Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:17
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Penyandang Disabilitas di Provinsi Kalimantan Selatan adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi.
c.
bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670).
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
8.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251).
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
10.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754).
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Selatan.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di wilayah Daerah.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut SKPD Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di wilayah Kabupaten/Kota.
8.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami gangguan, kelainan, kerusakan, dan/atau kehilangan fungsi organ fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau permanen dan menghadapi hambatan lingkungan fisik dan sosial.
9.
Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
10.
Sistem Pendidikan Khusus adalah sistem pendidikan bagi peserta didik berkelainan yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial dengan tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya.
11.
Sistem Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
12.
Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
13.
Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
14.
Perusahaan adalah: setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; atau usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
15.
Upaya Pelayanan Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
16.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
17.
Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
18.
Penanggulangan Bencana adalah upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
19.
Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
20.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi Penyandang Disabilitas dan orang sakit guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan berdasarkan pada prinsip:
a.
penghormatan atas martabat yang melekat, otoritas individual termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan dan kemandirian.
b.
nondiskriminasi.
c.
partisipasi dan keterlibatan penuh dan efektif dalam masyarakat.
d.
penghormatan atas perbedaan dan penerimaan Penyandang Disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan rasa kemanusiaan.
e.
kesetaraan kesempatan.
f.
aksesibilitas.
g.
kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
h.
penghormatan atas kapasitas yang berkembang dari Penyandang Disabilitas dan penghormatan atas hak Penyandang Disabilitas untuk melindungi identitas mereka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
perlindungan dan pemenuhan hak terhadap jenis disabilitas sebagai berikut:
1.
gangguan penglihatan.
2.
gangguan pendengaran.
3.
gangguan bicara.
4.
gangguan motorik dan mobilitas.
5.
cerebral palsy.
6.
gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif.
7.
autis.
8.
epilepsi.
9.
tourette's syndrome.
10.
gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku.
11.
retardasi mental.
12.
peserta didik yang memiliki potensi dan bakat istimewa.
13.
jenis Penyandang Disabilitas lainnya yang ditentukan secara medis.
b.
hak Penyandang Disabilitas meliputi hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, penanggulangan bencana, tempat tinggal, dan aksesibilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan setiap jenis dan bentuk pelayanan pemenuhan dan perlindungan hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan berdasar hasil penilaian kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(2)
Setiap SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan publik berkewajiban melaksanakan penilaian kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(3)
Kebutuhan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan dalam kategori berat, sedang dan ringan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pendidikan
Pasal 5
(1)
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau masyarakat.
(3)
Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberlakukan kualifikasi khusus bagi calon dan/atau peserta didik sepanjang tidak bersifat diskriminatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penyelenggaraan pendidikan bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan melalui Sistem Pendidikan Khusus dan Sistem Pendidikan Inklusif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Sistem Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertujuan memberikan layanan berupa:
a.
kurikulum.
b.
proses pembelajaran.
c.
bimbingan/asuhan oleh tenaga pendidik.
d.
tempat belajar, yang khusus kepada peserta didik Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dilaksanakan melalui Sekolah Luar Biasa.
(2)
Sekolah Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu pilihan bagi Penyandang Disabilitas.
(3)
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
mempersiapkan siswa untuk masuk ke sekolah inklusif sebagai suatu pilihan.
b.
menyediakan informasi dan konsultasi penyelenggaraan pendidikan inklusif.
c.
menyiapkan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Setiap penyelenggara pendidikan pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara dan berkewajiban menerima peserta didik Penyandang Disabilitas.
(2)
Setiap penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban memberikan layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kondisi dan potensi peserta didik Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Setiap penyelenggara pendidikan yang memiliki peserta didik Penyandang Disabilitas wajib memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan individu siswa dan bersifat afirmatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menyediakan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik yang memadai sesuai kebutuhan peserta didik Penyandang Disabilitas.
