Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 15 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:15
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 15 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, apabila hasil evaluasi Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sudah sesuai dengan Kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, Walikota dapat menetapkannya menjadi Peraturan Daerah;
b.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Sawahlunto telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Propinsi Sumatera Barat Nomor: 903-993-2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2014;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19), jo Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/ Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3423);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stándar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5136) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
31.
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 900-993-2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
32.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 Nomor 2 Seri E.1);
33.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 Nomor 3 Seri E.2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2007 Nomor 8);
34.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagai Pendiri Perseroan Terbatas Lembu Betina Sumbur (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 Nomor 6 Seri E.3), sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 19);
35.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 1);
36.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 18 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 18);
37.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 4);
38.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 16);
39.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2009 Nomor 5);
40.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2009 Nomor 6);
41.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Se Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4);
42.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada PT. Bank Nagari Sumatera Barat (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2);
43.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 15);
44.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pernyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 16);
45.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 17);
46.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 19 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 19), sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12);
47.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1);
48.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2);
49.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bumi Sawahlunto Mandiri (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10);
50.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11);
51.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13);
52.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13);
53.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3);
54.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8);
55.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10);
56.
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut:
1.
Pendapatan Daerah Rp 471.846.658.908,00
2.
Belanja Daerah Rp 525.993.673.571,00
3.
Surplus/( Defisit) Rp (54.147.014.663,00)
4.
Pembiayaan Daerah:
a.
Penerimaan Rp 67.227.275.086,00
b.
Pengeluaran Rp 13.080.260.423,00
c.
Pembiayaan Netto Rp 54.147.014.663,00
5.
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan: Rp 0,00,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 43.672.002.000,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp 385.806.959.908,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp 42.367.697.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp 5.872.497.500,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp 3.546.777.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp 9.655.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah Rp 24.597.727.500,00
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/ Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp 17.734.303.908,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp 336.999.766.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp 31.072.890.000,00
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah sejumlah Rp 17.000.000,00
b.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya Rp. 10.928.866.000,00
c.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp 31.421.831.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 257.280.372.864,00
b.
Belanja Langsung Sejumlah Rp 268.713.300.707,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp 226.513.740.846,00
b.
Belanja Bunga sejumlah Rp 1.225.000.000,00
c.
Belanja Hibah sejumlah Rp 4.142.168.900,00
d.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 857.560.000,00
e.
Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp 17.230.353.280,00
f.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp 4.811.549.838,00
g.
Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp 2.500.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp 40.414.132.258,00
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp 122.785.937.518,00
c.
Belanja Modal sejumlah Rp 105.513.230.931,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp 67.227.275.086,00
b.
Pengeluaran sejumlah Rp 13.080.260.423,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya(SiLPA) sejumlah Rp 45.977.688.214,00
b.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp 21.249.586.872,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Penyertaan Modal(investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp 13.080.260.423,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD
3.
Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah,Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal(investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya;
11.
Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
14.
Lampiran XIV Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto terhadap APBD Kota Sawahluno Tahun Anggaran 2014 dengan Prioritas Pembangunan Propinsi Sumatera Barat; dan
15.
Lampiran XV Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto terhadap APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2014 dengan Prioritas Pembangunan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak.
(1)
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanj Daerah.
(2)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(3)
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:
a.
Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan
b.
Memanfaatkan uang kertas yang tersedia.
(4)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5)
Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagimana dimaksud pada ayat(4) mencakup:
a.
Program dan kegiatan pelayanana dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun berjalan; dan
b.
Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sawahlunto.
Ditetapkan di Sawahlunto pada tanggal 27 Desember 2013
WALIKOTA SAWAHLUNTO,
ttd
ALI YUSUF
Diundangkan di Sawahlunto pada tanggal 27 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA SAWAHLUNTO,
ttd
ZOHIRIN SAYUTI
LEMBARAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2013 NOMOR 15
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat(3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD Tahun Anggaran 2014 Kota Sawahlunto disusun berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Sawahlunto.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…