Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 17 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:17
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 17 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Gubernur Lampung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-761 Tahun 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Gubernur Lampung tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
b.
bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a tersebut diatas, maka perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dana Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagaimana telah diubah kembali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
28.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Lampung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 315);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 341);
31.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 342);
32.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 343);
33.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Lain sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 344);
34.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 16);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp. 2.838.249.945.031,00 bertambah sejumlah Rp. 1.264.150.574.368,68 sehingga menjadi Rp. 4.102.400.519.399,68 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan Daerah
a.
Semula Rp. 2.809.749.945.031,00
b.
Bertambah Rp. 1.190.556.849.310,68
c.
Jumlah pendapatan setelah Perubahan Rp. 4.000.306.794.341,68
2.
Belanja Daerah
a.
Semula Rp. 2.838.249.945.031,00
b.
Bertambah Rp. 1.264.150.574.368,68
c.
Jumlah belanja setelah Perubahan Rp. 4.102.400.519.399,68
3.
Pembiayaan Daerah
a.
Penerimaan
1.
Semula Rp. 43.500.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 73.593.725.058,00
3.
Jumlah penerimaan setelah Perubahan Rp. 117.093.725.058,00
b.
Pengeluaran
1.
Semula Rp. 15.000.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
3.
Jumlah pengeluaran setelah Perubahan Rp. 15.000.000.000,00
c.
Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 102.093.725.058,00
d.
Sisa Lebih Pembiayaan setelah perubahan Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula Rp. 1.600.273.135.553,00
2)
Bertambah Rp. 274.031.258.347,78
3)
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp. 1.874.304.393.900,78
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula Rp. 1.192.114.809.478,00
2)
Bertambah Rp. 80.228.258.962,90
3)
Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan Rp. 1.272.343.068.440,90
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
1)
Semula Rp. 17.362.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 836.297.332.000,00
3)
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah Perubahan Rp. 853.659.332.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah
1)
Semula Rp. 1.434.507.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 65.200.000.000,00
3)
Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp. 1.499.707.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
1)
Semula Rp. 6.636.335.500,00
2)
Bertambah Rp. 899.084.664,00
3)
Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp. 7.535.420.164,00
c.
Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
1)
Semula Rp. 18.035.480.053,00
2)
Bertambah Rp. 3.181.508.955,00
3)
Jumlah Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah Perubahan Rp. 21.216.989.008,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
1)
Semula Rp. 141.094.320.000,00
2)
Bertambah Rp. 204.750.664.728,78
3)
Jumlah Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah setelah Perubahan Rp. 345.844.984.728,78
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak
1)
Semula Rp. 221.887.882.478,00
2)
Bertambah Rp. 80.228.258.962,90
3)
Jumlah Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak setelah Perubahan Rp. 302.116.141.440,90
b.
Dana alokasi umum
1)
Semula Rp. 939.139.287.000,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana alokasi umum setelah Perubahan Rp. 939.139.287.000,00
c.
Dana alokasi khusus
1)
Semula Rp. 31.087.640.000,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana alokasi khusus setelah Perubahan Rp. 31.087.640.000,00
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah
1)
Semula Rp. 17.362.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 51.430.952.000,00
3)
Jumlah Hibah setelah Perubahan Rp. 68.792.952.000,00
b.
Dana darurat
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana darurat setelah Perubahan Rp. 0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak setelah Perubahan Rp. 0,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah Rp. 784.866.380.000,00
3)
Jumlah Dana Penyesuaian dan Otsus setelah Perubahan Rp. 784.866.380.000,00
e.
Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya setelah Perubahan Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Semula Rp. 1.044.931.070.631,00
2)
Bertambah Rp. 1.043.122.244.729,00
3)
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Rp. 2.088.053.315.360,00
b.
Belanja Langsung
1)
Semula Rp. 1.793.318.874.400,00
2)
Bertambah Rp. 221.028.329.639,68
3)
Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan Rp. 2.014.347.204.039,68
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja pegawai
1)
Semula Rp. 529.515.293.537,00
2)
Berkurang (Rp. 5.600.000.000,00)
3)
Jumlah Belanja pegawai setelah Perubahan Rp. 523.915.293.537,00
b.
Belanja bunga
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Belanja bunga setelah Perubahan Rp. 0,00
c.
Belanja subsidi
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Belanja subsidi setelah Perubahan Rp. 0,00
d.
