Uu Nomor 14 Tahun 2027
TENTANG PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran bertujuan untuk mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital untuk menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices;
b.
bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran perlu mengakomodasi kebutuhan pengaturan berdasarkan perkembangan inovasi dan model bisnis di bidang sistem pembayaran dan penyesuaian ketentuan sistem pembayaran yang berlaku saat ini;
c.
bahwa perkembangan aktivitas penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran menuntut dilakukannya penguatan fungsi penyelenggaraan infrastruktur yang dilakukan oleh otoritas dan industri, pengaturan akses ke industri, penyelenggaraan, pengakhiran penyelenggaraan kegiatan, pengawasan, dan pemrosesan data dan/atau informasi sistem pembayaran;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
2.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6610);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
2.
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan bank umum syariah serta bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
3.
Lembaga Selain Bank adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank.
4.
Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
5.
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.
6.
Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang bekerja sama dengan PJP dan PIP untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran.
7.
Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
8.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.
9.
Gerbang Pembayaran Nasional yang selanjutnya disingkat GPN adalah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
10.
Lembaga Standar adalah lembaga yang menyusun dan mengelola standar dalam GPN.
11.
Lembaga Switching adalah lembaga yang menyelenggarakan switching dalam GPN.
12.
Lembaga Services adalah lembaga yang mengelola fungsi services dalam GPN.
13.
Self-Regulatory Organization di bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
14.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik yang selanjutnya disingkat PSPS adalah PIP yang memiliki dampak sistemik terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
15.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal yang selanjutnya disingkat PSPK adalah PIP yang memiliki dampak kritikal terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
16.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum yang selanjutnya disingkat PSPU adalah PIP yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
17.
Sumber Dana untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut Sumber Dana adalah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi pembayaran dan ditatausahakan dalam suatu akun untuk pembayaran.
18.
Pratransaksi adalah aktivitas awal yang dilakukan untuk memulai pemrosesan transaksi pembayaran.
19.
Inisiasi adalah aktivitas untuk menginisiasi perintah atau instruksi perpindahan dana melalui alat, media, dan/atau seperangkat prosedur, dengan metode atau penggunaan teknologi tertentu dalam transaksi pembayaran, untuk dilanjutkan dengan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan otorisasi.
20.
Otorisasi adalah persetujuan atas transaksi setelah dilakukan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran yang dilakukan dengan cara melakukan verifikasi atau otentikasi identitas pemilik Sumber Dana yang melakukan transaksi pembayaran, melakukan validasi atas akses ke Sumber Dana dan transaksi pembayaran yang dilakukan, dan memastikan kecukupan Sumber Dana.
21.
Kliring adalah proses yang dilakukan setelah terjadinya transaksi pembayaran, yang mencakup aktivitas merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban para pihak, yang menunjukkan posisi akhir hak dan kewajiban para pihak sebelum penyelesaian akhir (settlement) dilakukan.
22.
Penyelesaian Akhir adalah aktivitas penyelesaian yang bersifat final dan mengikat melalui pendebitan dan pengkreditan akun para pihak atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing pihak yang terlibat dalam pemrosesan transaksi pembayaran berdasarkan hasil kliring.
23.
Pascatransaksi adalah aktivitas setelah penyelesaian akhir (settlement) transaksi pembayaran selesai dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
AKTIVITAS DAN PENETAPAN PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Bagian KesatuRuang Lingkup Aktivitas
Paragraf 1Aktivitas PIP
Pasal 2
(1)
Dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran, PIP menyelenggarakan aktivitas yang meliputi:
a.
Kliring; dan/atau
b.
Penyelesaian Akhir, bagi kepentingan anggota PIP.
(2)
Anggota PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
PJP;
b.
PIP lain; dan/atau
c.
pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Aktivitas Kliring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi aktivitas merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban keuangan anggota PIP sebelum pelaksanaan Penyelesaian Akhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Aktivitas Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan penyelesaian yang bersifat final dan mengikat melalui pendebitan dan pengkreditan akun para pihak atas hak dan kewajiban keuangan anggota PIP berdasarkan hasil Kliring.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), PIP dapat menyelenggarakan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan tugas lainnya yang berkaitan dengan aktivitas Kliring dan Penyelesaian Akhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Kerja Sama PIP dengan Penyelenggara Penunjang
Pasal 6
PIP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Penunjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Aktivitas Penyelenggara Penunjang
Pasal 7
Untuk mendukung aktivitas PIP, Penyelenggara Penunjang menyelenggarakan aktivitas dengan ketentuan:
a.
kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PIP;
b.
Penyelenggara Penunjang hanya menyediakan layanan pendukung yang bersifat teknis atau memberikan solusi; dan
c.
Penyelenggara Penunjang tidak diperbolehkan mengakses dan/atau menatausahakan Sumber Dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Aktivitas Penyelenggara Penunjang dalam pemrosesan transaksi pembayaran meliputi penyediaan:
a.
teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran berupa:
1.
penyediaan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran meliputi penyediaan layanan teknologi, sistem, dan/atau platform yang digunakan oleh PIP dalam pelaksanaan pemrosesan transaksi pembayaran pada tahapan Kliring dan/atau Penyelesaian Akhir; dan/atau
2.
penyediaan layanan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan teknologi pengelolaan fraud (fraud management system), penyediaan teknologi komputasi awan (cloud computing), dan penyediaan card management system; dan/atau
b.
layanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya yang meliputi:
1.
layanan penyelenggaraan pada Pratransaksi dan Pascatransaksi;
2.
kegiatan pemasaran produk dan/atau layanan pembayaran;
3.
penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memfasilitasi pembayaran;
4.
pemanfaatan infrastruktur dan sistem bagi PIP lain untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran (white labelling); dan
5.
layanan penunjang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan aktivitas PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenetapan PIP
Paragraf 1Penetapan sebagai PIP
Pasal 9
Setiap pihak yang bertindak sebagai PIP harus memperoleh penetapan dari Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikecualikan bagi Bank Indonesia sebagai PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penetapan PIP dilakukan berdasarkan penilaian Bank Indonesia dengan mempertimbangkan:
a.
dampak terhadap stabilitas sistem keuangan; dan/atau;
b.
kepentingan publik.
(2)
Dampak terhadap stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk namun tidak terbatas pada adanya risiko sistemik pada sistem keuangan yang berasal dari disrupsi terhadap infrastruktur PIP.
(3)
Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk namun tidak terbatas pada dampak penetapan PIP dalam meningkatkan efisiensi Sistem Pembayaran yang bermanfaat bagi masyarakat atau publik secara luas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dampak terhadap stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dinilai berdasarkan asesmen Bank Indonesia termasuk namun tidak terbatas terhadap:
a.
kelayakan teknis, operasional, dan tata kelola;
b.
nilai dan frekuensi transaksi yang diproses;
c.
cakupan layanan;
d.
keterhubungan dengan PJP dan/atau PIP lainnya;
e.
cakupan jaringan yang disediakan secara global dalam konteks transaksi pembayaran lintas batas jurisdiksi (cross-border payment);
f.
dampak terhadap industri Sistem Pembayaran nasional; dan/atau
g.
dampak terhadap intermediasi, akses keuangan, dan ketahanan sistem keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1)
huruf b dinilai berdasarkan asesmen Bank Indonesia termasuk namun tidak terbatas terhadap:
a.
cakupan penggunaan jaringan secara nasional; dan/atau
b.
dampak terhadap kenyamanan pengguna dan kepercayaan publik dalam hal terjadi gangguan pada sistem dan/atau infrastruktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dalam melakukan penetapan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bank Indonesia dapat mempertimbangkan informasi dan/atau rekomendasi dari SRO, otoritas terkait, dan/atau pihak terkait lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Jangka Waktu Penetapan PIP
Pasal 15
(1)
Dalam hal diperlukan Bank Indonesia dapat menetapkan jangka waktu penetapan PIP.
(2)
Penetapan jangka waktu penetapan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a.
aktivitas yang diselenggarakan; dan/atau
b.
Sumber Dana yang diproses.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Persyaratan Penetapan PIP
Pasal 16
Pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus memenuhi persyaratan yang meliputi aspek:
a.
kelembagaan;
b.
permodalan dan keuangan;
c.
manajemen risiko; dan
d.
kapabilitas sistem informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus berupa:
a.
Bank; atau
b.
Lembaga Selain Bank.
(2)
Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berbentuk perseroan terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki 1 (satu) orang anggota direksi yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota direksi Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai anggota direksi.
Penjelasan: Tanggung jawab sebagai anggota direksi antara lain memastikan efektivitas pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia, termasuk menghadiri pertemuan secara fisik dalam hal dibutuhkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 20
(1)
Anggota direksi atau anggota dewan komisaris dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dapat merangkap jabatan menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan lain, sepanjang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan mengenai persaingan usaha yang sehat; dan
b.
tidak mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kapabilitas dan integritas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2)
Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus memenuhi persyaratan kelembagaan berupa aspek integritas dan rekam jejak dalam menjalankan fungsi sebagai pengurus dan/atau pemegang saham termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan persyaratan penetapan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan persyaratan penetapan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “tindak pidana tertentu” adalah: 1. tindak pidana pencucian uang; 2. tindak pidana pendanaan terorisme; 3. tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yaitu: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau 4. tindakan pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
c.
tidak tercantum dalam daftar kredit macet pada saat mengajukan persyaratan penetapan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tidak termasuk dalam daftar hitam nasional penarik cek atau bilyet giro kosong yang ditatausahakan Bank Indonesia pada saat mengajukan persyaratan penetapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang saham yang memiliki:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara; atau
b.
saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 21
(1)
Aspek kelembagaan yang berupa kepemilikan dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP meliputi komposisi kepemilikan saham dan struktur kepemilikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Aspek kelembagaan berupa kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank diatur dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
komposisi kepemilikan saham paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh:
Penjelasan: Termasuk dalam skala materialitas antara lain porsi kepemilikan dengan jumlah saham tertentu dan kompleksitas struktur kepemilikan.