(2)
Pemenuhan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi untuk mengelola sistem pembelajaran pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dapat dilakukan melalui:
a.
pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja guru sekolah reguler.
b.
pelatihan dalam musyawarah guru mata pelajaran.
c.
pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja kepala sekolah reguler.
d.
pelatihan yang dilakukan khusus untuk tenaga pendidik sekolah reguler.
e.
bantuan guru pembimbing khusus dari Pemerintah Daerah.
f.
program sertifikasi pendidikan khusus untuk tenaga pendidik sekolah reguler.
g.
pemberian bantuan beasiswa S1, S2, dan S3 pada bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler.
h.
tugas belajar pada program pendidikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler.
i.
pengangkatan guru pembimbing khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
SKPD dan SKPD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan menyediakan informasi pelayanan publik mengenai Sistem Pendidikan Khusus dan Sistem Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemerintah Daerah membentuk Pusat Sumber Pendidikan Inklusif sebagai sistem pendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif.
(2)
Pusat Sumber Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga ad hoc pada SKPD yang mempunyai tugas pokok mengoordinasikan, memfasilitasi, memperkuat dan mendampingi pelaksanaan sistem dukungan penyelenggaraan pendidikan inklusif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Pusat Sumber Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menjamin terselenggaranya pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh pendidikan melalui jalur pendidikan inklusif kepada Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kewajiban untuk memenuhi hak pendidikan bagi Penyandang Disabilitas.
(2)
Untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah membentuk tim.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan unsur Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pekerjaan
Pasal 16
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan dan/atau melakukan pekerjaan yang layak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan individu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diselenggarakan oleh:
a.
Pemerintah Daerah.
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota.
c.
Penyelenggara rehabilitasi sosial.
d.
Lembaga masyarakat yang bergerak dalam bidang pelatihan kerja dengan izin dari Pemerintah Daerah.
e.
Perusahaan pengguna tenaga kerja Penyandang Disabilitas dengan izin Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Penyelenggara pelatihan kerja wajib memberikan sertifikat pelatihan bagi peserta Penyandang Disabilitas yang dinyatakan lulus sebagai tanda bukti kelulusan.
(2)
Sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tingkat kompetensi yang telah dikuasai oleh penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Penyelenggaraan pelatihan kerja dilakukan secara berjenjang meliputi:
a.
tingkat dasar.
b.
menengah.
c.
mahir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
SKPD dan SKPD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan wajib menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a.
jumlah dan jenis penyandang disabilitas usia kerja.
b.
kompetensi yang dimiliki penyandang disabilitas usia kerja.
c.
sebaran jumlah, jenis dan kompetensi penyandang disabilitas usia kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan mengoordinasikan dan memfasilitasi:
a.
perencanaan, pengembangan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
b.
program sosialisasi dan penyadaran tentang hak atas pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas kepada pelaku usaha dan masyarakat.
c.
proses rekruitmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dilakukan oleh:
a.
SKPD dan SKPD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan.
b.
lembaga swasta yang berbentuk Badan Hukum yang memiliki izin pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
SKPD dan SKPD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas pokok di bidang ketenagakerjaan wajib menyelenggarakan bursa kerja bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 1 (satu) kali setahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan perluasan kesempatan kerja bagi Penyandang Disabilitas dalam bentuk usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
SKPD dan SKPD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban memberikan pembinaan terhadap usaha mandiri yang dikelola Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota mendorong dan memfasilitasi upaya penguatan dan pengembangan usaha ekonomi Penyandang Disabilitas melalui kerja sama dan kemitraan dengan pelaku usaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama dan kemitraan dengan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota mendorong dan memfasilitasi pelaku usaha untuk mengalokasikan sebagian proses produksi atau distribusi produk usahanya kepada Penyandang Disabilitas.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk dorongan dan fasilitasi pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan perbankan guna pengembangan usaha.
