PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 15 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya manusia melalui pembangunan kesehatan dengan mendorong kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, maka perlu mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan di Daerah;
b.
bahwa gangguan akibat kekurangan yodium merupakan masalah kesehatan khususnya gizi masyarakat dan berdampak pada kelangsungan hidup dan sumberdaya manusia pada aspek kecerdasan, pengembangan sosial dan ekonomi;
c.
bahwa untuk melindungi kesehatan melalui peningkatan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, perlu dilakukan pembinaan, perencanaan, pengendalian, pengaturan dan penertiban produksi serta peredaran garam melalui pembatasan, pelarangan, dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengendalian Produksi dan Peredaran Garam;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 71);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 59);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 68);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 75);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 77);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN PRODUKSI DAN PEREDARAN GARAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
6.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Barat.
7.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
8.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
9.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terkait dengan garam.
10.
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
11.
Garam adalah suatu senyawa kimia sederhana dan netral terdiri dari atom-atom yang membawa ion positif maupun negatif serta dihasilkan dari reaksi antara asam dan basa.
12.
Garam Tidak Beryodium adalah garam bahan baku industri yang tidak melalui proses yodisasi dan tidak sesuai Standard Nasional Indonesia Nomor 01-3556-2000.
13.
Garam Beryodium adalah garam konsumsi yang berbentuk curai dan mengandung Kalium Iodat (KIO3) sejumlah 30 ppm sampai dengan 80 ppm serta senyawa-senyawa lainnya sesuai Standard Nasional Indonesia Nomor 01-3556-2000.
14.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
15.
Produksi Garam adalah pembuatan garam beryodium dengan menitikberatkan pada pencucian, penirisan/pengeringan, yodisasi serta pengemasan dan pelabelan.
16.
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan atau pembelian garam termasuk penawaran untuk menjual garam dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan garam dengan mendapatkan imbalan.
17.
Pelarangan adalah tindakan hukum yang diberikan kepada produsen dan pengedar garam yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Pengendalian adalah upaya untuk mengatur dan menertibkan produksi dan peredaran garam di Jawa Barat dengan cara membatasi, melarang, mengatur dan melakukan tindakan terhadap produksi dan distribusi garam konsumsi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.
Produsen Garam adalah orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memproduksi garam beryodium untuk konsumsi manusia atau ternak, pengasinan ikan, atau bahan penolong industri pangan.
20.
Distributor Garam adalah pelaku usaha yang mengedarkan atau menjual garam beryodium dalam partai besar untuk konsumsi manusia atau ternak, pengasinan ikan, atau bahan penolong industri pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud pengendalian produksi dan peredaran garam di Daerah adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas garam beryodium guna melindungi masyarakat dari risiko gangguan akibat kekurangan yodium (GAKY).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pengendalian produksi dan peredaran garam di Daerah yaitu:
a.
peningkatan kualitas dan kuantitas garam beryodium untuk konsumsi masyarakat;
b.
pembinaan terhadap perajin garam, produsen, distributor dan pedagang serta masyarakat konsumen;
c.
pengawasan industri garam dan peredaran garam di pasaran; dan
d.
pelarangan peredaran garam konsumsi yang tidak memenuhi persyaratan SNI dan terdaftar di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup pengendalian produksi dan peredaran garam di Daerah, meliputi:
a.
produksi, pengolahan, pengemasan dan pelabelan garam;
b.
peredaran garam;
c.
perizinan dalam produksi dan peredaran garam;
d.
pembinaan, pengawasan, perencanaan, fasilitasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi, koordinasi, pendidikan dan pelatihan serta monitoring dan evaluasi;
e.
pengendalian peredaran garam; dan
f.
kelembagaan dalam rangka koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta sosialisasi dan penegakan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TANGGUNGJAWAB
Pasal 5
Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam pengendalian produksi dan peredaran garam, meliputi:
a.
pengaturan ketersediaan garam beryodium yang memenuhi persyaratan SNI di Daerah;
b.
pelarangan produksi dan peredaran garam tidak beryodium untuk konsumsi;
c.
pengkoordinasian kegiatan dalam menjamin produksi dan peredaran garam yang memenuhi persyaratan SNI;
d.
peningkatan kualitas garam untuk produktivitas dan kesejahteraan petani garam;
e.
pengintegrasian upaya penanggulangan pencegahan gangguan akibat kekurangan yodium dengan program pembangunan di Daerah; dan
f.
advokasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai pengendalian dan pelarangan produksi serta peredaran garam tidak beryodium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERENCANAAN
Pasal 6
(1)
Dalam rangka koordinasi, integrasi, sinergitas dan sinkronisasi pengendalian produksi dan peredaran garam, Pemerintah Daerah menyusun rencana strategis pencapaian produksi dan distribusi garam beryodium yang dikonsumsi masyarakat dan garam tidak beryodium untuk industri di Daerah, yang meliputi aspek pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, kelembagaan dan sosialisasi.
