PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 16 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, dan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, perlu mengatur pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Sumatera Selatan;
b.
bahwa Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di daerah merupakan bagian dari perangkat daerah yang pembentukannya berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan pedoman pembentukan organisasinya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Sumatera Selatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 655);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, terdiri atas hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap.
6.
Hutan Produksi Terbatas yang disingkat HPT adalah hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih.
7.
Hutan Produksi Tetap yang disingkat HP adalah hutan yang dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
8.
Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang disingkat HPK adalah hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kehutanan.
9.
Hutan Lindung yang disingkat HL adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
10.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Sumatera Selatan yang selanjutnya disingkat KPHP Provinsi adalah organisasi pengelolaan hutan produksi yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan produksi dan wilayah kerjanya lintas kabupaten/kota.
11.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Sumatera Selatan yang selanjutnya disebut Kepala KPHP Provinsi adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Sumatera Selatan.
12.
Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam.
13.
Tata Hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumberdaya hutan sesuai tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
14.
Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
15.
Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
16.
Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
17.
Inventarisasi hutan adalah kegiatan rangkaian pengumpulan data untuk mengetahui keadaan dan potensi sumber daya hutan serta lingkungannya secara lengkap.
18.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atas keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
19.
Resort Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Sumatera Selatan yang selanjutnya disebut Resort KPHP Provinsi adalah unit pengelolaan hutan terkecil pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Sumatera Selatan.
20.
Kolaborasi pengelolaan hutan lindung/hutan produksi adalah pelaksanaan suatu kegiatan atau penanganan suatu masalah dalam rangka membantu meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan lindung/hutan produksi secara bersama dan sinergis oleh para pihak atas dasar kesepahaman dan kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian KesatuPembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja KPHP Provinsi yang terdiri dari KPHP Benakat-Bukit Cogong dan KPHP Suban Jeriji-Martapura.
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja KPHP Provinsi yang terdiri dari KPHP Benakat-Bukit Cogong dan KPHP Suban Jeriji-Martapura.
(2)
KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wilayah kerja lintas kabupaten/kota terdiri dari:
a.
KPHP Benakat-Bukit Cogong dengan wilayah kerja HP Benakat Semangus, HP Talang Abab, HP Tambangan, HP Sungai Rotan dan Sungai Belida, HL Bukit Cogong I, HL Bukit Cogong II, HL Bukit Cogong III dan HPT Bukit Hulu Tumpah yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Muara Enim, Lahat, Penukal Abab Lematang Ilir dan Kota Lubuk Linggau seluas 264.431 Hektar.
b.
KPHP Suban Jeriji-Martapura dengan wilayah kerja HP Suban Jeriji I, HP Suban Jeriji II, HPT Suban Jeriji, HP Lubuk Batang, HPT Lubuk Batang, HP Bukit Asam, HP Air Empelu, HL Isau-isau, HL Bukit Napal, HL Bukit Serelo, HP Air Laye, dan HP Martapura yang terletak di Kabupaten Muara Enim, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur dan Kota Prabumulih seluas 203.316 Hektar.
(3)
Peta wilayah kerja KPHP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran I dan II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
KPHP Benakat-Bukit Cogong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dibagi menjadi 6 resort yaitu Resort Jirak, Resort Sungai Baung, Resort Semangus Utara, Resort Semangus Selatan, Resort Sungai Rotan Sungai Belida dan Resort Bukit Cogong.
(1)
KPHP Benakat-Bukit Cogong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dibagi menjadi 6 resort yaitu Resort Jirak, Resort Sungai Baung, Resort Semangus Utara, Resort Semangus Selatan, Resort Sungai Rotan Sungai Belida dan Resort Bukit Cogong.
(2)
Resort Bukit Cogong dikelola secara kolaboratif dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau.
(3)
KPHP Suban Jeriji-Martapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dibagi menjadi 5 resort yaitu Resort Niru Lubuk Batang, Resort Bukit Asaro, Resort Suban Jeriji Barat, Suban Jeriji Timur, dan Resort Martapura-Aer Laye.
