PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 18 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksananaan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2007;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2007 Nomor 1);
11.
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran Tahun 2007 (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2007 Nomor 2);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan Arus kas; dan
d.
Catatan atas Laporan Keuangan
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2007 sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rp 1.018.130.700.832,74
b.
Belanja Rp 1.277.317.544.389,26 Surplus/defisit (Rp 259.186.843.556,52)
c.
Pembiayaan - Penerimaan Rp 447.501.469.506,13 - Pengeluaran Rp 443.502.469.506,13 Surplus/defisit Rp 3.999.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp1.367.829.661,47 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 1.019.498.530.494,00
b.
Realisasi Rp 1.018.130.700.832,53
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp184.049.855.610,74 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp 1.461.367.400.000,00
b.
Realisasi Rp 1.277.317.544.389,26
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp 182.682.025.949,27 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Surplus/defisit setelah perubahan Rp 1.367.829.661,47
b.
Realisasi Rp 184.049.855.610,74
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 0,13 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan Rp 447.501.469.506,00 setelah perubahan
b.
Realisasi Rp 447.501.469.506,13
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 1.633.600.000 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan Rp 5.632.600.000,00 setelah perubahan
b.
Realisasi Rp 3.999.000.000,00
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 1.633.600.000,13 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pembiayaan neto Rp 441.868.869.506,00 setelah perubahan
b.
Realisasi Rp 443.502.469.506,13
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2007:
a.
Jumlah aset Rp 1.249.220.296.267,04
b.
Jumlah kewajiban Rp 279.456.488,04
c.
Jumlah ekuitas dana Rp 1.248.940.839.779,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk Tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2007 sebagai berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2007 Rp 1.131.634.051.389,30
b.
Arus kas dari aktivitas operasi Rp 175.799.220.198,48
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan Rp 0,00
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan (Rp 3.999.000.000,00)
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran (Rp 262.944.812.679,48)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2007 Rp 184.556.656.826,65
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2007 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I : Laporan realisasi anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi laporan realisasi anggaran belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi laporan realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Lampiran I.5 : Daftar Piutang daerah; Lampiran I.6 : Daftar penyertaan modal(investasi) daerah; Lampiran I.7 : Daftar Realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran I.8 : Daftar Realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.10: Daftar dana cadangan daerah; dan; Lampiran I.11: Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II : Neraca
c.
Lampiran III : Laporan arus kas
d.
Lampiran IV : Catatan atas laporan keuangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau disampaikan tersendiri dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(LAKIP) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2007.
b.
Ikhtisar laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah tercantum dalam lampiran V peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 4 November 2008
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
ttd.
ISMETH ABDULLAH
Diundangkan di Tanjungpinang
pada tanggal 27 November 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
ttd.
EDDY WIJAYA
Pembina Utama Madya
NIP. 010086329
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2008 NOMOR 18
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.