Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali pengaturan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3269);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
4.
Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
5.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
6.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
7.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah;
8.
Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Penyidik POLRI adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan;
9.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
10.
Tindak Pidana adalah Tindak Pidana Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
PPNS berkedudukan dibawah dan bertangung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
PPNS dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PPNS mempunyai wewenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
PPNS disamping memperoleh hak-haknya sebagai PNS sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, diberikan tunjangan yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
PPNS sesuai dengan bidang tugasnya wajib:
a.
Melakukan penyidikan apabila mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah;
b.
Menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI dalam wilayah hukum yang sama;
c.
Membuat Berita Acara setiap tindakan dalam hal:
1)
pemeriksaan tersangka;
2)
pemasukan rumah;
3)
penyitaan barang;
4)
pemeriksaan saksi;
5)
pemeriksaan tempat kejadian.
d.
Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PPNS
Pasal 7
(1)
PPNS diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman dan HAM atas usul Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pengangkatan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Jaksa Agung dan KAPOLRI.
(3)
Pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Syarat-syarat PNS yang dapat diangkat menjadi PPNS adalah:
a.
Serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I Golongan II/b;
b.
Berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Muda (D-3);
c.
Ditugaskan di bidang Teknis Operasional;
d.
Telah lulus pendidikan khusus di bidang penyidikan;
e.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun berturut-turut dengan nilai rata-rata baik;
f.
Berbadan sehat dan dibuktikan dengan Keterangan Dokter.
(2)
Hal-hal yang bersifat teknis menyangkut tata cara pengusulan pengangkatan PPNS diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
PPNS yang mutasi antar Kabupaten/Kota di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah ditetapkan oleh Gubernur dan dilaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman Dan HAM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
PPNS diberhentikan dari jabatannya karena:
a.
Berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Atas permintaan sendiri;
c.
Dijatuhi hukuman disiplin kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai PPNS;
e.
Meninggal dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENDIDIKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 11
PNS yang akan diangkat menjadi PPNS diharuskan mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan khusus yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan Dan Pelatihan Propinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pendidikan dan Pelatihan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari:
a.
Pendidikan dan Pelatihan Calon PPNS;
b.
Pendidikan dan Pelatihan peningkatan kemampuan PPNS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pendidikan dan Pelatihan Calon PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a diselenggarakan untuk persyaratan wajib dalam pengangkatan PNS menjadi PPNS.
(2)
Pendidikan dan Pelatihan peningkatan kemampuan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diselenggarakan untuk PPNS yang meliputi Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Bimbingan Teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) diselenggarakan untuk persyaratan bagi PPNS dalam rangka menduduki Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diselenggarakan untuk meningkatkan keterampilan dan penguasaan pengetahuan PPNS di bidang penyidikan Tindak Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pendidikan diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KARTU TANDA PENGENAL
Pasal 17
(1)
PNS yang telah diangkat sebagai PPNS diberi Kartu Tanda Pengenal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya.
(3)
Bentuk Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Setelah habis masa berlakunya Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dapat diusulkan perpanjangannya.
(2)
Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum berakhir masa berlakunya oleh Pimpinan Perangkat Daerah kepada Gubernur.
(3)
Penggantian Kartu Tanda Pengenal karena mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN
Pasal 19
(1)
PPNS sebelum melaksanakan tugasnya terlebih dahulu harus diambil sumpah/janji dan dilantik.
(2)
Pelantikan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur atau Penjabat yang ditunjuk.
(3)
Tata cara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 20
PPNS yang telah dilantik, dapat melaksanakan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah di wilayah kerja masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Petunjuk teknis penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah oleh PPNS diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Setiap PPNS dalam melakukan penyidikan dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan dari Pimpinan Perangkat Daerah atas nama Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BENTUK/MODEL FORMULIR PENYIDIKAN
Pasal 23
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan Bentuk/Model Formulir Penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN PPNS
Pasal 24
Pembinaan terhadap PPNS meliputi:
a.
Pembinaan Umum;
b.
Pembinaan Teknis;
c.
Pembinaan Operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pembinaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pembinaan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan HAM, KAPOLRI dan Jaksa Agung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3)
Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dilakukan oleh Gubernur bekerjasama dengan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PAKAIAN DAN ATRIBUT
Pasal 26
(1)
Pakaian Dinas PPNS sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Tata cara penggunaan pakaian dinas PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBIAYAAN
Pasal 27
Biaya yang diperlukan dalam kaitan dengan fasilitas bagi PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tangal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 24 Januari 2004.
GUBERNUR JAWA TENGAH
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 26 Januari 2004.
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 5 SERI E Nomor 2.
Penjelasan Umum
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka kedudukan R.I.B (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 14) dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 1 Drt Tahun 1951 sepanjang mengenai Hukum Acara Pidana tidak berlaku lagi bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, kewenangannya sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukum. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dimaksud dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tersebut sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing yang dalam pelaksanaan tugasnya dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia (Pasal 6 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil diatur secara tegas dan terperinci didalam undang-undang yang menjadi dasar hukumnya, disamping itu sesuai Pasal 7 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil tidak berwenang melakukan tindakan penangkapan, penahanan. Dalam hal akan melakukan tindakan penangkapan atau penahanan, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah harus meminta bantuan Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, serta dalam rangka memberikan landasan hukum bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan mengatur kembali Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…