Belanja hibah
1)
Semula Rp. 3.950.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 785.366.380.000,00
3)
Jumlah Belanja hibah setelah Perubahan Rp. 789.316.380.000,00
e.
Belanja bantuan sosial
1)
Semula Rp. 15.350.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Belanja bantuan sosial setelah Perubahan Rp. 15.350.000.000,00
f.
Belanja bagi hasil
1)
Semula Rp. 286.430.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 237.157.439.729,00
3)
Jumlah Belanja bagi hasil setelah Perubahan Rp. 523.587.439.729,00
g.
Belanja bantuan keuangan
1)
Semula Rp. 187.800.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 25.000.000.000,00
3)
Jumlah Belanja bantuan keuangan setelah Perubahan Rp. 212.800.000.000,00
h.
Belanja tidak terduga
1)
Semula Rp. 21.885.777.094,00
2)
Bertambah Rp. 1.198.425.000,00
3)
Jumlah Belanja tidak terduga setelah Perubahan Rp. 23.084.202.094,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja pegawai
1)
Semula Rp. 126.130.602.373,00
2)
Bertambah Rp. 4.764.379.700,00
3)
Jumlah Belanja pegawai setelah Perubahan Rp. 130.894.982.073,00
b.
Belanja barang dan jasa
1)
Semula Rp. 909.604.792.552,00
2)
Bertambah Rp. 60.934.098.539,00
3)
Jumlah belanja barang dan jasa setelah Perubahan Rp. 970.538.891.091,00
c.
Belanja modal
1)
Semula Rp. 757.583.479.475,00
2)
Bertambah Rp. 155.408.166.400,68
3)
Jumlah Belanja modal setelah Perubahan Rp. 912.991.645.875,68
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 43.500.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 73.593.725.058,00
3)
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 117.093.725.058,00
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 15.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 15.000.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA)
1)
Semula Rp. 43.500.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 73.593.725.058,00
3)
Jumlah SILPA TA. sebelumnya setelah Perubahan Rp. 117.093.725.058,00
b.
Pencairan dana cadangan
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Pencairan dana cadangan setelah Perubahan Rp. 0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan setelah Perubahan Rp. 0,00
d.
Penerimaan pinjaman daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Penerimaan pinjaman daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Penerimaan kembali pemberian pinjaman setelah Perubahan Rp. 0,00
f.
Penerimaan piutang daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Penerimaan piutang daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pembiayaan:
a.
Pembentukan dana cadangan
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah pembentukan dana cadangan setelah Perubahan Rp. 0,00
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah
1)
Semula Rp. 15.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah setelah Perubahan Rp. 15.000.000.000,00
c.
Pembayaran pokok utang
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Pembayaran pokok utang setelah Perubahan Rp. 0,00
d.
Pemberian pinjaman daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Pemberian pinjaman daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.
Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.
berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(4)
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(5)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD.
(6)
Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
b.
keperluan mendesak lainnya apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(7)
Penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD.
(8)
Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD.
(9)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkan perubahan APBD, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(10)
Dasar pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD untuk dijadikan dasar pengesahan DPA-SKPD oleh PPKD setelah memperoleh persetujuan sekretaris daerah.
(11)
Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) terlebih dahulu ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Program dan Kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2012 yang sumber dana dan peruntukkannya berasal dari Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan jika telah diperoleh kepastian penerimaan dari sumber-sumber tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Apabila dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 terdapat tambahan pendapatan daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan peruntukkannya, Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dan Menyusun DPPA-SKPD untuk Program dan Kegiatan Berkenaan.
(2)
Penyusunan Peraturan Gubernur dan DPPA-SKPD yang dilakukan mendahului Perubahan APBD disampaikan/diberitahukan oleh Pemerintah Daerah Kepada DPRD.
(3)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan DPPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditata dalam Perubahan APBD dan atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Telukbetung pada tanggal 1-11-2012
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd
SJACHROEDIN Z.P.
Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal 5-11-2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd
Ir. BERLIANTH, MM
Pembina Utama Madya
NIP: 19601119 198803 1003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2012 NOMOR 17
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-761 Tahun 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.

Perubahan APBD ini dilakukan untuk menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan ini mencakup penyesuaian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sesuai dengan kebutuhan pembangunan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah perubahan berjumlah Rp. 4.102.400.519.399,68 dengan defisit setelah perubahan sebesar Rp. 102.093.725.058,00 yang dibiayai dari pembiayaan netto.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…