Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 15 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:15
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 15 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa penularan HIV dan AIDS dapat mengancam derajat kesehatan dan derajat kehidupan masyarakat serta kelangsungan hidup manusia sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara optimal;
b.
bahwa untuk membangun mekanisme kerja dalam sistem penanggulangan HIV dan AIDS dengan Kabupaten/Kota diperlukan konsolidasi dan koordinasi integrasi program secara kelembagaan dan fungsional;
c.
bahwa kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia kepada orang yang mengidap HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi serta stigmatisasi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
5.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
11.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
12.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
13.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Definisi, Pengertian dan Singkatan
Pasal 1
(1)
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Human Immunodeficiency Virus, yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.
5.
Acquired Immuno Deficiency Syndroms, yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia akibat Virus HIV.
6.
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
7.
Penanggulangan adalah upaya-upaya atau program-program dalam rangka mengatasi masalah HIV dan AIDS melalui promosi, kegiatan pencegahan HIV dan AIDS, perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) dan orang hidup dengan HIV dan AIDS (OHIDHA).
8.
Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPAP adalah lembaga non struktural yang ditetapkan oleh Gubernur yang berfungsi sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, dan advokasi serta merumuskan kebijakan, strategi, dan mengkoordinasikan upaya penanggulangan masalah HIV dan AIDS atas partisipasi masyarakat yang optimal.
9.
Orang Dengan HIV dan AIDS, yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV dan AIDS baik pada tahap belum bergejala maupun yang sudah bergejala.
10.
Orang Hidup Dengan HIV dan AIDS, yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang, badan, atau anggota keluarga yang hidup bersama dengan ODHA dan memberikan perhatian kepada mereka.
11.
Populasi Berperilaku Resiko Tinggi adalah kelompok masyarakat yang mempunyai perilaku risiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS yaitu pekerja seks komersial, pelanggan penjaja seks, pasangan tetap penjaja seks, pengguna narkoba suntik, pasangan pengguna narkoba suntik, laki-laki seks dengan laki-laki, waria, narapidana, dan anak jalanan.
12.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
13.
Konselor VCT HIV adalah orang yang memiliki kompetensi dalam menangani, peduli dan mempunyai komitmen yang tinggi dalam program pengendalian HIV/AIDS di Indonesia dan telah mengikuti pelatihan konselor VCT HIV/AIDS dengan sertifikat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sehingga dapat melaksanakan percakapan yang efektif dalam upaya pencegahan, perubahan perilaku dan dukungan emosi pada proses konseling.
14.
Pekerja Penjangkau atau Pendamping adalah tenaga yang langsung bekerja di masyarakat yang melakukan pendampingan terhadap kelompok rawan perilaku risiko tinggi terutama untuk melakukan pencegahan dan pemberdayaan.
15.
Manajer Kasus adalah tenaga yang mendampingi dan melakukan pemberdayaan terhadap ODHA.
16.
Infeksi Menular Seksual, yang selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
17.
Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
18.
Perawatan dan Pengobatan adalah upaya tenaga medis untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA.
19.
Dukungan adalah upaya-upaya baik dari sesama orang dengan HIV dan AIDS maupun dari keluarga, organisasi, dan orang-orang yang bersedia untuk memberi dukungan pada orang dengan HIV dan AIDS dengan lebih baik lagi dan berkelanjutan.
20.
Alat Suntik Steril adalah penggunaan jarum suntik yang baru atau yang sudah disterilkan agar tidak berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain.
21.
Obat Anti Retroviral adalah obat-obatan yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh pengidap, sehingga bisa memperlambat proses menjadi AIDS.
22.
Obat Anti Infeksi Opportunist adalah obat-obatan yang diberikan untuk infeksi opportunistik yang muncul pada diri ODHA.
23.
Pola Penularan HIV adalah proses penularan melalui hubungan seksual tanpa alat pencegah yang berganti-ganti pasangan, transfusi darah, ibu hamil ke janinnya, jarum suntik tidak steril, dan lain-lain.
24.
Promosi adalah program/kegiatan penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap HIV dan AIDS.
25.
Mandatory Test adalah tes/pengujian yang dilakukan kepada orang yang patut dicurigai mengidap HIV dan AIDS.
