PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 15 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga barang milik daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan semangat otonomi daerah;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, perlu dilakukan pemantapan pengelolaan barang dan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik;
c.
bahwa berdasar pada pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
28.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
29.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
30.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan;
31.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 215);
32.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 335);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi.
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
4.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
5.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Lampung.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
7.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
8.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi.
9.
Biro Perlengkapan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Biro adalah Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
10.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Balai, Panti dan UPT pada SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.
12.
Barang Milik Daerah adalah semua barang milik Pemerintah Provinsi yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
13.
Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
14.
Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pembantu Pengelola adalah pejabat yang bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang terdapat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
15.
Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
16.
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal, diantaranya adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJKN.
17.
Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
18.
Penyimpan Barang adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang milik daerah.
19.
Pengurus Barang adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang milik daerah dalam proses pemakaian yang ada pada SKPD.
20.
Pembantu Pengurus Barang adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang milik daerah dalam proses pemakaian yang ada pada SKPD dan UPTD.
21.
Lembaga Negara/Daerah adalah Lembaga yang dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang atau Peraturan Daerah.
22.
Pihak lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Provinsi.
23.
Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang milik daerah yang terdiri atas perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi terhadap barang milik daerah.
24.
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang.
25.
Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.
26.
Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang milik daerah dari gudang ke unit kerja pemakai.
27.
Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdayaguna dan berhasilguna.
28.
Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administratif, dan tindakan upaya hukum.
29.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna atau Kuasa Pengguna dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD atau UPTD yang bersangkutan.
30.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan.
31.
Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh Pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
32.
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
33.
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh Pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dari sumber pembiayaan lainnya.
34.
Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
35.
Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
36.
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola dan/atau Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
37.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah Provinsi.
38.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan cara menerima penggantian dalam bentuk uang.
39.
Tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi dengan pihak lain berupa penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
40.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah dari Pemerintah Provinsi kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
41.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
42.
Penyertaan modal adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Pemerintah Provinsi pada badan usaha atau badan hukum lainnya.
43.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.
45.
Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna.
46.
Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Kuasa Pengguna.
47.
Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Provinsi adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi.
48.
Standarisasi harga adalah penetapan besaran, harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan maksud untuk:
a.
mengamankan barang milik daerah;
b.
menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah;
c.
memberikan jaminan kepastian administratif dan yuridis dalam Pengelolaan barang milik daerah; dan
d.
memberikan nilai tambah bagi setiap barang milik daerah bagi sebesar-besar kemakmuran masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk:
a.
menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
b.
mewujudkan akuntabilitas dalam Pengelolaan barang milik daerah;
c.
mewujudkan Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan efisien; dan
d.
meningkatkan kemanfaatan pengelolaan barang milik daerah untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik pemerintah/negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Barang milik daerah meliputi:
a.
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b.
barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2)
Barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c.
barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d.
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3)
Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
a.
perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b.
pengadaan;
c.
penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d.
penggunaan;
e.
penatausahaan;
f.
pemanfaatan;
g.
pengamanan dan pemeliharaan;
h.
penilaian;
i.
penghapusan;
j.
pemindahtanganan;
k.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
l.
pembiayaan; dan
m.
tuntutan ganti rugi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 7
(1)
Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
(2)
Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b.
menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
c.
menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
e.
menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya; dan
f.
menyetujui usul pemanfaatan barang milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(3)
Gubernur dalam rangka pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan fungsinya dibantu oleh:
a.
Sekretaris Daerah selaku pengelola;
b.
Kepala SKPD/Biro yang membidangi pengelolaan barang selaku pembantu pengelola;
c.
Kepala SKPD selaku pengguna;
d.
Kepala UPTD selaku kuasa pengguna;
e.
Pengurus barang milik daerah;
f.
Penyimpan barang milik daerah; dan
g.
Pembantu pengurus barang milik daerah.
(4)
Sekretaris Daerah dalam pengelolaan barang milik daerah bertindak selaku Pengelola, berwenang dan bertanggung jawab:
a.
menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d.
mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Gubernur atau DPRD;
e.
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan
f.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
(5)
Kepala SKPD sebagai Pembantu Pengelola Barang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang terdapat pada masing-masing SKPD.
(6)
Kepala Biro yang membidangi pengelolaan barang milik daerah bertanggungjawab mengkoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah di seluruh SKPD.
