Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PERATURAN PEMERINTAHAN
Nomor
:16
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 1949
TENTANG
PAKAIAN DINAS DAN TANDA-TANDA PANGKAT UNTUK PEGAWAI PAMONG PRAJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pamong Praja dalam daerah kekuasaannya, masing-masing mewakili Pemerintah Pusat dan dalam menunaikan tugas kewajibannya mempunyai hubungan yang erat dengan rakyat serta masyarakat, lagi pula merupakan koordinator dari Jawatan-jawatan Sipil, hingga Pamong Praja bersifat sebagai pusat pemerintah dalam daerah;
b.
bahwa untuk kepentingan umum perlu diadakan peraturan tentang pakaian dinas dengan tanda-tanda pangkat untuk pegawai Pamong Praja agar selain mudah diketahui oleh umum, pula untuk memelihara dan menambah rasa disiplin, persatuan dan tanggung jawab dikalangan Pamong Praja;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMAKAIAN PAKAIAN DINAS DAN TANDA PANGKAT BAGI PEGAWAI PAMONG PRAJA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Yang berhak memakai pakaian dinas dan tanda pangkat menurut Peraturan ini adalah pegawai Pamong Praja yang berpangkat:
1.
Gubernur;
2.
Residen;
3.
Bupati;
4.
Patih;
5.
Wedana;
6.
Camat;
7.
Mantri Polisi;
Pasal 2
Pemakaian pakaian dinas Pamong Praja terdiri dari:
1.
Pakaian dinas putih, sebagai pakaian Kebesaran;
2.
Pemakaian dinas khaki, sebagai pakaian bekerja sehari-hari.
Bagian A Pakaian Dinas Putih
Pasal 3
Keterangan tentang bentuk pakaian dinas putih:
1.
Jas buka putih dipakai dengan mencet putih, kemeja putih, rompi putih atau tidak (menurut mana yang disukai) dan dasi hitam;
2.
Dimuka ditutup dengan tiga kancing, ditengah-tengah kancing terlukis huruf R.I;
3.
Saku-saku tempelan empat buah, dua setinggi dada dan dua setinggi pinggang; Saku dada berbentuk segi panjang, berlipat dua ditengah; Saku pinggang berbentuk segi panjang dengan model accordeon; Masing-masing saku memakai tutup, berbentuk accolade dan ditutup dengan kancing dinas kecil;
4.
Diatas kedua pundak dibubuhi tanda pangkat-pangkat, dibuat diatas dasar laken putih terdiri atas lambang Pamong Praja dan baris-baris tanda pangkat; Tanda pangkat ditempelkan sedemikian rupa, hingga bagian lambang membujur kedalam dan baris-barisnya keluar;
a.
Lambang Pamong Praja dan baris tanda pangkat untuk Gubernur sampai dengan Patih dibuat dari sulaman benang emas atau logam yang berwarna emas, sedang untuk Wedana sampai dengan Mantri Polisi dibuat dari sulaman benang perak atau logam yang berwarna perak;
b.
Baris-baris tanda pangkat disusun sebagai berikut:
1.
Gubernur dengan 3 baris, ditambah dengan baris yang mengelilingi seluruh tanda pangkat, yang berwarna emas dan lebarnya 1/2 cm.;
2.
Residen dengan 3 baris berwarna emas;
3.
Bupati dengan 2 baris berwarna emas;
4.
Patih dengan 1 baris berwarna emas;
5.
Wedana dengan 3 baris berwarna perak;
6.
Camat dengan 2 baris berwarna perak;
7.
Mantri Polisi dengan 1 baris berwarna perak;
5.
Celana panjang putih dibuat dari kain yang sama dengan jasanya;
6.
Pakaian dinas putih dipakai dengan kaos tangan putih atau tidak (menurut mana yang disukai), sepatu dan kaos kaki hitam, dan peci hitam dari beludru yang tingginya tidak boleh kurang dari pada 10 cm.
Bagian B Pakaian Dinas Khaki
Pasal 4
Keterangan tentang bentuk pakaian dinas khaki:
1.
