Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom sebagaimana dimaksud pada pasal 3 angka 15 huruf h dan i bahwa perizinan, Pelayanan dan pengendalian Kelebihan Muatan dan Tertib pemanfaatan Jalan provinsi, serta penetapan lokasi dan pengelolaan jembatan timbang merupakan Kewenangan provinsi;
b.
bahwa mengingat pentingnya peran jalan dalam menunjang mobilitas Ekonomi, Sosial Budaya, pertahanan dan Keamanan dan pengembangan Wilayah maka untuk mencegah kerusakan yang disebabkan oleh berat kendaraan dan kelebihan muatan dari daya angkut yang telah ditentukan pada buku uji;
c.
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu mengatur tertib pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan dengan peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukkan Daerah-daerah Swatantra Tingkat; Sumatera barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Nomor 3480);
5.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) juncto Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Nomor 3258);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
9.
Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3927);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan provinsi sebagai daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
15.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan Bentuk rancangan Undang-undang, Rancangan peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
16.
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara pemungutan Retribusi Daerah;
17.
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1997 tentang Cara dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
19.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2000 tentang penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang bentuk-bentuk Produk Hukum;
22.
Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
24.
Peraturan Daerah provinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 4 Tahun 1958 tentang Pemberian Uang Insentif (uang perangsang) kepada yang melaksanakan pemungutan pendapatan daerah (Lembaran Daerah Provinsi Dati I Jambi Tahun 1989 Nomor 545 seri A Nomor 3);
25.
Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2001 Nomor 2 Seri D Nomor 2);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI TENTANG TERTIB PEMANFAATAN JALAN DAN PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah provinsi Jambi.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Dinas Perhubungan adalah Dinas perhubungan provinsi Jambi.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas perhubungan provinsi Jambi.
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas perhubungan Provinsi Jambi.
7.
Kepala Unit Pelaksana teknis Dinas adalah Kepala Balai Penimbangan Kendaraan Bermotor.
8.
Balai Penimbangan Kendaraan Bermotor adalah UPTD dibawah Dinas Perhubungan Provinsi Jambi yang Melaksanakan tugas pengawasan terhadap berat kendaraan beserta muatannya dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dan atau yang dapat dipindah-pindahkan.
9.
Jembatan Timbang adalah seperangkat alat untuk menimbang Kendaraan Bermotor yang dipasang secara tetap dan atau yang dapat dipindah-pindahkan yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan dan muatan.
10.
Jalan adalah Suatu Prasarana Perhubungan Darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
11.
Jalan umum adalah jalan yang digunakan bagi Lalu Lintas umum yang pemanfaatannya meliputi Jalan Nasional dan Jalan Propinsi yang ada dalam wilayah provinsi Jambi.
12.
Kendaraan Bermotor adalah Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang berada pada kendaraan itu.
13.
Mobil barang adalah Setiap Kendaraan bermotor selain sepeda motor, Mobil penumpang, Mobil Bus dan Kendaraan Khusus.
14.
Barang adalah semua jenis barang (barang umum, khusus, berbahaya) yang diangkut menggunakan mobil barang.
15.
Muatan Sumbu adalah Jumlah roda-roda pada suatu sumbu yang menekan jalan.
16.
Muatan Sumbu terberat yang selanjutnya disebut MST adalah jumlah tekanan maksimum roda-roda suatu sumbu yang menekan jalan.
17.
Pengendalian Kelebihan Muatan adalah suatu kegiatan pengawasan melalui jembatan timbang terhadap kendaraan angkutan barang yang mengangkut muatan melebihi dari daya angkut yang di izinkan dalam buku uji.
18.
Buku Uji Berkala adalah tanda lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraaan khusus.
19.
Daya Dukung Jalan adalah Kemampuan Dinamis Jalan untuk dapat dilalui beban lalu lintas kendaraan yang lewat diatasnya sesuai dengan kekuatan muatan terberat/muatan total yang yang ditentukan oleh Pembina Jalan Nasional dan Propinsi atau instansi yang ditunjuk.
20.
Jumlah berat yang di izinkan yang selanjutnya di sibut JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilaluinya.
21.
Kelas Jalan adalah Kelas Jalan Nasional dan propinsi Jambi sebagaimana di tetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 tahun 2000 tentang penetapan Kelas Jalan di pulau Sumatera.
22.
Gudang adalah suatu tempat/ruangan yang di pakai untuk menumpuk/menempatkan barang yang di turunkan karena kelebihan muatan.
23.
Retribusi penimbangan dan pemakaian gudang/ruangan adalah biaya yang di kenakan kepada kendaraan yang di timbang dan barang yang ditempatkan/ ditumpuk ada gudang/ruangan karena kelebihan muatan.
24.
Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
25.
Penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Izin Dispensasi Daerah adalah serangkaian tindakan yang di lakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang atau jelas tindak pidana di bidang izin Dispensasi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
26.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Propinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMANFAATAN JALAN DAN PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN
Pasal 2
(1)
Pemanfaatan Jalan dalam Wilayah Propinsi Jambi harus sesuai dengan Kemampuan daya dukung atau kelas jalan, Kendaraan bermotor angkutan barang dalam mengangkut muatan harus sesuai dengan JBI berdasarkan kelas jalan yang di lalui.
(2)
Kemampuan daya dukung jalan di tetapkan oleh Propinsi Jalan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pengendalian kelebihan muatan dimaksud sebagai salah satu untuk mengurangi pelanggaran melebihi muatan, sehingga setiap mobil yang di timbang untuk mengetahui kelebihan muatan dari daya angkut yang telah ditetapkan dalam buku uji, kelebihannya harus diturunkan digudang dan ditempat yang ditunjuk oleh petugas.
(2)
Penimbangan dan pemakaian gudang/ruangan yang telah di sediakan atau ditunjuk oleh petugas sebagaimana dimaksud ayat (1) harus membayar retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NAMA, OBYEK SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 4
Dengan nama Retribusi Penimbangan, pemakaian Gudang/ruangan dan Kelebihan muatan di Inkasi Jembatan Timbang dalam Wilayah Propinsi Jambi dipungut retribusi atas hasil penimbangan, pemakaian gudang/ruangan dan kelebihan muatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Obyek Retribusi adalah hasil penimbangan kelebihan muatan dan luasnya tempat pada gudang/ruangan yang dipakai untuk menumpuk/menempatkan barang/muatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Subyek Retribusi adalah orang pribadi dan / atau badan hukum yang menimbangkan kendaraannya dan memakai gudang/ ruangan untuk menumpuk/ menempatkan barang/ muatan yang melebihi ketentuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Retribusi atas hasil penimbangan, pemakaian gudang/ruangan dan kelebihan muatan digolongkan jenis Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DASAR PENETAPAN BESARNYA RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Setiap mobil barang yang mengangkut barang, wajib ditimbang pada alat timbang yang di pasang secara tetap atau yang data dipindah-pindahkan.
(2)
Besarnya pengenaan retribusi didasarkan pada jenis kendaraan dan luasnya ruangan/tempat yang dipakai untuk menumpuk/menempatkan barang/muatan akibat kelebihan muatan dan jenis kelebihan muatan yang terdiri dari:
a.
Kelebihan muatan 5%-15% dari JBI dikenakan retribusi kelebihan muatan Rp. 100.000,-/ton
b.
Kelebihan muatan 15%-25% dari JBI dikenakan retribusi kelebihan muatan Rp. 150.000,-/ton.
c.
Jenis kendaraan yang dikenakan retribusi penimbangan kendaraan bermotor di jembatan timbang meliputi:
1.
Golongan 1-3 Rp 1.000,-
2.
Golongan 4-7 Rp 2.500,-
d.
Sedangkan kelebihan di atas 25% dari JBI dikenakan pembongkaran barang dan atau kendaraan dikembalikan ke tempat asal barang pada jembatan timbang pertama dari tempat asal pemberangkatan atau ditempatkan dalam gudang/ruangan yang disediakan.
(3)
Penempatan barang dalam gudang ruangan sebagaimana dimaksud ada ayat (2) huruf d dikenakan retribusi sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Hasil Penerimaan retribusi penimbangan, sewa gudang/ruangan dan kelebihan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 Peraturan Daerah ini, merupakan pendapatan Daerah yang disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pembayaran retribusi kepada pemerintah provinsi, tidak melepaskan tanggung jawab pemilik dan/atau pembawa barang terhadap kecelakaan dan kerusakan yang di akibatkan oleh kendaraan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 11
(1)
Retribusi penimbangan pemakaian gudang/ruangan ditetapkan berdasarkan hasil penimbangan dan pengukuran pada setiap gudang/ruangan.
(2)
Berdasarkan penimbangan dan pemeriksaan/pengukuran sebagaimana dimaksud ayat (1) diterbitkan Berita Acara penimbangan dan pemakaian gudang/ruangan atau dokumen lain yang di persamakan.
(3)
Pembayaran Retribusi harus di lunasi sekaligus dan disetor langsung oleh Berdahawan Pada Balai penimbangan Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disetor ke Kas Daerah.
(4)
Pembayaran Retribusi dimaksud pada ayat (3) diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(5)
Tempat pelaksanaan penimbangan pemeriksaan pemakaian gudang/ruangan adalah di lokasi Jembatan Timbang atau tempat yang ditunjuk oleh Petugas.
(6)
Instrumen hukum adalah Balai Penimbangan Kendaraan Bermotor.
(7)
Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi di tetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 12
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan dan pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan subyek retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBAGIAN HASIL, RETRIBUSI DAN UANG INSENTIF
Bagian Pertama Pembagian Hasil Retribusi
Pasal 13
(1)
Pembagian hasil penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 9 peraturan Daerah ini diatur sebagai berikut:
a.
55% untuk provinsi selaku pengelola Jembatan Timbang.
b.
35% untuk Kabupaten sesuai dengan lokasi Jembatan Timbang.
c.
