PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 17 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri di Provinsi Lampung mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
5.
Lahan adalah wilayah daratan yang memiliki karakteristik tertentu yang berkaitan dengan kemampuan penggunaannya.
6.
Lahan Pertanian adalah lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
7.
Lahan Pertanian Pangan adalah lahan pertanian yang digunakan untuk memproduksi pangan.
8.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
9.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
10.
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
11.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan perkebunan, termasuk garam, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.
12.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
13.
Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak kepada masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
14.
Petani adalah warga negara Indonesia baik perseorangan maupun beserta keluarganya atau korporasi yang melakukan usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropastorika, dan agrisilvofishery.
15.
Petani Kecil adalah petani yang mengelola lahan pertanian dengan luas tertentu dan/atau memiliki sumber daya pertanian tertentu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian KesatuAsas
Pasal 2
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
kedaulatan;
b.
kemandirian;
c.
ketahanan pangan;
d.
keberlanjutan;
e.
kesejahteraan;
f.
keterpaduan;
g.
keterbukaan;
h.
keadilan;
i.
kelestarian;
j.
kepastian hukum;
k.
manfaat;
l.
efisiensi; dan
m.
efektivitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMaksud
Pasal 3
Peraturan Daerah ini disusun dengan maksud untuk:
a.
memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b.
memberi arahan kepada Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
terwujudnya batasan yang jelas tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya;
b.
terpenuhinya penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu koordinasi;
c.
terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi petani dalam pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara terpadu dan berdaya guna;
d.
melindungi petani agar terhindar dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali;
e.
meminimalisir dampak negatif alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
f.
terwujudnya program pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada petani yang telah mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan memberi penghargaan serta pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
perencanaan dan penetapan;
b.
pengembangan;
c.
pemanfaatan;
d.
pengendalian;
e.
pemeliharaan;
f.
pengawasan;
g.
peran masyarakat;
h.
pembiayaan; dan
i.
sanksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN DAN PENETAPAN
Bagian KesatuPerencanaan
Pasal 6
(1)
Pemerintah Daerah merencanakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a.
data dan informasi lahan pertanian pangan;
b.
ketersediaan pangan;
c.
kebutuhan pangan masyarakat;
d.
daya dukung lahan; dan
e.
daya dukung lingkungan.
(3)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenetapan
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Peraturan Gubernur.
kawasan yang memiliki potensi untuk pengembangan lahan pertanian pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGEMBANGAN
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah mengembangkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
peningkatan produktivitas lahan;
b.
perluasan areal tanam; dan
c.
peningkatan indeks pertanaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMANFAATAN
Pasal 9
(1)
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimanfaatkan untuk usaha pertanian pangan.
(2)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petani dan/atau korporasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGENDALIAN
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemberian insentif;
b.
pemberian disinsentif; dan
c.
pengenaan sanksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Setiap orang dilarang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam hal tertentu, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dialihfungsikan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
a.
kepentingan umum;
b.
pengembangan kawasan industri; dan
c.
pengembangan kawasan permukiman.
(3)
Alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin dari Gubernur.
(4)
Setiap alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan wajib menyediakan lahan pengganti dengan luas dan produktivitas yang sama atau lebih baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMELIHARAAN
Pasal 13
(1)
Pemerintah Daerah memelihara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
perbaikan infrastruktur pertanian;
b.
peningkatan kesuburan tanah; dan
c.
pengendalian hama dan penyakit tanaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pertanian.
(3)
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERAN MASYARAKAT
Pasal 15
(1)
Masyarakat berhak berperan serta dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pemberian usul dan saran;
b.
pelaksanaan kegiatan perlindungan; dan
c.
pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 16
(1)
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a.
APBD Provinsi;
b.
APBD Kabupaten/Kota;
c.
APBN; dan
d.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
INSENTIF DAN DISINSENTIF
Pasal 17
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada petani yang mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
bantuan sarana dan prasarana pertanian;
b.
bantuan modal usaha;
c.
keringanan pajak; dan
d.
penghargaan.
(3)
Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tanpa izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 18
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
pencabutan izin; dan
d.
denda administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 19
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan;
b.
melakukan pemeriksaan;
c.
melakukan penyidikan; dan
d.
menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Bandar Lampung pada tanggal 2013
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
[M. RIDHO FICARDO]
Diundangkan di Bandar Lampung pada tanggal 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd.
[ARINAL DJUNAIDI]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2013 NOMOR 17
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Provinsi Lampung dari alih fungsi yang tidak terkendali. Seiring dengan meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri, terjadi degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu dilakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjamin ketahanan pangan bagi masyarakat.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, peran masyarakat, pembiayaan, insentif dan disinsentif, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana dalam rangka perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.