PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 16 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Paru-paru Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 sudah tidak memadai lagi, sehingga perlu diadakan penyesuaian seiring dengan tuntutan dan perkembangan perekonomian saat ini;
b.
bahwa untuk menampung perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Paru-paru sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Paru-paru Provinsi Sumatera Selatan.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
3.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
8.
Keputusan Presiden RI Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Paru-paru (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 7 Seri B).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 32 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT KHUSUS PARU-PARU PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal I
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Paru-paru (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 7 Seri B) diubah sebagai berikut:
1.
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Paru-paru Provinsi Sumatera Selatan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 1 Agustus 2008
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. MAHYUDDIN NS
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 7 Agustus 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. MAHYUDDIN NS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2008 NOMOR 19
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Paru-paru Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan tarif retribusi dilakukan karena tarif yang berlaku sudah tidak memadai lagi, sehingga perlu diadakan penyesuaian seiring dengan tuntutan dan perkembangan perekonomian saat ini. Lampiran Peraturan Daerah ini memuat besaran tarif baru untuk pelayanan kesehatan yang mencakup tarif rawat jalan, tarif UGD, tarif rawat inap, dan penunjang diagnostik dengan klasifikasi kelas VIP/I/II dan kelas III.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.