26.
Lembaga Pendidikan adalah lembaga pendidikan formal mulai dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, serta lembaga pendidikan nonformal seperti diklat penjenjangan, struktural dan teknis fungsional.
27.
Dunia Usaha adalah semua organisasi yang memiliki badan hukum usaha baik yang bergerak pada sektor barang maupun sektor jasa.
28.
Peran Serta Masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS dengan memberikan tenaga, pikiran, dana, dan kontribusi lainnya.
29.
Organisasi non Pemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang disingkat LSM yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang penanggulangan HIV dan AIDS menurut prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
30.
Unlinked Anonymous adalah pengambilan sampel darah dan pemeriksaan tanpa dilengkapi identitas dari orang yang bersangkutan dalam upaya menjaga kerahasiaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Asas
Pasal 2
(1)
Penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan dengan berasaskan:
a.
kemanusiaan;
b.
keadilan;
c.
keterpaduan;
d.
kesetaraan gender;
e.
keberlanjutan;
f.
rahasia; dan
g.
sukarela.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Maksud
Pasal 3
(1)
Maksud pengaturan penanggulangan HIV dan AIDS adalah memberikan landasan hukum dan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi dalam mengatur, memfasilitasi, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS di Sumatera Selatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tujuan
Pasal 4
(1)
Tujuan pengaturan penanggulangan HIV dan AIDS adalah:
a.
Tujuan umum, yaitu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS, meningkatkan kualitas hidup ODHA serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.
b.
Tujuan khusus, yaitu:
1.
menyediakan dan menyebarluaskan informasi dan menciptakan suasana kondusif untuk mendukung upaya penanggulangan HIV dan AIDS, dengan menitikberatkan penanggulangannya pada sub-populasi berperilaku risiko tinggi dan lingkungannya dengan tetap memperhatikan sub-populasi lainnya;
2.
menyediakan dan meningkatkan mutu pelayanan, perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada ODHA yang terintegrasi dengan upaya pencegahan;
3.
meningkatkan peran serta remaja, perempuan, keluarga dan masyarakat umum termasuk ODHA dalam berbagai upaya penanggulangan HIV dan AIDS;
4.
mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara lembaga pemerintah, organisasi non pemerintah, sektor swasta dan dunia usaha, organisasi profesi, dan mitra internasional di pusat dan di daerah untuk meningkatkan respons nasional terhadap HIV dan AIDS;
5.
meningkatkan koordinasi kebijakan nasional dan daerah serta inisiatif dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Sasaran
Pasal 5
(1)
Sasaran pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS adalah setiap orang, kelompok tertular, berisiko tertular atau rawan tertular dan kelompok rentan yang dapat mengakibatkan terjadinya penularan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENULARAN DAN PENANGGULANGAN
Bagian Kesatu Penularan
Pasal 6
(1)
Penularan HIV dan AIDS dapat menular kepada orang lain dengan cara:
a.
Hubungan seksual yang tidak aman dan/atau tidak terlindung sesuai standar kesehatan;
b.
Alat suntik yang tidak steril dan transfusi darah yang terkontaminasi HIV/AIDS dan IMS;
c.
Tato, dan Tindik;
d.
Dari ibu ODHA kepada bayinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kegiatan Penanggulangan
Pasal 7
(1)
Kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS meliputi:
a.
promosi;
b.
pencegahan;
c.
konseling dan tes HIV;
d.
pengobatan; dan
e.
perawatan dan dukungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Promosi
Pasal 8
(1)
Lingkup promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a.
kegiatan promosi dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan;
b.
kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui:
1.
Peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi yang dilaksanakan secara formal dan informal;
2.
Upaya perubahan sikap dan perilaku.