10% Untuk Kabupaten/Kota lainnya.
(2)
Tata cara pembagian penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Uang Insentif
Pasal 14
(1)
Kepada Instansi Pengelola diberikan biaya pemungutan sebesar 5% (lima persen) dari seluruh penerimaan yang di setorkan ke kas Daerah.
(2)
Tata cara Pemerintahan pembayaran biaya pemungutan sebagaimana dimaksud ada ayat (1) di tetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
(1)
Pelaksanaan peraturan Daerah ini berada dibawah pembinaan dan pengawasan Gubernur atau pejabat yang di tunjuk.
(2)
Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana di maksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
FASILITAS PENUNJANG
Pasal 16
Pemerintah Propinsi wajib menyediakan prasarana dan sarana serta fasilitas penunjang untuk pelaksanaan peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 17
(1)
Apabila Subyek retribusi tidak dapat memenuhi kewajiban membayar retribusi atas hasil penimbangan dan pemakaian gudang/ruangan, dikenakan sanksi berupa:
a.
Penahanan terhadap kendaraan;
b.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari berkewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat (1) tidak dipenuhi maka barang tersebut akan dilelang.
(2)
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan pada pasal 2 ayat (1), ayat (2), pasal 3, pasal 11 ayat (3), ayat (4) Peraturan Daerah ini di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang untuk Daerah kecuali ditentukan lain oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 19
(1)
PPNS tertentu di Lingkungan pemerintah provinsi Jambi di beri wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana di maksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah.
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah ini.
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah ini.
e.
Melakukan pengeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah ini.
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang di bawa sebagaimana dimaksud pada huruf e.
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah ini.
i.
Memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.
Menghentikan penyidikan.
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah dan menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1), memberikan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyelidikannya kepada Penuntut melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun tentang Hukum Acara pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 29 April 2004
GUBERNUR JAMBI
ttd.
H. ZULKIFLI NURDIN

Diundangkan di Jambi
Pada Tanggal 10 Mei 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAMBI
ttd.
E.A. CHALIK SALEH, MM.

LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2004 NO. 6 SERI C
Penjelasan Umum
Berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Propinsi diberi kedudukan sebagai Daerah otonom dan sekaligus sebagai Wilayah Administatif. Pemberian kedudukan dimaksud dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka penyelenggaraan otonomi Daerah yang bersifat lintas kabupaten dan Kota serta melaksanakan Kewenangan otonomi Daerah yang menjadi wewenang dari Pemerintah propinsi. Salah satu kewenangan provinsi dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota adalah kewenangan dibidang pekerjaan umum dan Perhubungan. Jalan yang merupakan salah satu prasarana perhubungan yang masuk lingkup Pekerjaan umum dan perhubungan sebagaimana dimaksud diatas mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang mobilitas kegiatan ekonomi social budaya, pertahanan Keamanan dan pengembangan wilayah. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai DAerah otonomi pasal 1 ayat (3) angka 15 huruf h maka dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan pengamanan dan pengendalian terhadap jalan dari kerusakan dini yang disebabkan oleh berat kendaraan dan muatannya yang melebihi daya angkut yang ditentukan. Salah satu cara yang perlu dilakukan dalam upaya pengamanan jalan adalah dengan menempatkan pengguna jalan sebagai subjek dengan memberikan tanggung jawab untuk menjaga fungsi prasarana tersebut, oleh karenanya untuk meringankan beban Pemerintah Daerah dalam pembiayaan, pemeliharaan dan Pembangunan Jalan di Propinsi Jambi dipandang perlu memungut Retribusi atas hasil penimbangan dan pemakaian Gudang/ruangan yang di pakai untuk menumpuk/menempatkan barang/muatan yang melebihi dari ketentuan yang di tetapkan. Pembayaran Retribusi dimaksud sebagai imbalan atas jasa Pemerintah Propinsi Jambi. Pengenaan Retribusi hasil penimbangan dan pemakaian Gudang/ruangan terkandung adanya asa keadilan, karena hanya subyek retribusi yang menimbangkan kendaraan bermotornya dan yang memakai Gudang/ruangan yang di kenakan retribusi. Perbedaan Kontribusi atas hasil penimbangan dan pemakaian Gudang/ruangan dilakukan secara progresif, dimaksud dalam rangka pengendalian, sehingga dapat mengurangi jumlah pelanggaran kelebihan muatan. Penetapan besarnya Retribusi hasil penimbangan dan pemakaian Gudang/ruangan adalah untuk menutup sebagian daya pemeliharaan jalan dengan pertimbangan secara ekonomis tidak akan memberatkan masyarakat. Penggunaan hasil penerimaan retribusi hasil penimbangan dan pemakaian Gudang/ruangan dimaksud akan dikembalikan untuk pembangunan dan pemeliharaan prasarana jalan di propinsi Jambi dan pengadaan fasilitas penunjang dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan hal-hal sebagaimana dimaksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…