PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 1998 Seri A), yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3), diubah lagi sebagai berikut:
1,5% (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum
b.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum.
c.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
2.
Pada penjelasan Pasal 3 B ayat (2), berbunyi sebagai berikut: Penyaluran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30% diatur sebagai berikut:
Pasal 3 B
Penyaluran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30% diatur sebagai berikut:
Penjelasan: Penjelasan Pasal 3 B ayat (2)
a.
40% dibagi rata kepada Kabupaten/Kota
b.
60% dibagi sesuai dengan prosentase realisasi penerimaan pada masing-masing Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Disahkan di Palangka Raya
pada tanggal 18 Pebruari 2002
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 18 Pebruari 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
Drs. H. A. DJ. NIHIN
Pembina Utama
NIP. 010 049 641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2002 NOMOR 10 SERI B.
Penjelasan Umum
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2001, perlu diubah dan disesuaikan lagi khusus mengenai besarnya tarif dan perimbangan bagi hasilnya.
Untuk itu Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah merasa perlu untuk segera menyusun perubahan kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, sebagai upaya untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dibidang perpajakan daerah.
Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah ini sangat diperlukan untuk berhasilnya penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah Kalimantan Tengah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.