(7)
Kepala SKPD selaku Pengguna, berwenang dan bertanggung jawab:
a.
mengajukan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) bagi SKPD yang dipimpinnya kepada Gubernur melalui Pengelola;
b.
mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Gubernur melalui Pengelola;
c.
melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d.
menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya;
e.
mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
f.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur melalui Pengelola;
g.
menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya kepada Gubernur melalui Pengelola;
h.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan
i.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola.
(8)
Kepala UPTD selaku Kuasa Pengguna, berwenang dan bertanggung jawab:
a.
mengajukan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) bagi UPTD yang dipimpinnya kepada Kepala SKPD yang bersangkutan;
b.
melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
c.
menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi UPTD yang dipimpinnya;
d.
mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
e.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan
f.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada Kepala SKPD yang bersangkutan.
(9)
Pengurus barang dilaksanakan oleh pejabat struktural eselon IV yang menangani masalah aset pada SKPD, bertugas mengurus barang milik daerah dalam penggunaan SKPD antara lain:
a.
melaksanakan kegiatan pencatatan, pelaporan, membantu pengamanan barang inventaris yang berada di SKPD yang bersangkutan;
b.
melaksanakan pemantauan kondisi fisik barang milik daerah serta mengusulkan tindak lanjut penanganannya baik usulan pemeliharaan maupun usulan penghapusannya; dan
c.
memberikan masukan mengenai kebutuhan barang milik daerah kepada Pengguna berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
(10)
Penyimpan barang bertugas menatausahakan, menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang yang berada pada Gudang/tempat penyimpanan barang SKPD dan UPTD yang bersangkutan serta membuat laporan penerimaan, pengeluaran dan persediaan barang setiap 3 (tiga) bulan kepada Gubernur.
(11)
Pembantu pengurus barang bertugas mengurus barang milik daerah dalam pemakaian pada SKPD dan UPTD antara lain:
a.
melaksanakan kegiatan pencatatan, pelaporan, membantu pengamanan barang milik daerah yang berada di SKPD dan UPTD yang bersangkutan;
b.
melaksanakan pemantauan kondisi fisik barang milik daerah yang berada pada SKPD dan UPTD yang bersangkutan, serta mengusulkan tindak lanjut penanganannya baik usulan pemeliharaan maupun usulan penghapusannya; dan
c.
memberikan masukan mengenai kebutuhan barang milik daerah kepada Pengguna berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD dan UPTD yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERENCANAAN DAN PENGADAAN
Pasal 8
(1)
SKPD/Biro yang membidangi pengelolaan barang dibantu SKPD terkait dalam perencanaan kebutuhan barang milik daerah bertugas menyusun:
a.
standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
b.
standarisasi Barang dan Standar Harga; dan
c.
standarisasi Kebutuhan SKPD.
(2)
Standarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai salah satu pedoman perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah serta sebagai salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan pengadaan atau pemeliharaan barang milik daerah.
(3)
Standarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pengguna menghimpun usulan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang (RKPB) pada SKPD termasuk yang diajukan Kuasa Pengguna untuk diusulkan kepada Pengelola disertai dengan kebutuhan anggaran yang dihimpun dari Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai bahan penyusunan rancangan APBD.
(2)
Pengelola bersama Pengguna membahas usul rencana kebutuhan barang dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang dengan memperhatikan data barang pada Pengguna dan/atau Pengelola untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD).
(3)
Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang (RKPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada standar barang, standar harga, dan standar kebutuhan dengan memperhatikan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah serta mempertimbangkan ketersediaan barang milik daerah yang ada.
(4)
Setelah APBD ditetapkan, SKPD/Biro yang membidangi pengelolaan barang menyusun Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD), yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5)
Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD), dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan penentuan kebutuhan dan penganggaran diatas diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur hal tersebut.
(2)
Dalam hal pengadaan barang yang bersifat khusus dan menganut asas keseragaman, tata cara pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pengguna membuat laporan hasil pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari APBD kepada Gubernur melalui Pengelola.
(2)
Laporan hasil pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Dokumen Pengadaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Setiap Tahun Anggaran, Pengelola membuat Daftar Hasil Pengadaan (DHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)
Daftar Hasil Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai Lampiran perhitungan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
Pasal 14
(1)
Semua hasil pengadaan barang milik daerah yang bergerak diterima oleh penyimpan barang pada SKPD, sedangkan pada UPTD oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengguna.
