Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa ternak sapi Bali merupakan salah satu keragaman plasma nuftah sehingga perlu dilestarikan;
b.
bahwa pengeluaran ternak potong sapi Bali yang tidak terkendali dapat mengancam kelestarian populasi sapi Bali;
c.
bahwa pengeluaran ternak potong sapi Bali yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perdagangan Ternak Sapi dari daerah Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2000 Nomor 32 Seri C Nomor 2) tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengeluaran Ternak Potong sapi Bali.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI TENTANG PENGELUARAN TERNAK POTONG SAPI BALI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Provinsi Bali
2.
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah.
5.
Badan Hukum adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, lembaga, serta bentuk badan usaha lainnya.
6.
Ternak Potong Sapi bali selanjutnya disebut ternak potong adalah sapi jantan ras Bali.
7.
Pengeluaran ternak potong adalah tindakan pemindahan ternak potong keluar daerah.
8.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari asal adalah surat yang menerangkan bahwa ternak potong yang akan dikeluarkan benar-benar sehat melalui pemeriksaan secara klinis.
9.
Surat Penetapan Persyaratan adalah surat yang menerangkan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pemeriksaan secara klinis.
10.
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pejabat dalam rangka pengeluaran ternak potong sapi Bali untuk mengetahui sejauh mana komoditi tersebut memenuhi prosedur/peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PENETAPAN JUMLAH
Pasal 2
Jumlah ternak potong yang boleh dikeluarkan, ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGELUARAN
Pasal 3
Ternak Potong yang boleh dikeluarkan adalah :
a.
ternak potong jantan yang memenuhi berat minimal 375 kg.
b.
dinyatakan sehat dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan asal yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 4
Ternak potong hanya dapat dikeluarkan oleh :
a.
perusahaan yang berbadan hukum dan berdomisili di daerah.
b.
Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan, tanda Daftar Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak
c.
Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Asal.
d.
Memiliki Surat Penetapan Persyaratan Pengeluaran Ternak Potong Antar Pulau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
Surat Penetapan Persyaratan Pengeluaran ternak potong antar pulau sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf d dikeluarkan oleh Gubernur dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Propinsi yang membidangi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 6
(1)
Dilarang mengeluarkan ternak potong selain yang telah ditentukan dalam Peraturan daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pengeluaran ternak potong atas dasar kebijakan Pemerintah untuk kepentingan nasional dalam pengembangbiakkan ternak potong dari daerah ke daerah lain di Indonesia atau untuk kepentingan penelitian.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
Pengawasan terhadap pengeluaran ternak potong dilakukan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 8
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud setiap orang adalah orang pribadi dan badan hukum
(2)
Selain tindak pidana dimaksud dalam ayat (1) maka apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebanyak 2 kali maka tidak akan diberikan Surat Penetapan Persyaratan Ternak Potong selama 1 (satu) tahun terhitung sejak pelanggaran yang kedua.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Apabila melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, maka yang bersangkutan tidak diberikan Surat Penetapan Ternak Potong untuk selamanya.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 9
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan daerah ini, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap atau jelas.
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini, menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini, melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat-surat;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang pemasukkan/pengeluaran ternak, produk hewan pangan dan non pangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perdagangan Ternak sapi dari Daerah Bali dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 6 Maret 2003
GUBERNUR BALI
ttd
DEWA BERATHA
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 14 Maret 2003
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI
ttd
PUTU WIJANAYA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2003 NOMOR 10
Penjelasan Umum
I. Umum
Kebutuhan akan ternak potong dari Bali oleh masyarakat di daerah lain di Indonesia semakin meningkat setiap tahun karena kualitas dagingnya semakin diminati oleh konsumen. Kondisi seperti ini, akan menyebabkan semakin meningkatnya perdagangan ternak potong keluar daerah setiap tahun. Apabila kondisi ini tidak dikendalikan akan dapat terkurasnya populasi ternak potong sapi Bali. Sapi Bali merupakan salah satu plasma nuftah di Indonesia yang perlu kita lindungi dan lestarikan. Ternak potong sapi Bali merupakan salah satu komoditas unggulan Daerah Bali yang perlu dipertahankan dan dikembangkan.
Oleh karenanya Pemerintah Daerah berupaya agar ternak potong di daerah ini tetap lestari keberadaannya sepanjang masa bahkan berupaya agar semakin dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat petani ternak.
Salah satu upaya tersebut ialah dengan mengendalikan terhadap perdagangan ternak potong keluar Bali dengan membuat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 24/PD/DPRD-GR/1970 (Lembaran Daerah Tahun 1972 Nomor 129) yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Nomor 1/PD/DPRD/1973 dan kedua dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1997.
Akan tetapi bentuk Peraturan Daerah tersebut pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, disamping beberapa materinya juga tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan dibidang peternakan di masa kini dan dimasa mendatang.
Sehingga dengan demikian Peraturan daerah tersebut dengan perubahannya perlu ditinjau kembali dan diganti dengan Peraturan daerah yang baru.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…