PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 15 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi daerah ditinjau kembali paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka tarif retribusi izin usaha perikanan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan perlu diadakan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
3.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
5.
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);
6.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
8.
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);
10.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
11.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3408) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4058);
12.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Serie D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4 Serie D);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 6 Serie B);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 30 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal I
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan(Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 6 Serie B) diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 9 ayat(2) diubah sehingga Pasal 9 lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Retribusi izin usaha perikanan didasarkan atas jenis, ukuran dan jumlah kapal serta jenis alat tangkap yang digunakan bagi usaha penangkapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besarnya retribusi izin usaha perikanan ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per gross tonage dikalikan ukuran kapal menurut jenis alat tangkap ikan yang dipergunakan sebagaimana tabel berikut ini:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Purse sein/Payang, satuan Per GT, tarif Rp 32.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Jaring Insang, satuan Per GT, tarif Rp 32.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sondong, satuan Per GT, tarif Rp 22.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Squid Jigging, satuan Per GT, tarif Rp 12.500,-
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Bubu, satuan Per GT, tarif Rp 12.500,-
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Pancing Rawai Dasar, satuan Per GT, tarif Rp 12.500,-
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Alat tangkap lainnya, satuan Per GT, tarif Rp 12.500,-
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Kapal Pengangkut Ikan, satuan Per GT, tarif Rp 12.500,-
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan, satuan Per GT, tarif Rp 10.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Tuguk/Itriman/Ibagan, satuan Per M³, tarif Rp 2.500,-
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Izin Usaha Perikanan, satuan Per IUP, tarif Rp 250.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besarnya retribusi hasil perikanan yang terutang ditetapkan berdasarkan rumusan 2,5% dikalikan produksi dikalikan harga standar ikan dan dipungut pada saat wajib bayar memperoleh atau memperpanjang SPI, SIKPII dan SIKPPII.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 8 Agustus 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
MUSYRIF SUWARDI
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. MAHYUDDIN NS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2008
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengubah tarif retribusi izin usaha perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2001, berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang mensyaratkan peninjauan kembali tarif retribusi daerah paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.