Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 16 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:16
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 16 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama;
b.
bahwa Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pusat pendidikan, kebudayaan dan pariwisata memiliki tingkat lalu lintas manusia yang sangat tinggi yang membawa serta berbagai kebudayaan yang sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
c.
bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
7.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
11.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
6.
Institusi Pemerintah Daerah adalah Satuan Kerja perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.
7.
Lembaga pemerintah di Daerah adalah instansi vertikal yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Bandar udara dan pelabuhan laut.
8.
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
9.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
10.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
11.
Zat Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif.
12.
Pencegahan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
13.
Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di masyarakat melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
14.
Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
15.
Pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya baik secara fisik maupun psikis.
16.
Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain.
17.
Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum.
18.
Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif tanpa hak atau melawan hukum.
19.
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
20.
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
21.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
22.
Rumah Kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.
23.
Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/Yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.
24.
Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.
25.
Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.
26.
Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
27.
Media Massa adalah media elektronik dan cetak yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Asas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah:
a.
keagamaan;
b.
keadilan;
c.
pengayoman;
d.
kemanusiaan;
e.
ketertiban;
f.
perlindungan;
g.
keamanan;
h.
nilai-nilai ilmiah;
i.
kepastian hukum;
j.
kemitraan;
k.
kearifan lokal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a.
untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah;
b.
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
c.
membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; dan
d.
menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
Pasal 4
Tugas Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah:
a.
memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
b.
melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat;
c.
memfasilitasi upaya khusus, Rehabilitasi Medis, dan Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; dan
d.
melindungi kepentingan masyarakat luas terhadap risiko bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya meliputi:
a.
menetapkan pedoman operasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
b.
menetapkan tempat Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Daerah; dan
c.
mengatur dan mengawasi tempat Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Daerah yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu Upaya Pencegahan
Pasal 6
Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
b.
pemberian edukasi dini kepada peserta didik melalui Satuan Pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
c.
peningkatan peran aktif masyarakat untuk ikut mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
d.
peningkatan koordinasi lintas lembaga pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
e.
memberikan upaya khusus bagi Pemakai Pemula Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; dan
f.
melakukan kegiatan tes urine.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Upaya pencegahan dilaksanakan melalui:
a.
keluarga;
b.
Satuan Pendidikan;
c.
masyarakat;
d.
institusi Pemerintah Daerah, lembaga pemerintah di Daerah dan DPRD;
e.
Badan Usaha;
f.
Tempat Usaha;
g.
Hotel/Penginapan;
h.
Tempat Hiburan; dan
i.
Media Massa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Upaya Pencegahan melalui Keluarga
Pasal 8
Tugas orang tua dalam upaya Pencegahan antara lain:
a.
memberi pendidikan keagamaan;
b.
meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya dengan anak;
c.
melakukan pendampingan kepada anggota keluarga agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; dan
d.
memberikan edukasi dan informasi yang benar kepada anggota keluarga mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Upaya Pencegahan melalui Satuan Pendidikan
Pasal 9
Penanggung jawab Satuan Pendidikan wajib:
a.
menetapkan tata tertib sekolah mengenai kebijakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dan mensosialisasikan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing;
b.
membentuk tim/kelompok kerja satuan tugas anti Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di masing-masing satuan pendidikan;
c.
ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
d.
memfasilitasi layanan konsultasi/konseling bagi peserta didik yang memiliki kecenderungan menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
e.
berkoordinasi dengan orang tua/wali dalam hal ada indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya oleh peserta didik di lingkungan satuan pendidikannya;
f.
melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang terjadi di lingkungan satuan pendidikannya kepada pihak yang berwenang; dan
g.
bertindak kooperatif dan proaktif terhadap aparat penegak hukum, jika terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di lingkungan Satuan Pendidikannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dinas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan bertanggung jawab atas:
a.
pelaksanaan kampanye, penyebaran informasi, dan pemberian edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b dan huruf c di Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
b.
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di lingkungan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, bersama dengan PPNS.