(2)
Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, organisasi non pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pencegahan
Pasal 9
(1)
Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkelanjutan, yang meliputi:
a.
pengembangan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha penanggulangan infeksi HIV dan AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV termasuk populasi berisiko tinggi;
b.
melakukan program komunikasi, informasi dan edukasi pencegahan infeksi HIV yang benar, jelas dan lengkap, melalui media massa, organisasi non pemerintah, dunia usaha, masyarakat, maupun lembaga pendidikan yang bergerak di bidang kesehatan secara periodik dan berkesinambungan;
c.
melakukan pendidikan, pelatihan keterampilan hidup dengan tenaga yang kompeten untuk menghindari infeksi HIV dan penggunaan Napza melalui lembaga pendidikan;
d.
melaksanakan penanggulangan IMS secara terpadu dan berkala di tempat-tempat perilaku berisiko tinggi;
e.
mendorong dan melaksanakan tes dan konseling HIV secara sukarela kepada populasi resiko tinggi;
f.
melaksanakan kewaspadaan umum (universal precaution) pada sarana pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan penunjang milik Pemerintah maupun swasta sehingga dapat mencegah penyebaran infeksi HIV serta dapat melindungi staf/petugas dan pekerjanya serta pasien lain;
g.
melaksanakan skrining yang standar terhadap HIV atas seluruh darah, fraksi darah, dan jaringan tubuh yang didonorkan kepada orang lain;
h.
melaksanakan surveilans epidemiologi HIV, AIDS, IMS dan surveilans perilaku;
i.
memfasilitasi pengembangan penatalaksanaan pelayanan untuk program PMTCT, termasuk pengembangan sumber daya manusianya;
j.
memfasilitasi tersedianya jarum suntik steril untuk mendukung program harm reduction termasuk program metadon di kalangan pengguna napza suntik;
k.
menerapkan penggunaan jarum suntik steril dalam setiap layanan kesehatan dan pemusnahan jarum suntik bekas pakai.
(2)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengembangkan jejaring untuk:
a.
surveilans epidemiologi HIV, AIDS, IMS dan surveilans perilaku;
b.
melakukan pembinaan kewaspadaan umum pada sarana kesehatan;
c.
mengembangkan sistem dukungan, perawatan dan pengobatan untuk ODHA;
d.
mengembangkan penggunaan alat pencegah dan alat suntik steril di lingkungan kelompok perilaku risiko tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Konseling dan Test HIV
Pasal 10
(1)
Kegiatan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam bentuk konseling pra testing dan konseling pasca testing.
(2)
Kegiatan tes HIV dilakukan berupa:
a.
Tes HIV dilakukan di laboratorium milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau swasta yang ditunjuk;
b.
Prosedur untuk mendiagnosis infeksi HIV harus dilakukan secara sukarela dan didahului dengan memberikan informasi yang benar kepada yang bersangkutan (informed consent);
c.
Setiap orang karena tugas dan pekerjaannya mengetahui atau memiliki informasi tentang status HIV seseorang wajib merahasiakan, kecuali:
1.
jika ada persetujuan/izin yang tertulis dari orang yang bersangkutan;
2.
jika ada persetujuan/izin tertulis dari orang tua atau wali dari anak yang belum cukup umur, cacat atau tidak sadar;
3.
jika ada keputusan hakim yang memerintahkan status HIV seseorang dapat dibuka;
4.
jika ada kepentingan rujukan medis atau layanan medis, dengan komunikasi antar dokter atau fasilitas kesehatan dimana orang dengan HIV dan AIDS tersebut dirawat;
(3)
Tenaga kesehatan dapat membuka informasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan persetujuan ODHA kepada pasangan seksual dan/atau pengguna alat suntik bersama, bila:
1.
ODHA telah mendapat konseling yang cukup namun tidak mau atau tidak kuasa untuk memberitahu pasangan seksual dan/atau pengguna alat suntik bersama;
2.
tenaga kesehatan atau konselor telah memberitahu pada ODHA bahwa untuk kepentingan kesehatan akan dilakukan pemberitahuan kepada pasangan seksualnya atau pengguna alat suntik bersama;
3.
ada indikasi bahwa telah terjadi transmisi pada pasangannya;
4.
untuk kepentingan pemberian dukungan pengobatan dan perawatan pada pasangan seksualnya atau pengguna alat suntik bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pengobatan
Pasal 11
(1)
Kegiatan pengobatan ODHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan berdasarkan pendekatan:
a.
berbasis klinik; dan
b.
berbasis keluarga, kelompok dukungan serta masyarakat.
