Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 16 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:16
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 16 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Provinsi Lampung merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung;
b.
bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;
c.
bahwa para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperanserta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5209);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
18.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha;
19.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Lampung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 314);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 333);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 343);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Lampung.
4.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
7.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
8.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
9.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau dengan sebutan lain yang sudah dilaksanakan oleh perusahaan yang selanjutnya disingkat TSP adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
10.
Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum baik yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menghimpun modal, bergerak dalam kegiatan produksi barang dan/atau jasa serta bertujuan memperoleh keuntungan.
11.
Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan organisasi maupun di luar lingkungan organisasi, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku organisasi yang bersangkutan.
12.
Wilayah sasaran adalah kawasan industri, kawasan pemukiman penduduk, kawasan dengan peruntukan apapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang ada di darat maupun di laut/daerah perairan yang terkena imbas baik langsung maupun tidak langsung keberadaan perusahaan sehingga fungsi lingkungan hidup terganggu dan mengalami kerusakan fisik dan non fisik.
13.
Forum pelaksana TSP adalah forum yang dibentuk oleh perusahaan untuk melaksanakan program TSP, yang merupakan wadah komunikasi dan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan TSP.
14.
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
15.
Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-Undang tentang Perkoperasian.
16.
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi dengan Usaha Menengah dan/atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengaturan tentang TSP ini dimaksudkan untuk:
a.
memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP di Provinsi Lampung; dan
b.
memberi arah kebijakan dan pedoman kepada pemerintah daerah, perusahaan dan semua pemangku kepentingan dalam melaksanakan program TSP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengaturan tentang TSP ini bertujuan:
a.
terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggungjawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak–pihak yang menjadi pelakunya;
b.
terpenuhinya penyelenggaraan TSP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan program pembangunan daerah;
c.
terwujudnya kepastian hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan TSP secara terpadu dan berdaya guna;
d.
melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang;
e.
mengurangi dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan; dan
f.
sebagai dasar pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan TSP dengan memberi penghargaan serta pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu Asas
Pasal 4
Penyelenggaraan TSP berdasarkan asas:
a.
ketertiban dan kepastian hukum;
b.
keadilan;
c.
manfaat;
d.
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
e.
kepedulian;
f.
keterpaduan;
g.
kemandirian;
h.
kemitraan;
i.
profesional;
j.
transparan; dan
k.
akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Ruang Lingkup
Pasal 5
(1)
Ruang lingkup TSP meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah.
(2)
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam kawasan yang secara langsung maupun tidak langsung menerima dampak atas kegiatan operasional perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PROGRAM TSP
Pasal 6
(1)
Program TSP meliputi:
a.
bina lingkungan dan sosial;
b.
kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; dan
c.
program langsung pada masyarakat.
(2)
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan ditumbuhkembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan berusaha para pelaku dunia usaha dan memelihara fungsi-fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Program bina lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi-fungsi lingkungan hidup dan pengelolaannya serta memberi bantuan langsung kepada masyarakat yang berada dalam wilayah sasaran, meliputi bina lingkungan fisik, bina lingkungan sosial dan bina lingkungan usaha mikro, kecil dan koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Program kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan program untuk menumbuhkan, meningkatkan dan membina kemandirian berusaha masyarakat di wilayah sasaran.
(2)
Dalam program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek-aspek kegiatan:
a.
penelitian dan pengkajian kebutuhan;
b.
penguatan kelembagaan sosial-ekonomi masyarakat;
c.
pelatihan dan pendampingan berwirausaha;
d.
pelatihan fungsi-fungsi manajemen dan tata kelola keuangan;
e.
pelatihan pengembangan usaha seperti peningkatan mutu produk dan disain, kemasan, pemasaran, jejaring kerjasama dan peningkatan klasifikasi perusahaan;
f.
meningkatkan kemampuan manajemen dan produktifitas; dan
g.
mendorong tumbuhnya inovasi dan kreatifitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Program yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dapat berupa:
a.
hibah, yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang membutuhkan yang besarnya sesuai dengan kemampuan perusahaan;
b.
penghargaan berupa beasiswa kepada karyawan atau warga masyarakat yang berkemampuan secara akademis namun tidak mampu membiayai pendidikan;
c.
subsidi, berupa penyediaan pembiayaan untuk proyek-proyek pengembangan masyarakat, penyelenggaraan fasilitas umum atau bantuan modal usaha skala mikro dan kecil;
d.
bantuan sosial, berupa bantuan dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada panti-panti sosial/jompo, para korban bencana dan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS);
e.
pelayanan sosial, berupa layanan pendidikan, kesehatan, olah raga dan santunan pekerja sosial; dan
f.
perlindungan sosial, berupa pemberian kesempatan kerja bagi para atlet nasional/daerah yang sudah purna bakti dan bagi penyandang cacat yang mempunyai kemampuan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN TSP
Pasal 10
(1)
Pelaksana TSP adalah perusahaan yang berstatus badan hukum.
(2)
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam wilayah Lampung.
(3)
Perusahaan pelaksana TSP tidak dibedakan antara perusahaan milik swasta maupun milik Negara dan/atau milik pemerintah daerah, baik yang menghasilkan barang maupun jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam melaksanakan TSP, perusahaan wajib:
a.
menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan perundangan yang berlaku;
b.
menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak lain serta melaksanakan kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan TSP dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat dan kelestarian lingkungan; dan
c.
menetapkan bahwa TSP adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TSP dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangannya.
(2)
Pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota yang di wilayahnya tidak terdapat perusahaan atau terdapat perusahaan namun dalam jumlah terbatas sehingga tidak memiliki, atau memiliki program TSP yang sangat kecil dapat mengajukan usulan program TSP kepada perusahaan atau forum pelaksana TSP dengan tembusan kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dapat menindaklanjuti usulan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui koordinasi dengan perusahaan atau forum pelaksana TSP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
FORUM PELAKSANA DAN TIM FASILITASI PROGRAM TSP
Pasal 14
(1)
Perusahaan yang melaksanakan program TSP dapat membentuk forum pelaksana agar program-program TSP terencana dan terlaksana secara terpadu, harmonis dan efisien.
(2)
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terbentuknya Forum Pelaksana TSP.
(3)
Struktur dan keanggotaan serta tugas dan fungsi Forum Pelaksana TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikukuhkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Untuk memfasilitasi dan mensinergikan pelaksanaan TSP, Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Fasilitasi TSP.
(2)
Struktur dan keanggotaan serta tugas dan fungsi Tim Fasilitasi TSP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah melalui Tim Fasilitasi menyampaikan program skala prioritas sebagai bahan dalam perencanaan program TSP kepada Forum Pelaksana TSP.
(2)
Forum Pelaksana TSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi TSP dari masing-masing perusahaan yang menjadi anggota kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Pelaporan pelaksanaan TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Pemerintah Daerah.
(4)
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan TSP setiap tahun kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam menyusun perencanaan program TSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), perusahaan dapat melibatkan peranserta masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGHARGAAN
Pasal 18
(1)
Pemerintah Daerah memberi penghargaan kepada perusahaan yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan TSP.
(2)
Bentuk penghargaan, tata cara penilaian, penominasian dan penetapan perusahaan yang berhak menerima penghargaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 19
(1)
Apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaan TSP, penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah mufakat.
(2)
Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa di luar Pengadilan (non litigasi).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 20
(1)
Bagi Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau sanksi administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Forum Pelaksana TSP yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Bagi perusahaan, Forum Pelaksana, dan Tim Fasilitasi Program TSP yang telah melaksanakan kegiatan atau sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan daerah ini tetap diakui keberadaannya dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua produk hukum daerah yang telah ada dan mengatur tentang materi yang sama, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal
2012
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
SJACHROEDIN Z.P.
Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal
2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
Ir. BERLIAN TIHANG, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19601119 198803 1 003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2012 NOMOR.........
Penjelasan Umum
Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau disingkat TSP, merupakan konsep yang terus berkembang, belum memiliki sebuah difinisi standar maupun seperangkat kriteria spesifik yang diakui secara penuh oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Perusahaan dituntut untuk ikut serta memperhatikan nilai-nilai ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup dengan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup demi kesejahteraan bersama. Dengan demikian, TSP adalah sebuah konsep dimana perusahaan berkontribusi kepada masyarakat agar kehidupannya lebih baik dan kondisi lingkungan tetap terjaga.