Jas khaki dril berwarna abu-abu, lengan panjang ditutup dengan manshet atau lengan pendek (menurut mana yang disukai); Krah yang terbuka, dimuka ditutup dengan 4 atau 5 kancing besar dinas (tergantung kepada tingginya yang memakai), memakai sabuk setinggi pinggang dibuat dari kain yang sama dengan kain jas, dikancing dengan gesp;
a.
Empat buah saku tempelan, dua setinggi dada dan dua tinggi pinggang; Saku dada berbentuk segi panjang dan ditengah-tengah terdapat dua lampiran; Saku pinggang berbentuk modal accordeon; Masing-masing saku memakai tutup yang berbentuk accolade dan ditutup dengan kancing dinas kecil;
b.
Diatas kedua pundak dibubuhi tanda pangkat yang berbentuk sama seperti diterangkan dalam pasal 3 sub A No. 2a, b dan c, tetapi dibuat diatas dasar kain yang berwarna beige;
2.
Celana panjang dibuat dari kain yang sama dengan jasnya;
3.
Sepatu hitam atau coklat menurut mana yang disukai;
4.
Peci yang tingginya tidak boleh kurang dari pada 10 cm., atau topi prop (helmhoed) putih atau berwarna sama dengan pakaian dinas - menurut mana yang disukai, topi prop dipakai dengan dihiasi lambang Pamong Praja dibuat dari sulaman benang emas atau logam berwarna emas untuk Gubernur sampai dengan Patih, dan dari sulaman benang perak atau logam berwarna perak untuk Wedana sampai dengan Mantri Polisi; Pakaian dinas boleh dipakai tidak dengan peci atau topi.
Pasal 5
Kepala Desa (Negeri dan sebagainya) dan Pamong desa memakai emblem kemudi diatas dasar yang sewarna dengan warna selempang yang mestinya harus dipakai, ditempelkan pada lengan kiri.
Pasal 6
Lambang Pamong Praja terdiri atas sebatang pohon padi dan serangkai buah kapas yang melengkungi sebuah kemudi yang berjari-jari lima, dengan arti dan isi sebagai berikut:
1.
Arti:
a.
Kemudi berjari-jari 5 berarti memimpin dengan berpengangan teguh kepada (di atas dasar) Pancasila yang mengandung 5 dasar Negara Republik Indonesia;
b.
Sebatang pohon padi dan serangkaian buah kapas merupakan lambang keamanan, kesejahteraan dan kemakmuran umum.
2.
Isi: Lambang tersebut di atas mengandung isi suatu cermin yang menggambarkan, kedudukan, tugas kewajiban serta cita-cita dari Pamong Praja, yaitu memimpin diatas dasar-dasar yang sesuai dengan dasar-dasar yang dipergunakan oleh Negara, menuju kepada cita-cita keamanan, kesejahteraan serta kemakmuran umum.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 10 November 1949.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
WONGSONEGORO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1949 ini mengatur tentang pemakaian pakaian dinas dan tanda pangkat bagi pegawai Pamong Praja Negara Republik Indonesia. Peraturan ini dibentuk untuk kepentingan umum agar pegawai Pamong Praja mudah diketahui oleh umum, serta untuk memelihara dan menambah rasa disiplin, persatuan dan tanggung jawab dikalangan Pamong Praja. Peraturan ini menetapkan bahwa yang berhak memakai pakaian dinas adalah pegawai Pamong Praja yang berpangkat Gubernur, Residen, Bupati, Patih, Wedana, Camat, dan Mantri Polisi, baik yang bekerja memerintah sesuatu daerah (dinas aktif) maupun yang diperbantukan kepada sesuatu Jawatan Negeri lainnya, dan para Kepala desa serta Pamong desa. Pakaian dinas terdiri dari pakaian dinas putih sebagai pakaian kebesaran dan pakaian dinas khaki sebagai pakaian bekerja sehari-hari. Peraturan ini juga mengatur bentuk pakaian, tanda pangkat, dan lambang Pamong Praja yang terdiri atas sebatang pohon padi dan serangkai buah kapas yang melengkungi sebuah kemudi yang berjari-jari lima, yang mengandung arti memimpin dengan berpegang teguh kepada Pancasila dan merupakan lambang keamanan, kesejahteraan dan kemakmuran umum. Peraturan ini ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 November 1949.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…