inspeksi.
21.
Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan pengaturan irigasi yang meliputi penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangannya, termasuk usaha mempertahankan kondisi jaringan irigasi agar tetap berfungsi dengan baik.
22.
Pengamanan Jaringan Irigasi adalah upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kerusakan jaringan irigasi yang disebabkan oleh daya rusak air, hewan atau manusia guna mempertahankan fungsi jaringan irigasi.
23.
Daerah Sempadan Irigasi adalah kawasan sepanjang kiri kanan saluran yang dibatasi oleh garis sempadan irigasi yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi jaringan irigasi.
24.
Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi.
25.
Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi guna meningkatkan fungsi dan pelayanan irigasi.
26.
Manajemen Asset Irigasi adalah kegiatan inventarisasi, audit, perencanaan, pemanfaatan, pengamanan asset irigasi dan evaluasi.
27.
Audit Pengelolaan Irigasi adalah kegiatan pemeriksaan kinerja pengelolaan irigasi yang meliputi aspek organisasi, teknis dan keuangan, sebagai bahan evaluasi manajemen asset irigasi.
28.
Hak Guna Air Irigasi adalah hak yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada perkumpulan petani pemakai air, badan hukum badan sosial, perorangan dan pemakai air irigasi lainnya untuk memakai air irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 2
Pengelolaan irigasi diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan irigasi berfungsi mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan untuk mencapai hasil pertanian yang optimal tanpa mengabaikan kepentingan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN IRIGASI
Pasal 4
Pengelolaan irigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat petani melalui penempatan P3A Mitra Cai sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama dalam pengelolaan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan irigasi yang efisien dan efektif serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat petani, dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah secara terpadu.
(2)
Penyelenggaraan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi yang merupakan satu kesatuan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan pengguna di bagian hulu, tengah dan hilir secara seimbang.
(3)
Penyelenggaraan pengelolaan irigasi dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, agar dapat dicapai pemanfaatan jaringan irigasi yang optimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Keberlanjutan sistem irigasi dilakukan dengan dukungan:
a.
keandalan air irigasi;
b.
prasarana irigasi yang baik;
c.
sumber daya manusia pengelola irigasi;
d.
dihindarinya alih fungsi lahan beririgasi;
e.
peningkatan pendapatan petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pelaksanaan pengelolaan irigasi lintas Kabupaten/Kota dapat dikerjasamakan melalui forum kerjasama antar daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penetapan alokasi air pada daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota dan tidak lintas Kabupaten/Kota yang sumber airnya lintas Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Gubernur dapat memfasilitasi:
a.
pelaksanaan pengelolaan daerah irigasi tidak lintas Kabupaten/Kota, apabila Pemerintah Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakannya;
b.
pemberdayaan P3A Mitra Cai pada daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
Bagian Pertama Lembaga Pengelola Irigasi
Pasal 9
Lembaga pengelola irigasi meliputi instansi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, P3A Mitra Cai atau pihak lain yang kegiatannya berkaitan dengan pengelolaan irigasi sesuai dengan kewenangannya dalam perencanaan, pembangunan, operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, pengamanan dan pembiayaan jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Petani pemakai air dapat membentuk P3A Mitra Cai, Gabungan P3A Mitra Cai dan Induk P3A Mitra Cai sebagai lembaga yang berwenang untuk mengelola Irigasi dalam satu kesatuan pengelolaan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Lembaga Koordinasi
Pasal 11
(1)
Forum Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Daerah dibentuk berdasarkan ketentuan yang berlaku, beranggotakan antara lain Komisi Irigasi.
(2)
Dalam rangka koordinasi pengelolaan di daerah irigasi yang jaringan utamanya berfungsi multiguna, dibentuk Forum Koordinasi Daerah Irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYERAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN IRIGASI
Pasal 12
(1)
Gubernur dapat menyerahkan kewenangan pengelolaan irigasi lintas Kabupaten/Kota kepada P3A Mitra Cai yang berbadan hukum sesuai dengan wilayah kerjanya, secara demokratis dengan prinsip satu sistem irigasi yang merupakan satu kesatuan pengelolaan.
