Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 15 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:15
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 15 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
b.
bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
c.
bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
d.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengendalian dan Pemulihan Sampah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 165);
10.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 31);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat dan Lembaga-Lembaga Teknis (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 70, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 67);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN DAN PEMULIHAN SAMPAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, yang selanjutnya disebut DPRPB, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua Barat.
6.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
7.
Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
8.
Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
9.
Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
10.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
11.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
12.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
13.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
14.
Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
15.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
16.
Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1)
Sampah yang dikelola berdasarkan Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a.
sampah rumah tangga;
b.
sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c.
sampah spesifik.
(2)
Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
(3)
Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
(4)
Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b.
sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c.
sampah yang timbul akibat bencana;
d.
puing bongkaran bangunan;
e.
sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
f.
sampah yang timbul secara tidak periodik.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggungjawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu Tugas
Pasal 5
Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tugas Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a.
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
b.
melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
c.
memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
d.
mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
e.
memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan
f.
melakukan koordinasi antar Lembaga Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Wewenang Pemerintah Provinsi
Pasal 7
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintahan Provinsi mempunyai kewenangan:
a.
menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah;
b.
menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c.
melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;
d.
menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA sampah;
e.
melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
f.
menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat sesuai dengan pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 8
(1)
Pemerintahan Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan:
a.
menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan Nasional dan Provinsi;
b.
memfasilitasi kerja sama antar daerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;
c.
menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah; dan
d.
memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten/antar Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
(2)
Penetapan lokasi TPST dan TPA sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Pasal 9
(1)
Setiap orang berhak:
a.
mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu;
b.
berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
c.
memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;
d.
mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan TPA sampah; dan
e.
memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 10
(1)
Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tata cara pelabelan atau penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan kewajiban produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERIZINAN
Pasal 15
(1)
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Kepala Daerah.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah harus diumumkan kepada masyarakat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha pengelolaan sampah yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian Kesatu Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pasal 17
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas:
a.
pengurangan sampah; dan
b.
penanganan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi kegiatan:
a.
pembatasan timbulan sampah;
b.
pendauran ulang sampah; dan/atau
c.
pemanfaatan kembali sampah.
(2)
Pemerintah Daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
b.
memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
c.
memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
d.
memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan
e.
memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
(3)
Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(4)
Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemerintah Daerah memberikan:
a.
insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan
b.
disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
a.
pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
b.
pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS atau TPST;
c.
pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari TPS atau dari TPST menuju ke TPA sampah;
d.
pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau
e.
pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengelolaan Sampah Spesifik
Pasal 21
(1)
Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggungjawab Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
Bagian Kesatu Pembiayaan
Pasal 22
(1)
Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kompensasi
Pasal 23
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA sampah.
(2)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
relokasi;
b.
pemulihan lingkungan;
c.
biaya kesehatan dan pengobatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KERJA SAMA DAN KEMITRAAN
Bagian Kesatu Kerja Sama Antar Daerah
Pasal 24
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antar Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan sampah.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk Peraturan Bersama Kepala Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk usaha bersama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kemitraan
Pasal 25
(1)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan badan usaha yang bersangkutan.
(3)
Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERAN MASYARAKAT
Pasal 26
(1)
Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah;
b.
perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau
c.
pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
LARANGAN
Pasal 27
(1)
Setiap orang dilarang:
a.
memasukkan sampah ke dalam wilayah Provinsi Papua Barat;
b.
mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
c.
mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
d.
membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
e.
melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA sampah; dan/atau
f.
membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 28
Pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah pada tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
(2)
Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan yang diatur oleh Gubernur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1)
Bupati/Walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
paksaan pemerintahan;
b.
uang paksa; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 31
(1)
Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas:
a.
sengketa antara Pemerintah Daerah dan pengelola sampah; dan
b.
sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.
(2)
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan.
(3)
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Pasal 32
(1)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa.
(2)
Apabila dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukannya ke pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa di Dalam Pengadilan
Pasal 33
(1)
Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
(2)
Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
(3)
Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Gugatan Perwakilan Kelompok
Pasal 34
Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Hak Gugat Organisasi Persampahan
Pasal 35
(1)
Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
(2)
Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3)
Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
berbentuk badan hukum;
b.
mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan
c.
telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 36
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang pengelolaan persampahan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
d.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
e.
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; dan
f.
meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah.
(3)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37
Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik ke dalam wilayah Provinsi Papua Barat diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atau atas nama korporasi dan orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan korporasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada mereka yang bertindak sebagai pemimpin atau yang memberi perintah, tanpa mengingat apakah orang dimaksud, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
(3)
Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan ditujukan kepada pengurus pada alamat korporasi atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
(4)
Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan pengurus agar menghadap sendiri ke pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana dimaksud dilakukan dalam rangka mencapai tujuan korporasi dan dilakukan oleh pengurus yang berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi atau mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum atau memiliki kewenangan guna mengendalikan dan/atau mengawasi korporasi tersebut.
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atau atas nama korporasi dan orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan korporasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada mereka yang bertindak sebagai pemimpin atau yang memberi perintah, tanpa mengingat apakah orang dimaksud, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 adalah kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
(1)
Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan TPA sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
(2)
Pemerintah Daerah harus menutup TPA sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota yang diamanatkan Peraturan Daerah ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 31 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATARURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 31 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
ISHAK L. HALLATU
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 15
Penjelasan Umum
Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. Dalam rangka pengelolaan sampah, kegiatan dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar 1945 tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Hal itu membawa konsekuensi hukum bahwa pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…