(2)
Kegiatan pengobatan berbasis klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan layanan penunjang milik Pemerintah/Pemerintah Provinsi maupun swasta.
(3)
Kegiatan pengobatan berbasis keluarga, kelompok dukungan, serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di rumah ODHA oleh keluarganya atau anggota masyarakat lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan pengobatan menyediakan sarana pelayanan kesehatan berupa:
a.
pendukung pengobatan;
b.
pengadaan obat anti retroviral;
c.
pengadaan obat anti infeksi oportunistik;
d.
pengadaan obat IMS; dan
e.
lain-lain.
(2)
Ketersediaan sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Perawatan dan Dukungan
Pasal 13
(1)
Kegiatan pemberian perawatan dan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, meliputi masing-masing:
a.
Pemerintah Provinsi melindungi hak-hak pribadi, hak-hak sipil dan hak asasi ODHA termasuk perlindungan dari kerahasiaan status HIV;
b.
Setiap ODHA dan OHIDHA berhak memperoleh pelayanan pengobatan dan perawatan serta dukungan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun;
c.
Perawatan terhadap penderita HIV dan AIDS didasari nilai luhur kemanusiaan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat hidup manusia;
d.
Seluruh penyedia pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan penunjang milik Pemerintah termasuk Pemerintah Provinsi dan swasta tidak boleh menolak memberikan pelayanan kepada pasien yang terinfeksi HIV;
e.
Penyedia layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada ODHA dan OHIDHA tanpa diskriminasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal 14
(1)
Gubernur memimpin upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi.
(2)
Dalam memimpin upaya penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur berwenang membentuk KPAP yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
KPAP dalam menyelenggarakan penanggulangan HIV dan AIDS berkoordinasi dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi.
(4)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas KPAP, dibentuk pelaksana harian, sekretariat, kelompok kerja (pokja) dan tim asistensi KPAP.
(5)
Kelompok kerja (pokja) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah:
a.
Pokja Pelayanan;
b.
Pokja Pencegahan;
c.
Pokja Lapas/Rutan;
d.
Pokja Perencanaan Anggaran;
e.
Pokja Advokasi;
f.
Pokja Harm Reduction.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penanggulangan HIV dan AIDS dikelola secara terpadu dan sesuai dengan bidang tugas masing-masing unit terkait dalam pembentukan pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2)
Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban membangun sistem rujukan serta memfasilitasi dukungan pengobatan, perawatan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN, KOORDINASI, DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 16
(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan HIV dan AIDS.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS;
b.
memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup aman, bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS;
c.
melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS;
d.
memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya penanggulangan HIV dan AIDS; dan
e.
meningkatkan mutu tenaga kesehatan dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Koordinasi
Pasal 17
(1)
Gubernur melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS, baik menyangkut aspek pengaturan maupun aspek pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengawasan
Pasal 18
(1)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan HIV dan AIDS, baik yang dilakukan dengan aparatur pemerintah, masyarakat maupun sektor usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 19
(1)
Pemerintah Provinsi memberi ruang dan kesempatan yang sama bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan serta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara:
a.
berperilaku hidup sehat;
b.
meningkatkan ketahanan hidup keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS;
c.
tidak melakukan diskriminasi terhadap ODHA;
d.
menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ODHA dan keluarganya;
e.
terlibat dalam kegiatan promosi, pencegahan, tes dan kerahasiaan, pengobatan, serta perawatan dan dukungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pemerintah Provinsi menggerakkan keswadayaan masyarakat untuk memberdayakan penanggulangan HIV dan AIDS yang dilakukan oleh masyarakat, LSM dan dunia usaha.
(2)
Dunia usaha atau perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih 20 (dua puluh) orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan wajib membuat program kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja yang terintegrasi ke dalam program kesehatan dan keselamatan kerja yang disingkat K3.
(3)
Setiap pemilik hotel dan/atau pengelola tempat hiburan wajib memberikan informasi atau penyuluhan secara berkala mengenai penanggulangan HIV dan AIDS kepada semua karyawannya.