(2)
Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi lintas Kabupaten/Kota dari Gubernur kepada P3A Mitra Cai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dilakukan pada seluruh atau sebagian daerah irigasi, melalui Bupati/Walikota yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi kepada P3A Mitra Cai pada daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota yang bersifat multiguna dilakukan melalui kesepakatan bersama antara Gubernur, Bupati/Walikota dan pengguna air irigasi untuk kepentingan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Apabila berdasarkan hasil audit, P3A Mitra Cai yang telah menerima penyerahan pengelolaan irigasi dinyatakan tidak mampu, maka Gubernur memfasilitasi P3A Mitra Cai dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi atau menerima kembali kewenangan pengelolaan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Tata cara penyerahan, fasilitasi dan penerimaan kembali kewenangan pengelolaan irigasi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGATURAN AIR IRIGASI
Bagian Pertama Hak Guna Air Irigasi
Pasal 16
(1)
Gubernur memberikan hak guna air irigasi pada daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota kepada P3A Mitra Cai, badan hukum, badan sosial, perorangan dan pemakai air irigasi untuk kepentingan lainnya.
(2)
Hak guna air irigasi diberikan terutama untuk kepentingan pertanian lahan basah dengan tetap memperhatikan kepentingan lainnya berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan air pada daerah pelayanan tertentu.
(3)
Hak guna air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) pasal ini berlaku untuk jangka waktu 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Hak, Kewajiban dan Larangan Pemegang Hak Guna Air Irigasi
Pasal 17
(1)
Pemegang Hak Guna Air Irigasi berhak mendapatkan air irigasi sesuai izin yang diberikan.
(2)
Pemegang Hak Guna Air Irigasi berkewajiban:
a.
mengikuti sistem distribusi air yang telah ditetapkan untuk daerah irigasi tersebut;
b.
bertanggungjawab memelihara fungsi jaringan irigasi.
(3)
Pemegang izin dilarang memindahtangankan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyediaan Air Irigasi
Pasal 18
(1)
Penyediaan air irigasi diarahkan untuk mencapai hasil produksi pertanian yang optimal dengan tetap memperhatikan keperluan lainnya.
(2)
Dalam penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini, Gubernur mengupayakan optimalisasi penyediaan air dalam satu daerah irigasi maupun antar daerah irigasi melalui pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi.
(3)
Dalam hal ketersediaan air irigasi terbatas, Gubernur menetapkan penyesuaian alokasi air irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Untuk air irigasi yang disalurkan kembali kesatu sumber air melalui jaringan drainase, harus memenuhi syarat-syarat kualitas tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pembagian dan Pemberian Air Irigasi
Pasal 20
(1)
Pembagian dan pemberian air irigasi dilakukan untuk mengairi tanaman, budidaya ikan dan di petak tersier yang telah ditetapkan.
(2)
Pembagian dan pemberian air irigasi untuk mengairi tanaman di luar petak tersier dan untuk keperluan lainnya, dapat dilaksanakan apabila:
a.
terdapat kelebihan air;
b.
P3A Mitra Cai tidak berkeberatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam pembagian dan pemberian air irigasi secara tepat guna, Gubernur menetapkan alokasi air untuk irigasi berdasarkan masa irigasi untuk setiap daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota berdasarkan usul P3A Mitra Cai yang disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota setempat selambat-lambatnya 1(satu) bulan sebelum musim tanam dimulai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Gubernur dapat menetapkan waktu dan bagian-bagian jaringan irigasi lintas Kabupaten/Kota yang harus dikeringkan untuk keperluan pemeriksaan dan atau perbaikan.