(2)
Penyimpan atau pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tugas administrasi penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran barang milik daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengguna bertanggung jawab atas terlaksananya tertib administrasi perbendaharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Kuasa Pengguna wajib melaporkan persediaan barang dalam penguasaannya kepada Pengguna, selanjutnya Pengguna wajib melaporkan persediaan barang dalam lingkup SKPD yang menjadi tanggungjawabnya kepada Pengelola melalui Pembantu Pengelola baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penerimaan barang yang tidak bergerak dilakukan oleh pengguna atau pejabat yang ditunjuk, selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur melalui Pengelola untuk ditetapkan status penggunaannya.
(2)
Penerimaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang Milik Daerah (PPBMD) dengan melibatkan instansi teknis yang berwenang, dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.
(3)
Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pengguna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Panitia Pemeriksa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) juga bertugas memeriksa, menguji, meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan dari hasil pengadaan barang bergerak sesuai dengan persyaratan yang tertera pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan/atau Kontrak/Perjanjian dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(2)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai salah satu syarat pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pemerintah Provinsi dapat menerima barang dari sumbangan hibah, wakaf atau dari pemenuhan kewajiban Pihak Lain berdasarkan perjanjian dan/atau pelaksanaan dari suatu perizinan tertentu.
(2)
Pengelola atau Pejabat yang ditunjuk mencatat, memantau dan aktif melakukan penagihan kewajiban Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyerahan dari Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) disertai dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 17, dicatat dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD).
(2)
Tata cara pelaksanaan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran barang milik daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pengeluaran/penyaluran barang milik daerah oleh penyimpan barang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari atasan langsung yang ditunjuk oleh pengguna, dan untuk barang-barang inventaris disertai dengan berita acara serah terima.
(2)
Setiap akhir tahun anggaran Kuasa Pengguna wajib melaporkan persediaan barang dalam penguasaannya kepada Pengguna, selanjutnya Pengguna wajib melaporkan persediaan barang dalam lingkup SKPD yang menjadi tanggungjawabnya kepada Gubernur melalui Pengelola.
(3)
Pengguna maupun Kuasa Pengguna dapat melakukan stock opname secara berkala ataupun insidentil terhadap barang-barang milik daerah yang ada dalam gudang sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGGUNAAN
Pasal 20
Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Status penggunaan barang milik daerah untuk masing-masing SKPD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a.
pengguna melaporkan barang milik daerah yang diterima kepada Pengelola disertai dengan usul penggunaannya; dan
b.
pengelola meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada Gubernur untuk ditetapkan status penggunaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna.
(2)
Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur melalui Pengelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan kepada Gubernur dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
(2)
Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dicabut penetapan status penggunaannya dan dapat dialihkan kepada SKPD lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMANFAATAN
Pasal 24
(1)
Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh Pengguna setelah mendapat persetujuan Pengelola.
(2)
Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh Pengguna setelah mendapatkan persetujuan Pengelola.
(3)
Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(4)
Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kebutuhan, kepentingan daerah dan kepentingan umum dengan memperhatikan persyaratan administratif, yuridis dan/atau teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa:
a.
sewa;
b.
pinjam pakai;
c.
kerjasama pemanfaatan; dan
d.
bangun guna serah dan bangun serah guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah, Gubernur membentuk Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang bertugas antara lain meneliti, memproses, meninjau lapangan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Barang milik daerah baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi, dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan daerah.
(2)
Barang milik daerah yang disewakan tidak merubah status hukum atau status kepemilikannya.
(3)
Penyewaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
(4)
Penyewaan barang milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan oleh Pengguna, dilaksanakan oleh Pengguna setelah mendapat persetujuan dari Pengelola.
(5)
Jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(6)
Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c.
tanggungjawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan
d.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
(7)
Barang milik daerah, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain disewakan dapat dipungut retribusi atas pemanfaatan/penggunaan barang tersebut.
(8)
Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(9)
Hasil penerimaan sewa dan retribusi disetor ke kas daerah secara bruto.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Barang milik daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.
(2)
Pinjam pakai barang hanya dapat diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Lembaga Negara/Daerah.
(3)
Barang milik daerah yang dipinjampakaikan tidak merubah status kepemilikan barang.
(4)
Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(5)
Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
(6)
Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, jangka waktu peminjaman;
c.
tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
d.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Kerjasama Pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a.
mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah; dan
b.
meningkatkan penerimaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan sebagai berikut:
a.
kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna kepada pengelola;
b.
kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna; dan
c.
kerjasama pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan oleh Pengguna setelah mendapatkan persetujuan Pengelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Kerjasama Pemanfaatan atas barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik daerah dimaksud;
b.
mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan peserta paling sedikit 5 (lima) peserta/peminat;
c.
mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening Kas Daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan; dan
d.
besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Gubernur.
