Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 18 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:18
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 18 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, pemberian izin trayek angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan izin operasi angkutan taksi yang wilayah operasinya lebih dari satu daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan Gubernur;
b.
bahwa pemberian izin trayek dan izin operasi tersebut dimaksudkan untuk tertibnya usaha angkutan di Sumatera Selatan yang meliputi tersedianya angkutan yang dibutuhkan masyarakat dan melindungi para pengusaha angkutan dari persaingan tidak sehat;
c.
bahwa sebagai jasa yang diberikan pemerintah daerah, maka terhadap pemberian izin trayek dan izin operasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, dikenakan retribusi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
3.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
5.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7.
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
10.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D).

MEMUTUSKAN:

memutuskan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK DAN IZIN OPERASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama atau bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
6.
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
7.
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
8.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
9.
Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) adalah angkutan dari satu kota ke kota kabupaten/kota lain yang melalui antar daerah dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek, meliputi AKDP untuk angkutan antar jemput, karyawan, pemukiman, pemadu moda dan angkutan perkotaan yang melampaui lebih dari satu daerah provinsi.
10.
Angkutan Sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah operasi yang tidak terbatas.
11.
Angkutan khusus adalah angkutan pelengkap terhadap pelayanan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi.
12.
Angkutan perbatasan adalah angkutan yang menghubungkan atau melampaui lebih dari satu daerah provinsi sebagai tugas dekonsentrasi.
13.
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
14.
Izin Insidentil merupakan izin yang hanya diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki Izin trayek, untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
15.
Izin operasi adalah izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan dengan kendaraan umum tidak dalam trayek.
16.
Bus Besar adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 (dua puluh delapan) orang dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 (sembilan) meter.
17.
Bus Sedang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 (enam belas) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) orang dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 6,5 sampai dengan 9 meter.
18.
Bus Kecil adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 sampai dengan 16 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4 sampai dengan 9 meter.
19.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
20.
Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin pada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah provinsi.
21.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
22.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
23.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama retribusi izin trayek dipungut untuk angkutan penumpang umum dalam trayek (AKDP) dan retribusi izin operasi untuk angkutan penumpang umum tidak dalam trayek yang wilayah operasinya lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah pemberian izin trayek untuk angkutan penumpang umum dalam trayek (AKDP) dan izin operasi untuk angkutan penumpang umum tidak dalam trayek yang wilayah operasinya lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh izin trayek dan/atau izin operasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi izin trayek dan izin operasi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum penumpang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek dan izin operasi.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek dan izin operasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut per unit kendaraan.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam tabel tarif.
(3)
Untuk setiap penggantian Kartu Pengawasan yang hilang atau rusak dikenakan tarif sesuai jenis angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa mengubah masa berlaku.
(4)
Untuk setiap pemberian izin insidentil dikenakan tarif sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat izin trayek dan izin operasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
Pasal 10
Masa Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi adalah jangka waktu yang lamanya 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Saat Terutangnya Retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 12
(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 13
(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pengamatan ditemukan data baru atau data yang semula belum lengkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRD KBT.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 14
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRD KBT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 15
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 16
(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRD KBT dan STRD.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 17
(1)
Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRD KBT, STRD dan surat keputusan keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib retribusi dapat ditagih melalui Badan Usaha Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
(2)
Penagihan retribusi melalui Badan Usaha Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KEBERATAN
Pasal 18
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada daerah atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRD KBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga keadaan tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 19
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan sekurang-kurangnya menyebutkan: a. nama dan alamat wajib retribusi; b. masa retribusi; c. besarnya kelebihan pembayaran; d. alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti permohonan diterima oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 22
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain untuk mengangsur.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada wajib retribusi dalam rangka penanganan khusus korban bencana alam dan atau kerusuhan.
(4)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KADALUARSA PENAGIHAN
Pasal 23
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah melalui jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal terutang retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. diterbitkan surat teguran; atau b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PENYIDIKAN
Pasal 25
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan tindak pidana di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan tindak pidana retribusi daerah; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah; g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah; i. memanggil orang untuk didengar kesaksiannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua izin trayek yang telah diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku sampai habis masanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 12 September 2008
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 11 September 2008
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. MAHYUDDIN NS
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
MUSYRIF SUWARDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2008 NOMOR 12 SERI E
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, pemberian izin trayek angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan izin operasi angkutan taksi yang wilayah operasinya lebih dari satu daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan Gubernur. Pemberian izin trayek dan izin operasi tersebut dimaksudkan untuk tertibnya usaha angkutan di Sumatera Selatan yang meliputi tersedianya angkutan yang dibutuhkan masyarakat dan melindungi para pengusaha angkutan dari persaingan tidak sehat. Sebagai jasa yang diberikan pemerintah daerah, maka terhadap pemberian izin trayek dan izin operasi dikenakan retribusi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…