(2)
Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah meliputi program dan kegiatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRODUKSI
Bagian KesatuProduksi
Pasal 7
(1)
Produsen garam wajib memproduksi dan mengendalikan mutu garam beryodium dan garam tidak beryodium.
(2)
Garam beryodium digunakan untuk konsumsi masyarakat dan garam tidak beryodium untuk kepentingan industri.
(3)
Dalam hal produksi garam beryodium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan SNI, dilakukan penarikan dari peredaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pengolahan garam konsumsi beryodium meliputi pencucian, penirisan atau pengeringan, penggilingan, yodisasi serta pengemasan dan pelabelan.
(2)
Pengolahan garam tidak beryodium untuk kepentingan industri, tidak melalui proses yodisasi.
(3)
Ketentuan mengenai pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pengolahan garam beryodium dan/atau garam tidak beryodium sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dilaksanakan oleh orang perseorangan, badan usaha dan koperasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pengemasan dan Pelabelan
Pasal 10
(1)
Garam beryodium dan garam tidak beryodium yang beredar di Daerah wajib dikemas dan diberi label.
(2)
Ketentuan mengenai pengemasan dan pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pengemasan dan pelabelan garam beryodium dan/atau garam tidak beryodium sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, dilaksanakan oleh orang perseorangan, badan usaha dan koperasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaStandar Mutu
Pasal 12
(1)
Pelaku usaha garam untuk konsumsi masyarakat, wajib mengedarkan garam yang memenuhi standar mutu garam konsumsi beryodium sesuai persyaratan SNI.
(2)
Dalam hal garam beryodium untuk konsumsi masyarakat tidak memenuhi standar mutu, maka dilakukan penarikan, penyitaan dan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penarikan, penyitaan dan pemusnahan garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERIZINAN
Pasal 13
(1)
Orang perorangan, badan usaha dan koperasi yang memproduksi dan mengedarkan garam beryodium harus memiliki perizinan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; dan
b.
Sertifikasi Mutu Pangan.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia atau lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
DISTRIBUSI
Pasal 14
Garam baku hanya diperdagangkan kepada perorangan dan/atau badan usaha yang melakukan yodisasi garam dan/atau kepada industri bukan pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap distribusi garam yang masuk dan keluar Daerah.
(2)
Tata cara pengawasan distribusi garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN TERHADAP PETANI DAN PERAJIN GARAM
Pasal 16
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada petani dan perajin garam dalam bentuk:
a.
penetapan kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada petani dan perajin garam;
b.
stabilisasi harga;
c.
pelatihan kepada petani dan perajin garam agar produk yang dihasilkannya memenuhi SNI;
d.
menampung garam hasil produksi petani dan perajin garam untuk diolah menjadi garam beryodium sesuai SNI; dan
e.
pemberian bantuan alat produksi garam dan yodisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
JAMINAN KETERSEDIAAN GARAM
Bagian KesatuUmum
Pasal 17
Dalam rangka menjamin ketersediaan garam beryodium dan garam tidak beryodium, Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi, pemberian bimbingan, supervisi, konsultansi, koordinasi pengawasan antardaerah, pendidikan dan pelatihan, serta monitoring dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaFasilitasi
Pasal 18
(1)
Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi dalam bentuk:
a.
pendampingan teknis produksi, manajemen dan pemasaran serta penyediaan yodium (KIO3) kepada produsen garam beryodium;
b.
sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang produksi dan peredaran garam kepada pelaku usaha; dan
c.
peningkatan pengetahuan mengenai pentingnya konsumsi garam beryodium kepada konsumen.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan serta OPD, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBimbingan, Supervisi dan Konsultasi
Pasal 19
(1)
Bimbingan, supervisi dan konsultansi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk:
a.
pemberian pedoman teknis pembuatan garam kepada perajin garam dan produsen garam beryodium;
b.
pemberian arahan mengenai penggunaan alat kendali mutu produksi garam kepada produsen;
c.
sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan garam beryodium sesuai persyaratan SNI kepada pelaku usaha; dan
d.
penerapan pemantauan wilayah setempat garam melalui Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
(2)
Bimbingan, supervisi dan konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kesehatan serta OPD, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan, supervisi dan konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPendidikan dan Pelatihan
Pasal 20
(1)
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas garam beryodium di Daerah, dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kepada aparatur Pemerintah Kabupaten/Kota dan produsen garam beryodium.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kesehatan serta OPD, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaMonitoring dan Evaluasi
Pasal 21
(1)
Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi dalam pengendalian produksi dan peredaran garam, berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kesehatan serta OPD, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KELEMBAGAAN
Pasal 22
(1)
Dalam rangka koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian produksi dan peredaran garam, dibentuk Tim Koordinasi yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Tim Koordinasi dalam rangka pengendalian produksi dan peredaran garam di Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
b.