(2)
Pelaksanaan kampanye, penyebaran informasi dan pemberian edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menjadi kegiatan intrakurikuler atau ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Jika di lingkungan Satuan Pendidikan terdapat pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, penanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan dapat memberikan hukuman disiplin kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jika di lingkungan Satuan Pendidikan terdapat peserta didik yang terlibat penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, satuan pendidikan wajib:
a.
memberikan sanksi berupa pembebasan sementara dari kegiatan belajar mengajar; dan
b.
memerintahkan peserta didik tersebut mengikuti program pendampingan dan/atau rehabilitasi.
(3)
Jika di lingkungan Satuan Pendidikan terdapat peserta didik yang terbukti mengedarkan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, penanggung jawab Satuan Pendidikan dapat memberikan sanksi berupa:
a.
pembebasan sementara dari kegiatan belajar mengajar; dan/atau
b.
sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
(4)
Sanksi kepada pendidik atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan kekuatan hukum tetap.
(5)
Satuan Pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah selesai menjalani program pendampingan dan/atau rehabilitasi.
(6)
Satuan Pendidikan dapat menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah:
a.
dinyatakan bebas oleh pengadilan; dan/atau
b.
selesai menjalani hukuman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Upaya Pencegahan melalui Masyarakat
Pasal 12
(1)
Masyarakat berkewajiban untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dengan cara, antara lain:
a.
ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
b.
menggerakkan kegiatan sosial masyarakat melawan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di wilayah masing-masing;
c.
membentuk satuan tugas di tingkat rukun tetangga;
d.
meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; dan
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Setiap anggota masyarakat wajib segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di lingkungan wilayahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Penanggung jawab Pemondokan dan/atau Asrama selaku anggota masyarakat wajib melakukan pengawasan terhadap Pemondokan dan/atau Asrama yang dikelolanya agar tidak terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, dengan cara:
a.
membuat peraturan yang melarang adanya kegiatan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di lingkungan Pemondokan dan/atau Asrama serta meletakkan peraturan tersebut di tempat yang mudah dibaca;
b.
ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
c.
meminta kepada penghuni Pemondokan dan/atau Asrama yang dikelolanya untuk menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya selama menjadi penghuni;
d.
melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang terjadi di lingkungan Pemondokan dan/atau Asrama yang dikelolanya kepada pihak yang berwenang; dan
e.
bertindak kooperatif dan proaktif kepada aparat penegak hukum jika terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di lingkungan Pemondokan dan/atau Asrama yang dikelolanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pencegahan melalui Institusi Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah di Daerah dan DPRD
Pasal 15
(1)
Setiap Institusi Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerintah di Daerah berkewajiban mengadakan kampanye dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan b di lingkungan kerjanya dan/atau kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bersama dan/atau bekerja sama dengan dinas/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Setiap pimpinan Institusi Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerintah di Daerah wajib melakukan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dengan melakukan pengawasan terhadap lingkungan kerjanya agar tidak terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan cara:
a.
meminta kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya selama menjadi pegawai;
b.
ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, secara sendiri atau bekerja sama dengan dinas/lembaga terkait;
c.
memasang papan pengumuman larangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di tempat yang mudah dibaca di lingkungan kerjanya; dan
d.
melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang terjadi di lingkungan kerjanya kepada pihak berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/kota dapat menetapkan persyaratan dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil Daerah, antara lain:
a.
memiliki surat keterangan bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dari rumah sakit milik Pemerintah Daerah; dan
b.
menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil dan bersedia dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika terbukti melakukan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pimpinan DPRD wajib melakukan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dengan melakukan pengawasan terhadap lingkungan kerjanya agar tidak terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, dengan cara:
a.
meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk menandatangani Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya selama menjadi pimpinan dan anggota DPRD;
b.
ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
c.
memasang papan pengumuman larangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di tempat yang mudah dibaca di lingkungan kerjanya; dan
d.
melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang terjadi di lingkungan kerjanya kepada pihak berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pencegahan melalui Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan
Pasal 19
Penanggung jawab Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan wajib mengawasi Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan yang dikelolanya agar tidak terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, antara lain dengan cara:
a.
meminta kepada karyawan untuk menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya selama menjadi karyawan di Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan yang dikelolanya;
b.
ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
c.
memasang papan pengumuman larangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di tempat yang mudah dibaca di lingkungan Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan miliknya;
d.
melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang terjadi di lingkungan Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan miliknya kepada pihak berwenang; dan
e.
bertindak kooperatif dan proaktif kepada aparat penegak hukum dalam hal terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di lingkungan Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan miliknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pencegahan melalui Media Massa di Daerah
Pasal 20
Media Massa di Daerah berkewajiban berperan aktif dalam upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dengan cara, antara lain:
a.
melakukan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; dan
b.
menolak pemberitaan, artikel, tayangan yang dapat memicu terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
UPAYA KHUSUS
Pasal 21
(1)
Upaya khusus adalah upaya perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.
(2)
Upaya khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Pendampingan; dan
b.
Advokasi.
(3)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada:
a.
Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang belum cukup umur, yang terindikasi menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya melalui test urine dan/atau tes darah (blood test);
b.
Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang belum cukup umur, yang tertangkap tangan membawa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c.
Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang sudah cukup umur yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya.
(4)
Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada:
a.
Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang belum cukup umur, yang terindikasi menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya melalui test urine dan/atau tes darah (blood test);
b.
Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang belum cukup umur, yang tertangkap tangan membawa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c.
Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang sudah cukup umur yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya; dan/atau
d.
keluarga dari Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pendampingan dan Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENANGGULANGAN
Bagian Kesatu Upaya Penanggulangan
Pasal 22
Upaya penanggulangan dilakukan terhadap:
a.
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; dan
b.
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Upaya Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Pasal 23
(1)
Penanggulangan terhadap penyalahgunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilaksanakan melalui rehabilitasi.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Rehabilitasi Medis; dan
b.
Rehabilitasi Sosial;
(3)
Pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
(2)
Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara wajib lapor diatur dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Selain melalui pengobatan dan/atau Rehabilitasi Medis, penyembuhan Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
(2)
Tempat rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian tempat rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Rehabilitasi Sosial mantan Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya diselenggarakan oleh instansi pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Upaya Penanggulangan terhadap Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Pasal 27
Penanggulangan terhadap peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
(2)
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Rehabilitasi Medis di Daerah dilaksanakan oleh dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial di Daerah dilaksanakan oleh dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
FORUM KOORDINASI
Pasal 29
(1)
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Daerah dibentuk forum koordinasi.
(2)
Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota;
c.
Lembaga Pemerintah di Daerah; dan
d.
lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat/pemuda.
(3)
Pembentukan forum koordinasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum dan warga masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
(2)
Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, dan/atau bentuk lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 31
Pembiayaan atas pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota membiayai Pendampingan dan Advokasi bagi Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang belum cukup umur.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 33
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 16 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf d, dapat dikenakan sanksi administrasi.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran;
b.
peringatan tertulis; dan
c.
denda administratif.
(3)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali.
(4)
Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diberikannya peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menaati, terhadap penanggung jawab Satuan Pendidikan, penanggung jawab Pemondokan dan/atau Asrama, pimpinan Institusi Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerintah di Daerah, Pimpinan DPRD, penanggung jawab Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan akan dikenakan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(5)
Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diberikannya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menaati, terhadap penanggung jawab Satuan Pendidikan, penanggung jawab Pemondokan dan/atau Asrama, pimpinan Institusi Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerintah di Daerah, Pimpinan DPRD, penanggung jawab Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(6)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penerimaan Daerah.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat mencabut izin usaha terhadap Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan yang menjadi tempat peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 35
Selain oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1)
Penanggung jawab satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (5) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Penanggung jawab Pemondokan dan/atau Asrama yang melanggar ketentuan Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf d, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3)
Pimpinan Instansi Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerintah di Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4)
Pimpinan DPRD yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5)
Penanggung jawab Tempat Usaha, Penanggung jawab Hotel/Penginapan, Penanggung jawab tempat hiburan yang melanggar ketentuan Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf d, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(6)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) adalah pelanggaran.
(7)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 6 Desember 2012 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. RUDY ARIFIN
Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 6 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd MUHAMMAD ARSYADI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2012 NOMOR 16
Penjelasan Umum
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pusat pendidikan, kebudayaan dan pariwisata memiliki tingkat lalu lintas manusia yang sangat tinggi yang membawa serta berbagai kebudayaan yang sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…