(2)
Biaya pengkajian, penelitian, pembentukan Tim, penilaian barang dan pengumuman tender/lelang dibebankan pada APBD.
(3)
Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas dibebankan pada pemenang tender/lelang.
(4)
Selama jangka waktu pengoperasian, mitra Kerjasama Pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah yang menjadi obyek Kerjasama Pemanfaatan.
(5)
Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 20 (dua puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Setelah berakhir jangka waktu kerjasama pemanfaatan, Gubernur menetapkan status penggunaan/pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) tidak berlaku dalam hal kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah dilakukan untuk penyediaan infrastruktur tersebut di bawah ini:
a.
infrastruktur transportasi meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api;
b.
infrastruktur jalan meliputi jalan tol dan jembatan tol;
c.
infrastruktur sumber daya air meliputi saluran pembawa air baku dan waduk/bendungan;
d.
infrastruktur air minum meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi dan instalasi pengolahan air minum;
e.
infrastruktur air limbah meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
f.
infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi;
g.
infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik; atau
h.
infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi.
(2)
Jangka waktu kerjasama pemanfaatan barang milik daerah untuk penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pemerintah Provinsi memerlukan bangunan dan fasilitas untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi;
b.
tanah milik Pemerintah Provinsi yang telah diserahkan oleh Pengguna kepada Gubernur; dan/atau
c.
tidak tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.
(2)
Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagai hasil dari pelaksanaan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna dilaksanakan oleh Gubernur dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Jangka waktu Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2)
Penetapan mitra Bangun Guna Serah dan mitra Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.
(3)
Mitra Bangun Guna Serah dan mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a.
membayar kontribusi ke Rekening Kas Daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Gubernur;
b.
tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan obyek Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna; dan
c.
memelihara objek Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.
(4)
Obyek Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa sertipikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi.
(5)
Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi dapat dijadikan jaminan dan/atau diagunkan dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(6)
Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
objek Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna;
c.
jangka waktu Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna;
d.
hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; dan
e.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
(7)
Izin mendirikan bangunan hasil Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna harus diatasnamakan Pemerintah Provinsi.
(8)
Biaya pengkajian, penelitian, pembentukan tim, penilaian barang dan pengumuman tender/lelang dibebankan pada APBD.
(9)
Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas dibebankan pada pemenang tender/lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Mitra Bangun Serah Guna barang milik daerah harus menyerahkan objek Bangun Serah Guna kepada Gubernur pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah.
(2)
Bangun Serah Guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
mitra Bangun Serah Guna harus menyerahkan objek Bangun Serah Guna kepada Gubernur segera setelah selesainya pembangunan;
b.
mitra Bangun Serah Guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian; dan
c.
setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek Bangun Serah Guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Pasal 39
(1)
Pengelola, Pengguna dan Kuasa Pengguna wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2)
Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan, perlengkapan dokumen kepemilikan barang milik daerah berupa sertifikat hak atas tanah, BPKB bagi kendaraan bermotor dan dokumen lain serta penyimpanannya;
b.
pengamanan fisik meliputi kegiatan penyimpanan dan pemeliharaan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang, khusus untuk tanah dan bangunan juga meliputi pemagaran, pematokan/tanda batas dan tanda kepemilikan; dan
c.
pengamanan hukum melalui upaya hukum apabila terjadi pelanggaran hak atas barang milik daerah atau yang dikuasai Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Provinsi.
(2)
Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Provinsi.
(3)
Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan dokumen perolehan/kepemilikan atas nama Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2)
Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Pengelola.
(3)
Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Pengguna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Barang milik daerah dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pengelola dan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya.
(2)
Pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD).
(3)
Biaya pemeliharaan barang milik daerah dibebankan pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Kuasa Pengguna wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan daftar hasil pemeliharaan tersebut kepada Pengguna secara berkala, selanjutnya Pengguna wajib membuat dan melaporkan daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya kepada Pengelola.
(2)
Pembantu Pengelola meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran sebagai lampiran perhitungan anggaran tahun yang bersangkutan serta bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENILAIAN
Pasal 46
Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah dilakukan dengan berpedoman kepada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dengan melibatkan Penilai Kantor Wilayah DJKN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Gubernur dan Penilai Kantor Wilayah DJKN.
