Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 15 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:15
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 15 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa setiap kegiatan usaha di bidang industri, perdagangan, dan jasa yang dilakukan di tempat tertentu di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian agar tidak mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta lingkungan;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, memelihara lingkungan hidup, dan melindungi kepentingan umum, diperlukan izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan;
c.
bahwa pengaturan pengawasan dan pengendalian tempat usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 150, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
10.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
11.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
12.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
13.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
14.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
16.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
17.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
18.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
26.
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
27.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah;
29.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1986 Nomor 86);
30.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 76);
31.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 87);
32.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 65);
33.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 4);
34.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 1);
35.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
36.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 8);
37.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 8);
38.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
39.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1);
40.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERIZINAN TEMPAT USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG GANGGUAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP, adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Badan usaha adalah sekumpulan orang dan/atau pemodal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lain yang melakukan usaha secara tetap.
6.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
7.
Tempat usaha adalah tempat melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
8.
Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada penanam modal atas rencana penggunaan lahan dalam suatu wilayah tertentu dengan maksud untuk pembebasan hak atas tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
9.
Izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan yang selanjutnya disebut dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
10.
Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
11.
Perluasan adalah perluasan ruang dan/atau tempat yang digunakan sebagai tempat usaha.
12.
Daftar ulang Izin Gangguan adalah pendaftaran kembali Izin Gangguan.
13.
Balik nama Izin Gangguan adalah pengalihan hak usaha atas Izin Gangguan kepada orang lain.
14.
Ganti merek Izin Gangguan adalah pengganti merek lama atas Izin Gangguan menjadi merek baru.
15.
Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF, adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
16.
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
17.
Masyarakat adalah warga masyarakat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN BIDANG USAHA
Pasal 2
Tujuan pemberian Izin Gangguan untuk:
a.
memberikan perlindungan kepada masyarakat;
b.
mengendalikan gangguan dari kegiatan usaha;
c.
memberikan kepastian dalam perolehan tempat usaha; dan
d.
mewujudkan tertib tempat melakukan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Bidang usaha, meliputi:
a.
industri;
b.
perdagangan;
c.
ketenagakerjaan;
d.
kesehatan;
e.
pariwisata; dan
f.
jasa lainnya.
(2)
Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
usaha kecil;
b.
usaha menengah; dan
c.
usaha besar.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a: Yang dimaksud dengan industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Huruf b: Yang dimaksud dengan perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Huruf c: Cukup jelas. Huruf d: Cukup jelas. Huruf e: Yang dimaksud dengan usaha pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Huruf f: Yang dimaksud dengan jasa lainnya adalah kegiatan usaha yang tidak termasuk dalam industri, perdagangan, ketenagakerjaan, kesehatan, pariwisata. Ayat (2) Huruf a: Yang dimaksud dengan usaha kecil atau industri kecil atau perusahaan kecil adalah industri atau perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Huruf b: Yang dimaksud dengan usaha menengah atau industri sedang atau perusahaan sedang adalah industri atau perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Huruf c: Yang dimaksud dengan usaha besar atau industri besar atau perusahaan besar adalah industri atau perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
BAB III
KRITERIA GANGGUAN
Pasal 4
(1)
Izin Gangguan didasarkan atas intensitas atau lama gangguan dan sumber gangguan terhadap:
a.
lingkungan;
b.
sosial kemasyarakatan; dan
c.
ekonomi.
(2)
Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
(3)
Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi gangguan terhadap kehidupan masyarakat setempat dan/atau ketertiban umum.
(4)
Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap:
a.
penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau
b.
penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 6
(1)
Setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memiliki Izin Gangguan.
(2)
Setiap kegiatan usaha yang dilakukan di kawasan industri wajib mendapatkan Izin Gangguan kecuali yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
(3)
Kewajiban memiliki Izin Gangguan di kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku bagi kegiatan usaha non industri di dalam kawasan industri.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Yang dimaksud dengan kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Ayat (3): Yang dimaksud kegiatan usaha non industri dalam ayat ini adalah perdagangan, ketenagakerjaan, kesehatan, pariwisata dan jasa lainnya.
Pasal 7
Badan usaha yang menyimpan dan/atau menjual bahan berbahaya dan/atau beracun atau mudah terbakar, wajib memiliki Izin Gangguan setelah mendapat pertimbangan dari SKPD yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan bahan berbahaya dan/atau beracun atau mudah terbakar adalah bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pasal 8
(1)
Untuk mendapatkan Izin Gangguan pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.
foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disertai lampiran gambar;
b.
foto copy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
c.
foto copy sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;
d.
foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggungjawab usaha;
f.
foto copy akta notaris pendirian badan usaha;
g.
foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Usaha Perseroan Terbatas dari instansi terkait;
h.
surat pernyataan dari tetangga yang diketahui oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW); dan
i.
surat Keterangan domisili dari Lurah setempat.
