Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Dinas-dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, dan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah;
b.
bahwa pembentukan Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3829);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 198);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tatakerja Perangkat Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan Dan Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000, tentang Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Dinas-dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
5.
Dinas adalah Dinas-dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.
7.
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah yang berbentuk Balai/Laboratorium/ Museum/Unit/ Panti/Kantor dan Kepaniteraan.
8.
Kepala adalah Kepala Balai/Laboratorium/Museum/Unit/Panti/Kantor dan Kepaniteraan pada Dinas-dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas-dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah:
1.
Dinas Kesehatan, meliputi:
a.
Laboratorium Kesehatan di Palangka Raya dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah;
b.
Balai Kesehatan Jiwa Kalawa Atei di Palangka Raya dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah;
c.
Balai Pelatihan Kesehatan di Palangka Raya dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
2.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, meliputi:
a.
Museum Balanga di Palangka Raya dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah;
b.
Balai Pengembangan Kegiatan Belajar di Palangka Raya dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah;
c.
Balai Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan di Palangka Raya dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
3.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, meliputi:
a.
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang di Palangka Raya dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
4.
Dinas Tenaga Kerja, meliputi:
a.
Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah di Palangka Raya dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
5.
Dinas Pertanian, meliputi:
a.
Kantor Bimas Ketahanan Pangan di Palangka Raya dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah;
b.
Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura di Palangka Raya dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah;
c.
Kantor Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura di Palangka Raya dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah;
d.
Unit Pengelola Lahan Rawa di Kuala Kapuas dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
6.
Dinas Kehewanan, meliputi:
a.
Laboratorium dan Klinik Hewan di Palangka Raya dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
7.
Dinas Kesejahteraan Sosial, meliputi:
a.
Panti Sosial Tresna Werdha di Tangkiling dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah;
b.
Panti Sosial Bina Remaja dan Karya Wanita di Palangka Raya dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
8.
Dinas Pendapatan Daerah, meliputi:
a.
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Palangka Raya dengan wilayah kerja Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas;
b.
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Kuala Kapuas dengan wilayah kerja Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Pulang Pisau;
c.
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Buntok dengan wilayah kerja Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur;
d.
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Muara Teweh dengan wilayah kerja Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya;
e.
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Sampit dengan wilayah kerja Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan;
f.
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Pangkalan Bun dengan wilayah kerja Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau.
9.
Dinas Pekerjaan Umum, meliputi:
a.
Balai Pengujian Pekerjaan Umum di Palangka Raya dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah;
b.
Unit Pengelola Jalan dan Sumber Daya Air di Kuala Kapuas dengan wilayah kerja Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau;
c.
Unit Pengelola Jalan dan Sumber Daya Air di Buntok dengan wilayah kerja Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur;
d.
Unit Pengelola Jalan dan Sumber Daya Air di Muara Teweh dengan wilayah kerja Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya;
e.
Unit Pengelola Jalan dan Sumber Daya Air di Kuala Kurun dengan wilayah kerja Kabupaten Gunung Mas;
f.
Unit Pengelola Jalan dan Sumber Daya Air di Sampit dengan wilayah kerja Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan;
g.
Unit Pengelola Jalan dan Sumber Daya Air di Pangkalan Bun dengan wilayah kerja Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau.
10.
Dinas Kependudukan dan Transmigrasi, meliputi:
a.
Unit Pengelola Ketransmigrasian di Kuala Kapuas dengan wilayah kerja Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis operasional Dinas di lapangan.
(2)
Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 4
Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas di bidang pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan fungsi teknis tertentu dari Dinas yang menjadi bidang tugasnya;
b.
Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang teknis tertentu sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas;
c.
Mengumpulkan, mengelola, menguji dan menerapkan teknologi yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
d.
Melaksanakan pengkajian teknologi berkaitan dengan bidang tugasnya;
e.
Melaksanakan kegiatan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Laboratorium Kesehatan, terdiri dari:
1.
Kepala Laboratorium;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Seksi Mikrobiologi;
4.
Seksi Kimia dan Patologi;
5.
Seksi Media dan Reagensia.
6.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Susunan Organisasi Balai Kesehatan Jiwa Kalawa Atei, terdiri dari:
1.
Kepala Balai;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Seksi Pelayanan Promotif dan Preventif;
4.