(2)
Waktu pengeringan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini, harus dipilih waktu yang tepat dan diberitahukan kepada P3A Mitra Cai selambat lambatnya dua minggu sebelum waktu pengeringan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
OPERASI DAN PEMELIHARAAN
Bagian Pertama Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan
Pasal 23
(1)
Gubernur melaksanakan kompilasi data dan menetapkan daftar inventarisasi daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota atas dasar hasil invetarisasi Kabupaten/Kota yang meliputi luas areal irigasi, jaringan irigasi, kondisi dan fungsi fisik jaringan irigasi, ketersediaan air serta lembaga pengelola irigasi, yang dilaksanakan setiap tahun.
(2)
Hasil kompilasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini meliputi kondisi dan fungsi fisik jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan
Pasal 24
Gubernur memberikan bantuan dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi lintas Kabupaten/Kota yang dikelola oleh P3A Mitra Cai, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengamanan Jaringan Irigasi
Pasal 25
Untuk menjamin kelangsungan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, Gubernur bersama-sama dengan P3A Mitra Cai, badan hukum, badan sosial, perorangan dan pengguna air irigasi untuk keperluan lainnya melakukan pengamanan jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Dalam rangka pengamanan jaringan irigasi, ditetapkan garis sempadan irigasi.
(2)
Garis sempadan irigasi untuk bangunan diukur dari sisi atas tepi saluran yang tidak bertanggul atau dari kaki tanggul sebelah luar saluran atau bangunan irigasi atau drainase dengan jarak:
a.
sekurang-kurangnya 5 M(lima meter) untuk saluran dengan kapasitas lebih besar dari 4 (empat) M3/detik(meter kubik per detik);
b.
sekurang-kurangnya 3 M(tiga meter) untuk saluran dengan kapasitas 1 sampai 4(empat) M3/detik(meter kubik per detik);
c.
sekurang-kurangnya 2 M(dua meter) untuk saluran dengan kapasitas kurang dari 1(satu) M3/detik(meter kubik per detik).
(3)
Di kawasan pembangunan padat, jarak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b Ayat(2) pasal ini bisa diperpendek masing-masing menjadi 4(empat) meter dan 2(dua) meter.
(4)
Garis sempadan irigasi untuk pagar pengamanan diukur dari sisi atas tepi saluran yang tidak bertanggul atau dari kaki tanggul sebelah luar saluran atau bangunan irigasi atau drainase dengan jarak:
a.
sekurang-kurangnya 3 M(tiga meter) untuk saluran dengan kapasitas lebih besar dari 4 M3/detik(meter kubik per detik);
b.
sekurang-kurangnya 2 M(dua meter) untuk saluran dengan kapasitas 1 sampai 4 M3/detik(meter kubik per detik);
c.
sekurang-kurangnya 1 M(satu meter) untuk saluran dengan kapasitas kurang dari 1 M3/detik(meter kubik per detik).
(5)
Garis sempadan yang berbatasan dengan garis sempadan prasarana publik lainnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang menjamin kelangsungan fungsi jaringan irigasi.
(6)
Garis sempadan sungai yang berfungsi sebagai drainase jaringan irigasi ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Gubernur dapat menetapkan daerah sempadan jaringan irigasi untuk pembangunan jalan inspeksi dan atau bangunan pengairan yang diperlukan.
(2)
Apabila dalam pembangunan sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini terdapat lahan milik perorangan, harus dibebaskan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
REHABILITASI DAN PENINGKAT
Pasal 28
(1)
Gubernur melaksanakan rehabilitasi dan peningkatan Jaringan Irigasi lintas Kabupaten/Kota yang belum diserahkan kepada P3A Mitra Cai yang mengalami penurunan fungsi pelayanan atau akibat bencana alam, dengan mengikutsertakan P3A Mitra Cai.
(2)
Gubernur dapat memberikan bantuan serta fasilitas rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab P3A Mitra Cai dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(3)
Rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi milik badan hukum, badan sosial lain dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI
Pasal 29
Pembangunan jaringan irigasi lintas Kabupaten/Kota dan perluasan areal irigasi dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Jaringan Irigasi yang merupakan bagian dari kebijakan rencana tata ruang wilayah Propinsi, yang disusun berdasarkan Kesepakatan Bersama dengan Kabupaten/Kota, masyarakat, P3A Mitra Cai dan pihak lain yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Badan Hukum, Badan Sosial, Perorangan dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya yang memanfaatkan sumber air dan atau jaringan irigasi dapat membangun jaringannya sendiri berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Jaringan Irigasi.
