Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 Jo. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
5.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4029);
18.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2000 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2001;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1999 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
25.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
26.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2000 tentang Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 19 Seri D);
27.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2000 tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 19 Seri D);
28.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 Seri D);
29.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D);
30.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 22 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2001
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 sejumlah Rp.1.996.966.482.933,55 terdiri dari:
a.
PENDAPATAN: Rp. 1.996.966.482.933,55
b.
BELANJA: Rutin Rp. 1.386.913.173.369,55; Pembangunan Rp. 610.053.309.564,00; Jumlah Rp. 1.996.966.482.933,55
Pasal 2
Bagian Urusan Kas dan Perhitungan terdiri dari:
a.
Pendapatan: Rp. 74.408.888.702,00
b.
Belanja: Rp. 74.408.888.702,00
Pasal 3
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Peraturan Daerah ini, tercantum pada Lampiran I Peraturan Daerah ini.
(1)
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Peraturan Daerah ini, tercantum pada Lampiran I Peraturan Daerah ini;
(2)
Pergeseran Pasal-pasal anggaran yang diperkenankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tercantum pada Lampiran II Peraturan Daerah ini;
(3)
Rincian lebih lanjut ayat (1) Pasal ini, sebagaimana tercantum pada lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini:
a.
Lampiran III: Anggaran Pendapatan
b.
Lampiran IV: Anggaran Belanja Rutin
c.
Lampiran V: Anggaran Belanja Pembangunan
Pasal 4
Rincian Bagian Urusan Kas dan Perhitungan pada Pasal 2, Peraturan Daerah ini, sebagaimana tercantum pada Lampiran VI dan VII Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001, berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2001.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 28 Februari 2001
GUBERNUR JAWA BARAT
ttd
M. A. BRATAKESUMA
Diundangkan di Bandung
pada tanggal: 1 MARET 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
ttd
H. H. SETIAWAN
NIP. 010 054 068
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 4 SERI D

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…