1.
warga negara Indonesia; dan/atau
2.
badan hukum Indonesia;
b.
perhitungan komposisi kepemilikan saham asing bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka, kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham milik domestik;
d.
bagi Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka, kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham asing dalam hal:
1.
diperdagangkan di bursa Indonesia dan dinyatakan dimiliki oleh pihak asing oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP; atau
2.
diperdagangkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.
komposisi kepemilikan saham dihitung berdasarkan bukti kepemilikan saham yang sah dan terkini;
f.
porsi kepemilikan saham asing dihitung sesuai kepemilikan secara langsung atau tidak langsung;
g.
kepemilikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f dihitung berdasarkan 1 (satu) jenjang kepemilikan saham di atas pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP;
h.
kepemilikan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f dihitung sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder); dan
i.
PIP menyampaikan asesmen mandiri (self-assessment) mengenai struktur kepemilikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan komposisi kepemilikan.
(3)
Dalam mengawasi penyelenggaraan aktivitas PIP, Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan mengenai penilaian komposisi kepemilikan PIP berupa Lembaga Selain Bank, termasuk bagi PIP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
a.
skala materialitas; dan/atau
b.
aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(4)
Dalam hal terdapat perbedaan penilaian komposisi kepemilikan saham antara Bank Indonesia dengan pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank, penilaian komposisi kepemilikan saham yang digunakan merupakan komposisi kepemilikan saham yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Aspek kelembagaan berupa pengendalian pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank diatur dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 80% (delapan puluh persen) harus dimiliki oleh pihak domestik, yaitu:
1.
warga negara Indonesia; dan/atau
2.
badan hukum Indonesia;
b.
penilaian Bank Indonesia terhadap komposisi saham dengan hak suara dilakukan secara kolektif pada masing-masing jenjang kepemilikan sampai pemegang saham akhir (ultimate shareholder) dengan hak suara terbesar secara individual dimiliki oleh pihak domestik;
c.
dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
d.
dalam hal terdapat hak khusus berupa hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
e.
Bank Indonesia dapat menetapkan aspek kelembagaan berupa pengendalian lainnya berdasarkan penilaian Bank Indonesia;
f.
dalam hal pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP telah memperoleh izin kelembagaan dari otoritas lain, Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan lain terkait dengan aspek kelembagaan berupa kepemilikan dan/atau pengendalian; dan
g.
pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP menyampaikan asesmen mandiri (self-assessment) mengenai struktur pengendalian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan pengendalian.
(2)
Dalam mengawasi penyelenggaraan aktivitas PIP, Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan mengenai penilaian pengendalian PIP berupa Lembaga Selain Bank, termasuk bagi PIP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
Penjelasan: Termasuk dalam skala materialitas antara lain porsi pengendalian melalui jumlah saham, hak suara, dan hak khusus tertentu serta kompleksitas struktur pengendalian.
a.
skala materialitas; dan/atau
b.
aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(3)
Dalam hal terdapat perbedaan penilaian pengendalian antara Bank Indonesia dengan pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank, penilaian pengendalian yang digunakan merupakan pengendalian yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Dalam pemrosesan persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Bank Indonesia dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2)
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada :
a.
pihak yang memiliki:
1.
saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara; atau
2.
saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b.
anggota direksi; dan
c.
anggota dewan komisaris, dari pihak yang mengajukan persyaratan penetapan sebagai PIP.
(3)
Penilaian kemampuan dan kepatutan dapat dilakukan Bank Indonesia dalam hal terdapat:
a.
rencana perubahan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b.
hasil pengawasan yang mengindikasikan adanya pelanggaran, fraud, dan/atau pemburukan kinerja usaha yang berdampak signifikan bagi penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan:
a.
integritasi;
b.
reputasi keuangan;
c.
kelayakan keuangan; dan/atau
d.
kompetensi.
(5)
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui penilaian administratif dan/atau wawancara.
(6)
Dalam hal pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP telah memperoleh izin kelembagaan dan/atau berada di bawah pengawasan otoritas lain, Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Persyaratan penetapan terkait aspek kelembagaan harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a.
legalitas badan hukum yang terdiri atas:
1.
dokumen yang menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan, susunan pengurus, anggaran dasar, jumlah modal dasar dan modal disetor terkini, dan susunan pemegang saham terkini;
2.
dokumen yang menunjukkan izin berusaha dari otoritas yang berwenang; dan
3.
dokumen yang menunjukkan rekomendasi bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kepemilikan dan pengendalian yang terdiri atas dokumen terkini yang menunjukkan struktur kepemilikan dan pengendalian atas pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder) terkini;
c.
kepengurusan yang terdiri dari dokumen yang menunjukkan integritas pengurus yang memuat pernyataan dari masing-masing anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
d.
surat pernyataan dan jaminan dari anggota direksi yang berwenang bahwa perusahaan tidak sedang dalam:
1.
pengenaan sanksi; dan/atau
2.
proses hukum perkara pidana, perdata, dan/atau kepailitan; dan
e.
kesiapan sumber daya manusia dan organisasi perusahaan, meliputi struktur organisasi beserta uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, termasuk unit kerja atau fungsi yang bertanggung jawab terkait perlindungan konsumen, penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, manajemen risiko, audit internal, dan kepatuhan.
(2)
Kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a.
hasil uji tuntas hukum dari konsultan hukum independen; dan/atau
b.
surat pernyataan dari anggota direksi yang berwenang bahwa seluruh dokumen persyaratan penetapan yang disampaikan adalah benar dan lengkap sesuai kondisi perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Bentuk dan perincian dokumen persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 beserta perubahannya dimuat dalam daftar persyaratan yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi persyaratan minimal modal disetor, analisis kelayakan, dan proyeksi bisnis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besaran modal disetor minimum (initial capital) bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP yaitu paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
PIP dengan jaringan global yang ada di Indonesia dikecualikan dari ketentuan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “PIP dengan jaringan global” adalah prinsipal sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah dikonversi menjadi PIP dan melakukan aktivitas PIP di luar Indonesia.
(4)
Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum (initial capital) bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dapat menunjukkan jaminan tertulis dari pemegang saham mayoritas, pihak yang menjadi pengendali, dan/atau pihak yang bertanggung jawab atas operasional PIP untuk memastikan kecukupan modal; dan
b.
hanya melakukan aktivitas PIP yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
(5)
Bank Indonesia dapat menetapkan perubahan besaran modal disetor minimum (initial capita1) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang didasarkan pada pertimbangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b.
menjaga efisiensi nasional;
c.
menjaga kepentingan publik;
d.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
menjaga persaingan usaha yang sehat.
(6)
Ketentuan mengenai perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27
Persyaratan penetapan terkait aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a.
persyaratan modal disetor minimum (initial capital) berupa dokumen yang menunjukkan struktur permodalan seperti jumlah modal dasar dan modal disetor terkini;
b.
persyaratan analisis kelayakan berupa dokumen yang menunjukkan kondisi, kesiapan, dan kinerja keuangan perusahaan dalam periode tertentu; dan
c.
persyaratan proyeksi bisnis berupa dokumen yang menunjukkan perhitungan kelayakan bisnis dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan dan target yang akan dicapai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas.
Penjelasan: Risiko operasional termasuk risiko siber.
pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berbadan hukum perseroan terbatas;
Penjelasan: Ruang lingkup pengawasan aktif antara lain berupa penetapan akuntabilitas, kebijakan, dan proses pengendalian untuk mengelola risiko yang mungkin timbul dari penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
b.
ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi;
Penjelasan: Ketersedian kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi antara lain tersedianya: 1. struktur organisasi yang jelas dan pemisahan tugas atau kewenangan; 2. metode pengukuran risiko; dan 3. prosedur manajemen risiko.
c.
proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia; dan
Penjelasan: Proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia paling sedikit dipenuhi dengan adanya fungsi khusus yang menangani manajemen risiko.
d.
pengendalian intern.
Penjelasan: Pengendalian intern atas penyelenggaraan Sistem Pembayaran antara lain mencakup: 1. prosedur dan langkah pengamanan yang dilakukan dalam penyediaan layanan; 2. audit trail atas transaksi pembayaran yang diproses; 3. prosedur yang memadai untuk menjamin integritas data dan/atau informasi; dan 4. langkah untuk melindungi kerahasiaan data dan/atau informasi.
Pasal 29
Persyaratan penetapan terkait aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a.
yang menunjukkan kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas;
b.
yang menunjukkan rencana kerja sama antara perusahaan dan pihak lain dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan oleh perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada:
1.
ringkasan atas seluruh kerja sama antara pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan pihak lain terkait dengan penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan; dan
2.
perjanjian kerja sama atau konsep final perjanjian kerja sama dengan seluruh pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaran aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan;
c.
yang menunjukkan kebijakan dan prosedur operasional serta ketersediaan perangkat dalam rangka perlindungan konsumen;
d.
yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
e.
yang menjelaskan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan;
f.
yang menunjukkan kesiapan operasional termasuk prosedur operasional standar serta spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam menjalankan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan; dan
g.
yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan likuiditas perusahaan berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d paling sedikit dinilai melalui:
a.
prosedur pengendalian pengamanan sistem informasi (security control);
b.
pengelolaan fraud (fraud management system);
c.
audit sistem informasi dan pengujian keamanan; dan
d.
tingkat kapabilitas dan ketersediaan sistem informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Persyaratan penetapan terkait aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan:
a.
prosedur pengendalian pengamanan terhadap sistem yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran;
b.
prosedur, mekanisme, dan infrastruktur pengelolaan fraud (fraud management system);
c.
hasil uji terhadap keandalan sistem yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun internal; dan
d.
prosedur, mekanisme, dan infrastruktur penanganan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity) dan keadaan darurat (disaster recovery) yang efektif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Mekanisme dan Tata Cara Pengajuan Persyaratan Penetapan
Pasal 32
Bank Indonesia menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang akan ditetapkan sebagai PIP untuk memenuhi persyaratan penetapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pihak yang akan ditetapkan sebagai PIP harus:
a.
mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan persyaratan penetapan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.
melakukan asesmen mandiri (self-assessment) dalam pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan penetapan; dan
c.
menyampaikan dokumen persyaratan penetapan terkait aspek penetapan yang diminta oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Mekanisme dan tata cara pengajuan persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
(2)
Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diimplementasikan untuk penetapan tertentu atau mengalami gangguan, mekanisme dan tata cara pengajuan persyaratan penetapan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Bank Indonesia melakukan penelitian pemenuhan persyaratan penetapan PIP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penelitian persyaratan penetapan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penelitian administratif; dan
b.
analisis substansi persyaratan penetapan, termasuk analisis kelayakan, serta aspek kelembagaan, permodalan dan keuangan, manajemen risiko, dan kapabilitas sistem informasi.