(2)
Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan NJOP.
(3)
Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Gubernur dan melibatkan Penilai Kantor Wilayah DJKN.
(4)
Hasil penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) bagi penjualan Barang Milik Daerah berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Nilai jual Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah DJKN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGHAPUSAN
Pasal 51
(1)
Setiap barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi atau mati, tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, berlebih, membahayakan keselamatan/keamanan lingkungan, terkena rencana tata ruang kota dan tidak efisien lagi, dapat dihapus dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan/atau Daftar Barang Milik Daerah.
(2)
Setiap barang milik daerah yang hilang menjadi tanggungjawab Pengelola atau Pengguna Barang dan dapat dihapus dari daftar inventaris.
(3)
Penghapusan barang milik daerah meliputi:
a.
penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna; dan
b.
penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
(4)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna/Kuasa Pengguna.
(5)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.
(6)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan dengan Keputusan Pengelola atas nama Gubernur.
(7)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah meliputi:
a.
pemusnahan; dan/atau
b.
pemindahtanganan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik daerah dimaksud tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan, atau alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengguna setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 beserta tindak lanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah.
(2)
Barang milik daerah yang dihapus sebagaimana ayat (1) dan masih mempunyai nilai ekonomis, dapat dilakukan melalui:
a.
pelelangan umum/pelelangan terbatas;
b.
disumbangkan atau dihibahkan kepada pihak lain.
(3)
Hasil pelelangan umum/pelelangan terbatas sebagaimana pada ayat (2) huruf a, disetor ke kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Pelelangan umum dilaksanakan melalui kantor lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pelelangan terbatas dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Tata cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh panitia lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMINDAHTANGANAN
Pasal 57
Pemindahtanganan dilaksanakan melalui:
a.
penjualan;
b.
tukar menukar;
c.
hibah; dan
d.
penyertaan modal Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Penghapusan barang milik Daerah dengan tindak lanjut pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2)
Penghapusan barang milik Daerah dengan tindak lanjut pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD yaitu:
a.
sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah/penataan kota;
b.
harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c.
diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d.
diperuntukkan bagi kepentingan umum yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; atau
e.
dikuasai Negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
(3)
Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,00,- (lima milyar rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(4)
Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00,- (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(5)
Gubernur wajib memberikan laporan keterangan kepada DPRD atas penghapusan dan/atau pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) pada akhir tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle;
b.
secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan
c.
sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a.
barang milik daerah yang bersifat khusus; dan
b.
barang milik daerah yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola barang.
(4)
Barang milik daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, adalah:
a.
penjualan kendaraan perorangan dinas kepada Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b.
penjualan rumah dinas daerah Golongan III.
(5)
Tata cara penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Kendaraan dinas yang dapat dijual terdiri dari kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan.
(2)
Hasil penjualan kendaraan dinas seluruhnya disetor ke kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 adalah kendaraan perorangan dinas yang dipergunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah dipergunakan selama 5 (lima) tahun dan/atau lebih, sudah ada pengganti dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)
Ketentuan yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun atau lebih dan belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas dari pemerintah dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3)
Penjualan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diperkenankan sebanyak 1 (satu) unit kepada yang bersangkutan setelah masa jabatan berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Penjualan kendaraan perorangan dinas didasarkan pada surat permohonan dari yang bersangkutan dan ditetapkan penjualannya melalui Keputusan Gubernur.
(2)
Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus (tunai) atau secara sewa beli (leasing), dengan jangka waktu pelunasan penjualan adalah paling lama 5 (lima) tahun.
(3)
Dalam hal penjualan dilakukan secara sewa beli, maka setelah terbitnya Keputusan Gubernur tentang penetapan penjualan kendaraan perorangan dinas, dibuat Surat Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Perorangan Dinas yang ditandatangani oleh Pengelola atas nama Gubernur.
(4)
Selama kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilunasi, kendaraan tersebut masih tetap tercatat sebagai barang inventaris milik pemerintah provinsi, dan dalam hal kendaraan tersebut masih digunakan untuk kepentingan dinas maka untuk biaya oli dan Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat disediakan Pemerintah Provinsi sepanjang memungkinkan.
(5)
Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka yang bersangkutan dicabut haknya untuk membeli kendaraan dimaksud dan selanjutnya kendaraan tersebut tetap milik Pemerintah Provinsi.
