PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 16 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pemanfaatan dan pengawasan peredaran hasil hutan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2003;
b.
bahwa untuk meningkatkan pendapatan, taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, mendapatkan kepastian pasar dan harga ikan yang layak bagi nelayan maupun konsumen, memberdayakan koperasi nelayan serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan nelayan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pembinaan dan pengawasan peredaran hasil hutan serta penyelenggaraan dan retribusi tempat pelelangan ikan merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf c, perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 jo. Nomor 9 Tahun 2003 tentang Peredaran Hasil Hutan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 71);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 68);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2001 JO. NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG PEREDARAN HASIL HUTAN DAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 Seri C) beserta semua peraturan pelaksanaannya;
b.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 1 Seri C) beserta semua peraturan pelaksanaannya; dan
c.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 10 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3) beserta semua peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 23 Agustus 2010
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 23 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 16 SERI E
Penjelasan Umum
I. UMUM
Jawa Barat memiliki potensi sumberdaya hutan dan potensi pasar hasil hutan yang tinggi, sehingga perlu dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan, dengan memperhatikan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan.
Dalam rangka pengendalian peredaran hasil hutan yang masuk, beredar dan keluar dari wilayah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan.
Peraturan Daerah dimaksud ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom jis. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Tujuan pengaturan peredaran hasil hutan antara lain:
a. peredaran hasil hutan di Jawa Barat menjadi tertib, lancar dan efisien;
b. sebagai pengamanan terhadap berbagai kepentingan negara seperti kelestarian hutan dan pemanfaatan hasil hutan secara optimal;
c. sebagai upaya dalam rangka pemenuhan bahan baku bagi pembangunan masyarakat dan industri pengolahan hasil hutan;
d. mendorong laju pertumbuhan perekonomian Provinsi Jawa Barat;
e. memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah.
Disisi lain dalam upaya meningkatkan pendapatan, taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, mendapatkan kepastian pasar dan harga ikan yang layak bagi nelayan maupun konsumen, memberdayakan koperasi nelayan serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan nelayan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Berdasarkan Peraturan Daerah ini, semua hasil penangkapan ikan di laut perlu dijual secara lelang di Tempat Pelelangan Ikan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini selain bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, pemanfaatan dan pengawasan peredaran hasil hutan serta penyelenggaraan dan retribusi tempat pelelangan ikan, merupakan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
Hal ini telah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, sehingga Peraturan Daerah dimaksud dibatalkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat.
Sejalan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 jo. Nomor 9 Tahun 2003 tentang Peredaran Hasil Hutan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.