Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:15
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Wilayah Kuasa Pertambangan Blok Cepu oleh Pemerintah, maka Daerah berhak mendapatkan penguasaan Participating Interest melalui Badan Usaha Milik Daerah, sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
b.
bahwa penguasaan Participating Interest atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan oleh PT. Sarana Patra Hulu Cepu yang merupakan anak perusahaan PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah dan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka PT. Sarana Patra Hulu Cepu perlu ditetapkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah tersendiri melalui mekanisme pemisahan dari PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah selaku induk perusahaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
10.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pendirian PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 7 Seri E Nomor 4);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Kewenangan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERSEROAN TERBATAS SARANA PATRA HULU CEPU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu.
5.
Participating Interest yang selanjutnya disingkat PI adalah hak, kepentingan dan kewajiban Kontraktor yang tidak terbagi dalam Kontrak.
6.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu.
7.
Direksi adalah Direksi Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu.
8.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu.
9.
Pegawai adalah Pegawai Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu.
10.
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
11.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
12.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
13.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan Badan Usaha Milik Daerah yang berbadan hukum Perseroan, dengan nama Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu.
(2)
Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui mekanisme pemisahan dari Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Jawa Tengah selaku induk perusahaan kepada Perseroan selaku anak perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemisahan Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Jawa Tengah kepada Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Pendirian Perseroan dimaksudkan membentuk Badan Usaha Milik Daerah tersendiri yang bergerak di bidang penguasaan dan pengelolaan PI atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan oleh pengelola pada Wilayah Kuasa Pertambangan Blok Cepu untuk memberdayakan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a.
menguasai dan mengelola PI atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan oleh pengelola pada Wilayah Kuasa Pertambangan Blok Cepu
b.
meningkatkan taraf hidup masyarakat Daerah;
c.
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 6
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIDANG USAHA
Pasal 7
Bidang usaha Perseroan bergerak dalam penguasaan Participating Interest atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada Wilayah Kuasa Pertambangan Blok Cepu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MODAL DAN SAHAM
Bagian Kesatu Modal
Pasal 8
(1)
Modal Dasar Perseroan sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) yang terdiri atas saham-saham yang nilai nominalnya ditetapkan dalam Akta Pendirian Perseroan.
(2)
Pelaksanaan pemenuhan Modal Daerah Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan:
a.
memperhatikan hasil evaluasi kinerja Perseroan;
b.
sesuai kemampuan keuangan Daerah.
(3)
Dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah ditempatkan dan disetor oleh pendiri sebesar Rp. 10.450.000.000,- (Sepuluh milyar empat ratus lima puluh juta rupiah).
(4)
Modal ditempatkan dan disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Daerah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
b.
Yayasan Kesejahteraan Karyawan Karyawati dan Pensiunan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
(5)
Seluruh kekayaan yang dimiliki Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tetap menjadi kekayaan Perseroan, berupa:
a.
aset lancar;
b.
aset tetap; dan
c.
cadangan.
(6)
Mekanisme pelaksanaan penetapan kekayaan perseroan sebagaimana pada ayat (5), ditetapkan dalam RUPS berdasarkan hasil audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Perubahan modal dasar, kepemilikan modal dan pemenuhan modal dasar hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Penyertaan Modal Daerah dalam ayat ini berasal dari sebagian modal Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Jawa Tengah sebagai akibat adanya pemisahan tidak murni. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 9
Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Saham
Pasal 10
(1)
Modal Perseroan terdiri atas saham prioritas dan saham biasa.
(2)
Saham biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan pada tiap-tiap saham yang dicatat oleh Direksi.
(3)
Saham biasa yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberi nilai nominal.
(4)
Nilai saham harus dicantumkan dalam nilai mata uang Rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Saham-saham yang dimiliki pemegang saham lain di luar Pemerintah Daerah dapat dipindah tangankan ke pihak lain hanya dengan persetujuan RUPS.
(2)
Saham yang dimiliki Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu per seratus).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 12
(1)
RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perseroan.
(2)
RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
(3)
RUPS diadakan paling sedikit sekali dalam setahun.
(4)
RUPS Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
(5)
RUPS lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6)
RUPS dipimpin oleh Komisaris/Komisaris Utama.
(7)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Direksi
Pasal 13
(1)
Direksi diangkat oleh RUPS.
