Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:17
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2012;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
25.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3 Seri D);
26.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
27.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 7);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 2);
30.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 24 Seri E);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp. 4.742.452.272.000,00 bertambah sejumlah Rp. 643.601.122.359,91 sehingga menjadi Rp. 5.386.053.394.359,91 dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula Rp 1.899.649.695.000,00
2)
Bertambah Rp 8.059.386.676,00
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula Rp 2.205.077.535.000,00
2)
Bertambah Rp 34.934.378.025,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
1)
Semula Rp 834.420.720.000,00
2)
Bertambah Rp 46.600.388.677,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah
1)
Semula Rp 1.724.326.700.000,00
2)
Bertambah Rp 7.000.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
1)
Semula Rp 16.805.995.000,00
2)
Berkurang Rp (847.254.500,00)
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp 87.949.000.000,00
2)
Bertambah Rp 20.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
1)
Semula Rp 70.568.000.000,00
2)
Bertambah Rp 1.886.641.176,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil
1)
Semula Rp 1.443.522.844.000,00
2)
Bertambah Rp 34.934.378.025,00
b.
Dana Alokasi Umum
1)
Semula Rp 716.153.261.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
c.
Dana Alokasi Khusus
1)
Semula Rp 45.401.430.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Hibah WISMP-2
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah Rp 814.000.000,00
b.
Hibah
1)
Semula Rp 20.352.900.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
c.
Setoran Sisa Dana SEA Games Tahun Anggaran 2011
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah Rp 40.000.000.000,00
d.
Setoran Sisa Dana dari KONI
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah Rp 5.099.388.677,00
e.
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah Rp 687.000.000,00
f.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
1)
Semula Rp 814.067.820.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Semula Rp 2.835.367.647.000,00
2)
Bertambah Rp 535.171.749.847,91
b.
Belanja Langsung
1)
Semula Rp 1.907.084.625.000,00
2)
Bertambah Rp 108.429.372.512,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp 664.211.762.236,00
2)
Bertambah Rp 1.405.877.400,00
b.
Belanja Bunga
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
c.
Belanja Subsidi
1)
Semula Rp 2.606.945.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
d.
Belanja Hibah
1)
Semula Rp 1.171.590.039.000,00
2)
Bertambah Rp 450.525.942.670,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
1)
Semula Rp 507.000.000,00
2)
Bertambah Rp 310.000.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil Kepada Kabupaten/Kota
1)
Semula Rp 500.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan
1)
Semula Rp 488.766.247.764,00
2)
Bertambah Rp 88.774.924.200,00
h.
Belanja Tidak Terduga
1)
Semula Rp 7.685.653.000,00
2)
Berkurang Rp (5.844.994.422,09)
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp 64.708.755.700,00
2)
Berkurang Rp (24.070.215.500,00)
b.
Belanja Barang dan Jasa
1)
Semula Rp 830.586.449.435,00
2)
Bertambah Rp 73.473.789.712,00
c.
Belanja Modal
1)
Semula Rp 1.011.789.419.865,00
2)
Bertambah Rp 59.025.798.300,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp. 477.175.784.943,54
1)
Semula Rp 213.204.322.000,00
2)
Bertambah Rp 263.971.462.943,54
b.
Pengeluaran sejumlah Rp. 119.864.493.961,63
1)
Semula Rp 409.900.000.000,00
2)
Berkurang Rp (290.035.506.038,37)
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pembiayaan:
a.
SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya sejumlah Rp. 477.175.784.943,54
1)
Semula Rp 213.204.322.000,00
2)
Bertambah Rp 263.971.462.943,54
b.
Pencairan Dana Cadangan
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
f.
Penerimaan Piutang Daerah
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,00
1)
Semula Rp 324.900.000.000,00
2)
Berkurang Rp (324.900.000.000,00)
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 89.750.000.000,00
1)
Semula Rp 85.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp 4.750.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
e.
Utang Pegawai atas Tunjangan Beras pada Dinas Kesehatan sejumlah Rp. 121.936.375,00
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah Rp 121.936.375,00
f.
Utang Pihak Ketiga pada Dishub, Disperindag, Dinkes, dan DPU Cipta Karya sejumlah Rp. 3.413.512.110,00
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah Rp 3.413.512.110,00
g.
Utang Ganti Rugi Tanah untuk Pelebaran Jalan Parameswara dan Perluasan Bandara SMB II sejumlah Rp. 881.617.056,00
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah Rp 881.617.056,00
h.
Pembayaran Jamsoskes Semesta sejumlah Rp. 25.697.428.420,63
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah Rp 25.697.428.420,63
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
b.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
c.
Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
g.
Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
h.
Lampiran VIII Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
i.
Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Gubernur dapat melakukan pengeluaran dengan menggunakan belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.
berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; dan
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Apabila alokasi belanja tidak terduga tidak mencukupi, Gubernur dapat:
a.
menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya Perubahan APBD, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran;
(5)
Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana digunakan hanya untuk pencairan dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara;
(6)
Pengeluaran belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat; dan
c.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(7)
Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal, 2 November 2012
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang
pada tanggal, 2 November 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 17
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan APBD diperlukan sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya (SILPA) harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan ini mencakup penyesuaian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…