PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan adalah dengan menugaskan pegawai negeri sipil tertentu untuk mengikuti tugas belajar;
b.
bahwa bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan akademis yang tinggi namun tidak memiliki biaya yang cukup untuk mengikuti pendidikan di perguruan tinggi dapat diberikan beasiswa;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar dan Beasiswa.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3 Seri D);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri D);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri D);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 6 Seri E).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TUGAS BELAJAR DAN BEASISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disebut BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BKD adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
7.
Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
8.
Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri atau lembaga pendidikan lainnya milik Pemerintah/Pemerintah Daerah ataupun Luar Negeri yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mendidik mahasiswa penerima beasiswa dan atau pegawai negeri sipil yang ditugaskan mengikuti tugas belajar.
9.
Tugas Belajar adalah penugasan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengikuti pendidikan pada suatu perguruan tinggi baik dalam negeri maupun luar negeri.
10.
Tunjangan Tugas Belajar adalah tunjangan biaya yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengikuti tugas belajar.
11.
Mahasiswa Tugas Belajar adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang sedang menjalani tugas belajar.
12.
Beasiswa adalah tunjangan biaya pendidikan dan biaya penunjang untuk kegiatan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa yang mendapatkan beasiswa.
13.
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
14.
Calon Mahasiswa atau Mahasiswa adalah penerima beasiswa seseorang dengan ikatan atau perjanjian tertentu ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengikuti pendidikan tertentu pada suatu perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUGAS BELAJAR
Pasal 2
Pemerintah Provinsi dapat memberikan tugas belajar kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan tertentu dalam rangka memenuhi keperluan tenaga ahli tertentu sesuai kebutuhan Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi jenjang pendidikan sebagai berikut:
a.
akademi atau sederajat;
b.
strata 1 (S1);
c.
strata 2 (S2);
d.
strata 3 (S3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tugas Belajar dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
memiliki masa pengabdian pada Pemerintah Provinsi paling sedikit selama 4 (empat) tahun;
b.
berumur paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun untuk tingkat akademi, 35 (tiga puluh lima) tahun untuk tingkat strata 1 (S1), 40 (empat puluh) tahun untuk strata 2 (S2) dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk strata 3 (S3), kecuali untuk golongan IV;
c.
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan;
d.
memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Untuk mendapatkan tugas belajar harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pegawai negeri sipil yang mengikuti tugas belajar dibebaskan dari tugas jabatannya sehari-hari.
(2)
Selama tugas belajar pegawai negeri sipil yang bersangkutan tetap berhak atas:
a.
gaji dan penghasilan yang sah lainnya;
b.
kenaikan gaji berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kepada mahasiswa tugas belajar diberikan tunjangan tugas belajar berupa biaya pendidikan, biaya pembelian buku, biaya penelitian dan penyusunan skripsi/tesis/disertasi dan ujian, biaya hidup serta transport pergi mengikuti pendidikan dan kembali setelah selesai pendidikan.
(2)
Besaran tunjangan biaya tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(3)
Tata cara pemberian tunjangan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pegawai negeri sipil yang mengikuti pendidikan atau kursus singkat/sejenisnya yang jangka waktunya lebih dari 6 (enam) bulan dipersamakan dengan tugas belajar, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BEASISWA
Pasal 8
(1)
Pemerintah Provinsi dapat memberikan beasiswa kepada calon mahasiswa atau mahasiswa yang berprestasi.
(2)
Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada calon mahasiswa dan mahasiswa diploma III, diploma IV, strata 1 (S1), strata 2 (S2) dan strata 3 (S3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Untuk mendapatkan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan.
(2)
Tata cara dan persyaratan permohonan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian KesatuMahasiswa Tugas Belajar
Pasal 10
(1)
Mahasiswa tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai kewajiban:
a.
mengikuti kegiatan belajar sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku;
b.
mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa tugas belajar;
c.
menyelesaikan kegiatan tugas belajarnya sesuai waktu yang telah ditentukan;
d.
mengembalikan semua biaya yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi, apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai mahasiswa tugas belajar atau tidak dapat menyelesaikan pendidikan karena kelalaiannya;
e.
melaporkan hasil kegiatan belajarnya setiap akhir semester;
f.
segera melapor dan melaksanakan tugasnya setelah selesai mengikuti tugas belajar.
(2)
Mahasiswa tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai hak sebagai berikut:
a.
menerima tunjangan tugas belajar dan tunjangan lainnya yang sah;
b.
mendapatkan gaji dan penghasilan lainnya yang sah;
c.
mendapatkan kenaikan gaji berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Laporan bagi mahasiswa tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dan f dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala BKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMahasiswa Penerima Beasiswa
Pasal 12
(1)
Mahasiswa penerima beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki kewajiban:
a.
menandatangani perjanjian sebagai mahasiswa penerima beasiswa;
b.
mengikuti kegiatan pendidikan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku;
c.
melaporkan hasil kemajuan kegiatan belajarnya setiap akhir semester;
d.
mengembalikan semua biaya yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan atau karena kesalahannya dikeluarkan sebagai mahasiswa di tempat lembaga pendidikan yang diikutinya;
e.
segera menyampaikan laporan setelah selesai mengikuti tugas belajar;
f.
mengabdi kepada Pemerintah Provinsi sepanjang keahliannya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan yang berlaku;
g.
apabila Pemerintah Provinsi tidak memerlukan keahlian yang bersangkutan, maka yang bersangkutan tetap wajib mengabdi di wilayah provinsi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(2)
Mahasiswa penerima beasiswa sebagaimana dimaksud Pasal 8 mempunyai hak menerima tunjangan beasiswa dan tunjangan lainnya yang sah.
(3)
Laporan penerima beasiswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan e, disampaikan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan setiap tahun dan dapat diberikan kembali pada tahun berikutnya apabila yang bersangkutan menunjukkan kemajuan prestasi belajar dengan baik.
(2)
Besarnya beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan lebih lanjut sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pelaksanaan pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam suatu perjanjian antara Pemerintah Provinsi selaku pemberi beasiswa dengan calon mahasiswa atau mahasiswa penerima beasiswa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1977 tentang Ikatan Dinas, Tugas Belajar dan Beasiswa (Lembaran Daerah Tahun 1978 Nomor 4 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 31 Desember 2010
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 4 SERI E
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan tugas belajar dan beasiswa merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan akademis yang tinggi namun tidak memiliki biaya yang cukup untuk mengikuti pendidikan di perguruan tinggi dapat diberikan beasiswa. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur ketentuan mengenai tugas belajar dan beasiswa bagi pegawai negeri sipil dan mahasiswa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.