PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 15 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa pemberian otonomi khusus dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat sesuai cita-cita luhur bangsa dan masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila.
b.
bahwa selaras dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai kewajiban melindungi warga masyarakat dan masyarakat pada umumnya dari berbagai ancaman bahaya, baik yang bersifat potensial maupun yang bersifat faktual.
c.
bahwa di Provinsi Papua, secara faktual pengedaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol dilakukan sedemikian rupa sehingga telah tidak terkendali dalam batas yang wajar dan menimbulkan dampak negatif yang cenderung mengancam hidup dan kehidupan orang asli Papua dan masyarakat Papua pada umumnya.
d.
bahwa berdasarkan evaluasi sesuai perkembangan masyarakat dan kondisi sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan dan keamanan dan ketertiban di daerah Provinsi Papua, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 11 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pemasukan Minuman Keras Antar Pulau Ke Wilayah Provinsi Irian Jaya, dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali.
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907).
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884).
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
7.
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
9.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PELARANGAN PRODUKSI, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur ialah Gubernur Papua.
2.
Bupati/WaliKota ialah Bupati/Walikota Kabupaten-Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Papua.
3.
Kepala Dinas Provinsi ialah Kepala Dinas Provinsi yang bertanggungjawab di bidang perdagangan.
4.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota ialah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang perdagangan.
5.
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
6.
Pengedaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha menyalurkan minuman beralkohol untuk diperdagangkan di dalam negeri.
7.
Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol.
8.
Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol dan/atau IT-MB, untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
9.
Sub Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol, IT-MB, dan/atau distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
10.
Penjual langsung minuman beralkohol yang selanjutnya disebut penjual langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
11.
Pengecer minuman beralkohol yang selanjutnya disebut pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
12.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol.
13.
Petani tradisional adalah orang melakukan usaha pertanian secara turun-temurun.
14.
Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
15.
Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGGOLONGAN DAN STANDAR MUTU
Pasal 2
(1)
Minuman beralkohol meliputi produksi:
a.
dalam negeri; dan
b.
luar negeri.
(2)
Minuman beralkohol produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
hasil produk pabrik; dan
b.
hasil produksi bukan pabrik atau hasil olahan tradisional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ayat (1), dikelompokkan dalam 3 (tiga) jenis golongan meliputi:
a.
Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 1% (satu perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus).
b.
Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus).
c.
Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus).
(2)
Minuman beralkohol produksi bukan pabrik atau hasil olahan tradisional tidak termasuk Golongan A, Golongan B dan Golongan C merupakan minuman yang dihasilkan dari berbagai jenis tumbuhan dan/atau bahan alami yang mengandung ethanol atau alkohol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELARANGAN
Pasal 4
(1)
Gubernur, dan Bupati/Walikota menetapkan kebijakan mengenai pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
(2)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengadaan minuman beralkohol melalui kegiatan import, produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol untuk kepentingan sosial ekonomis.
b.
pengadaan minuman beralkohol melalui kegiatan import, produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol untuk kepentingan kesehatan dan ritual agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Setiap orang atau badan hukum perdata atau pelaku kegiatan usaha dilarang memasukan, mendistribusikan, dan menjual minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Setiap orang atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Setiap orang, kelompok orang, atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C dan minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pengecualian pelarangan minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C dan minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan dilakukan hanya untuk kepentingan tujuan kesehatan dan ritual keagamaan.
(2)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas izin Bupati/Walikota setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 10
(1)
Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap pelarangan kegiatan produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol.
(2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur, Bupati/Walikota membentuk Tim Pengawasan.
(3)
Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur-unsur pemerintahan dan non pemerintahan.
(4)
Unsur-unsur pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tingkat Provinsi terdiri atas Gubernur, Pimpinan DPRP, Pangdam, Kapolda, DanLanud, DanLantamal, Kantor Bea Cukai, Balai POM dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.
(5)
Unsur-unsur pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD, Dandim, Kapolres, Kantor Bea Cukai, Balai POM dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.
(6)
Unsur-unsur non pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Pimpinan Lembaga Keagamaan, LSM, Unsur Adat, Unsur Perempuan dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta.
(7)
Masa kerja tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
(8)
Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 11
(1)
Masyarakat berperan serta melakukan pengawasan terhadap pelarangan kegiatan produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C dan minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan sosial dalam bentuk laporan, saran dan pertimbangan kepada Tim Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 12
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah tindak pidana pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 13
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyidik para Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berwenang:
a.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
b.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
c.
melakukan penyitaan benda atau surat.
d.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
e.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dan/atau saksi.
f.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
g.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dan penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
h.
mengadakan tindakan hukum lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
pemeriksaan tersangka.
b.
pemasukan rumah.
c.
penyitaan barang.
d.
pemeriksaan surat.
e.
pemeriksaan saksi.
f.
pemeriksaan ditempat kejadian; dan
g.
mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Polisi Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Rekomendasi Gubernur, dan surat izin Bupati/Walikota yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya masa perijinan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 11 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pemasukan Minuman Keras Ke Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 30 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA,
ttd.
LUKAS ENEMBE, SIP, MH
Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 31 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
ttd.
T.E.A HERY DOSINAEN, S.IP
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2013 NOMOR 15
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melindungi warga masyarakat dan masyarakat pada umumnya dari berbagai ancaman bahaya terkait pengedaran, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol di Provinsi Papua. Berdasarkan evaluasi sesuai perkembangan masyarakat dan kondisi sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan dan keamanan dan ketertiban di daerah Provinsi Papua, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 11 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pemasukan Minuman Keras Antar Pulau Ke Wilayah Provinsi Irian Jaya, dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali. Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol dengan pengecualian untuk kepentingan kesehatan dan ritual keagamaan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.