(2)
Pembangunan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini harus memperoleh izin pengambilan air dari Gubernur, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas.
(3)
Setiap pembangunan jaringan irigasi harus memenuhi syarat-syarat teknis irigasi dan pertanian, dilengkapi dengan pembangunan jaringan drainase yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEBERLANJUTAN SISTEM IRIGASI
Pasal 31
Gubernur berkewajiban mempertahankan sistem irigasi secara keberlanjutan dengan mewujudkan kelestarian sumberdaya air, melakukan pemberdayaan P3A Mitra Cai, mencegah alih fungsi lahan beririgasi melestarikan jaringan irigasi dan mendukung peningkatan pendapatan petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
AUDIT PENGELOLAAN IRIGASI
Pasal 32
Audit pengelolaan irigasi dilaksanakan setiap tahun untuk seluruh daerah irigasi berdasarkan hasil audit Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
MANAJEMEN ASET IRIGASI
Pasal 33
Gubernur menetapkan rencana manajemen aset irigasi yang merupakan rangkaian kegiatan rencana pelaksanaan, pembiayaan operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan pengamanan jaringan irigasi untuk menjamin berkelanjutan fungsi jaringan irigasi, setiap 5(lima) tahun sekali berdasarkan hasil manajemen aset Kabupaten/Kota
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN IRIGASI
Pasal 34
Gubernur menetapkan sistem informasi pengelolaan irigasi berdasarkan dokumen perencanaan operasi dan pemeliharaan serta hasil audit pengelolaan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBIAYAAN
Pasal 35
Gubernur mengalokasikan biaya pengelolaan dan pembangunan jaringan irigasi utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Gubernur dapat menyediakan dana pengelolaan jaringan irigasi tersier dan pengelolaan jaringan irigasi yang belum diserahkan berdasarkan kesepakatan Pemerintah Daerah dengan Kabupaten/Kota dan P3A Mitra Cai dan atau masyarakat petani setempat.
(2)
Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang sudah diserahkan dilakukan oleh P3A Mitra Cai yang sudah mandiri di wilayah kerjanya secara otonom dan mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dikelola badan hukum, badan sosial, perorangan dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya menjadi tanggungjawab pihak yang bersangkutan.
(2)
Badan hukum, Badan Sosial, perorangan dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya yang tidak mengelola jaringan irigasi, tetapi secara langsung memperoleh manfaat karena adanya jaringan irigasi dapat diikut sertakan dalam pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi, sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
LARANGAN
Pasal 38
Setiap orang dilarang:
a.
menyadap air dari saluran pembawa, selain pada tempat yang telah ditentukan;
b.
menggembalakan dan menambatkan ternak besar pada atau diatas jaringan irigasi;
c.
membuang benda padat dengan atau tanpa alat mekanis yang dapat berakibat menghambat aliran, mengubah sifat air serta merusak bangunan jaringan irigasi beserta tanah turutannya;
d.
membuang benda cair dengan atau tanpa alat mekanis yang dapat berakibat terlampauinya baku mutu air irigasi sesuai ketentuan yang berlaku;
e.
membuat galian atau membuat selokan panjang saluran dan bangunan-bangunannya pada jarak tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran dan dapat mengganggu stabilitas saluran dan bangunan-bangunannya;
f.
merusak dan atau mencabut tanaman pelindung yang ditanam pada tanggul saluran dan pada tanah turutan bangunan-bangunannya;
g.
menanam tanaman pada tanggul dan atau tanah turutan bangunan yang tidak sesuai dengan kaidah teknik irigasi;
h.
menghalangi atau merintangi kelancaran jalannya air;
i.
mengambil tanah, pasir, kerikil dan batu dari jaringan irigasi dengan alat mekanis maupun manual;
j.
