PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 18 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta yang berdomisili dan beroperasi di Papua serta Tata cara penyertaan modal pemerintah provinsi sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
10.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur ialah Gubernur Papua.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua.
5.
Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
6.
Modal Daerah adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang untuk diperhitungkan sebagai modal saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya.
7.
Kekayaan daerah adalah kekayaan milik daerah baik berupa uang maupun barang.
8.
Penyertaan modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan mendapatkan bagian keuntungan.
9.
Pihak Ketiga adalah badan usaha yang berada di luar organisasi Pemerintahan Daerah antara lain BUMN dan BUMD swasta nasional atau swasta asing yang tunduk pada hukum Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyertaan modal daerah terdiri dari:
a.
Penyertaan modal dalam rangka pendirian Perusahaan Milik Negara (BUMN), Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda);
b.
Penambahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan
c.
Penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian KesatuMaksud
Pasal 3
Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi dan efektivitas pemanfaatan kekayaan daerah dalam bentuk usaha bersama yang saling menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTujuan
Pasal 4
(1)
Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah.
(2)
Penambahan penyertaan modal daerah bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha.
(3)
Pengurangan penyertaan modal daerah dilakukan dalam rangka:
a.
penjualan saham milik daerah kepada Perseroan Terbatas;
b.
pengalihan aset perusahaan daerah untuk Penyertaan Modal Daerah pada perusahaan daerah lain atau Perseroan Terbatas, pendirian perusahaan daerah baru, atau dijadikan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
c.
pemisahan anak perusahaan perusahaan daerah menjadi perusahaan daerah; dan/atau
d.
restrukturisasi perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Huruf d: Restrukturisasi yang dimaksud adalah restrukturisasi untuk memperbaiki struktur permodalan, seperti kuasi reorganisasi, dan pengurangan persentase kepemilikan saham oleh negara sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh daerah (dilusi).
Pasal 5
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) penyertaan modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan/profit oriented.
(2)
Pengurangan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pada ayat (3), dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan perusahaan daerah dan Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
(3)
Pengurangan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pada ayat (3), tidak boleh merugikan kepentingan kreditur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 6
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA
Pasal 8
(1)
Sebelum menetapkan rencana penyertaan modal daerah, Pemerintah Daerah melakukan pengkajian mengenai kelayakan atas penyertaan modal.
(2)
Pengkajian mengenai kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Kelayakan Penyertaan Modal dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil pengkajian Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman rencana penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengkajian mengenai kelayakan atas penyertaan modal diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5)
Tim Penilai Keleyakaan Penyertaan Modal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Daerah sebagai Ketua TIM, dan beranggotakan, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Daerah dan SKPD yang membidangi perekonomian, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Rencana penyertaan modal daerah disampaikan oleh SKPD yang membidangi Perekonomian selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemrakarsa kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Rencana penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk satu kali masa anggaran atau lebih.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "untuk satu kali masa anggaran atau lebih" adalah misalnya kepada pihak ketiga tertentu ditetapkan penyertaan modal untuk 3 (tiga) masa anggaran sekaligus. Contoh: Penyertaan Modal kepada PT Bangun Papua diberikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 20.000.000.000,- yang diberikan secara bertahap pada: Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 10.000.000.000,- Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 5.000.000.000,- Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 5.000.000.000,-
Pasal 11
Rencana penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penyertaan modal daerah yang telah mendapat persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
(2)
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh SKPD yang membidangi Perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga di tingkat eksekutif berlaku prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1)
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diusulkan kepada DPRP untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.
(2)
Peraturan Daerah Provinsi tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penganggaran penyertaan modal dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Setelah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi, Gubernur melakukan kesepakatan dengan pihak-pihak yang akan memperoleh penyertaan modal daerah yang dituangkan dalam bentuk perjanjian penyertaan modal.
(2)
Gubernur dapat menunjuk seorang pejabat yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Perjanjian penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan:
a.
identitas masing-masing pihak;
b.
jenis dan nilai penyertaan modal daerah;
c.
perbandingan saham masing-masing pihak;
d.
bidang usaha yang dijalankan;
e.
wilayah operasi;
f.
hak dan kewajiban masing-masing pihak;
g.
pembagian keuntungan masing-masing pihak;
h.
sanksi; dan
i.
lain-lain hal yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Penyertaan modal daerah dalam bentuk barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 16
Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dana penyertaan modal daerah dapat dicairkan setelah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Ketentuan Lebih lanjut mengenai tata cara pencairan dana penyertaan modal daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak daerah disetor ke kas daerah.
(2)
Pembagian hasil usaha penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam diperjanjikan penyertaan modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENATAUSAHAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 19
Seluruh pelaksanaan penyertaan modal daerah dilaporkan oleh SKPD yang membidangi Perekonomian kepada SKPD yang membidangi Keuangan dan Aset Daerah untuk dilakukan Penatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
SKPD yang membidangi keuangan dan aset daerah melaksanakan penatausahaan setiap penyertaan modal daerah pada Perusahan Daerah dan Perseroan Terbatas beserta perubahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.
(2)
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
(3)
Tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Semua peraturan dibidang penyertaan modal tetap dinyatakan berlaku sepanjang belum diatur dalam peraturan Daerah Provinsi ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 30 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA,
ttd
LUKAS ENEMBE, SIP, MH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 31 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
ttd
T.E.A HERY DOSINAEN, S.IP
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2013 NOMOR 18
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, maka Pemerintah daerah berkewajiban untuk mendorong perkembangan perekonomian di daerah antara lain dengan cara menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Kewajiban tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah Daerah, baik melalui instansi yang dimiliki maupun badan usaha yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, dan dapat pula dilakukan oleh masyarakat.
Untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui badan usaha, maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah untuk mendirikan Perusahaan Daerah.
Selanjutnya untuk meningkatkan serta memperluas investasi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat pula melakukan Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas yang di dalamnya belum terdapat saham milik daerah.
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas, Pemerintah Daerah dapat pula melakukan penambahan Penyertaan Modal daerah ke dalam Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas tersebut yang dananya dapat berasal dari APBD, konversi cadangan perusahaan dan sumber lainnya, seperti keuntungan revaluasi aset dan agio saham.
Di samping melakukan penambahan penyertaan modal, Pemerintah Daerah juga dapat melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas antara lain dengan melakukan penjualan saham pada pihak lain.
Dalam rangka upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum dalam setiap Penyertaan Modal maka perlu dilakukan penatausahaan untuk mengetahui posisi modal milik Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas.
Mengingat modal daerah pada Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan, maka penatausahaannya dilakukan oleh BKAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh upaya Pemerintah Daerah tersebut harus dilakukan dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.