Dinas Kesehatan;
c.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandung;
d.
Asosiasi Pengusaha Garam;
e.
Lembaga Swadaya Masyarakat;
f.
Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; dan
g.
unsur masyarakat sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KERJASAMA DAN KEMITRAAN
Bagian KesatuKerjasama
Pasal 23
(1)
Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian produksi dan peredaran garam, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah provinsi lain; dan
c.
Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a.
bantuan pendanaan;
b.
bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.
bantuan tenaga ahli;
d.
bantuan sarana dan prasarana;
e.
pendidikan dan pelatihan; dan
f.
kerjasama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKemitraan
Pasal 24
(1)
Pemerintah Daerah membentuk kemitraan dengan dunia usaha, perguruan tinggi dan/atau lembaga lain dalam rangka pengendalian produksi dan peredaran garam.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
pendidikan;
b.
ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.
penelitian dan pengembangan;
d.
peningkatan kapasitas sumberdaya manusia pelaku/pembina usaha;
e.
bantuan sarana dan prasarana; dan
f.
kegiatan lain sesuai kesepakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
Pasal 25
(1)
Masyarakat dan dunia usaha selaku mitra Pemerintah Daerah memiliki peran dan tanggungjawab dalam pengendalian produksi dan peredaran garam baik sebagai pelaku, penyelenggara, pengelola, penyandang dana, pengawas dan pengguna.
(2)
Masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian produksi dan peredaran garam untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui mekanisme pelaporan kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Pengaturan mengenai peran dan tanggungjawab masyarakat dan dunia usaha serta mekanisme pelaporan dalam pengendalian produksi dan peredaran garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
LARANGAN
Pasal 26
Setiap orang dilarang:
a.
memproduksi, memperdagangkan atau mengedarkan garam konsumsi beryodium yang tidak memenuhi persyaratan SNI;
b.
membawa masuk dan/atau keluar garam konsumsi beryodium yang tidak memenuhi persyaratan SNI di Daerah; dan
c.
menggunakan garam beryodium yang tidak memenuhi persyaratan SNI untuk produksi industri pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
SANKSI
Bagian KesatuSanksi Administrasi
Pasal 27
(1)
Produsen dan pelaku usaha garam yang melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 10, dikenakan sanksi administrasi, berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c.
pembekuan izin;
d.
pencabutan izin;
e.
penetapan ganti rugi;
f.
pengumuman produk garam yang tidak beryodium atau tidak memenuhi SNI kepada masyarakat melalui media massa; dan/atau
g.
denda.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSanksi Pidana
Pasal 28
(1)
Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka dikenakan sanksi pidana yang lebih tinggi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenegakan Peraturan Daerah
Pasal 29
Penegakan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kewenangannya, berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 30
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang produksi dan peredaran garam di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian KesatuObjek
Pasal 31
(1)
Objek pembinaan, pengawasan dan pengendalian adalah garam beryodium untuk konsumsi manusia dan ternak, pengasinan ikan, atau bahan baku industri pangan, serta garam tidak beryodium untuk bahan industri yang beredar di Daerah.
(2)
Pemerintah Daerah melakukan pelarangan produksi dan peredaran garam yang tidak memenuhi persyaratan SNI untuk konsumsi manusia dan ternak, pengasinan ikan, atau bahan baku industri pangan yang datang dari luar Daerah berdasarkan hasil temuan OPD, masyarakat dan/atau laporan dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Pembinaan dan pengendalian produksi dan peredaran garam di Daerah dilakukan melalui forum koordinasi dan fasilitasi antar OPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemerintah provinsi lain dalam pengawasan produksi dan peredaran garam beryodium dan/atau garam tidak beryodium.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui cek poin di perbatasan provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSubjek
Pasal 33
Subjek pembinaan, pengawasan dan pengendalian adalah setiap orang atau badan usaha yang melakukan produksi dan/atau peredaran garam di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 23 Agustus 2010
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 23 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 15 SERI E.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya manusia melalui pembangunan kesehatan dengan mendorong kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Gangguan akibat kekurangan yodium merupakan masalah kesehatan khususnya gizi masyarakat dan berdampak pada kelangsungan hidup dan sumberdaya manusia pada aspek kecerdasan, pengembangan sosial dan ekonomi. Untuk melindungi kesehatan melalui peningkatan gizi masyarakat, perlu dilakukan pembinaan, perencanaan, pengendalian, pengaturan dan penertiban produksi serta peredaran garam melalui pembatasan, pelarangan, dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.