Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 18 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:18
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 18 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Agro, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Agro Jabar;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Agro (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 15 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 127);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT AGRO JABAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Perseroan Terbatas Agro Jabar yang selanjutnya disebut PT Agro Jabar adalah Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Agro yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Agro.
6.
Direksi adalah Direksi PT Agro Jabar.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada suatu usaha bersama antar Daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal Daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedua Maksud
Pasal 2
Maksud penyertaan modal Daerah adalah untuk pemenuhan modal disetor pada PT Agro Jabar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tujuan
Pasal 3
Tujuan penyertaan modal Daerah pada PT Agro Jabar adalah:
a.
mengembangkan investasi Daerah;
b.
meningkatkan permodalan PT Agro Jabar;
c.
mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah; dan
d.
memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 4
(1)
Kewajiban penyertaan modal Daerah pada PT Agro Jabar adalah paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari modal dasar sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) atau sebesar Rp. 76.500.000.000,- (tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) terbagi atas lembar saham dengan jumlah dan nilai nominal per lembar saham yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar PT Agro Jabar.
(2)
Modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh para pemegang saham pada saat pendirian Perseroan, paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau sebesar Rp. 37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
Dari kewajiban Penyertaan modal Daerah pada PT Agro Jabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi modal ditempatkan dan harus disetor penuh pada saat pendirian PT Agro Jabar, dalam APBD Perubahan Tahun 2013 dapat dianggarkan sebesar Rp. 19.125.000.000,- (sembilan belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai penyertaan modal Daerah sesuai kemampuan keuangan Daerah.
(4)
Dalam hal penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dipenuhi, maka sisa kewajiban penyertaan modal Daerah pada PT Agro Jabar adalah sebesar Rp. 57.375.000.000,- (lima puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang akan dipenuhi melalui penyertaan modal Daerah secara bertahap, berdasarkan rencana bisnis PT Agro Jabar dan kemampuan keuangan Daerah, yang jumlah besarannya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal Daerah pada PT Agro Jabar.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Besaran penyertaan modal Daerah pada PT Agro Jabar paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen) tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Agro. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Penyertaan modal Daerah dilaksanakan setelah proses pemilihan calon mitra usaha sebagai pendiri PT Agro Jabar dilaksanakan, susunan kepengurusan organ PT Agro Jabar ditetapkan dan proses pendaftaran pendirian PT Agro Jabar kepada Kementerian Hukum dan HAM telah dilaksanakan. Ayat (4): Cukup jelas. Ayat (5): Cukup jelas.
BAB III
PENGENDALIAN
Pasal 5
(1)
Direksi menyampaikan Rencana Kerja Bisnis dan laporan perkembangan kegiatan usaha dan laporan keuangan triwulan dan semester serta Laporan Keuangan Tahunan kepada Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diaudit oleh Akuntan Publik.
(3)
Gubernur menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Rencana Kerja Bisnis atau Rencana Kerja Anggaran Perusahaan disampaikan setiap 1 (satu) tahun 1 (satu) kali oleh Direksi kepada Gubernur, yang diatur dalam Anggaran Dasar PT Agro Jabar. Ayat (2): Laporan Keuangan Tahunan memuat paling kurang neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut. Ayat (3): Laporan keuangan disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD setiap 1 (satu) tahun 1 (satu) kali. Laporan kegiatan usaha disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD setiap semester atau 6 (enam) bulan 1 (satu) kali.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 13 Desember 2012
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 14 Desember 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
PERY SOEPARMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 18 SERI E.
Penjelasan Umum
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bidang Agro dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012, dengan maksud dan tujuan untuk optimalisasi pengelolaan aset Daerah secara efektif, efisien dan akuntabel guna meningkatkan dayaguna aset Daerah, mengembangkan investasi Daerah, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, serta membantu menggerakkan perekonomian Daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Bentuk hukum BUMD di bidang Agro adalah Perseroan Terbatas (PT) dengan nama Perseroan PT Agro Jabar yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat dan dituangkan dalam Akta Pendirian PT Agro Jabar di hadapan Notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkantor pusat di Kota Bandung.

Aset PT Agro Jabar berasal dari aset Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat meliputi aset lancar, berupa kas dan setara kas; dan aset tidak lancar, berupa aset yang masih dapat didayagunakan atau produktif. Aset tidak lancar yang berupa tanah, terdiri atas aset yang dikuasai secara hukum, aset yang dikuasai secara fisik; dan/atau terdapat hubungan hukum. Aset termaksud merupakan penyertaan modal Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012, dan dicatat dalam Neraca PT Agro Jabar serta diperhitungkan menjadi saham Pemerintah Daerah.

Modal Dasar PT Agro Jabar ditetapkan sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) dengan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen) dan Pemegang saham lainnya dapat terdiri dari perorangan, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta sebesar paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen).

Kewajiban pemenuhan modal dasar oleh Pemerintah Daerah pada PT Agro Jabar adalah paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari modal dasar PT Agro Jabar atau sebesar Rp. 76.500.000.000,- (tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah), yang dilaksanakan melalui penyertaan modal Daerah, dengan ketentuan pada saat pendirian PT Agro Jabar harus ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp. 19.125.000.000,- (sembilan belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah), dan sisa kewajiban sebesar Rp. 57.375.000.000,- (lima puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dipenuhi secara bertahap.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Agro Jabar.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…