(6)
Setelah harga jual kendaraan perorangan dinas dilunasi, maka dikeluarkan Keputusan Gubernur yang menetapkan pelepasan hak pemerintah provinsi atas Kendaraan Perorangan Dinas tersebut kepada pembelinya untuk selanjutnya dan menghapuskan Kendaraan Perorangan Dinas dari Buku Inventaris Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Kendaraan operasional dinas dan kendaraan operasional khusus/lapangan yang dapat dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilaksanakan penjualannya setelah ditetapkan penghapusannya dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Penghapusan kendaraan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kendaraan operasional tersebut telah berumur 5 (lima) tahun lebih, sudah ada pengganti dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
(3)
Penghapusan kendaraan operasional khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kendaraan operasional tersebut telah berumur 5 (lima) tahun lebih, sudah ada pengganti dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
(4)
Pelaksanaan penjualan kendaraan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas.
(5)
Pelaksanaan penjualan yang dilakukan dengan cara pelelangan umum dilaksanakan melalui kantor lelang negara, sedangkan pelaksanaan penjualan yang dilakukan dengan cara pelelangan terbatas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(6)
Pegawai Negeri Sipil yang dapat mengikuti pelelangan terbatas kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan prioritas pegawai yang akan memasuki masa purna bhakti dan/atau pegawai pemegang kendaraan atau pegawai yang lebih senior.
(7)
Ketentuan mengikuti pelelangan terbatas kendaraan dinas operasional yang digunakan oleh Pimpinan DPRD/Anggota DPRD adalah Pimpinan DPRD/Anggota DPRD yang telah memiliki masa bhakti lebih dari 5 (lima) tahun.
(8)
Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) diberikan hanya selama 1 (satu) kali dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Kendaraan dinas operasional yang digunakan oleh Pimpinan DPRD dan/atau Anggota DPRD dapat dijual kepada yang bersangkutan yang telah memiliki masa bhakti lebih dari 5 (lima) tahun dan usia kendaraan lebih dari 5 (lima) tahun.
(2)
Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan selama 1 (satu) kali, dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Gubernur menetapkan penggunaan rumah, perubahan dan/atau penetapan penggolongan rumah dinas daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Rumah dinas daerah yang dapat dijual adalah rumah dinas daerah Golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih sejak dibangun.
(2)
Yang dapat membeli rumah dinas daerah adalah penghuni/pemegang Surat Izin Penghunian (SIP) yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Rumah dinas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dalam sengketa.
(4)
Rumah dinas daerah yang dibangun di atas tanah yang tidak dikuasai oleh Pemerintah Provinsi, untuk perolehan hak atas tanah tersebut harus diproses tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Penjualan dan harga rumah dinas daerah golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan melibatkan Kantor Wilayah DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1).
(2)
Pelunasan penjualan rumah dinas daerah dilaksanakan untuk paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3)
Hasil penjualan rumah dinas daerah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.
(4)
Pelepasan hak atas tanah dan penghapusan rumah dinas daerah dari Daftar Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan/sewa-beli atas tanah dan bangunannya dilunasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Setiap pemindahtanganan yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi, baik yang telah ada sertifikatnya maupun belum, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan Pemerintah Provinsi dengan cara:
a.
pelepasan dengan pembayaran ganti rugi; atau
b.
pelepasan dengan tukar menukar (ruislag).
(2)
Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD dan Kantor Wilayah DJKN, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2).
(3)
Nilai ganti rugi atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1).
(4)
Tata cara pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 tidak berlaku bagi pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Kebijakan pelepasan hak atas tanah perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Pelepasan hak atas tanah kavling untuk pegawai negeri dilakukan atas dasar gantirugi yang pelaksanaannya dilakukan oleh panitia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur dan Tim Penilai Kantor Wilayah DJKN.
(4)
Pembayaran ganti rugi atas tanah perumahan sebagaimana diatur pada ayat (3) disetor ke kas daerah.
(5)
Panitia dan Tim Penilai Kantor Wilayah DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas untuk melakukan penilaian, distribusi dan penetapan harga tanah.
(6)
Pelunasan gantirugi tanah perumahan untuk pegawai negeri dilaksanakan untuk paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan Pemerintahan;
b.
untuk optimalisasi barang milik daerah; dan/atau
c.
tidak tersedia dana dalam APBD.
(2)
Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a.
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
b.
Antar Pemerintah Daerah;
c.
Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau Badan Hukum milik pemerintah lainnya; dan/atau
d.
Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Tukar menukar barang milik daerah dapat berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Pengguna kepada Gubernur melalui Pengelola;
b.
tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pengguna tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; dan/atau
c.
barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan Pengelola, sesuai batas kewenangannya setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengelola mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur disertai alasan/pertimbangan dan kelengkapan data;
b.
Gubernur melalui Tim Penilai Kantor Wilayah DJKN, yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur, meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
c.
apabila memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat mempertimbangkan untuk menyetujui dan menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
d.
tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD;
e.
Pengelola melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada Keputusan Gubernur; dan
f.
pelaksanaan serah terima tanah dan/atau bangunan yang dilepas dan tanah dan/atau bangunan pengganti harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Tukar Menukar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Tukar menukar barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengguna mengajukan usul tukar menukar kepada Pengelola disertai alasan dan pertimbangan kelengkapan data dan hasil pengkajian Tim Internal SKPD;
b.
Pengelola meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis dengan melibatkan Tim Penilai Kantor Wilayah DJKN;
c.
apabila memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, Pengelola dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d.
Pengguna melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan Pengelola; dan
e.
pelaksanaan serah terima barang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Tukar menukar antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah, antar Pemerintah Daerah dan antara Pemerintah Provinsi dengan Lembaga Negara/Daerah apabila terdapat selisih nilai lebih, maka selisih nilai lebih dimaksud dapat dihibahkan.
(2)
Selisih nilai lebih yang dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Hibah barang milik daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, pendidikan, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
bukan merupakan barang rahasia negara/daerah;
b.
bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c.
tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Hibah barang milik daerah berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Pengguna kepada Gubernur;
b.
tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
c.
selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Pengguna kepada Gubernur; atau
d.
selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
(2)
Penetapan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD, kecuali tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2).
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dan huruf d yang bernilai di atas Rp 5.000.000.000,00,- (lima milyar rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lainnya.
(2)
Barang milik daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3)
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENATAUSAHAAN
Pasal 79
(1)
Pengguna dan Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP) dan Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah.
(2)
Pembantu Pengelola menghimpun dan merekapitulasi pencatatan barang milik daerah dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD) menurut penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah.
(3)
Penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Pengguna melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun dalam rangka melakukan Sensus Barang Milik Daerah.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan dimaksud pada ayat (1), terhadap barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, Pengguna melakukan inventarisasi setiap tahun.
(3)
Pengguna menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pengelola, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Pengelola menghimpun hasil inventarisasi barang milik/dikuasai Pemerintah Provinsi dengan memperhatikan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Kuasa Pengguna harus menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa pengguna Tahunan (LBKPT) untuk disampaikan kepada Pengguna.
(2)
Pengguna harus menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) untuk disampaikan kepada Pengelola.
(3)
Pengelola menghimpun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD).
(4)
Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan untuk menyusun Neraca Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Pendaftaran dan pencatatan serta pelaporan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 82 dilakukan secara akurat dan cepat dengan mempergunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 84
(1)
Pembinaan dan pengendalian terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah dilakukan oleh Gubernur melalui Pengelola/Pengguna/Kuasa Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembinaan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan supervisi.
(3)
Pengawasan terhadap pengelolaan barang milik daerah dilakukan oleh Gubernur.
(4)
Pengawasan fungsional dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBIAYAAN
Pasal 85
(1)
Dalam pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, disediakan biaya operasional yang dibebankan kepada APBD.
(2)
Pejabat/pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah diberikan insentif yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Pengurus Barang, Penyimpan Barang dan Pembantu Pengurus Barang dalam melaksanakan tugas dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah diberikan tunjangan khusus yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 86
(1)
Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan mengenai Tuntutan Perbendaharaan dan/atau Tuntutan Ganti Rugi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENYELESAIAN SENGKETA BARANG MILIK DAERAH
Pasal 87
Penyelesaian sengketa terhadap barang milik daerah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 88
Semua peraturan yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Lampung masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan dan mulai berlaku, maka Pemerintah Provinsi membentuk Tim Inventarisasi Aset.
(2)
Hal-hal yang berkenaan dengan inventarisasi aset harus selesai dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, termasuk didalamnya:
a.
data inventarisasi aset Rumah Dinas Kelas I, Kelas II dan Kelas III Rumah Dinas Jabatan dan data aset Rumah Jabatan akhir tahun 2005 dan akhir tahun 2010; dan
b.
data penyerahan aset dari instansi vertikal masing-masing kementerian kepada Pemerintah Provinsi pada saat otonomi daerah.
