PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 17 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, serta memuat kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua Barat dengan memperhatikan RPJP Nasional;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2016.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PPU-I/2003;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor xx Tahun xx tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2031
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012-2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
2.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua Barat.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
8.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah rencana pembangunan tahunan daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang bertugas mengelola anggaran dan menyelenggarakan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
11.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
12.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
13.
Kebijakan adalah keputusan politik Kepala Daerah dalam rangka pelaksanaan visi dan misi pembangunan daerah.
14.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
15.
Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah rencana 5 (lima) tahunan yang menggambarkan visi, misi, analisis lingkungan strategis, faktor-faktor kunci keberhasilan, tujuan dan sasaran, strategi, serta evaluasi kinerja.
16.
Pembangunan Daerah adalah perubahan yang dilakukan secara terus menerus dan terencana oleh seluruh komponen di Daerah untuk mewujudkan visi Daerah.
17.
Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi.
18.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personal, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
19.
Indikator adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukannya pengukuran terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu.
20.
Target adalah batas atau besaran atau status atau ketentuan yang telah ditetapkan untuk dicapai. Dalam hal ini target adalah berdasarkan indikator yang ditetapkan.
21.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbangda adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan.
22.
Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.
23.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan.
24.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah rencana pembangunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
25.
Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang mengatur struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, dan lain-lain yang terkait dengan ruang wilayah dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal 2
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 dan rencana pelaksanaan untuk setiap tahunnya dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
RPJMD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2016 merupakan penjabaran visi, misi, dan program gubernur ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas gubernur, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJPD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2031.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Visi pembangunan jangka menengah Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Papua Barat Yang Maju, Mandiri, Bermartabat, Dan Lestari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk mencapai visi pembangunan jangka menengah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Provinsi Papua Barat mengusung 8 (delapan) misi pembangunan jangka menengah, yang meliputi:
a.
Menanamkan Amanat Otonomi Khusus Sebagai Paradigma Baru Pembangunan.
b.
Memacu Peningkatan Perekonomian Wilayah.
c.
Menanggulangi Kemiskinan.
d.
Membenahi Tata Kelola Pemerintahan.
e.
Mewujudkan Pemerataan Pembangunan.
f.
Membangun Sumber Daya Manusia yang Kontributif Dalam Pembangunan.
g.
Memanfaatkan Sumber Daya Alam Bagi Kesejahteraan Masyarakat.
h.
Melestarikan Lingkungan Alam dan Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
RPJMD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2016 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a.
BAB 1 PENDAHULUAN
Penjelasan: Berisi latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen, sistematika penulisan, dan maksud & tujuan penyusunan RPJMD.
b.
BAB 2 GAMBARAN UMUM PROVINSI PAPUA BARAT
Penjelasan: Berisi gambaran umum kondisi aspek geografi & demografi, kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan daya saing daerah.
c.
BAB 3 GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Penjelasan: Berisi kinerja keuangan masa lalu, kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu, dan kerangka pendanaan.
d.
BAB 4 ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
Penjelasan: Berisi permasalahan pembangunan dan isu strategis.
e.
BAB 5 PENYAJIAN VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
Penjelasan: Berisi visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah.
f.
BAB 6 STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Penjelasan: Berisi strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah.
g.
BAB 7 KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
Penjelasan: Berisi kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah sektoral dan berdasarkan wilayah-kawasan.
h.
BAB 8 INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN
Penjelasan: Berisi rencana program prioritas yang dijabarkan sampai kepada target setiap tahun dan kebutuhan pendanaannya.
i.
BAB 9 PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
Penjelasan: Berisi indikator yang merupakan ukuran keberhasilan pembangunan jangka menengah daerah dari setiap program.
j.
BAB 10 PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN
Penjelasan: Berisi pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan program-program yang ada dalam RPJMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Uraian secara rinci RPJMD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimuat dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
RPJMD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2016 menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Strategis dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2012-2016.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
RPJMD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2016 menjadi Pedoman SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dalam Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 10
(1)
Gubernur melalui SKPD yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab terhadap bidang perencanaan pembangunan daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang periode pelaksanaan RPJMD.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis daerah.
(4)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur bersama DPRD dapat menyempurnakan RPJMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
SKPD berkewajiban melaksanakan RPJMD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2016 dengan kepala SKPD sebagai penanggungjawabnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam hal perlunya terjadi perubahan major dan minor terhadap substansi RPJMD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2016 dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1)
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan perencanaan pembangunan daerah, Kepala Daerah yang sedang menjabat pada tahun terakhir masa jabatannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode masa jabatan Kepala Daerah berikutnya.
(2)
RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode masa jabatan Kepala Daerah berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
RPJMD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2016 dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Gubernur untuk periode jabatan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 31 Desember 2012
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 31 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd
MARTHEN LUTHER RAUMADAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 72
Penjelasan Umum
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. RPJMD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2016 merupakan penjabaran visi, misi, dan program gubernur ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas gubernur, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJPD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2031. Visi pembangunan jangka menengah Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Papua Barat Yang Maju, Mandiri, Bermartabat, Dan Lestari. Untuk mencapai visi tersebut, Provinsi Papua Barat mengusung 8 (delapan) misi pembangunan jangka menengah yang meliputi: menanamkan amanat otonomi khusus sebagai paradigma baru pembangunan, memacu peningkatan perekonomian wilayah, menanggulangi kemiskinan, membenahi tata kelola pemerintahan, mewujudkan pemerataan pembangunan, membangun sumber daya manusia yang kontributif dalam pembangunan, memanfaatkan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat, dan melestarikan lingkungan alam dan budaya. RPJMD ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Strategis dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2012-2016.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.