(2)
Lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan bukan perbankan milik Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta berkewajiban memberikan akses permodalan kepada penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus memberikan kuota paling rendah 1% (satu persen) bagi tenaga kerja Penyandang Disabilitas dalam setiap penerimaan Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Penerimaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin aksesibilitas dalam proses pelaksanaan seleksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memfasilitasi pemenuhan kuota paling rendah 1% (satu persen) tenaga kerja Penyandang Disabilitas di perusahaan daerah dan/atau perusahaan swasta yang menggunakan tenaga kerja paling sedikit 100 (seratus) orang.
(2)
Perusahaan Daerah dan/atau perusahaan swasta yang tidak memenuhi kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
SKPD dan SKPD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan memberikan informasi pelayanan publik dan/atau sosialisasi mengenai penerimaan tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
SKPD, SKPD Kabupaten/Kota, perusahaan daerah, dan perusahaan swasta berkewajiban memberikan perlindungan, perlakuan dan kesempatan yang setara dalam lingkungan kerja dan pemberian upah bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan persyaratan pengupahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Setiap perusahaan daerah dan/atau perusahaan swasta wajib memberikan dokumen kontrak kerja atau surat pengangkatan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas pada perusahaan dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
SKPD, SKPD Kabupaten/Kota, perusahaan daerah, dan perusahaan swasta wajib memberikan fasilitas kerja yang aksesibel sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
SKPD, SKPD Kabupaten/Kota, perusahaan daerah, dan perusahaan swasta berkewajiban menjamin perlindungan tenaga kerja Penyandang Disabilitas melalui penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
SKPD dan SKPD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap perusahaan daerah dan/atau perusahaan swasta.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
perusahaan yang telah menerima penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja untuk menjamin pemenuhan hak tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
b.
perusahaan yang belum menerima penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja untuk pemenuhan kuota kerja Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan penghargaan kepada perusahaan daerah dan perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Tenaga Kerja.
(2)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan Tenaga Fungsional Pengawas Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah, sebanding dengan jumlah perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Dalam hal terjadi perselisihan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, SKPD dan SKPD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban melakukan mediasi terhadap tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Kesehatan
Pasal 41
Setiap Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan individu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan Upaya Pelayanan Kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas didasarkan pada prinsip kemudahan, keamanan, kenyamanan, cepat dan berkualitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Upaya Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi:
a.
promotif.
b.
preventif.
c.
kuratif.
d.
rehabilitatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a meliputi:
a.
penyebarluasan informasi tentang disabilitas.
b.
penyebarluasan informasi tentang pencegahan disabilitas.
c.
penyuluhan tentang deteksi dini disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b adalah upaya pencegahan terhadap masalah kesehatan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas.
(2)
Upaya pencegahan terhadap masalah kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat untuk menciptakan lingkungan hidup yang sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan melalui pemberian pelayanan kesehatan dan pengobatan.
(2)
Pelayanan kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui home care oleh tenaga kesehatan di wilayah kerjanya.
(3)
Pelayanan kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan indikasi medis Penyandang Disabilitas.
(4)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
standar pelayanan berdasarkan perspektif disabilitas.
b.
perawatan yang berkualitas dari tenaga kesehatan profesional.
c.
upaya aktif petugas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.
d.
dukungan dari keluarga, masyarakat dan petugas sosial.
e.
persetujuan Penyandang Disabilitas dan/atau walinya atas tindakan medis yang dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Upaya Pelayanan Kesehatan yang bersifat rehabilitatif dilaksanakan melalui home care di pusat layanan kesehatan masyarakat.
(2)
Untuk pelayanan khusus dapat dilayani di rumah sakit umum daerah dan rumah sakit swasta sesuai dengan indikasi medis.
