Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 1999

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Mengingat
:
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3430);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
12.
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Gaji dan Pensiun Bagi Daerah Otonom;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5-70-360 tanggal 28 Oktober Tahun 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
25.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 tanggal 18 September 1988;
26.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistem Digit Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
27.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Pos 2.2.2. Kepala Daerah, Menjadi Pos 2.2.2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
28.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 1990 tentang Perubahan Bentuk dan Susunan Pos 2.2.1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
29.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998 tentang Manual Administrasi Barang Daerah;
30.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
31.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1984 tentang Rencana Umum dan Tata Ruang Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Menetapkan PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1999/2000 sejumlah Rp2.816.590.701.000,00 terdiri dari:
a.
PENDAPATAN - Pendapatan Rp2.816.590.701.000,00
b.
BELANJA - Rutin Rp2.085.286.200.000,00 - Pembangunan Rp731.304.501.000,00 Rp2.816.590.701.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Bagian Urusan Kas dan Perhitungan adalah sebagai berikut:
a.
PENDAPATAN Rp120.351.622.000,00
b.
BELANJA Rp120.351.622.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut pada Pasal 1, sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah ini.
(2)
Pergeseran pasal-pasal anggaran yang diperkenankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagaimana Lampiran II Peraturan Daerah ini.
(3)
Rincian lebih lanjut ayat (1) pasal ini, sebagaimana lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini:
a.
Lampiran III: Pendapatan
b.
Lampiran IV: Belanja Rutin
c.
Lampiran V: Belanja Pembangunan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Rincian Bagian Urusan Kas dan Perhitungan pada Pasal 2, sebagaimana Lampiran VI dan VII Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan diberlakukan mulai awal tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1999
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan
Nomor: 903.31-501
Tanggal: 25 Mei 1999
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 1999 Seri D
Nomor 4 Tanggal 10 Juni 1999
SEKRETARIS DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…