Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1983 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4025);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4034);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 27);
19.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 92);
21.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 161);
22.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 162);
23.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 163);
24.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2003 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 1);
25.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2001 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2003
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003 terdiri dari: 1. Pendapatan: 1.1. Pendapatan Asli Daerah Rp 4.661.726.742.000,00; 1.2. Dana Perimbangan Rp 4.261.637.831.000,00; 1.3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 0,00; Jumlah Pendapatan Rp 8.923.364.573.000,00 (Delapan triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). 2. Belanja: 2.1. Belanja Administrasi Umum Rp 3.823.153.776.354,66; 2.2. Belanja Operasi, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Publik Rp 3.762.914.677.747,34; 2.3. Belanja Modal Rp 2.922.640.921.221,00; 2.4. Belanja Transfer Rp 403.093.737.000,00; 2.5. Belanja Tidak Terduga Rp 74.183.004.827,00; Jumlah Belanja Rp 10.985.986.117.150,00; Surplus/Defisit Anggaran (1-2) Rp (2.062.621.544.150,00) (Dua triliun enam puluh dua miliar enam ratus dua puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah). 3. Pembiayaan: 3.1. Sumber Penerimaan Daerah Rp 2.152.593.268.000,00; 3.2. Sumber Pengeluaran Daerah Rp 89.971.723.850,00; Jumlah Pembiayaan Rp 2.062.621.544.150,00 (Dua triliun enam puluh dua miliar enam ratus dua puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah).
Pasal 2
Dana Cadangan Daerah sebesar Rp 750.792.016.182,82 (Tujuh ratus lima puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah delapan puluh dua sen).
Pasal 3
Utang Daerah sebesar Rp 560.667.204.000,00 (Lima ratus enam puluh miliar enam ratus enam puluh tujuh juta dua ratus empat ribu rupiah).
Pasal 4
(1)
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran (A.I) Peraturan Daerah ini.
(2)
Rincian lebih lanjut Anggaran Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II (A.II) Peraturan Daerah ini.
(3)
Rincian lebih lanjut Anggaran Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran (A.III) Peraturan Daerah ini.
(4)
Rekapitulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran III (A.IV) Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
Posisi Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran IV (A.IV) Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran (A.V) Peraturan Daerah ini.
Pasal 7
Daftar pegawai per golongan dan per jabatan, tercantum dalam Lampiran VI (A.VI) Peraturan Daerah ini.
Pasal 8
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 9
Pergeseran anggaran dapat dilakukan pada rincian kegiatan dalam satu kegiatan.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini berlaku mulai awal Tahun Anggaran 2003.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 2003
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
H. ITOL S. MAYA
NIP. 1600571657
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2003 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003 yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. APBD Tahun 2003 ini mencakup Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagai sumber pendapatan, serta belanja untuk administrasi umum, operasi dan pemeliharaan, modal, transfer, dan belanja tidak terduga. Peraturan ini juga mengatur tentang Dana Cadangan Daerah, Utang Daerah, dan mekanisme pergeseran anggaran dalam pelaksanaan APBD.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…