(4)
Setiap pemilik hotel dan/atau pengelola tempat hiburan wajib memeriksakan karyawannya yang berisiko dan menjadi tanggungjawabnya secara berkala ke tempat-tempat pelayanan VCT dan IMS yang disediakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, lembaga nirlaba dan/atau swasta yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Provinsi.
(5)
Pembiayaan yang timbul akibat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditanggung sendiri oleh masing-masing perusahaan atau pengelola tempat hiburan.
(6)
Masyarakat yang peduli pada penanggulangan HIV dan AIDS dapat berperan serta sebagai pekerja penjangkau atau pendamping kelompok risiko tinggi.
(7)
Lingkup kegiatan/upaya penanggulangan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu Kewajiban
Pasal 21
(1)
Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV wajib memberitahu pasangannya.
(2)
Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV wajib mencegah orang lain terpapar langsung dengan cairan darah, cairan sperma atau cairan vagina.
(3)
Setiap orang yang bersetubuh dengan seseorang padahal diketahui atau patut diduga bahwa dirinya dan atau pasangannya mengidap HIV, wajib melindungi dirinya dan atau pasangannya dengan menggunakan kondom.
(4)
Setiap orang yang melakukan pemeriksaan darah, produk darah, cairan sperma, organ dan jaringan tubuhnya wajib mentaati standar prosedur pemeriksaan yang berlaku.
(5)
Setiap orang yang menggunakan jarum suntik, jarum tato, jarum akupuntur atau jenis jarum lainnya pada tubuhnya sendiri dan atau tubuh orang lain wajib menggunakan yang steril.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Setiap orang karena pekerjaan dan atau jabatannya atau sebab apapun mengetahui dan memiliki informasi status HIV seseorang, wajib merahasiakannya.
(2)
Penyediaan layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada ODHA tanpa diskriminasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Setiap orang yang bertugas melakukan test HIV untuk keperluan surveilans dan pemeriksaan pada darah, produk darah, cairan sperma, organ dan jaringan yang didonorkan, wajib melakukan dengan cara unlinked anonymous.
(2)
Setiap orang yang bertugas melakukan test HIV untuk keperluan pengobatan, dukungan dan pencegahan penularan dari ibu hamil kepada bayi yang dikandungnya wajib melakukan konseling sebelum dan sesudah test.
(3)
Dalam hal konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dilaksanakan test HIV, dapat dilakukan dengan konseling keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Tenaga kesehatan atau konselor dengan persetujuan ODHA dapat menyampaikan informasi kepada pasangan seksualnya dalam hal:
a.
ODHA yang tidak mampu menyampaikan statusnya setelah mendapatkan konseling yang cukup;
b.
ada indikasi telah terjadi penularan pada pasangan seksualnya;
c.
untuk kepentingan pemberian pengobatan, perawatan dan dukungan pada pasangan seksualnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Larangan
Pasal 25
(1)
Setiap orang dilarang melakukan mandatory HIV test.
(2)
Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dilarang untuk:
a.
melakukan hubungan seksual dengan orang lain, kecuali bila pasangannya telah diberitahu tentang status HIV-nya dan secara sukarela menerima risiko tersebut;
b.
menggunakan secara bersama-sama alat suntik, alat medis atau alat lain yang patut diketahui dapat menularkan virus HIV kepada orang lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 26
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam bidang penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana penanggulangan HIV dan AIDS;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana penanggulangan HIV dan AIDS;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana penanggulangan HIV dan AIDS;
d.
memeriksa pembukuan, pencatatan dan catatan lain berkenaan dengan tindak pidana penanggulangan HIV dan AIDS;
e.
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan catatan lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana penanggulangan HIV dan AIDS;
f.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana penanggulangan HIV dan AIDS;
g.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti;
h.
melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, Pasal 20 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
(1)
Peraturan daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 7 Nopember 2011
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 2 Nopember 2011
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NURDIN
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS merupakan upaya penting untuk melindungi derajat kesehatan masyarakat serta kelangsungan hidup manusia. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum dan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengatur, memfasilitasi, dan melaksanakan langkah-langkah penanggulangan HIV dan AIDS secara terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan dengan melibatkan peran serta masyarakat, organisasi non pemerintah, dan dunia usaha.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…