(3)
Setelah tahapan penelitian persyaratan penetapan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia melakukan pemeriksaan lapangan (on site visit) bagi pihak yang akan ditetapkan sebagai PIP.
Penjelasan: Pemeriksaan lapangan dengan cara melakukan kunjungan ke lokasi usaha (on site visit) PIP dilakukan untuk verifikasi atas kebenaran dan kesesuaian dokumen yang diajukan, serta untuk memastikan kesiapan operasional.
Pasal 36
(1)
Dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia dapat meniadakan pemeriksaan lapangan (on-site visit) dalam proses penetapan PIP dengan meminta dokumen tambahan yang menunjukkan kesiapan operasional sebagai pengganti pemeriksaan lapangan (on-site visit).
(2)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bencana alam;
b.
pandemi; dan/atau
c.
kondisi lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan penetapan pihak yang akan ditetapkan sebagai PIP, Bank Indonesia melakukan:
a.
pre-consultative meeting;
b.
consultative meeting; dan/atau
c.
coaching clinic.
(2)
Pre-consultative meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan harus dihadiri oleh pihak yang akan ditetapkan sebagai PIP.
(3)
Bank Indonesia melakukan pre-consultative meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tahapan sebelum atau pada saat pengajuan dokumen persyaratan melalui sistem elektronik.
(4)
Bank Indonesia melakukan consultative meeting dan/atau coaching clinic sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan dan pemeriksaan.
(5)
Dalam hal consultative meeting dan/atau coaching clinic dilakukan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang akan ditetapkan sebagai PIP harus hadir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Penelitian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
(2)
Analisis substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a.
Bank Indonesia melakukan analisis substansi persyaratan penetapan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap oleh front office perizinan;
b.
dalam hal dokumen persyaratan penetapan belum sesuai berdasarkan hasil analisis Bank Indonesia, pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja; dan
c.
Bank Indonesia melakukan analisis substansi persyaratan penetapan terhadap perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan.
(3)
Bank Indonesia menolak pengajuan persyaratan penetapan pada tahapan analisis substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:
a.
berdasarkan hasil analisis atas perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tetap belum sesuai;
b.
dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disampaikan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP kepada Bank Indonesia; atau
c.
penyampaian dokumen perbaikan yang dilakukan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah analisis substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dinyatakan telah sesuai.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat temuan untuk diperbaiki, pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus menyampaikan laporan dan/atau dokumen perbaikan kepada Bank Indonesia paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal selesai pemeriksaan lapangan (on site visit).
(3)
Bank Indonesia menolak pengajuan persyaratan penetapan pada tahapan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dalam hal:
a.
laporan dan/atau dokumen perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum sesuai;
b.
laporan dan/atau dokumen perbaikan disampaikan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
c.
laporan dan/atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP.
(4)
Penolakan permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pasal 38 ayat (3) diberitahukan oleh Bank Indonesia melalui surat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan dan/atau dokumen perbaikan dalam tahapan pemeriksaan lapangan (on-site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian dokumen tambahan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Dalam hal pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP telah melakukan uji coba produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran, dan dinyatakan berhasil oleh Bank Indonesia, tahapan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dapat tidak dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Dalam hal permohonan penetapan pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP ditolak:
a.
pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dapat mengajukan kembali persyaratan penetapan setelah jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4); dan
b.
Bank Indonesia mengembalikan seluruh dokumen persyaratan penetapan yang telah disampaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Kewenangan Bank Indonesia untuk Meminta Kelengkapan Persyaratan Penetapan
Pasal 43
(1)
Bank Indonesia berwenang meminta pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP untuk menyampaikan data dan/atau informasi tambahan persyaratan terkait aspek kelembagaan, permodalan dan keuangan, manajemen risiko, dan kapabilitas sistem informasi dalam penetapan PIP.
(2)
Permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menyampaikan informasi secara tertulis atau melalui media elektronik kepada pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP yang sedang dalam proses penetapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Pemberian Penetapan PIP
Pasal 44
(1)
Bank Indonesia memberikan penetapan terhadap persyaratan penetapan yang diajukan berdasarkan:
a.
hasil penelitian persyaratan penetapan dan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36; atau
b.
hasil penelitian persyaratan penetapan dan hasil uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang dinyatakan berhasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 41.
(2)
Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan pemberian penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didasarkan pada pertimbangan:
a.
mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b.
menjaga efisiensi nasional;
c.
menjaga kepentingan publik;
d.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
e.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
PIP yang telah memperoleh penetapan harus menyelenggarakan aktivitasnya paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberian penetapan dari Bank Indonesia.
(2)
PIP yang telah menyelenggarakan aktivitas Sistem Pembayaran harus menyampaikan laporan realisasi secara tertulis kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat diimplementasikan atau mengalami gangguan, laporan realisasi disampaikan secara langsung sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal efektif dimulainya aktivitas.
(5)
Dalam hal PIP tidak menyelenggarakan aktivitasnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan yang telah diberikan oleh Bank Indonesia dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(6)
PIP yang penetapannya dinyatakan batal dan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat mengajukan persyaratan penetapan kembali paling cepat 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal batalnya penetapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Bank Indonesia mencantumkan daftar nama Bank dan Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh penetapan dan telah efektif melakukan aktivitas sebagai PIP dalam laman Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN OLEH PIP
Pasal 47
PIP terdiri atas:
a.
Bank Indonesia sebagai penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia; dan
b.
pihak lain yang menyelenggarakan infrastruktur Sistem Pembayaran di industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Pihak lain yang menyelenggarakan infrastruktur Sistem Pembayaran di industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mencakup penyelenggara GPN dan PIP lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Contoh PIP lain adalah pihak yang melakukan aktivitas Kliring dan Penyelesaian Akhir untuk akses ke Sumber Dana berupa instrumen alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Bagian KesatuPenyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia
Pasal 49
Bank Indonesia menyelenggarakan infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia yang meliputi:
a.
Sistem BI-RTGS;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
SKNBI;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
infrastruktur fast payment Bank Indonesia; dan
Penjelasan: Infrastruktur fast payment Bank Indonesia merupakan infrastruktur Sistem Pembayaran untuk memfasilitasi pembayaran ritel yang dapat diakses setiap saat.
d.
infrastruktur Sistem Pembayaran lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 50
Prinsip penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia meliputi:
a.
penyediaan layanan dalam penyelenggaraan infrastruktur;
b.
transaksi dapat dilakukan secara seketika (real time gross settlement) atau menggunakan mekanisme kliring (deffered net setllement);
c.
penyelesaian akhir bersifat final dan tidak dapat dibatalkan; dan
d.
prinsip lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Dalam penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia, pihak yang dapat menjadi peserta meliputi:
a.
Bank Indonesia;
b.
Bank;
c.
Lembaga Selain Bank; dan/atau
d.
pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Dalam penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran, Bank Indonesia berwenang:
a.
menetapkan aspek kepesertaan meliputi kriteria, kelembagaan, jenis, persyaratan, status kepesertaan, dan kewajiban;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menetapkan ketentuan dan prosedur penyelenggaraan meliputi ketentuan dan prosedur penyelenggaraan infrastruktur dalam keadaan normal, keadaan tidak normal, keadaan darurat, dan/atau keadaan lain yang ditetapkan Bank Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “keadaan tidak normal” adalah situasi atau kondisi yang terjadi sebagai akibat adanya gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung infrastruktur yang mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan infrastruktur. Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan penyelenggara dan/atau peserta yang menyebabkan kegiatan operasional infrastruktur tidak dapat diselenggarakan yang diakibatkan oleh kebakaran, kerusuhan masa, sabotase, serta bencana alam, dan/atau sebab lain, yang dinyatakan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang setempat, termasuk Bank Indonesia.
c.
menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “sarana dan prasarana penyelenggaraan” antara lain helpdesk, sistem informasi, dan sarana kontinjensi bagi peserta.
d.
melaksanakan kegiatan operasional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “sarana dan prasarana penyelenggaraan” antara lain helpdesk, sistem informasi, dan sarana kontinjensi bagi peserta.
e.
menetapkan kebijakan batas nominal, waktu operasional, dan skema harga atau biaya;
Penjelasan: Termasuk dalam kebijakan skema harga atau biaya antara lain kebijakan Bank Indonesia untuk membebaskan harga atau biaya terhadap jenis transaksi tertentu dalam mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan.
f.
melakukan upaya untuk menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan;
Penjelasan: Upaya menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan antara lain dilakukan dengan menyusun standar layanan minimum penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia, prosedur penanganan keadaan tidak normal dan/atau keadaan darurat.
g.
melakukan pemantauan kepatuhan peserta terhadap ketentuan Bank Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mengenakan sanksi administratif kepada peserta; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
kewenangan lainnya dalam penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran.
Penjelasan: Termasuk kewenangan lainnya antara lain kewenangan untuk meminta data dan/atau informasi.