(3)
Rumah sakit umum daerah dan rumah sakit swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan perjanjian kerja sama dengan badan penjamin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 didukung oleh keluarga dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menjamin ketersediaan tenaga, alat dan obat dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan penyelenggara kesehatan swasta untuk menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, meliputi:
a.
pelayanan kesehatan tingkat pertama, berupa pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh pusat layanan kesehatan masyarakat.
b.
pelayanan kesehatan tingkat kedua, berupa pelayanan kesehatan spesialis yang diberikan oleh rumah sakit umum daerah.
c.
pelayanan kesehatan tingkat ketiga, berupa pelayanan kesehatan sub spesialis yang diberikan oleh rumah sakit kelas A dan kelas B.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi dari SKPD dan SKPD Kabupaten/Kota dan/atau lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Pemerintah Daerah memberikan jaminan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.
(2)
Penyandang Disabilitas yang termasuk kategori miskin dan rentan miskin diberikan jaminan kesehatan khusus.
(3)
Jaminan kesehatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan indikasi medis.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan kesehatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Sebelum Jaminan Kesehatan Khusus diberlakukan, Penyandang Disabilitas yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin diberikan jaminan kesehatan melalui program jaminan kesehatan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Sosial
Pasal 56
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan/atau kesempatan mendapatkan:
a.
rehabilitasi sosial.
b.
jaminan sosial.
c.
pemberdayaan sosial.
d.
perlindungan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a bertujuan:
a.
mengubah paradigma masyarakat dan menghapus stigma negatif terhadap Penyandang Disabilitas.
b.
memulihkan dan mengembangkan kemampuan Penyandang Disabilitas agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dilaksanakan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat dengan cara:
a.
pemberian alat bantu adaptif untuk menunjang mobilitas, fungsi, dan partisipasi sosial Penyandang Disabilitas.
b.
sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang disabilitas.
c.
konsultasi pengembangan kemampuan sosialitas bagi Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Bentuk Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 berupa asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pemberdayaan sosial diarahkan untuk mengembangkan kemandirian Penyandang Disabilitas agar mampu melakukan peran sosialnya sebagai warga masyarakat atas dasar kesetaraan dengan warga lainnya.
(2)
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan kemampuan Penyandang Disabilitas, pemberdayaan komunitas masyarakat serta pengembangan organisasi Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan dengan cara:
a.
pemberian motivasi.
b.
pelatihan keterampilan.
c.
pendampingan.
d.
pemberian modal, peralatan usaha dan fasilitasi tempat usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d dimaksudkan untuk mencegah dan mengatasi risiko dari guncangan dan kerentanan Penyandang Disabilitas.
(2)
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan bantuan sosial dan bantuan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi Penyandang Disabilitas.
(2)
Pelaksanaan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dan difasilitasi oleh SKPD dan SKPD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang sosial dan/atau instansi yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Seni, Budaya dan Olahraga
Pasal 65
(1)
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama melakukan kegiatan dan menikmati seni, budaya dan olahraga sesuai dengan kebutuhan individu.
(2)
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan menggunakan sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat mengakui, menghormati, dan mendukung pengembangan identitas bahasa, simbol, dan budaya spesifik Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
SKPD dan SKPD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang seni, budaya, dan olahraga mengoordinasikan dan memfasilitasi pengembangan seni, budaya, dan olahraga bagi Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan penghargaan bagi Penyandang Disabilitas yang berprestasi.
(2)
Penghargaan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus setara dengan penghargaan sejenis yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pemberitaan
Pasal 69
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melindungi Penyandang Disabilitas dari pemberitaan negatif dan/atau perlakuan diskriminatif media massa.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
bermitra dengan media massa.
b.
melakukan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja media dan pekerja seni.
c.
pengembangan citra positif.
d.
mendorong pemberitaan tentang prestasi Penyandang Disabilitas.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepekaan terhadap Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Politik
Pasal 70
(1)
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menyampaikan pendapat baik secara lisan, tertulis maupun dengan bahasa spesifik.
(2)
Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung, melalui media cetak atau elektronik.
(3)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban memfasilitasi proses penyampaian pendapat Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak berorganisasi.