(2)
Jangka waktu penyelesaian pelayanan Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
(2)
Untuk mendaftar ulang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dan harus diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
(3)
Permohonan daftar ulang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.
foto copy Izin Gangguan yang telah dilegalisir;
b.
foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
c.
foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
d.
foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
e.
foto copy Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha; dan
f.
foto copy surat izin industri atau izin perdagangan atau izin pariwisata, atau izin ketenagakerjaan atau izin kesehatan.
(4)
Jangka waktu penyelesaian pelayanan daftar ulang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap perluasan tempat usaha wajib memperoleh izin perluasan tempat usaha berdasarkan Izin Gangguan.
(2)
Untuk mendapatkan izin perluasan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.
foto copy IMB atau SLF yang masih berlaku;
b.
foto copy Izin Gangguan yang telah dilegalisir;
c.
foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;
d.
foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
e.
foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
f.
foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
g.
surat persetujuan warga masyarakat sekitar tempat usaha yang diketahui Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW);
h.
surat keterangan domisili dari Lurah setempat; dan
i.
foto copy Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha.
(3)
Jangka waktu penyelesaian pelayanan izin perluasan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap balik nama dan/atau ganti merek perusahaan, harus diberitahukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP paling lambat 2 (dua) bulan telah dilakukan balik nama dan/atau ganti merek.
(2)
Pemberitahuan balik nama dan/atau ganti merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
foto copy Izin Gangguan;
b.
foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;
c.
foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
d.
foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
e.
foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; dan
f.
foto copy akta pendirian perusahaan bagi badan usaha.
(3)
Jangka waktu penyelesaian pelayanan izin balik nama dan/atau ganti merek tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Masyarakat atau tetangga di sekitar tempat kegiatan usaha berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP atas Izin Gangguan atau izin perluasan tempat usaha yang telah diterbitkan apabila terjadi penyimpangan dalam menjalankan kegiatan usaha atau menimbulkan gangguan terhadap ketentraman, ketertiban, dan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara permohonan mendapatkan Izin Gangguan baru, daftar ulang Izin Gangguan, dan izin perluasan tempat usaha serta pengajuan keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Izin Gangguan dan izin perluasan tempat usaha tidak berlaku, apabila:
a.
pindah lokasi tempat usaha;
b.
jenis usahanya tidak sesuai dengan perizinan;
c.
tempat usaha musnah karena malapetaka atau bencana alam; dan
d.
tidak beroperasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN GANGGUAN
Pasal 15
Setiap pemegang Izin Gangguan mempunyai hak:
a.
mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azas-azas dan tujuan pelayanan serta sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditentukan;
b.
mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi lengkap tentang sistem, mekanisme, dan prosedur perizinan;
c.
memberikan saran untuk perbaikan pelayanan;
d.
mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat, dan ramah;
e.
memperoleh kompensasi dalam hal tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Cukup jelas. Huruf c: Cukup jelas. Huruf d: Cukup jelas. Huruf e: Yang dimaksud dengan kompensasi adalah dibebaskan dari denda keterlambatan dalam daftar ulang selama 1 (satu) bulan selama keterlambatan.
Pasal 16
Setiap pemegang Izin Gangguan mempunyai kewajiban, antara lain:
a.
menjaga kesehatan lingkungan termasuk kebersihan dan keamanan tempat usaha agar tercipta keselarasan, keseimbangan, dan keserasian lingkungan di wilayah sekitarnya;
b.
mengatur dan menjaga kegiatan buruh/karyawan serta pengguna sarana dan prasarana kegiatan usaha agar tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitarnya;
c.
menyediakan alat pemadam kebakaran, pertanda bahaya, atau alat pengamanan lainnya;
d.
mengatur kegiatan usaha agar tidak mengganggu lalu lintas dan tidak diperbolehkan menggunakan ruang milik jalan (saluran, trotoar, bahu jalan, median, dan badan jalan);
e.
mengajukan permohonan Izin Gangguan untuk setiap perubahan kegiatan usaha, perluasan tempat usaha, balik nama, dan ganti merek;
f.
melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan; dan
g.
mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1)
Kepala Satpol PP wajib melakukan pembinaan kepada:
a.
orang dan/atau badan usaha yang telah memiliki Izin Gangguan; dan
b.
masyarakat yang akan melakukan kegiatan usaha.