Pasal 53
(1)
Dalam penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia, peserta wajib:
a.
menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan infrastruktur Sistem Pembayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data, instruksi, dan/atau informasi yang dikirim peserta kepada Bank Indonesia melalui infrastruktur;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan perjanjian dengan Bank Indonesia dalam hal diperlukan dalam penyelenggaraan infrastruktur;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melaksanakan kegiatan operasional infrastruktur sesuai dengan perjanjian penggunaan sistem antara Bank Indonesia dan peserta serta ketentuan Bank Indonesia terkait lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menginformasikan biaya transaksi kepada nasabah secara transparan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memberikan data dan informasi terkait kegiatan operasional penyelenggaraan infrastruktur kepada Bank Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh SRO;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mematuhi ketentuan lain terkait operasional penyelenggaraan infrastruktur oleh Bank Indonesia; dan/atau
i.
kewajiban lainnya dalam penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dalam peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran tertulis;
b.
kewajiban membayar; dan/atau
c.
penurunan status kepesertaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 54
Kewajiban peserta dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tidak berlaku bagi Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai infrastruktur fast payment Bank Indonesia diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelenggaraan GPN
Pasal 56
Bank Indonesia menetapkan kebijakan GPN melalui interkoneksi switching untuk mewujudkan interoperabilitas Sistem Pembayaran nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Ruang lingkup GPN mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi:
a.
interkoneksi switching;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “interkoneksi switching” adalah keterhubungan antara jaringan PIP switching yang satu dengan jaringan PIP switching yang lainnya.
b.
interkoneksi dan interoperabilitas akses ke Sumber Dana berupa kanal pembayaran yang meliputi anjungan tunai mandiri, electronic data capture, agen, PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services yang menalangi pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa, dan kanal pembayaran lainnya; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “interkoneksi akses ke Sumber Dana berupa kanal pembayaran” adalah keterhubungan antara jaringan pada kanal pembayaran yang satu dengan kanal pembayaran yang lainnya. Yang dimaksud dengan “interoperabilitas akses ke sumber dana berupa kanal pembayaran” adalah kondisi dimana instrumen pembayaran dapat digunakan pada infrastruktur lain selain dari infrastruktur PJP yang melakukan aktivitas penatausahaan sumber dana dan penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “agen” adalah pihak yang bekerja sama dengan PJP yang melakukan aktivitas penatausahaan sumber dana dalam memberikan layanan jasa Sistem Pembayaran dan keuangan dengan menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web. Yang dimaksud dengan “kanal pembayaran lainnya” adalah kanal pembayaran yang dimiliki oleh bank (proprietary channel), kecuali kanal pembayaran yang transaksinya diproses melalui SKNBI dan/atau Sistem BI-RTGS.
c.
interoperabilitas Sumber Dana berupa instrumen pembayaran seperti kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit, kartu kredit, uang elektronik, dan instrumen pembayaran lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “interoperabilitas Sumber Dana” adalah kondisi dimana instrumen pembayaran dapat digunakan pada infrastruktur lain selain dari infrastruktur PIP yang melakukan aktivitas penatausahaan sumber dana dan penerbitan instrumen pembayaran yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “kartu anjungan tunai mandiri” adalah kartu yang dikenal masyarakat sebagai kartu automated teller machine (ATM).
Pasal 58
Pihak dalam GPN meliputi:
a.
penyelenggara GPN; dan
b.
pihak yang terhubung dengan GPN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Penyelenggara GPN sebagaimana dimaksud dalam 58 huruf a yang terdiri atas:
a.
Lembaga Standar;
b.
Lembaga Switching; dan
c.
Lembaga Services.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Pihak yang terhubung dengan GPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi:
a.
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana;
b.
PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services yang menalangi pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa;
c.
PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services yang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan berbagai instrumen; dan/atau
d.
pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Pihak yang terhubung dengan GPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terdiri atas:
a.
bank umum;
b.
bank umum syariah; dan
c.
Lembaga Selain Bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dapat terhubung dengan GPN melalui bank umum atau bank umum syariah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Dalam penyelenggaraan GPN, Bank Indonesia berwenang:
a.
menetapkan persyaratan dan tata cara permohonan penetapan atau persetujuan penyelenggara GPN;
b.
memberikan penetapan atau persetujuan kepada penyelenggara GPN;
c.
menetapkan fungsi dan tugas yang dapat dilakukan oleh masing-masing penyelenggara GPN;
d.
menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara GPN;
e.
menetapkan kewajiban pelaporan;
f.
menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang terhubung dengan GPN;
g.
menetapkan kebijakan skema harga;
h.
melakukan pengawasan dan mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara GPN; dan/atau
i.
menetapkan kebijakan tertentu dalam penyelenggaraan GPN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Penyelenggara GPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a wajib:
a.
memproses Penyelesaian Akhir di Bank Indonesia;
Penjelasan: Huruf a Termasuk dalam pemrosesan penyelesaian akhir di Bank Indonesia adalah: 1. Penyelesaian Akhir yang dilakukan Lembaga Switching untuk hasil perhitungan transaksi antaranggota dalam Lembaga Switching yang sama; dan 2. Penyelesaian Akhir yang dilakukan Lembaga Services untuk hasil perhitungan transaksi antar-Lembaga Switching dan/atau antar-PJP yang melakukan aktivitas penatausahaan Sumber Dana.
b.
memproses transaksi pembayaran domestik melalui GPN;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menggunakan branding nasional sesuai tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “branding nasional” adalah seperangkat aturan terkait logo, perluasan akseptasi nasional, dan pemrosesan domestik.
d.
mematuhi kebijakan skema harga;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyediakan fitur layanan untuk transaksi pembayaran yang diproses melalui GPN; dan/atau
Penjelasan: Termasuk dalam fitur layanan untuk transaksi pembayaran yang diproses melalui GPN meliputi pembayaran, transfer, tarik tunai, cek saldo, dan/atau fitur layanan lainnya.
f.
mematuhi kewajiban lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dalam peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggara GPN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran tertulis;
b.
denda;
c.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau
d.
pencabutan penetapan dan/atau persetujuan sebagai penyelenggara GPN.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Pihak yang terhubung dengan GPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 wajib:
a.
menjadi anggota pada paling sedikit 2 (dua) Lembaga Switching;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menggunakan branding nasional sesuai tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyediakan fitur layanan untuk transaksi pembayaran yang diproses melalui GPN; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “fitur layanan untuk transaksi pembayaran yang diproses melalui GPN” antara lain pembayaran, transfer, tarik tunai, cek saldo, dan/atau fitur layanan lainnya.
d.
mematuhi kewajiban lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pihak yang terhubung dengan GPN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran tertulis;
b.
denda; dan/atau
c.
penghentian sementara atau permanen konektivitas dengan GPN.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services yang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan berbagai instrumen dapat terhubung secara tidak langsung dengan PIP yang ditetapkan sebagai Lembaga Switching melalui:
a.
PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services yang menalangi pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa; atau
b.
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana.
(2)
Keterhubungan secara tidak langsung dengan PIP yang ditetapkan sebagai Lembaga Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a.
bahwa capturing seluruh data terkait PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services yang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan berbagai instrumen tetap dapat diperoleh Bank Indonesia melalui keterhubungan:
1.
PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services yang menalangi pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa; atau
2.
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana; dan
b.
PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services yang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan berbagai instrumen tidak melakukan aktivitas seperti yang dilakukan PIP dalam pemrosesan transaksi pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran oleh PIP yang ditetapkan Bank Indonesia
Paragraf 1Prinsip Umum Penyelenggaraan
Pasal 67
(1)
PIP wajib memenuhi prinsip umum dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang terdiri atas:
a.
kewajiban penyelenggaraan yang meliputi aspek:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
tata kelola;
2.
manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian;
3.
standar keamanan sistem informasi;
4.
interkoneksi dan interoperabilitas; dan
5.
pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kebijakan Bank Indonesia mengenai skema harga dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kapabilitas sumber daya manusia dan organisasi, serta kode etik dan tata perilaku praktik bisnis yang sehat.
Penjelasan: Kapabilitas sumber daya manusia mencakup antara lain kompetensi.
(2)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2Kewajiban PIP dalam Penyelenggaraan Sistem Pembayaran
Pasal 68
(1)
Pemenuhan kewajiban aspek tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a angka 1 dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
keterbukaan;
b.
akuntabilitas;
c.
tanggung jawab;
d.
independensi; dan
e.
kewajaran.
(2)
PIP menerapkan prinsip tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap kegiatan usahanya.
(3)
Penerapan prinsip tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan paling sedikit dalam:
a.
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris;
b.
pemenuhan aspek kelembagaan berupa kewajiban:
1.
memelihara pemenuhan aspek kelembagaan meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22; dan
2.
menyampaikan rencana tindak lanjut dalam hal terjadi pelanggaran pemenuhan aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan harus memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
c.
penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal;
d.
penerapan manajemen risiko;
e.
rencana strategis; dan
f.
transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Pemenuhan kewajiban aspek manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a angka 2 paling sedikit meliputi:
a.
pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris;
b.
ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi;
c.
proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia; dan
d.
pengendalian intern.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Pemenuhan kewajiban aspek standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a angka 3 paling sedikit meliputi:
a.
ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi;
b.
penggunaan sistem yang aman dan andal paling sedikit untuk:
1.
pengamanan dan perlindungan kerahasiaan data;
2.
pengelolaan fraud;
3.
pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem;
4.
pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi; dan
5.
ketersediaan sistem informasi;
c.
penerapan standar keamanan siber;
d.
pengamanan data dan/atau informasi; dan
e.
pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala.
(2)
Pengelolaan fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 meliputi tahap pencegahan, deteksi, penanganan, dan pemantauan.
(3)
Implementasi pengelolaan fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit dengan menerapkan sistem deteksi fraud pada level akun dan transaksi.
(4)
Sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 merupakan sertifikasi dan/atau standar yang berlaku umum, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, otoritas, atau lembaga terkait yang disesuaikan dengan jenis aktivitas yang diselenggarakan PIP dan/atau klasifikasi PIP.