(2)
Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Untuk dapat diangkat menjadi Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
diutamakan berpendidikan paling rendah Sarjana (S 1);
d.
berusia paling tinggi 46 tahun;
e.
diutamakan mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam bidang manajemen, keuangan, dan teknis diperminyakan di perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau referensi dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
f.
membuat dan menyajikan proposal tentang Visi, Misi dan Strategi Perseroan;
g.
tidak terikat hubungan keluarga dengan Gubernur, Anggota Direksi atau dengan Anggota Dewan Komisaris lainnya sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar.
(4)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang dapat diangkat menjadi Anggta Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perseroan.
(5)
Calon Anggota Direksi sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai Anggota Direksi wajib menandatangani kontrak manajemen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Jumlah Anggota Direksi paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
(2)
Apabila Direksi berjumlah lebih dari 1 (satu) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Pengangkatan untuk masa jabatan yang kedua kalinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a.
anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan usaha milik swasta;
b.
jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c.
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d.
jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2)
Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.
(3)
Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4)
Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Direksi dalam mengelola Perseroan mempunyai tugas:
a.
memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perseroan;
b.
menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Perseroan;
c.
melakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan setelah mendapat persetujuan dan pengesahan RUPS;
d.
membina pegawai;
e.
mengurus dan mengelola kekayaan Perseroan;
f.
menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
g.
mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
h.
menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan Perseroan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan kepada RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Direksi dalam mengelola Perseroan mempunyai wewenang:
a.
mengangkat dan memberhentikan pegawai atas pertimbangan Komisaris;
b.
mengangkat, memberhentikan dan memindah tugaskan pegawai dari jabatan di bawah Direksi;
c.
melakukan transaksi pengeluaran kas dan/atau bank untuk kegiatan operasional Perseroan sesuai dengan kewenangannya dalam Anggaran Dasar;
d.
menandatangani laporan keuangan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi;
e.
menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Direksi wajib:
a.
mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
b.
menyiapkan pada waktunya Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan dari RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
memberikan penjelasan kepada Dewan Komisaris dan RUPS mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan;
d.
membuat risalah rapat Direksi;
e.
membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perseroan dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
g.
menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Dewan Komisaris dan RUPS untuk disetujui dan disahkan;
h.
memberikan penjelasan kepada Dewan Komisaris dan RUPS mengenai laporan tahunan;
i.
memelihara dan menyimpan risalah rapat Dewan Komisaris, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perseroan, dan dokumen lainnya;
j.
menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
k.
memberikan laporan berkala dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Komisaris; dan
l.
memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Direksi wajib memperoleh persetujuan RUPS dalam hal sebagai berikut:
a.
mengadakan perjanjian kerjasama usaha dan pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran Perseroan;
b.
memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda tidak bergerak dan atau bergerak milik Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Penghasilan Direksi terdiri atas:
a.
gaji;
b.
tunjangan; dan
c.
pendapatan lain yang sah.
(2)
Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perseroan dan mendapatkan persetujuan dari RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Direksi memperoleh Hak Cuti sebagai berikut:
a.
cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja;
b.
cuti besar/cuti panjang selama 2 (dua) bulan untuk setiap kali masa jabatan;
c.
cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan;
d.
cuti karena sakit;
e.
cuti karena alasan penting;
f.
cuti nikah; dan
g.
cuti di luar tanggungan Perseroan.
(2)
Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf g dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
(3)
Direksi selama melaksanakan cuti mendapat penghasilan penuh kecuali cuti di luar tanggungan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “cuti karena penting” seperti menunaikan ibadah haji. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Direksi berhenti karena:
a.
masa jabatannya berakhir; dan
b.
meninggal dunia.
(2)
Direksi diberhentikan karena:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
c.
tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
d.
melakukan tindakan yang merugikan Perseroan;
e.
dihukum pidana berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
f.
melanggar ketentuan Pasal 16, Pasal 19 dan Pasal 20.
(3)
Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusaan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan antara lain:
a.
tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
d.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau Negara;
e.
melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi BUMD;
f.
dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
g.
mengundurkan diri.
(3)
Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara tertulis oleh Dewan Komisaris.
(4)
Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(5)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggap telah terpenuhi.