mengadakan perubahan dan atau pembongkaran bangunan-bangunan dalam jaringan irigasi maupun bangunan pelengkapnya;
k.
mendirikan, mengubah atau pun membongkar bangunan-bangunan selain dari pada yang tersebut pada huruf j, yang berada didalam, diatas maupun melintasi saluran irigasi;
l.
mendirikan bangunan ataupun melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu fungsi drainase.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39
(1)
Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 17 dan 38 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini adalah pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 40
(1)
Selain Pejabat Penyidik Polri, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengairan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Pada saat berlakunya peraturan daerah ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Perizinan yang berkaitan dengan irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1997 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 3 Seri D), dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 4 Maret 2004
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
DANNY SETIAWAN.
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 8 Maret 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd
SETIA HIDAYAT.
Penjelasan Umum
Perubahan paradigma kewenangan pemerintah dengan titikberat di Kabupaten/Kota yang tersirat dan tersurat pada UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka pengaturan di bidang irigasi telah disesuaikan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi. Dengan mengacu kepada peraturan perundangan tersebut di atas serta peraturan perundangan lainnya yang terkait, maka Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 11 tahun 1997 tentang Irigasi perlu disesuaikan. Sesuai dengan semangat pembaruan maka diperlukan adanya perubahan paradigma untuk melaksanakan kegiatan keirigasian, dengan sistem nilai sebagai berikut: a. Peningkatan kesejahteraan petani; b. Pemanfaatan irigasi bukan hanya untuk tanaman padi; c. Desentralisasi, debirokratisasi, dan devolusi; d. Demokratisasi, partisipasi, dan pemberdayaan petani; e. Akuntabilitas dan transparansi; f. Efisiensi dan efektivitas; g. Keberlanjutan dan berwawasan lingkungan dengan memperhatikan budaya lokal; h. Terintegrasi dengan kegiatan pembangunan lainnya dan i. Satu sistem irigasi satu kesatuan pengelolaan. Adanya perubahan tujuan pembangunan pertanian dari meningkatkan produksi untuk swasembada beras menjadi melestarikan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, dan meningkatkan kesempatan kerja di perdesaan, serta perbaikan gizi keluarga, menuntut penyesuaian-penyesuaian arah dan langkah kerja kegiatan dan pendekatan pembangunan keirigasian. Adanya pergeseran nilai air dari sumberdaya milik bersama (public goods)yang melimpah dan dapat dikonsumsi tanpa biaya, menjadi sumberdaya ekonomi(economic goods) yang mempunyai fungsi sosial, terjadi kerawanan ketersediaan air secara nasional, adanya persaingan pemanfaatan air antara irigasi dengan penggunaan oleh sektor-sektor lain, dan konservasi lahan beririgasi untuk kepentingan lainnya, memerlukan adanya kebijakan pengelola irigasi yang efektif sehingga keberlanjutan sistem irigasi dan hak-hak atas air bagi semua pengguna dapat terjamin. Untuk keberlanjutan sistem irigasi, pemerintah berkewajiban menjamin kelestarian sumber daya air, menyelenggarakan partisipatif, dan mencegah alih fungsi lahan beririgasi untuk kepentingan lain serta meningkatkan pendapatan petani dengan mengeluarkan Pola Induk Pengenbangan Irigasi yang kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Barat dan dilaksanakan secara konsekuen. Pengamanan Jaringan Irigasi dan upaya pengendalian perubahan fungsi lahan pertanian merupakan bagian pengaturan dalam rangka keberlanjutan sistem irigasi, pengaturan tentang perubahan fungsi lahan pertanian tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur. Dalam rangka pengelolaan irigasi yang berkelanjutan sesuai paradigma otonomi tersebut diperlukan lembaga pengelola mulai dari tingkat petani, lembaga pemerintah, badan hukum, serta lembaga kordinasi yang terkait dan saling menunjang dalam pengelolaan irigasi yang andal, berkeadilan dan berkesinambungan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…