(5)
Pengamanan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, termasuk namun tidak terbatas pada pengamanan data dan/atau informasi terkait instrumen pembayaran dan transaksi pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Pemenuhan kewajiban aspek interkoneksi dan interoperabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a angka 4 paling sedikit meliputi:
a.
kepatuhan terhadap mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas, termasuk standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud “mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas” antara lain mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas pemrosesan transaksi pembayaran serta pemrosesan data.
b.
pemenuhan terhadap mekanisme keterhubungan dengan infrastruktur data dan infrastruktur Sistem Pembayaran; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “infrastruktur data” antara lain infrastruktur data terintegrasi yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
c.
pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk tahapan Inisiasi, Otorisasi, Kliring, dan Penyelesaian Akhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap transaksi yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menggunakan akses ke Sumber Dana berupa instrumen dan/atau layanan yang diselenggarakan oleh anggota PIP; dan
b.
dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4)
Sistem elektronik yang digunakan untuk pemrosesan transaksi pada tahapan Inisiasi, Otorisasi, Kliring, dan Penyelesaian Akhir ditempatkan pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bank Indonesia menetapkan jenis akses ke Sumber Dana dan tahapan pemberlakuan pemrosesan transaksi secara domestik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Transaksi pembayaran dapat diproses di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Persetujuan Bank Indonesia untuk pemrosesan transaksi pembayaran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan dengan mempertimbangkan:
a.
penggunaan sistem elektronik dan/atau aktivitas yang terintegrasi dengan kantor pusat PIP yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “penggunaan sistem elektronik dan/atau aktivitas yang terintegrasi dengan kantor pusat PIP yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” antara lain: 1. sistem elektronik yang digunakan untuk manajemen risiko; 2. sistem elektronik yang digunakan untuk penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan 3. rekonsiliasi transaksi, yang dilakukan secara terintegrasi dengan kantor pusat PIP di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan “kantor pusat PIP” antara lain kantor induk atau kantor entitas utama yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
penggunaan sistem elektronik yang terintegrasi dengan kantor pusat PIP yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tingkat kesiapan industri dan infrastruktur nasional; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
aspek lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Persetujuan Bank Indonesia diberikan sepanjang terdapat jaminan dari PIP bahwa pemrosesan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mengurangi efektivitas pengawasan, perolehan data, dan pelindungan data pribadi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 72
Pemenuhan kewajiban aspek pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a angka 5 meliputi:
a.
persaingan usaha yang sehat;
b.
informasi dan transaksi elektronik;
c.
anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
d.
perlindungan konsumen;
e.
penerapan kewajiban penggunaan rupiah;
f.
pelindungan data pribadi; dan
g.
peraturan perundang-undangan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Skema Harga
Pasal 73
(1)
Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b.
(2)
Penetapan kebijakan skema harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a.
mendorong perluasan akseptasi, layanan, dan inovasi;
b.
meningkatkan efisiensi dan kompetisi; dan/atau
c.
memperhatikan kepentingan publik dan pelaku industri secara seimbang.
(3)
Kebijakan skema harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
skema harga dari PIP kepada anggota;
b.
skema harga antar-PJP, pIp, dan/atau pihak terkait lainnya; dan
c.
skema harga lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(4)
Selain berlaku bagi PIP, kebijakan skema harga dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipatuhi oleh pihak yang bekerja sama dengan PIP.
(5)
Perincian skema harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui keputusan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
(6)
Bank Indonesia dapat melakukan evaluasi terhadap penetapan kebijakan skema harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)
PIP wajib memenuhi prinsip transparansi harga dan persaingan usaha yang sehat dalam menetapkan skema harga dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(8)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Kapabilitas Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Kode Etik dan Tata Perilaku
Pasal 74
(1)
Dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, PIP wajib memastikan kapabilitas sumber daya manusia dan organisasi serta pemenuhan kode etik dan tata perilaku praktik bisnis yang sehat.
(2)
Kapabilitas sumber daya manusia dan organisasi serta pemenuhan kode etik dan tata perilaku praktik bisnis yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
membangun dan memastikan kapabilitas sumber daya manusia dan organisasi yang berkualitas, termasuk pengembangan kompetensi sesuai standar kompetensi di bidang Sistem Pembayaran; dan
b.
membangun integritas termasuk reputasi dalam mewujudkan praktik bisnis yang sehat.
(3)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKlasifikasi PIP
Paragraf 1Klasifikasi PSPS, PSPK, dan PSPU
Pasal 75
Dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia menetapkan klasifikasi PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Klasifikasi PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 terdiri atas:
a.
PSPS;
b.
PSPK; dan
c.
PSPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Kriteria Penetapan Klasifikasi PIP
Pasal 77
(1)
Dalam menetapkan klasifikasi PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bank Indonesia mempertimbangkan kriteria:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
ukuran;
b.
keterhubungan;
c.
kompleksitas; dan/atau
d.
ketergantian.
(2)
Penetapan klasifikasi PIP dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengidentifikasi struktur industri Sistem Pembayaran berdasarkan peranan dan/atau kontribusinya dalam ekosistem Sistem Pembayaran nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kriteria ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kriteria yang menggambarkan ukuran PIP dalam satu ekosistem yang diukur dengan menggunakan kinerja transaksi yang diproses.
Penjelasan: Kriteria ukuran diukur antara lain menggunakan nominal dan volume transaksi yang diproses oleh PIP.
(4)
Kriteria keterhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat
Penjelasan: Kriteria keterhubungan diukur antara lain menggunakan nominal, volume, dan/atau keterhubungan transaksi yang diproses oleh PIP.
(5)
Kriteria kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kriteria yang menjelaskan kompleksitas layanan pembayaran yang disediakan dalam penyelenggaraan aktivitas PIP.
Penjelasan: Kriteria kompleksitas diukur antara lain mempertimbangkan kompleksitas layanan pembayaran.
(6)
Kriteria ketergantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kriteria yang menggambarkan tingkat ketergantian fungsi dan/atau layanan pembayaran yang disediakan PIP dalam penyelenggaraan aktivitas PIP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 78
Bank Indonesia dapat menggunakan klasifikasi PIP sebagai pertimbangan dalam menetapkan:
a.
arah pengembangan infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia; dan/atau
b.
perlakuan dalam penyelenggaraan infrastruktur Bank Indonesia dan/atau kebijakan standardisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Bank Indonesia dapat menetapkan pemenuhan kewajiban tertentu bagi PIP sesuai klasifikasi PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.
(2)
PIP wajib memenuhi kewajiban tertentu sesuai klasifikasi PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek:
a.
permodalan;
b.
manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi; dan
c.
lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Kewajiban Permodalan Sistem Pembayaran
Pasal 80
(1)
PIP berupa Lembaga Selain Bank wajib memenuhi aspek permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a berupa penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital).
(2)
Kewajiban penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sesuai nominal transaksi dan klasifikasi PIP.
(3)
Kewajiban penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rasio kewajiban permodalan Sistem Pembayaran dengan ketentuan:
a.
paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko untuk seluruh klasifikasi PIP; dan
b.
tambahan persyaratan modal (surcharge) berdasarkan klasifikasi PIP sebesar:
1.
5% (lima persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko untuk PSPS; dan
2.
2,5% (dua koma lima persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko untuk PSPK.
(4)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
d.
teguran;
e.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
f.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 terdiri atas:
a.
modal inti yang meliputi:
1.
modal inti utama; dan
2.
modal inti tambahan; dan
b.
modal pelengkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Modal inti utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a angka 1 meliputi:
a.
modal saham;
b.
uang muka setoran modal;
c.
agio atau disagio saham;
d.
saldo laba atau rugi tahun berjalan, termasuk akumulasi laba atau rugi tahun sebelumnya; dan
e.
saldo penghasilan komprehensif lainnya.
(2)
Modal inti utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan faktor pengurang yang meliputi:
a.
aset pajak tangguhan (deferred tax asset);
b.
goodwill;
c.
aset tidak berwujud (intangible asset);
d.
seluruh penyertaan dengan kepemilikan lebih dari 5% (lima persen) atau lebih;
e.
pembelian kembali instrumen modal yang telah diakui sebagai komponen permodalan PIP; dan
f.
penempatan dana pada instrumen utang entitas lainnya yang diakui sebagai komponen modal oleh entitas penerbit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Modal inti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a angka 2 meliputi:
a.
instrumen utang berupa:
1.
surat utang (debt securities); dan
2.
pinjaman yang bersifat subordinasi, yang tidak memiliki jangka waktu dan pembayaran imbal hasil tidak dapat diakumulasikan;
b.
instrumen hybrid yang tidak memiliki jangka waktu dan pembayaran imbal hasil tidak dapat diakumulasikan;
c.
saham preferen non kumulatif baik dengan atau tanpa fitur opsi beli; dan
d.
premium atau diskonto yang berasal dari penerbitan instrumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2)
Modal inti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik pihak lain yang tidak terafiliasi.
(3)
Modal inti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan faktor pengurang yang meliputi komponen modal inti tambahan yang:
a.
dimiliki sendiri akibat kewajiban kontraktual; dan
b.
dimiliki pihak lain yang terindikasi merupakan skema kepemilikan silang (cross holding).
(4)
Hasil perhitungan modal inti tambahan setelah diperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar 1/3 (satu per tiga) dari modal inti utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b meliputi:
a.
instrumen utang jangka panjang, baik berupa surat utang (debt securities) dan pinjaman yang bersifat subordinasi dengan maturitas lebih dari 5 (lima) tahun ke atas; dan
b.
premium atau diskonto yang berasal dari penerbitan instrumen sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2)
Modal pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik pihak lain yang tidak terafiliasi.
(3)
Modal pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan faktor pengurang yang meliputi komponen modal pelengkap yang:
a.
dimiliki sendiri akibat kewajiban kontraktual; dan
b.
dimiliki oleh pihak lain yang terindikasi merupakan skema kepemilikan silang (cross holding).
(4)
Hasil perhitungan modal pelengkap setelah diperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar 1/3 (satu per tiga) dari modal inti tambahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Transaksi tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf a ditetapkan sebesar 10 (sepuluh) kali dari beban transaksi.