(2)
Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
sosialisasi dan/atau penyuluhan mengenai tata cara pendirian tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan;
b.
peninjauan di lokasi tempat usaha; dan
c.
bimbingan teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pengawasan pelaksanaan perizinan tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan di provinsi menjadi tugas Kepala Satpol PP dan di Kota/Kabupaten Administrasi menjadi tugas Walikota/Bupati.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a.
evaluasi;
b.
minta keterangan; dan
c.
membuat salinan dari dokumen dan/atau catatan yang diperlukan pada saat melakukan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RETRIBUSI
Pasal 20
(1)
Setiap pelayanan perizinan tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
(2)
Retribusi pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
pemberian Izin Gangguan baru;
b.
daftar ulang Izin Gangguan;
c.
pemberian Izin perluasan tempat usaha; dan
d.
pelayanan balik nama dan/atau ganti merek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 21
Pembiayaan pelaksanaan pelayanan perizinan tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 22
(1)
Setiap orang dan/atau badan usaha dikenakan sanksi administrasi dalam hal:
a.
mengajukan permohonan daftar ulang Izin Gangguan setelah masa berlaku berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
b.
mengabaikan keberatan masyarakat atau tetangga di sekitar tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
c.
tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pencabutan izin;
d.
penyegelan; dan
e.
penutupan tempat usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 23
(1)
Selain pejabat penyidik Kepolisian Republik Indonesia, PPNS di lingkungan pemerintah daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketertiban umum diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindakan pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini;
b.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan pelanggaran pidana dalam Peraturan Daerah ini, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
c.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan adanya pelanggaran;
d.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan usaha sehubungan dengan pelanggaran;
e.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen berkenaan dengan adanya tindakan pelanggaran;
f.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
g.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan terhadap pelanggaran;
h.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
i.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPNS tidak berwenang melakukan tindakan penangkapan dan/atau penahanan.
(4)
PPNS berkewajiban memuat Berita Acara setiap tindakan:
a.
pemeriksaan tersangka;
b.
pemasukan rumah;
c.
penyitaan benda;
d.
pemeriksaan surat;
e.
pemeriksaan saksi;
f.
pemeriksaan di tempat kejadian; dan
g.
mengirimkan berkasnya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
(1)
Diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sebagai berikut:
a.
setiap orang atau badan usaha yang secara sengaja mendirikan dan/atau melakukan kegiatan usaha tanpa izin Gangguan, dan perluasan tempat usaha tanpa izin perluasan tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 10 ayat (1);
b.
setiap orang atau badan usaha yang secara sengaja tidak memberitahukan balik nama dan/atau ganti merek secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan
c.
setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja memberikan informasi palsu mengenai persyaratan pada saat mengajukan permohonan Izin Gangguan, daftar ulang Izin Gangguan, Izin perluasan tempat usaha, dan balik nama dan/atau ganti merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2).
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, mengakibatkan terjadinya gangguan ketertiban umum dan/atau kerusakan lingkungan, pelaku diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas gangguan dan/atau kerusakan lingkungan yang terjadi.
(3)
Setiap orang atau badan usaha yang secara sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mengakibatkan terjadinya gangguan ketertiban umum dan/atau kerusakan lingkungan, pelaku diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas gangguan dan/atau kerusakan lingkungan yang terjadi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bersifat tindak pidana kejahatan, dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a.
Izin Gangguan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa Izin Gangguan tersebut; dan
b.
Izin Gangguan yang baru atau sedang dalam proses harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2011
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2011 NOMOR 15
Penjelasan Umum
Dengan keterbatasan lahan yang tersedia dibanding dengan kebutuhan lahan yang terus meningkat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengembangan kegiatan usaha di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang hemat lahan dan hemat air, tidak hanya kegiatan industri yang mengganggu lingkungan, melainkan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa yang juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan gangguan ketentraman dan ketertiban.

Berdasarkan kondisi lingkungan dan perkembangan kegiatan usaha yang terjadi saat ini di wilayah Provinsi DKI Jakarta, pemberian izin tempat usaha berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Gangguan (UUG), menjadi keharusan bagi setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha, dikarenakan besar kecilnya kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat dan/atau badan usaha tersebut akan menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban, serta lingkungan. Untuk mencegah dan/atau mengurangi bahaya dan/atau gangguan ketentraman dan ketertiban serta lingkungan diperlukan instrumen hukum berupa izin. Dengan demikian, pemberian izin tempat usaha berdasarkan UUG merupakan salah satu sarana pengendalian dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban, khususnya perlindungan dan jaminan kepastian hukum dalam berusaha di Provinsi DKI Jakarta.

Prosedur pemberian Izin Gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, yang dalam pelaksanaannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diatur melalui Peraturan Daerah, dengan maksud untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…