(3)
Penguasaan terhadap aset berdasarkan hasil pelaksanaan inventarisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selesai dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya pelaksanaan inventarisasi aset.
(4)
Pelaksanaan penilaian dan pemenuhan aspek legalitas aset yang telah dikuasai oleh Pemerintah Provinsi seluruhnya harus diselesaikan dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 2012
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
SJACHROEDIN Z.P.
Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd.
Ir. BERLIAN TIHANG, M.M.
Pembina Utama Madya
NIP. 19601119 198803 1 003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2012 NOMOR ........
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan daerah di era otonomi daerah membutuhkan kreatifitas Pemerintah Daerah dalam mendayagunakan secara fungsional semua kekayaan daerahnya sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good-governance). Pengembangan pemanfaatan barang milik daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Paradigma tata kelola pemerintahan yang baik menghendaki adanya manajemen di bidang pengelolaan barang milik daerah yang mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Barang milik pemerintah daerah harus dikelola secara profesional dalam kerangka tertib pemerintahan yang dapat dipertanggung jawabkan secara manajerial maupun administratif dan yuridis.
Pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi Lampung dalam konsepsi negara hukum (rechtsstaat) berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas membutuhkan kepastian dan ketertiban hukum. Kepastian hukum menjadi tumpuan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan memberikan kemanfaatan yang besar bagi kemakmuran rakyat dengan melakukan pengelolaan barang milik daerah yang menjadi barang penting bagi Pemerintah Provinsi Lampung. Dengan pengaturannya pada peraturan daerah diharapkan tercipta kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi Lampung, masyarakat dan semua pemangku kepentingan (stakeholder) dalam kaitannya dengan pengelolaan barang milik daerah.
Suatu ketentuan perangkat Peraturan Daerah dibuat dengan suatu pemikiran untuk memberikan pijakan hukum yang sama mengenai obyek yang diaturnya. Demikian pula dengan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung mengenai pengelolaan barang milik daerah adalah juga sebagai dasar hukum untuk mengelola dan mendayagunakan barang milik Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam kenyataannya urusan dan tanggung jawab penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah di Lampung memang belum mempunyai dasar hukum yang kuat berupa Peraturan Daerah.
Barang milik Pemerintah Provinsi Lampung dalam kerangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah setiap tahunnya secara kuantitatif dan kualitatif memang terus meningkat baik dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, terlebih lagi dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dengan demikian diperlukan kebijakan dan langkah yang terkoordinasi serta terpadu mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan dengan menetapkan kebijakan, program dan kegiatan yang secara administratif perlu memberikan nilai ekonomis yang menguntungkan bagi pemerintah dan masyarakat Lampung. Barang milik daerah secara administratif pemerintahan harus dikelola secara baik untuk memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung. Barang milik Pemerintah Provinsi Lampung perlu dikelola dengan menggunakan pendekatan tertib manajemen dan administratif sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab untuk mengelola secara transparan dan berkepastian.
Pemerintah Provinsi Lampung banyak memiliki dan menggunakan barang yang diperoleh dari berbagai sumber. Barang-barang tersebut, baik yang dipakai oleh aparat maupun untuk pelayanan publik serta untuk kesejateraan masyarakat perlu dikelola dengan dasar hukum yang kuat. Sebuah regulasi daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Lampung dikonstruksi untuk memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi pemanfaatan barang milik daerah secara optimal. Peraturan daerah yang akan disusun ini, secara yuridis untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan warga masyarakat Lampung.
Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat secara luas harus mendapatkan kemanfaatan barang milik daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Barang milik daerah Lampung secara substantif akan memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan apabila dapat dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Lampung. Oleh karena itulah bahwa barang milik daerah merupakan kekayaan atau barang daerah yang harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan arti dan manfaat sebanyak-banyaknya, dan tidak hanya sebagai kekayaan daerah yang besar tetapi juga harus dikelola secara efisien dan efektif agar tidak menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi Lampung secara umum berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk itulah langkah pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah harus menjadi panduan hukum dalam mengelola barang milik daerah di Lampung. Oleh karena itu untuk lebih memberi kejelasan dan kepastian hukum dibutuhkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai landasan dan pijakan hukum Pemerintahan Daerah dalam mengelola barang milik daerah yang melibatkan masyarakat yang mampu berperan serta mengamankan barang daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Lampung ini berarti bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dan masyarakat Lampung memiliki pedoman untuk melakukan pengelolaan barang milik daerah secara yuridis.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.