Seksi Pelayanan Kuratif, Rehabilitatif dan Rujukan;
5.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Susunan Organisasi Balai Pelatihan Kesehatan, terdiri dari:
1.
Kepala Balai;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Susunan Organisasi Museum Balanga, terdiri dari:
1.
Kepala Museum;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Seksi Koleksi, Konservasi dan Preparasi;
4.
Seksi Penyajian dan Tata Pameran;
5.
Seksi Pelayanan;
6.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Susunan Organisasi Balai Pengembangan Kegiatan Belajar, terdiri dari:
1.
Kepala Balai;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Susunan Organisasi Balai Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan, terdiri dari:
1.
Kepala Balai;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Susunan Organisasi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, terdiri dari:
1.
Kepala Balai;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Susunan Organisasi Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah, terdiri dari:
1.
Kepala Kepaniteraan;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Seksi Kepaniteraan Perkara;
4.
Seksi Kepaniteraan Persidangan;
5.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Susunan Organisasi Kantor Bimas Ketahanan Pangan, terdiri dari:
1.
Kepala Kantor;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Seksi Bimas Intensifikasi;
4.
Seksi Ketersediaan, Distribusi dan Kewaspadaan Pangan;
5.
Seksi Penganekaragaman;
6.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Susunan Organisasi Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri dari:
1.
Kepala Balai;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri dari:
1.
Kepala Kantor;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Susunan Organisasi Unit Pengelola Lahan Rawa, terdiri dari:
1.
Kepala Unit;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Susunan Organisasi Laboratorium dan Klinik Hewan, terdiri dari:
1.
Kepala Laboratorium;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Susunan Organisasi Panti Sosial Tresna Werdha, terdiri dari:
1.
Kepala Panti;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Susunan Organisasi Panti Sosial Bina Remaja dan Karya Wanita, terdiri dari:
1.
Kepala Panti;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Seksi Penyantunan;
4.
Seksi Bimbingan Sosial dan Keterampilan;
5.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Susunan Organisasi Unit Pelayanan Pendapatan Daerah, terdiri dari:
1.
Kepala Unit;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Seksi Pendataan dan Penetapan;
4.
Seksi Penagihan;
5.
Seksi Pembukuan dan Pelaporan;
6.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Susunan Organisasi Balai Pengujian Pekerjaan Umum, terdiri dari:
1.
Kepala Balai;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Seksi Penguji Tanah dan Batuan;
4.
Seksi Penguji Struktur;
5.
Seksi Penguji Air;
6.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Susunan Organisasi Unit Pengelola Jalan dan Sumber Daya Air, terdiri dari:
1.
Kepala Unit;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Seksi Pelayanan Sumber Daya Air;
4.
Seksi Pelayanan Jalan;
5.
Seksi Pelayanan Prasarana Dasar PU;
6.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Susunan Organisasi Unit Pengelola Ketransmigrasian, terdiri dari:
1.
Kepala Unit;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Seksi Permukiman dan Potensi Kawasan;
4.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi;
5.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 27
(1)
Bagan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
(2)
Lampiran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan pemangku Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal, baik dalam lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas maupun instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Setiap pimpinan satuan kerja dalam lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas wajib dan bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, memberi petunjuk-petunjuk, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berasal dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Para Kepala Seksi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas menyampaikan laporan kepada Kepala, selanjutnya Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyusun dan mengolah laporan tersebut sebagai bahan laporan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEPEGAWAIAN
Pasal 31
(1)
Kepala, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan pemangku Jabatan Fungsional di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Dinas.
(2)
Pembinaan kepegawaian di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas dilakukan oleh Gubernur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai batas kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Jenjang jabatan dan Kepangkatan serta susunan kepegawaian di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 33
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas-dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 27 Februari 2003
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 7 Maret 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
A. DJ. NIHIN
PEMBINA UTAMA
NIP. 010 049 641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 6 SERI D
Penjelasan Umum
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Dinas-dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, pada BAB VI, Pasal 57 dimungkinkan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang akan melaksanakan tugas-tugas teknis yang spesifik Dinas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten dan Kota di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah.
2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Perangkat Daerah yakni dengan Peraturan Daerah.
3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah, dilaksanakan secara selektif berdasarkan: a. Kewenangan; b. Efisiensi; c. Operasional; d. Karakteristik Daerah; e. Nilai Kelayakan banding.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…