(7)
Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(8)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(9)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara waktu apabila bertindak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, terdapat indikasi melakukan kerugian Perseroan, atau melalaikan kewajibannya, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
keputusan RUPS mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan RUPS;
b.
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan;
c.
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut;
d.
anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
e.
dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf d, RUPS harus memutuskan mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri; dan/atau
f.
dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf e telah lewat dan RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Direksi yang diberhentikan karena meninggal dunia, selain diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(2)
Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b selain diberikan uang pesangon sebesar 5 (lima) kali penghasilan yang diterimanya pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(3)
Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c diberikan uang pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Direksi yang berhenti karena habis masa jabatannya dan tidak diangkat kembali diberikan uang penghargaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Apabila Direksi diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, RUPS menetapkan/mengangkat Pelaksana Tugas Direksi.
(2)
Pengangkatan Pelaksana Tugas Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan RUPS.
(3)
Masa jabatan Pelaksana Tugas Direksi ditetapkan untuk paling lama 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Komisaris
Pasal 28
(1)
Komisaris diangkat dan ditetapkan oleh RUPS.
(2)
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang memiliki intergritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen usaha memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perseroan tersebut dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(3)
Tidak terkait hubungan keluarga dengan anggota Komisaris atau Direksi lainnya sampai derajat ke tiga baik menurut garis lurus ke atas, ke samping dan ke bawah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Jumlah Komisaris paling sedikit 1 (satu) orang, dan paling banyak 2 (dua) orang.
(2)
Apabila Komisaris berjumlah 2 (dua) orang, seorang diantaranya dipilih menjadi Komisaris Utama merangkap anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Komisaris diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Pengangkatan Komisaris yang kedua kalinya dilakukan apabila:
a.
mampu mengawasi perusahaan sesuai dengan program kerja;
b.
mampu memberikan saran kepada Direksi agar mampu bersaing dengan perusahaan lainnya;
c.
mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Antar anggota Komisaris dan antara anggota Komisaris dengan anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a.
anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;
b.
jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c.
jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2)
Anggota Komisaris yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Komisaris berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3)
Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Komisaris, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai anggota Komisaris.
(4)
Anggota Komisaris yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Komisaris berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Komisaris mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi;
b.
memberikan pendapat dan saran kepada RUPS terhadap program kerja yang diajukan oleh Direksi;
c.
memberikan pendapat dan saran kepada RUPS terhadap Laporan Keuangan;
d.
memberikan pendapat dan saran atas Laporan Kinerja perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Komisaris mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
memberikan persetujuan pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan sesuai dengan batasan wewenangnya yang diatur dalam Anggaran Dasar;
b.
memberikan peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
c.
memeriksa Direksi yang diduga merugikan perusahaan;
d.
memberhentikan untuk sementara apabila anggota direksi bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan atau peraturan perundang-undangan.
e.
Mengusulkan RUPSLB kepada Pemegang Saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Komisaris dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 mempunyai kewajiban:
a.
memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan;
b.
meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi;
c.
memberikan pendapat dan saran kepada Direksi mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
d.
mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Direksi mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Perusahaan;
e.
melaporkan dengan segera kepada RUPS/RUPSLB apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
f.
meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan;
g.
memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada RUPS/RUPSLB mengenai laporan tahunan, apabila diminta; dan
h.
menyusun program kerja tahunan dan dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Komisaris karena tugasnya menerima penghasilan berupa honorarium.
(2)
Komisaris/Komisaris Utama menerima honorarium sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari penghasilan Direktur/Direktur Utama.
(3)
Anggota Komisaris menerima honorarium sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari penghasilan Direktur Utama.
(4)
Selain honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisaris diberikan penghasilan lainnya sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Komisaris berhenti karena:
a.
masa jabatannya berakhir; dan
b.
meninggal dunia.
(2)
Komisaris diberhentikan karena:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
c.
tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
d.
terlibat dengan tindakan yang merugikan Perseroan;
e.
dihukum pidana berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
f.
melanggar ketentuan Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 35.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Anggota Komisaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Pemberhentian anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya, anggota Komisaris yang bersangkutan antara lain:
a.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar;
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau Negara;
d.
dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
e.
mengundurkan diri.
(3)
Rencana pemberhentian anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Komisaris yang bersangkutan secara tertulis oleh Direksi.
