Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 16 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:16
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 16 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menunjang kelancaran pelayanan tugas, wewenang, hak dan kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat serta untuk memberi pelayanan administrasi kepada Pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua Barat sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat;
b.
bahwa Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat merupakan lembaga lain yang dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan lainnya yang ditetapkan sebagai perangkat daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Papua Barat tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4900);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 36);
12.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/849/M.PAN-RB/3/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KHUSUS TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
2.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua Barat.
7.
Majelis Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat MRPB adalah representasi kultur orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
8.
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat SEKDA adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
9.
Sekretaris Majelis Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat Sekretaris MRPB adalah Pejabat yang memimpin Sekretariat MRPB yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Pimpinan MRPB.
10.
Kelompok Kerja Majelis Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat Kelompok Kerja MRPB adalah kelompok kerja adat, kelompok kerja perempuan dan kelompok kerja agama pada MRPB.
11.
Bagian-Bagian adalah bagian pada Sekretariat MRPB.
12.
Sub Bagian-Sub Bagian adalah Sub Bagian-Sub Bagian pada Sekretariat MRPB.
13.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat MRPB.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah Khusus ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 3
Sekretariat MRPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan unsur staf yang secara operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan MRPB dan secara teknis administratif berada di bawah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian Kedua Tugas Pokok
Pasal 4
Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat mempunyai tugas memberi pelayanan administrasi kepada Pimpinan dan anggota MRPB dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris MRPB menyelenggarakan fungsi:
a.
Pelayanan fasilitasi rapat-rapat keanggotaan MRPB;
b.
Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota MRPB;
c.
Pengelolaan tata usaha keuangan MRPB;
d.
Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh MRPB.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat, terdiri dari:
a.
Sekretaris MRPB;
b.
Bagian Musyawarah dan Risalah, membawahkan:
1)
Sub Bagian Musyawarah dan Peraturan;
2)
Sub Bagian Risalah dan Pelaporan;
c.
Bagian Administrasi Umum dan Kehumasan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Administrasi Umum dan Rumah Tangga;
2)
Sub Bagian Humas dan Layanan Aspirasi.
d.
Bagian Administrasi Keuangan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Anggaran;
2)
Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Keuangan.
e.
Kelompok Jabatan Fungsional;
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Khusus ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari sejumlah pegawai dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Gubernur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah.
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan beban kerja.
(4)
Jenis Jabatan Fungsional dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 8
Kelompok Jabatan Fungsional, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat sesuai bidang keahlian dan keterampilannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 9
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas secara berkesinambungan.
(3)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat wajib mengikuti dan mematuhi aturan dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan memberikan pembinaan kepada bawahan serta menyiapkan laporan secara berkala dan tepat waktu.
(4)
Setiap laporan yang diterima pimpinan dan bawahan atau Satuan Organisasi lainnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.
(5)
Dalam penyampaian laporan tembusannya wajib disampaikan kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional dan mempunyai hubungan kerja.
(6)
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pimpinan Satuan Organisasi Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat wajib memberikan bimbingan kepada bawahan dan mengadakan rapat dinas secara berkala.
(7)
Dalam hal Sekretaris Majelis Rakyat Papua Barat berhalangan dapat menunjuk salah seorang Kepala Bagian untuk melaksanakan tugas Sekretaris Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Majelis Rakyat Papua Barat, Para Kepala Bagian, Para Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional, Kelompok Kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik intern maupun antar unit organisasi lainnya sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VII
ESELONERING
Pasal 11
(1)
Sekretaris Majelis Rakyat Papua Barat merupakan jabatan struktural eselon II.a
(2)
Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a
(3)
Kepala Sub Bagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VIII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 12
(1)
Sekretaris Majelis Rakyat Papua Barat diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari Pimpinan MRPB.
(2)
Kepala Bagian pada Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris MRPB.
(3)
Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris MRPB atas Pelimpahan Kewenangan Gubernur.
(4)
Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Pembiayaan Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Khusus ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Khusus ini dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Ketentuan mengenai tata kerja, rincian tugas dan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Khusus ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Pada saat mulai berlaku Peraturan Daerah Khusus ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah Khusus ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah Khusus ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah Khusus ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 31 Desember 2012
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd
ABRAHAM O. ATURURI.
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 31 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd
MARTHEN LUTHER RUMADAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 71
Penjelasan Umum
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, membawa perubahan yang cukup signifikan terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah pada umumnya dan khususnya perubahan dari sisi kelembagaan, bahkan perubahan dimaksud berpengaruh pada garis kebijaksanaan, koordinasi, pengendalian serta pertanggungjawaban.

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan wewenang Majelis Rakyat Papua Barat serta untuk guna memberi pelayanan administrasi kepada Pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua.

Sebagai tindak lanjut dari berlakunya peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas dan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat yang sesuai dengan jiwa dan semangat aspirasi rakyat serta ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatas.

Peraturan Daerah Khusus tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Rakyat Papua Barat terdiri dari 15 Pasal.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…