(2)
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a.
mendirikan organisasi.
b.
ikut serta dalam organisasi.
(3)
Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan antara lain dengan:
a.
memberikan hak dan kewajiban yang sama dengan anggota lainnya.
b.
memberikan hak yang sama untuk dipilih menjadi pengurus.
c.
memberikan aksesibilitas kepada Penyandang Disabilitas di setiap organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Dalam rangka pemenuhan hak politik Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban:
a.
melaksanakan dan memfasilitasi pendidikan politik.
b.
memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan sosialisasi, informasi dan pendampingan tentang penyelenggaraan pemilihan umum sesuai kebutuhan individu.
c.
memfasilitasi keikutsertaan individu dan/atau organisasi Penyandang Disabilitas dalam kegiatan perencanaan program pembangunan pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
d.
memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan dan partisipasi Penyandang Disabilitas dalam pengambilan keputusan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
e.
memfasilitasi dan mendampingi organisasi Penyandang Disabilitas dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengembangan kelembagaan.
(2)
Pemenuhan hak politik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala, terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Hukum
Pasal 73
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum tertentu untuk menyediakan pelayanan pendampingan hukum kepada Penyandang Disabilitas yang terlibat permasalahan hukum.
(2)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana bagi Penyandang Disabilitas yang terlibat permasalahan hukum.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan pelayanan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Penanggulangan Bencana
Pasal 74
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam setiap tahapan penanggulangan bencana yang meliputi:
a.
prabencana.
b.
tanggap darurat.
c.
pascabencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak mendapatkan aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana sesuai dengan kebutuhan individu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
SKPD, SKPD Kabupaten/Kota dan/atau lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana mengadakan pendidikan, pelatihan dan simulasi penyelamatan Penyandang Disabilitas dalam situasi darurat kepada masyarakat.
(2)
Pendidikan, pelatihan dan simulasi penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada setiap Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
SKPD dan SKPD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana menyusun kebijakan operasional untuk memberikan perlindungan khusus bagi Penyandang Disabilitas dalam situasi darurat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan upaya perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dalam penyelenggaraan tanggap darurat.
(2)
Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan prioritas berupa:
a.
penyelamatan.
b.
evakuasi.
c.
pengamanan.
d.
pelayanan kesehatan.
e.
psiko sosial.
f.
pemenuhan kebutuhan dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan oleh instansi dan/atau lembaga terkait yang dikoordinasikan SKPD atau SKPD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana dengan pola pendampingan dan fasilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Selain upaya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, berkewajiban menyediakan aksesibilitas dan pemenuhan kebutuhan khusus di lokasi pengungsian/lokasi hunian sementara bagi Penyandang Disabilitas.
(2)
Penyediaan aksesibilitas dan pemenuhan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula disediakan oleh lembaga yang bergerak di bidang penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
SKPD, SKPD Kabupaten/Kota dan/atau lembaga yang bergerak di bidang penanggulangan bencana berkewajiban melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada Penyandang Disabilitas yang mengalami dampak bencana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Tempat Tinggal
Pasal 82
(1)
Setiap Penyandang Disabilitas berhak mempunyai tempat tinggal yang layak.
(2)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi akses Penyandang Disabilitas dalam memperoleh tempat tinggal yang layak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
AKSESIBILITAS
Pasal 83
(1)
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat berkewajiban mewujudkan dan memfasilitasi aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi Penyandang Disabilitas.
(2)
Aksesibilitas penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
aksesibilitas fisik.
b.
aksesibilitas nonfisik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Aksesibilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
bangunan umum dan sarananya.
b.
jalan umum.
c.
angkutan umum.
(2)
Bangunan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah bangunan yang digunakan untuk melakukan kegiatan keagamaan, usaha, sosial, budaya, dan kegiatan khusus.