(4)
Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(5)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Direksi untuk diteruskan kepada RUPS dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Komisaris yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Dalam hal anggota Komisaris yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggap telah terpenuhi.
(7)
Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Komisaris yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
(8)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pegawai
Pasal 39
(1)
Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi setelah mendapatkan pertimbangan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hak dan kewajiban Pegawai diatur oleh Direksi dengan persetujuan Komisaris berdasarkan kemampuan Perseroan dan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TAHUN BUKU DAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 40
(1)
Tahun Buku Perusahaan menggunakan Tahun Takwin.
(2)
Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirhya Tahun Buku Direksi menyampaikan Laporan Keuangan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba/Rugi Komprehensif Tahunan setelah di audit oleh Akuntan Publik.
(3)
Laporan atas hasil audit Akuntan Publik sebagiamana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
RENCANA KERJA TAHUNAN
Pasal 41
(1)
Paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Desember setiap tahunnya, Direksi harus telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan untuk Tahun berikutnya didalam RUPS.
(2)
Apabila hingga pada tanggal 31 Desember tahun berjalan belum juga disahkan, maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang, diajukan tidak dapat diberlakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KEUNTUNGAN/LABA BERSIH
Pasal 42
(1)
Laba bersih Perseroan setiap tahun buku disahkan dan ditetapkan oleh RUPS.
(2)
Pembagian laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh RUPS digunakan untuk:
a.
Deviden sebesar 55%;
b.
Cadangan Umum sebesar 20%;
c.
Cadangan Tujuan sebesar 15%;
d.
Dana Kesejahteraan sebesar 5%;
e.
Jasa Produksi sebesar 5%.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
GANTI RUGI
Pasal 43
(1)
Anggota Direksi, Anggota Komisaris, dan Pegawai yang karena tindakan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi Perseroan diwajibkan mengganti kerugian.
(2)
Tata cara penyelesaian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KERJA SAMA
Pasal 44
Dalam rangka meningkatkan modal, manajemen, profesionalisme usaha dan sumber daya manusia serta kegiatan-kegiatan lainnya Perseroan dapat melakukan kerja sama yang saling menguntungkan dengan Pihak Ketiga atas persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 45
(1)
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan:
a.
Keputusan RUPS;
b.
Penetapan pengadilan.
(2)
Apabila Perseroan dibubarkan dan dilikuidasi semua utang dan kewajiban keuangan dibayar dari hasil kekayaan Perseroan dan sisa lebih atau sisa kurang menjadi milik atau tanggungjawab para pemegang saham.
(3)
Untuk maksud sebagaimana tersebut pada ayat (1), RUPS membentuk Panitia Likuidasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
Direksi dan Komisaris yang ada tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir;
b.
Pegawai yang ada tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Peraturan Derah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 27 September 2013
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
GANJAR PRANOWO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 27 September 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH Asisten Ekonomi Dan Pembangunan,
ttd
SRI PURYONO KARTOSOEDARMO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 15.
Penjelasan Umum
Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Provinsi Jawa Tengah memiliki potensi sumber daya alam antara lain berupa minyak dan gas bumi yang cukup besar dan pada saat ini masih dalam eksplorasi maupun eksploitasi.
Bahwa minyak dan gas bumi merupakan bahan galian strategis takterbarukan, oleh karena itu perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dengan ditetapkannya Wilayah Kuasa Pertambangan Blok Cepu oleh Pemerintah, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhak mendapatkan penguasaan Participating Interest melalui Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam rangka pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana tersebut di atas telah didirikan PT. Sarana Patra Hulu Cepu yang merupakan anak perusahaan PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM Notaris berkedudukan di Kota Semarang Nomor 40 tanggal 7 April 2006 sebagaimana telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-16531 HT.01.01TH.2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 7 Juni 2006.
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diatur bahwa kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir salah satunya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempunyai hak untuk ikut serta dalam bentuk saham pengelolaan minyak dan gas bumi pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama berupa Participating Interest Wilayah Kuasa Pertambangan Blok Cepu.
Dengan demikian, maka status Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu perlu ditingkatkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah yang khusus melakukan usaha di bidang pengelolaan Participating Interest dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam Wilayah Kuasa Pertambangan Blok Cepu dengan melanjutkan berdirnya Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu
Sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…