(2)
Beban transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah dari rentang penghitungan:
a.
4% (empat persen) dari nominal transaksi yang diproses oleh PIP dengan rentang sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b.
1% (satu persen) dari nominal transaksi yang diproses oleh PIP dengan rentang di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
c.
0,1% (nol koma satu persen) dari nominal transaksi yang diproses oleh PIP dengan rentang di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Kewajiban penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) bagi PIP berupa Bank merupakan kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Bank Indonesia dapat menetapkan perubahan:
a.
komponen modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 84; dan
b.
beban transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2), dengan mempertimbangkan karakteristik aktivitas yang diselenggarakan PIP.
(2)
Dalam hal terdapat perbedaan penghitungan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) antara Bank Indonesia dengan PIP, penghitungan modal yang digunakan sebagai acuan merupakan penghitungan modal yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
Ketentuan mengenai perubahan komponen modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) dan beban transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Penerapan Manajemen Risiko dan Standar Keamanan Sistem Informasi Berdasarkan Klasifikasi PIP
Pasal 88
(1)
Pemenuhan kewajiban manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b bagi PSPS paling sedikit meliputi:
a.
memiliki kecukupan kebijakan dan standar operasional prosedur dalam mengelola risiko;
b.
memiliki kemampuan untuk menjaga tingkat ketersediaan layanan;
c.
memiliki satuan atau unit kerja audit internal, satuan atau unit kerja kepatuhan, dan satuan atau unit kerja manajemen risiko yang terpisah;
d.
memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana pada lokasi terpisah, dengan kapasitas infrastruktur sistem informasi yang sama dan aktif secara bersamaan sesuai analisis dampak bisnis;
e.
melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana sistem aplikasi dan infrastruktur pendukung sistem pembayaran ke pusat pemulihan bencana paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun termasuk simulasi ketahanan siber;
f.
memiliki pengelolaan fraud (fraud management system) yang dapat mendeteksi aktivitas fraud pada tingkat akun, aktivitas jaringan, dan transaksi;
g.
pelaksanaan audit teknologi informasi oleh auditor teknologi informasi independen eksternal yang terdaftar di otoritas atau SRO, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
h.
pelaksanaan pengujian keamanan (penetration test) secara menyeluruh oleh auditor teknologi informasi independen eksternal yang terdaftar di otoritas atau SRO, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
i.
pelaksanaan audit keuangan oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di otoritas; dan
j.
memiliki sertifikasi standar internasional terkait keamanan informasi aktivitas Sistem Pembayaran utama.
(2)
Pemenuhan kewajiban manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b bagi PSPK paling sedikit meliputi:
a.
memiliki kecukupan kebijakan dan prosedur operasional standar dalam mengelola risiko;
b.
memiliki kemampuan untuk menjaga tingkat ketersediaan layanan;
c.
memiliki paling sedikit satuan atau unit kerja audit internal serta satuan atau unit kerja yang melaksanakan fungsi kepatuhan dan fungsi manajemen risiko;
d.
memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana pada lokasi terpisah, dengan kapasitas infrastruktur sistem informasi yang sama, sesuai analisis dampak bisnis;
e.
melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana sistem aplikasi dan infrastruktur pendukung sistem pembayaran ke pusat pemulihan bencana, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun termasuk simulasi ketahanan siber;
f.
memiliki pengelolaan fraud (fraud management system) yang dapat mendeteksi aktivitas fraud pada tingkat akun, aktivitas jaringan, dan transaksi;
g.
pelaksanaan audit teknologi informasi oleh auditor teknologi informasi independen eksternal yang terdaftar di otoritas atau SRO, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
h.
pelaksanaan pengujian keamanan (penetration test) secara menyeluruh oleh auditor teknologi informasi independen eksternal yang terdaftar di otoritas atau SRO, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
i.
pelaksanaan audit keuangan oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di otoritas; dan
j.
memiliki paling sedikit sertifikasi standar nasional terkait keamanan informasi aktivitas Sistem Pembayaran utama.
(3)
Pemenuhan kewajiban manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b bagi PSPU paling sedikit meliputi:
a.
memiliki kecukupan kebijakan dan standar operasional prosedur dalam mengelola risiko;
b.
memiliki kemampuan untuk menjaga tingkat ketersediaan layanan;
c.
memiliki paling sedikit satuan atau unit kerja audit internal, fungsi kepatuhan dan fungsi manajemen risiko;
d.
memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana pada lokasi terpisah dengan kapasitas infrastruktur sistem informasi yang setara sesuai analisis dampak bisnis;
e.
melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana sistem aplikasi dan infrastruktur pendukung sistem pembayaran ke pusat pemulihan bencana paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun termasuk simulasi ketahanan siber;
f.
memiliki pengelolaan fraud (fraud management system) yang dapat mendeteksi aktivitas fraud pada tingkat akun, aktivitas jaringan maupun transaksi
g.
pelaksanaan audit teknologi informasi oleh auditor teknologi informasi independen eksternal yang terdaftar di otoritas atau SRO atau auditor tekonologi informasi independen internal, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
h.
pelaksanaan pengujian keamanan (penetration test) secara menyeluruh oleh auditor teknologi informasi independen eksternal yang terdaftar di otoritas atau SRO, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
i.
pelaksanaan audit keuangan oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di otoritas; dan
j.
paling sedikit mengadopsi praktik yang berlaku umum di industri terkait keamanan informasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko dan sistem informasi berdasarkan klasifikasi PIP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Selain pemenuhan kewajiban manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, PIP wajib memastikan penerapan standar keamanan siber paling sedikit menggunakan pendekatan:
a.
aspek tata kelola;
b.
aspek pencegahan; dan
c.
aspek penanganan.
(2)
Penerapan aspek tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
memiliki kerangka kerja dan kebijakan terkait manajemen risiko siber yang terpisah dari manajemen teknologi informasi;
b.
memiliki fungsi atau organ manajemen risiko siber yang independen terhadap fungsi bisnis dan pengelolaan sistem informasi; dan
c.
memastikan terpenuhinya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi ketahanan dan keamanan siber untuk mendukung budaya risiko siber.
(3)
Penerapan aspek pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
tersedianya mekanisme pemantauan ketahanan dan keamanan siber secara berkelanjutan; dan
b.
memiliki kapabilitas manajemen data dan/atau analisis terkait ketahanan dan keamanan siber.
(4)
Penerapan aspek penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi fungsi untuk penanganan insiden siber termasuk infrastruktur pendukung sesuai skala bisnis dan pelaksanaan pengujian kemanan berkala.
(5)
Penerapan aspek standar keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan berdasarkan klasifikasi PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.
(6)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
PIP berupa Lembaga Selain Bank harus memenuhi ketentuan kewajiban penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) serta manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan memperhatikan ketentuan mengenai permodalan serta manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi yang diatur oleh otoritas lain.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “memperhatikan ketentuan mengenai permodalan yang diatur oleh otoritas lain” adalah dalam hal terdapat ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban permodalan serta manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi lebih ketat atau tinggi dari yang diwajibkan oleh Bank Indonesia maka yang berlaku adalah ketentuan otoritas lain.
Dalam hal ketentuan otoritas lain mengatur mengenai kewajiban permodalan serta manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi lebih longgar atau rendah dari yang diwajibkan oleh Bank Indonesia maka yang berlaku adalah kewajiban permodalan serta manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Paragraf 5Kewajiban Lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia
Pasal 91
Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kewajiban terkait aspek lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil pengawasan untuk mitigasi risiko hukum, risiko operasional, risiko likuiditas, dan/atau risiko lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Evaluasi, Pemberitahuan, dan Batas Waktu Pemenuhan Kewajiban
Pasal 92
(1)
Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap penetapan klasifikasi PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Untuk pertama kali, evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak penetapan klasifikasi PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Bank Indonesia menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PIP mengenai:
a.
hasil klasifikasi PIP; dan
b.
hasil evaluasi terhadap penetapan klasifikasi PIP, dalam hal terdapat perubahan klasifikasi PIP.
(2)
Bank Indonesia dapat menetapkan mekanisme lain untuk memberitahukan hasil klasifikasi dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Bank Indonesia menetapkan batas waktu pemenuhan kewajiban sesuai klasifikasi PIP berdasarkan rencana tindak lanjut yang disusun oleh PIP.
(2)
Rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(3)
Bank Indonesia dapat mereviu pemenuhan rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
Paragraf 1Ruang Lingkup Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
Pasal 95
(1)
PIP dapat melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kategori risiko, sepanjang disetujui atau dilaporkan kepada Bank Indonesia.
(2)
Pengembangan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
Pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
a.
penambahan atau pengembangan fitur;
b.
penggantian platform;
c.
penggantian sistem;
d.
perpindahan infrastruktur; dan/atau
e.
pengembangan produk lainnya dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(4)
Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a.
PJP dan/atau PIP lainnya; dan/atau
b.