(4)
Khusus kelompok hutan Air Laye dikelola secara kolaboratif dengan TNI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKedudukan
Pasal 4
KPHP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan perangkat daerah di bidang pengelolaan hutan produksi yang wilayah kerjanya lintas kabupaten/kota.
(1)
KPHP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan perangkat daerah di bidang pengelolaan hutan produksi yang wilayah kerjanya lintas kabupaten/kota.
(2)
KPHP Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTugas
Pasal 5
KPHP Provinsi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hutan produksi sesuai dengan fungsi hutannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatFungsi
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, KPHP Provinsi mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan pengelolaan hutan produksi di wilayahnya yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan, dan konservasi alam;
b.
penjabaran kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan di wilayahnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian;
d.
pelaksanaan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya;
e.
pembukaan peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan di wilayahnya; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Organisasi KPHP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi KPHP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a.
Kepala KPHP Provinsi;
b.
Subbagian Tata Usaha;
c.
Seksi Pemanfaatan dan Penggunaan Hutan;
d.
Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan;
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan susunan organisasi KPHP Provinsi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada KPHP Provinsi, dibentuk Resort KPHP Provinsi.
(1)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada KPHP Provinsi, dibentuk Resort KPHP Provinsi.
(2)
Pembentukan Resort KPHP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan luasan, letak geografis, daerah aliran sungai, sistem lahan dan batas administrasi wilayah kabupaten.
(3)
Resort KPHP Provinsi dipimpin oleh Kepala Resort KPHP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPHP Provinsi.
(4)
Pada resort akan dilengkapi dengan staf sesuai dengan standar kompetensi di bidang pemanfaatan dan penggunaan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan penyuluhan kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ESELONISASI
Pasal 9
Kepala KPHP Provinsi adalah jabatan struktural eselon III.a.
(1)
Kepala KPHP Provinsi adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 10
Kepala KPHP Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(1)
Kepala KPHP Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala KPHP Provinsi melalui Sekretaris Daerah.
(3)
Pengangkatan pejabat dan pegawai di lingkungan KPHP Provinsi harus memenuhi standar kompetensi bidang teknis kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala KPHP Provinsi, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik antar unit di dalam KPHP Provinsi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota maupun organisasi perangkat daerah dan instansi yang terkait.
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala KPHP Provinsi, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik antar unit di dalam KPHP Provinsi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota maupun organisasi perangkat daerah dan instansi yang terkait.
(2)
Kepala KPHP Provinsi melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
(3)
Kepala KPHP Provinsi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4)
Kepala KPHP Provinsi dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 12
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum atas KPHP Provinsi.
(1)
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum atas KPHP Provinsi.
(2)
Menteri Kehutanan melakukan pembinaan teknis atas KPHP Provinsi.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Segala biaya dan fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPHP Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 14
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas membantu dan melaksanakan sebagian tugas KPHP Provinsi sesuai dengan keahlian yang dimilikinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1)
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas membantu dan melaksanakan sebagian tugas KPHP Provinsi sesuai dengan keahlian yang dimilikinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Uraian Tugas dan Fungsi KPHP Provinsi akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(1)
Uraian Tugas dan Fungsi KPHP Provinsi akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Ketentuan mengenai pengelolaan hutan dan pemberdayaan masyarakat mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 30 Desember 2013
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 30 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
MUKTI SULAIMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 16
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN: (16/2013)
Penjelasan Umum
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Sumatera Selatan diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, dan Pasal 8 ayat(1), ayat(2), dan ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di daerah merupakan bagian dari perangkat daerah yang pembentukannya berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan pedoman pembentukan organisasinya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di daerah. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk 2 (dua) KPHP Provinsi yaitu KPHP Benakat-Bukit Cogong dan KPHP Suban Jeriji-Martapura yang mempunyai wilayah kerja lintas kabupaten/kota.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.