(3)
Sarana bangunan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sarana di dalam dan di luar bangunan umum.
(4)
Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah jalan yang digunakan masyarakat dan memiliki perlengkapan jalan sebagai berikut:
a.
rambu lalu lintas.
b.
marka jalan.
c.
alat pemberi isyarat lalu lintas.
d.
alat penerangan jalan.
e.
alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
f.
alat pengawasan dan pengamanan jalan.
g.
fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan Penyandang Disabilitas.
h.
fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5)
Angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
angkutan jalan.
b.
perkeretaapian.
c.
pelayaran.
d.
penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Aksesibilitas nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
kemudahan pelayanan informasi.
b.
pelayanan khusus.
(2)
Kemudahan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
penjelasan langsung.
b.
menggunakan media yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu.
(3)
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bantuan secara khusus kepada Penyandang Disabilitas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 harus memenuhi prinsip kemudahan, keamanan, keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemandirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGARUSUTAMAAN PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 87
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengarusutamakan Penyandang Disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Dalam rangka pengarusutamaan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan:
a.
sosialisasi hak Penyandang Disabilitas.
b.
pendataan Penyandang Disabilitas.
(2)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada:
a.
aparat pemerintah daerah/pemerintah kabupaten/kota.
b.
penyelenggara pelayanan publik.
c.
pelaku usaha.
d.
masyarakat.
(3)
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
informasi mengenai usia.
b.
jenis kelamin.
c.
jenis disabilitas.
d.
derajat disabilitas.
e.
pendidikan.
f.
pekerjaan.
g.
tingkat kesejahteraan.
(4)
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KOORDINASI DAN PELAKSANAAN
Pasal 89
(1)
Pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur.
(2)
Gubernur dapat menunjuk kepala SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang sosial untuk melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten/Kota diatur dan dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, dan olahraga, politik, hukum, penanggulangan bencana, tempat tinggal, dan aksesibilitas, dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2)
Dalam rangka Pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang disabilitas, SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan SKPD terkait.
(3)
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas kepada Gubernur atau Kepala SKPD yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 91
(1)
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah membentuk Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
(2)
Susunan keanggotaan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari unsur:
a.
Pemerintah Daerah.
b.
Penegak Hukum.
c.
organisasi Penyandang Disabilitas.
d.
organisasi/lembaga masyarakat.
e.
pengusaha.
f.
masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mempunyai fungsi:
a.
mediasi komunikasi dan informasi Penyandang Disabilitas.
b.
fasilitasi penyelesaian kasus diskriminasi yang dialami oleh Penyandang Disabilitas.
(2)
Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
memberikan usulan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
b.
mendorong peningkatan partisipasi aktif Penyandang Disabilitas dan keluarganya serta masyarakat secara umum dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan Penyandang Disabilitas.
c.
menyalurkan aspirasi Penyandang Disabilitas kepada pihak terkait.
d.
membangun jaringan kerja dengan berbagai pihak dalam upaya mengembangkan program yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
e.
menerima laporan/pengaduan Penyandang Disabilitas.
f.
memfasilitasi penyelesaian kasus diskriminasi yang dialami Penyandang Disabilitas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 93
(1)
Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2)
Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
sosialisasi.
b.
penyampaian usulan secara lisan dan/atau tertulis dalam penyusunan kebijakan.
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.
d.
penyelenggaraan kegiatan rehabilitasi.
e.
penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 94
(1)
Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan anggaran kegiatan bagi organisasi/lembaga masyarakat yang khusus membidangi Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 95
(1)
Penyelenggara pendidikan yang melakukan tindakan diskriminatif dalam melakukan kualifikasi khusus bagi calon dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran tertulis.
b.
membuat pernyataan permohonan maaf yang dimuat di media massa selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Dalam hal dari hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditemukan kelalaian dalam pemenuhan hak pendidikan bagi Penyandang Disabilitas, dari SKPD dan SKPD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas pokok di bidang pendidikan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Penyelenggara pelatihan kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Peringatan tertulis.