Penyelenggara Penunjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Kategori Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
Pasal 96
Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dikategorikan menurut tingkat risiko yang terdiri atas:
a.
risiko rendah;
b.
risiko sedang; dan
c.
risiko tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a merupakan:
a.
pengembangan aktivitas atau pengembangan produk dengan kriteria berdampak pada tahapan Pratransaksi dan/atau Pascatransaksi serta hanya berupa:
1.
pengembangan (enhancement) dari sistem yang digunakan saat ini; dan/atau
2.
pengembangan (enhancement) dari infrastruktur yang digunakan saat ini; atau
b.
kerja sama dengan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang tidak disertai dengan pengembangan produk dan/atau aktivitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b merupakan:
a.
pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kriteria:
1.
berdampak pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan/atau penyelesaian akhir berupa: a) pengembangan (enhancement) dari sistem yang digunakan saat ini; dan/atau b) pengembangan (enhancement) dari infrastruktur yang digunakan saat ini; atau
2.
berdampak pada tahapan Pratransaksi dan/atau Pascatransaksi berupa: a) pengembangan terkait fitur keamanan transaksi; b) pengembangan lintas batas (crossborder); dan/atau c) penggunaan sistem dan/atau infrastruktur baru yang belum pernah digunakan; atau
b.
pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai dengan kerja sama dengan kriteria berdampak pada tahapan Pratransaksi dan/atau Pascatransaksi serta penyediaan solusi teknologi informasi dan/atau layanan teknis oleh pihak lain yang berdampak pada keberlangsungan usaha PIP; atau
c.
kerja sama dengan selain warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang tidak disertai dengan pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf c merupakan:
a.
pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kriteria berdampak pada tahapan Inisiasi, Otorisasi, Kliring, dan/atau Penyelesaian Akhir berupa:
1.
perubahan fitur keamanan transaksi;
2.
pengembangan aktivitas/produk yang bersifat lintas batas (crossborder); dan/atau
3.
penggunaan sistem dan/atau infrastruktur baru yang belum pernah digunakan; atau
b.
pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai kerja sama dengan kriteria berdampak pada tahapan Inisiasi, Otorisasi, Kliring, dan/atau Penyelesaian Akhir serta penyediaan solusi teknologi informasi dan/atau layanan teknis oleh pihak lain yang berdampak pada keberlangsungan usaha PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
(1)
Bank Indonesia dapat menyesuaikan kriteria untuk masing-masing kategori risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99 dengan mempertimbangkan perkembangan:
a.
inovasi model bisnis dan infrastruktur; dan
b.
kompleksitas kegiatan di industri.
(2)
Ketentuan mengenai penyesuaian kriteria untuk masing-masing kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Penilaian Risiko Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
Pasal 101
(1)
PIP harus terlebih dahulu melakukan penilaian risiko secara asesmen mandiri (self-assessment) terhadap rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang akan diselenggarakan berdasarkan kategori risiko.
Penjelasan: Asesmen mandiri (self assessment) dilakukan dengan memerhatikan antara lain katalog model bisnis pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama yang diterbitkan Bank Indonesia. Asesmen mandiri (self assessment) oleh PIP antara lain memuat hasil asesmen kategori risiko dan penjelasan mengenai asesmen kategori risiko yang dipilih.
(2)
Asesmen mandiri (self-assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada kategori risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dengan format dan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia dan dipublikasikan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bank Indonesia dapat menetapkan kategori risiko yang berbeda dari hasil asesmen mandiri (self-assessment) PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penetapan kategori risiko oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dipatuhi oleh PIP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 4Pengajuan Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
Pasal 102
(1)
Berdasarkan hasil penilaian risiko, PIP wajib:
a.
menyampaikan laporan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama kepada Bank Indonesia, jika pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama memenuhi kategori risiko rendah; atau
b.
menyampaikan permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk dan/atau kerja sama kepada Bank Indonesia, jika pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama memenuhi kategori risiko sedang atau risiko tinggi.
(2)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
denda;
c.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
d.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
PIP wajib menyampaikan laporan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah realisasi pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Mekanisme dan tata cara pengajuan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat diimplementasikan atau mengalami gangguan, penyampaian laporan dilakukan secara langsung sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan disertai dokumen pendukung yang memuat informasi mengenai:
a.
gambaran mengenai aktivitas, produk, dan/atau kerja sama yang diselenggarakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
realisasi aktivitas, produk, dan/atau kerja sama yang diselenggarakan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dokumen lain yang dibutuhkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Dokumen lain yaitu dokumen yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung laporan yang disampaikan oleh PJP. Contoh dokumen lain antara lain penjelasan mengenai model bisnis dan/atau alur transaksi dari pengembangan produk, aktivitas, dan/atau kerja sama yang dilakukan.
(6)
Bentuk dan perincian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta perubahannya dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran;
b.
denda;
c.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
d.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Dalam hal PIP menyampaikan laporan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya, penyampaian laporan tersebut dinyatakan terlambat.
(2)
Dalam hal PIP menyampaikan laporan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIP dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia.
(3)
Bagi PIP yang dinyatakan terlambat dalam penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan.
(4)
Bagi PIP yang tidak menyampaikan atau dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per laporan.
(5)
Mekanisme pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui:
a.
pendebitan rekening giro di Bank Indonesia;
b.
transfer dana kepada rekening yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; atau
c.
mekanisme pembayaran lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
(1)
Bank Indonesia melakukan penelitian permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
(2)
Penelitian permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.
penelitian administratif;
b.
analisis terhadap model bisnis dari rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama; dan
c.
analisis substansi terhadap pemenuhan persyaratan berdasarkan dokumen yang disampaikan.
(3)
Setelah tahapan penelitian permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan lapangan (on site visit).
(4)
Bank Indonesia memberikan persetujuan terhadap permohonan persetujuan yang diajukan berdasarkan:
a.
hasil penelitian permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); atau
b.
hasil penelitian permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan persetujuan untuk pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (4) yang didasarkan pada pertimbangan:
a.
mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b.
menjaga efisiensi nasional;
c.
menjaga kepentingan publik;
d.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
e.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia dapat meniadakan pemeriksaan lapangan (on site visit) dalam proses persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama, dengan meminta dokumen tambahan yang menunjukkan kesiapan operasional sebagai pengganti pemeriksaan lapangan (on site visit).
(2)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bencana alam;
b.
pandemi dan/atau
c.
kondisi lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Pengajuan permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan kategori risiko sedang dan risiko tinggi dilakukan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
(2)
Mekanisme dan tata cara pemrosesan permohonan persetujuan termasuk penelitian administratif, dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
(3)
Dalam hal aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diimplementasikan atau mengalami gangguan, penyampaian permohonan persetujuan dilakukan secara langsung sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
(1)
Mekanisme dan tata cara pemrosesan permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan kategori risiko tinggi diatur sebagai berikut:
a.
Bank Indonesia dapat melakukan pre-consultative meeting kepada PIP terkait pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan persetujuan, pada tahap sebelum permohonan persetujuan diajukan; dan
b.
Bank Indonesia dapat melakukan consultative meeting dan/atau coaching clinic kepada PIP pada tahap perbaikan dokumen persyaratan dan pemeriksaan.
(2)
PIP melakukan asesmen mandiri (self-assessment) terhadap rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang akan diselenggarakan berdasarkan kategori risiko.
(3)
Setelah dokumen persyaratan permohonan persetujuan dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2), Bank Indonesia melakukan analisis model bisnis dan analisis substansi persyaratan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
(4)
Dalam hal dokumen persyaratan permohonan persetujuan belum sesuai berdasarkan hasil analisis model bisnis dan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PIP harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan dan menyampaikan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja.
(5)
Bank Indonesia melakukan analisis substansi persyaratan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah PIP menyampaikan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
(1)
Pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemberitahuan kepada PIP bahwa dokumen persyaratan permohonan persetujuan telah sesuai.
(2)
Dalam hal terdapat temuan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIP harus melakukan perbaikan sesuai hasil temuan pemeriksaan dan menyampaikan bukti perbaikan kepada Bank Indonesia paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemeriksaan lapangan (on site visit) selesai.
(3)
Ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian dokumen perbaikan dalam tahapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian dokumen tambahan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Bank Indonesia menolak permohonan persetujuan pada tahapan analisis model bisnis dan substansi dan/atau pemeriksaan lapangan (on site visit) dalam hal:
a.
berdasarkan hasil analisis model bisnis dan analisis substansi atas perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (4), tetap belum sesuai;
b.
berdasarkan hasil analisis terhadap laporan perbaikan hasil pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2), belum sesuai; atau
c.
dokumen perbaikan tidak disampaikan oleh PIP kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (4) atau Pasal 109 ayat (2).
(2)
Penolakan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Bank Indonesia kepada pemohon melalui surat.
(3)
Dalam hal Bank Indonesia menolak permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a.
PIP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan setelah jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
Bank Indonesia mengembalikan seluruh dokumen persyaratan permohonan persetujuan yang telah disampaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Mekanisme dan tata cara pemrosesan permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan kategori risiko sedang diatur sebagai berikut:
a.
Bank Indonesia dapat melakukan pre-consultative meeting kepada PIP terkait pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan persetujuan pada tahap sebelum permohonan persetujuan diajukan; dan/atau
b.
Bank Indonesia dapat melakukan consultative meeting kepada PIP pada tahap perbaikan dokumen persyaratan.
(2)
PIP melakukan asesmen mandiri (self-assessment) terhadap rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang akan diselenggarakan berdasarkan kategori risiko.
(3)
Setelah dokumen persyaratan permohonan persetujuan dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2), Bank Indonesia melakukan analisis model bisnis dan analisis substansi persyaratan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
(4)
Dalam hal dokumen persyaratan permohonan persetujuan belum sesuai berdasarkan hasil analisis model bisnis dan analisis substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PIP harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan dan menyampaikan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5)
Bank Indonesia melakukan analisis substansi persyaratan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah PIP menyampaikan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
(1)
Bank Indonesia menolak permohonan persetujuan pada tahapan analisis model bisnis dan substansi dalam hal:
a.
berdasarkan hasil analisis model bisnis dan analisis substansi atas perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4), belum sesuai; atau
b.
dokumen perbaikan tidak disampaikan oleh PIP kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4).
(2)
Penolakan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Bank Indonesia kepada pemohon melalui surat.
(3)
Dalam hal Bank Indonesia menolak permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a.
PIP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan setelah jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
Bank Indonesia mengembalikan seluruh dokumen persyaratan permohonan persetujuan yang telah disampaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Pemrosesan pelaporan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan kategori risiko rendah, diatur dengan ketentuan:
a.
PIP melakukan asesmen mandiri (self-assessment) terhadap rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang akan diselenggarakan berdasarkan kategori risiko;
b.
