PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Gubernur Sumatera Selatan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-8011 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2014;
b.
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2014;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
18.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut:
1.
Pendapatan Daerah Rp 7.136.875.876.000,00
2.
Belanja Daerah Rp 6.501.271.947.580,00
3.
Surplus Rp 635.603.928.420,00
4.
Pembiayaan Daerah
a.
Penerimaan Rp 280.690.624.000,00
b.
Pengeluaran Rp 916.294.552.420,00
c.
Pembiayaan Netto (Rp 635.603.928.420,00)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 2.482.128.778.000,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp 3.841.411.648.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah Rp 813.335.450.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp 2.275.320.400.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp 16.671.012.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp 113.471.240.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah Rp 76.666.126.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
b.
Dana Alokasi Umum
c.
Dana Alokasi Khusus
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Pendapatan Hibah
b.
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD sejumlah Rp 780.000.000,00
c.
Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) sejumlah Rp 812.555.450.000,00
d.
Dana Hibah Water Resources and Irrigation Sector Management Program 2(WISMP 2) sejumlah Rp 2.793.113.988.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 4.273.128.736.580,00
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp 2.228.143.211.000,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp 806.382.235.600,00
b.
Belanja Bunga sejumlah Rp 600.000.000,00
c.
Belanja Subsidi sejumlah Rp 600.000.000.000,00
d.
Belanja Hibah sejumlah Rp 1.292.382.442.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 33.900.000.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil
g.
Belanja Bantuan Keuangan
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp 1.539.864.058.980,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
b.
Belanja Barang dan Jasa
c.
Belanja Modal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp 280.690.624.000,00
b.
Pengeluaran sejumlah Rp 916.294.552.420,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya(SILPA) sejumlah Rp 280.690.624.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
f.
Penerimaan Piutang Daerah
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp 7.542.382.215,00
b.
Penyertaan Modal(Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp 10.000.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp 200.879.478.600,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp 500.000.000.000,00
e.
Hutang Bagi Hasil Pajak Tahun 2012 sejumlah Rp 10.000.000.000,00
f.
Hutang Bagi Hasil Pajak Tahun 2013 sejumlah Rp 187.872.691.605,00
g.
Hutang kepada Rumah Sakit Mohammad Hoesin
h.
Hutang Berobat Gratis kepada Kabupaten/Kota dan Pihak Ketiga
i.
Hutang Pembayaran Pembebasan Lahan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
3.
Lampiran III Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
Lampiran VI Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal(Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
10.
Lampiran X Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak.
(1)
Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Gubernur dapat melakukan pengeluaran dengan menggunakan belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) huruf h.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.
berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; dan
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Apabila alokasi belanja tidak terduga tidak mencukupi, Gubernur dapat:
a.
menggunakan dana dari hasil penjadualan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya Perubahan APBD, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(5)
Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
(6)
Pengeluaran belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat; dan
c.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(7)
Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terlebih dahulu diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 31 Desember 2013
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd
H. MUKTI SULAIMAN, SH. M.Hum
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 31 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
ttd
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 17
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat(4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD Tahun Anggaran 2014 Provinsi Sumatera Selatan disusun berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.