Saat ini, hukum yang mengatur secara tegas mengenai TSP telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memuat ketentuan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajiban. Sedangkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktik, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi manajemen lebih memperhitungkan pelaksanaan TSP, antara lain:
a. kepedulian dan harapan baru dari masyarakat, konsumen, pemerintah dan penanam modal dalam konteks globalisasi serta perubahan perilaku unsur-unsur lingkungan perusahaan (business environment);
b. kriteria sosial semakin meningkat sehingga mempengaruhi keputusan investasi perorangan dan kelembagaan baik sebagai konsumen maupun sebagai penanam modal;
c. menunjukkan kesadaran terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas ekonomi; dan
d. transparansi aktivitas bisnis yang dibawa oleh media dan informasi modern serta teknologi komunikasi.

Dalam melakukan usahanya, perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban yang bersifat ekonomis dan legal, namun juga memiliki kewajiban yang bersifat etis. Etika bisnis merupakan tuntunan perilaku bagi dunia usaha untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh komunitas dunia usaha. Kepedulian kepada masyarakat sekitar dan lingkungan, termasuk sumber daya alam, dapat diartikan sangat luas. Namun secara singkat dapat difahami sebagai peningkatan peranserta dan penempatan organisasi perusahaan di dalam sebuah komunitas sosial melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi perusahaan, komunitas dan lingkungan.

Kesadaran tentang pentingnya TSP ini menjadi trend global seiring dengan semakin maraknya kepedulian mengutamakan pemangku kepentingan. TSP ini selain wujud penerapan prinsip good corporate governance juga terkait untuk mendukung pencapaian tujuan Millennium Development Goals (MDG's), salah satu diantaranya adalah pengurangan angka kemiskinan setiap tahun.

TSP bermanfaat pula untuk perwujudan akuntabilitas publik, membangun dan memperkokoh pencitraan, kepercayaan, keamanan sosial, memperkuat investasi dan keberlanjutan perusahaan. Bagi masyarakat, TSP bermanfaat untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dalam dimensi sosial ekonomi, kenyamanan lingkungan hidup serta mengurangi kesenjangan dan keterpencilan. Bagi Pemerintah Daerah, pelaksanaan TSP bermanfaat untuk menumbuhkan komitmen bersama dan sinkronisasi program-program Pemerintah Daerah dengan pihak swasta agar dapat terlaksana secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka percepatan pembangunan.

TSP adalah sebuah proses, dengan itu perusahaan mengelola hubungan dengan beragam pemangku kepentingan yang dapat memiliki pengaruh nyata terhadap lisensi sosial atas operasional mereka di suatu daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…