PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 17 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi Papua, diperlukan berbagai upaya dalam mengakselerasikan pembangunan dengan cara meningkatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan dan mengelola potensi kekayaan daerah secara efektif efisien transparan dan akuntabel serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan;
b.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan tersedianya sumber-sumber pembiayaan daerah baik yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah maupun yang berasal dari penggalian sumber-sumber lain penerimaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah;
c.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1989 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan masa kini sehingga perlu ditinjau kembali;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Papua.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur ialah Gubernur Papua.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua.
6.
Kantor Kas Daerah, selanjutnya disebut Kasda adalah Kantor Kas Daerah Provinsi Papua.
7.
Pihak ketiga adalah orang pribadi atau badan yang tidak terikat domisili, asal usul dan kewarganegaraannya.
8.
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah adalah pemberian pihak ketiga kepada daerah sebagai wujud kepedulian terhadap pembangunan daerah, yang diberikan secara sukarela, ikhlas dan tidak mengikat baik berupa sumbangan dalam bentuk uang atau yang dapat disamakan dengan uang, maupun barang-barang baik dalam bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak yang perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP UMUM
Pasal 2
Sumbangan Pihak Ketiga diselenggarakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
sukarela, ikhlas dan tidak mengikat;
b.
sederhana dan transparan;
c.
tidak ada kontra prestasi baik langsung maupun tidak langsung;
d.
dimanfaatkan untuk pembangunan Daerah;
e.
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.
tidak mengurangi kewajiban kepada Daerah yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
OBJEK DAN SUBJEK
Pasal 3
Objek Sumbangan Pihak Ketiga adalah sumbangan atau pemberian dalam bentuk uang dan/atau barang serta lain-lain penerimaan yang diberikan oleh pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Sumbangan Pihak Ketiga adalah orang pribadi atau badan yang memberikan sumbangan atau pemberian dalam bentuk uang dan/atau barang serta lain-lain penerimaan yang diberikan kepada Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BENTUK SUMBANGAN PIHAK KETIGA
Pasal 5
(1)
Daerah dapat menerima Sumbangan Pihak Ketiga.
(2)
Bentuk Sumbangan Pihak Ketiga dapat berupa bantuan, hadiah, donasi dan lain-lain pemberian yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Besarnya Sumbangan Pihak Ketiga dalam bentuk uang atau yang disamakan dengan uang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga.
(2)
Hasil musyawarah dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penatausahaan penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat dalam bentuk dan format dokumen penerimaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
WILAYAH PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
Pasal 8
(1)
Wilayah penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dilakukan di Daerah.
(2)
Pelaksanaan penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PENGELOLAAN
Pasal 9
(1)
Seluruh hasil penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dalam bentuk uang atau yang disamakan dengan uang disetorkan ke Kas Daerah dalam bentuk bruto pada Rekening Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
(2)
Sumbangan Pihak Ketiga yang diterima setiap tahun dicantumkan dalam APBD.
(3)
Hasil penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan daerah guna kepentingan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Seluruh hasil penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dalam bentuk barang diserahkan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi yang ditunjuk.
(2)
Hasil penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam daftar inventaris barang Pemerintah Provinsi.
(3)
Barang yang telah dicatat dalam daftar inventaris barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Peraturan Daerah" adalah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
(1)
Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pembinaan" adalah selain untuk kelancaran pelaksanaan penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada para pemberi Sumbangan Pihak Ketiga.
(2)
Pengawasan atas pelaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dilaksanakan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1989 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Tahun 1989 Nomor 168 Seri D Nomor 165) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 30 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA,
ttd.
LUKAS ENEMBE, SIP, MH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 31 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
ttd.
T.E.A HERY DOSINAEN, S.IP
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2013 NOMOR 17
Penjelasan Umum
Seiring dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan terhadap paradigma penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Salah satu perubahan mendasar adalah dengan adanya pelaksanaan otonomi khusus yang seluas-luasnya bagi Provinsi Papua dimana daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Pemberian otonomi daerah yang luas diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Untuk dapat mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab tersebut yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat maka daerah harus mampu menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Oleh karena itu maka kemandirian daerah merupakan sesuatu yang perlu diupayakan secara terus menerus. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemandirian tersebut adalah dengan meningkatkan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan salah satu diantaranya adalah bersumber dari lain-lain PAD yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 157 huruf a angka 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menurut ketentuan Pasal 158 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menggali, mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peran serta masyarakat untuk ikut membiayai pelaksanaan kegiatan pembangunan harus dapat ditingkatkan seoptimal mungkin. Peran serta masyarakat tersebut baik secara perorangan maupun badan dapat memberikan kepada daerah baik berupa sumbangan uang atau yang dapat disamakan dengan uang, maupun berupa barang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak.
Dengan adanya sumbangan yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut tidak berarti mengurangi kewajiban-kewajiban yang bersangkutan kepada Negara maupun Daerah. Seluruh penerimaan dari sumbangan pihak ketiga dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.