b.
surat pencabutan izin sebagai penyelenggara pelatihan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
SKPD dan SKPD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
SKPD dan SKPD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Perusahaan Daerah dan/atau Perusahaan Swasta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 34, dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran tertulis.
b.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
SKPD, SKPD Kabupaten/Kota, Perusahaan Daerah, dan Perusahaan Swasta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenakan sanksi administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 102, diberikan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
(1)
Penyediaan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan secara bertahap paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
(2)
Fasilitas umum setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus telah memenuhi syarat aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(3)
Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan syarat aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
Peraturan Gubernur mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama dan kemitraan dan pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 31 Desember 2013
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFIN

Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
MUHAMMAD ARSYADI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 17
Penjelasan Umum
Populasi Penyandang Disabilitas di Provinsi Kalimantan Selatan jumlahnya terus meningkat secara signifikan dan terjadi hampir di 13 (tiga belas) Kabupaten/Kota. Kondisi kehidupan para Penyandang Disabilitas masih memprihatinkan. Penyandang Disabilitas sebagian besar berada dalam keluarga yang belum terpenuhi kebutuhan hidupnya. Kemiskinan dan disabilitas memang menjadi dua masalah yang sulit untuk dipisahkan. Seorang ibu yang berasal dari keluarga miskin dalam beberapa kasus tidak tercukupi kebutuhan gizinya selama hamil serta sesudah melahirkan anak-anaknya juga mengalami gizi yang kurang sehingga akan mengakibatkan anak menjadi penyandang disabilitas. Pemeriksaan pada saat hamil maupun imunisasi pada saat balita juga sangat kurang. Hal tersebut berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Karena kurang pengetahuan mengenai tumbuh kembang, anak-anak yang mengalami disabilitas sering terlambat mendapatkan deteksi sehingga penanganan secara dini tidak dapat dilakukan. Dengan demikian, kemiskinan merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan disabilitas. Dalam perkembangannya, disabilitas itu sendiri sebagian besar akan mengakibatkan kemiskinan. Penyandang Disabilitas banyak menghadapi hambatan dan pembatasan dalam berbagai hal sehingga sulit mengakses pendidikan yang memadai serta pekerjaan yang layak. Penyandang Disabilitas sulit mendapatkan pekerjaan sebagai sumber mata pencaharian sehingga kebutuhan hidupnya banyak yang belum dapat tercukupi bahkan harus bergantung pada orang lain. Penyandang Disabilitas juga banyak mengalami hambatan dalam mobilitas fisik dan mengakses informasi yang mempunyai konsekwensi lanjut pada terhambatnya penyandang disabilitas untuk terlibat dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi. Pengguna kursi roda sangat sulit untuk beraktivitas di luar rumah karena lingkungan mereka yang tidak aksesibel. Penyandang tuna netra juga tidak banyak yang bisa mengakses berbagai informasi karena pengetahuan yang berkembang sangat cepat. Pemerintah saat ini mempunyai komitmen yang kuat untuk menyediakan layanan jaminan kesehatan baik melalui skema jaminan kesehatan masyarakat, jaminan kesehatan sosial maupun jaminan kesehatan daerah. Pada kenyataannya, tidak mudah bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan dan menggunakan fasilitas tersebut. Informasi tentang adanya jaminan kesehatan tersebut banyak yang belum dipahami oleh keluarga Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas yang sudah mempunyai kartu juga masih menghadapi persoalan dengan mobilitas ke unit pelayanan kesehatan. Kondisi ini yang menjadi alasan utama harus ada Peraturan Daerah yang dapat dijadikan dasar hukum untuk meningkatkan kualitas hidup para Penyandang Disabilitas. Secara umum, Peraturan Daerah ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya dan olah raga, politik, hukum serta penanggulangan bencana, aksesibilitas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…