Bank Indonesia melakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan pelaporan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima pada aplikasi perizinan Bank Indonesia;
c.
terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia melakukan penelitian administratif;
d.
berdasarkan hasil penelitian administratif, dalam hal dokumen yang disampaikan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Bank Indonesia menginformasikan kepada PIP untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen dimaksud paling lama 14 (empat belas) hari kalender; dan
e.
setelah dokumen persyaratan pelaporan dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan penelitian administratif, Bank Indonesia menyatakan menerima laporan dari PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Penyampaian permohonan persetujuan untuk pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan meliputi aspek:
a.
kesiapan operasional;
b.
keamanan dan keandalan sistem;
c.
penerapan manajemen risiko; dan
d.
perlindungan konsumen.
(2)
Selain pemenuhan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat mempertimbangkan hasil pengawasan terhadap kinerja PIP.
(3)
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta PIP untuk menyampaikan data dan/atau informasi tambahan yang dibutuhkan.
(4)
Bank Indonesia menyampaian permintaan data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis atau melalui media elektronik kepada PIP yang sedang dalam proses persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
Persyaratan aspek kesiapan operasional untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kategori risiko tinggi disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
rekomendasi bagi PIP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
rekomendasi bagi PIP dari lembaga atau organ yang berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah atas rencana pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk berdasarkan prinsip syariah;
c.
penjelasan mengenai model bisnis atau alur transaksi secara lengkap;
d.
kelayakan dan potensi bisnis yang berkelanjutan; dan
e.
kesiapan operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
Persyaratan aspek kesiapan operasional untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai dengan kerja sama dengan kategori risiko tinggi disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen:
a.
yang menunjukkan rekomendasi bagi PIP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
yang menunjukkan rekomendasi bagi PIP dari lembaga atau organ yang berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah atas rencana pengembangan aktivitas dan/atau produk berdasarkan prinsip syariah;
c.
yang menunjukkan penjelasan mengenai model bisnis atau alur transaksi secara lengkap;
d.
yang menunjukkan kelayakan dan potensi bisnis yang berkelanjutan;
e.
yang menunjukkan kesiapan operasional;
f.
yang menunjukkan kesepakatan kerja sama antara PIP dengan pihak yang bekerja sama; dan
g.
khusus kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang dilengkapi dengan dokumen:
1.
yang menunjukkan hasil penilaian PIP terhadap Penyelenggara Penunjang terkait kemampuan pemberian layanan yang akan dikerjasamakan;
2.
yang menunjukkan bahwa PIP bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran; dan
3.
dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta dokumen tambahan untuk memperkuat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang menunjukkan kemampuan Penyelenggara Penunjang dalam memberikan layanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Persyaratan aspek keamanan dan keandalan sistem untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kategori risiko tinggi disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
prosedur pengendalian pengamanan terhadap sistem yang digunakan;
b.
hasil audit sistem informasi dan pengujian keamanan dari auditor independen internal atau eksternal;
c.
infrastruktur pengelolaan fraud; dan
d.
prosedur, mekanisme, dan infrastruktur penanganan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity) dan keadaan darurat (disaster recovery) yang efektif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
Persyaratan aspek keamanan dan keandalan sistem untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai kerja sama dengan kategori risiko tinggi dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
prosedur pengendalian pengamanan terhadap sistem yang digunakan;
b.
hasil audit sistem informasi dan pengujian keamanan dari auditor independen internal atau eksternal;
c.
infrastruktur pengelolaan fraud;
d.
prosedur, mekanisme, dan infrastruktur penanganan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity) dan keadaan darurat (disaster recovery) yang efektif; dan
e.
hasil penilaian PIP terhadap keamanan dan keandalan sistem dari pihak yang akan diajak bekerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
Persyaratan aspek penerapan manajemen risiko untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kategori risiko tinggi disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko;
b.
prosedur operasional dalam rangka pemantauan anti pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme;
c.
prosedur dan mekanisme pengelolaan fraud; dan
d.
hasil asesmen terhadap eksposur risiko yang timbul serta mitigasi risiko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Persyaratan aspek penerapan manajemen risiko untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai kerja sama dengan kategori risiko tinggi dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko;
b.
prosedur operasional dalam rangka pemantauan anti pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme;
c.
prosedur dan mekanisme pengelolaan fraud; dan
d.
hasil asesmen terhadap eksposur risiko yang timbul serta mitigasi risiko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
Persyaratan aspek perlindungan konsumen untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kategori risiko tinggi disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
kebijakan dan prosedur operasional dalam rangka perlindungan konsumen;
b.
transparansi aktivitas atau produk yang dikembangkan kepada penggunanya;
c.
prosedur dan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen; dan
d.
kewajiban PIP untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
Persyaratan aspek perlindungan konsumen untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai kerja sama dengan kategori risiko tinggi dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
kebijakan dan prosedur operasional dalam rangka perlindungan konsumen;
b.
transparansi aktivitas atau produk yang dikembangkan kepada penggunanya;
c.
prosedur dan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen;
d.
kewajiban PIP untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabahnya; dan
e.
kewajiban pihak yang diajak bekerja sama untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
Persyaratan aspek kesiapan operasional untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kategori risiko sedang disertai pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
rekomendasi bagi PIP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
rekomendasi dari lembaga atau organ yang berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah atas rencana pengembangan aktivitas dan/atau produk berdasarkan prinsip syariah;
c.
penjelasan mengenai model bisnis atau alur transaksi secara lengkap;
d.
kelayakan dan potensi bisnis yang berkelanjutan; dan
e.
kesiapan operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
Persyaratan aspek kesiapan operasional untuk kerja sama dengan kategori risiko sedang disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen:
a.
yang menunjukkan rekomendasi bagi PIP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
yang menunjukkan rekomendasi dari otoritas pengawas atau lembaga atau organ yang berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah atas rencana pengembangan aktivitas dan/atau produk berdasarkan prinsip syariah;
c.
yang menunjukkan penjelasan mengenai model bisnis atau alur transaksi secara lengkap dari kerja sama yang akan diselenggarakan;
d.
yang menunjukkan kesepakatan kerja sama antara PIP dengan pihak yang bekerja sama; dan
e.
khusus kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang dilengkapi dengan pemenuhan dokumen:
1.
yang menunjukkan hasil penilaian PIP terhadap Penyelenggara Penunjang terkait kemampuan pemberian layanan yang akan dikerjasamakan;
2.
yang menunjukkan bahwa PIP bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran; dan
3.
dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta dokumen tambahan untuk memperkuat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang menunjukkan kemampuan Penyelenggara Penunjang dalam memberikan layanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
Persyaratan aspek kesiapan operasional untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai kerja sama dengan kategori risiko sedang dengan pemenuhan paling sedikit dokumen:
a.
yang menunjukkan rekomendasi bagi PIP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
yang menunjukkan rekomendasi dari otoritas pengawas atau lembaga atau organ yang berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah atas rencana pengembangan aktivitas dan/atau produk berdasarkan prinsip syariah;
c.
yang menunjukkan penjelasan mengenai model bisnis atau alur transaksi secara lengkap;
d.
yang menunjukkan kelayakan dan potensi bisnis yang berkelanjutan;
e.
yang menunjukkan kesiapan operasional;
f.
yang menunjukkan kesepakatan kerja sama antara PIP dengan pihak yang bekerja sama; dan
g.
khusus kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang dilengkapi dengan pemenuhan dokumen:
1.
yang menunjukkan hasil penilaian PIP terhadap Penyelenggara Penunjang terkait kemampuan pemberian layanan yang akan dikerjasamakan;
2.
yang menunjukkan bahwa PIP bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran; dan
3.
dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta dokumen tambahan untuk memperkuat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang menunjukkan kemampuan Penyelenggara Penunjang dalam memberikan layanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
Persyaratan aspek keamanan dan keandalan sistem untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kategori risiko sedang disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
hasil audit sistem informasi dan/atau pengujian keamanan dari auditor independen internal atau eksternal;
b.
hasil penilaian PIP mengenai dampak pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk terhadap perubahan prosedur pengendalian pengamanan, sistem pengelolaan fraud (fraud management system), dan prosedur, mekanisme, dan infrastruktur penanganan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity) dan keadaan darurat (disaster recovery); dan
c.
hasil penyesuaian prosedur dan mekanisme berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
Persyaratan aspek keamanan dan keandalan sistem untuk kerja sama dengan kategori risiko sedang disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan hasil penilaian PIP terhadap keamanan dan keandalan sistem dari pihak yang diajak bekerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
Persyaratan aspek keamanan dan keandalan sistem untuk pengembangan aktivitas dan/atau produk yang disertai kerja sama dengan kategori risiko sedang dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
hasil audit sistem informasi dan/atau pengujian keamanan dari auditor independen internal atau eksternal;
b.
hasil penilaian PIP mengenai dampak pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk terhadap perubahan prosedur pengendalian pengamanan, sistem pengelolaan fraud (fraud management system) dan prosedur, mekanisme, dan infrastruktur penanganan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity) dan keadaan darurat (disaster recovery);
c.
hasil penilaian PIP terhadap keamanan dan keandalan sistem dari pihak yang akan diajak bekerja sama; dan
d.
hasil penyesuaian prosedur dan mekanisme berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
Persyaratan aspek penerapan manajemen risiko untuk pengembangan aktivitas dan/atau produk dengan kategori risiko sedang disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
hasil asesmen terhadap eksposur risiko yang timbul serta mitigasi risiko;
b.
hasil penilaian terhadap prosedur pemantauan anti pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme serta prosedur dan mekanisme pengelolaan fraud; dan
c.
hasil penyesuaian prosedur dan mekanisme berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
Persyaratan aspek penerapan manajemen risiko untuk kerja sama dengan kategori risiko sedang disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
hasil penilaian terhadap eksposur risiko yang timbul akibat kerja sama yang dilakukan dan mitigasi risiko;
b.
hasil penilaian terhadap prosedur pemantauan anti pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme serta prosedur dan mekanisme pengelolaan fraud; dan
c.
hasil penyesuaian prosedur dan mekanisme berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
Persyaratan aspek penerapan manajemen risiko untuk pengembangan aktivitas atau produk yang disertai kerja sama dengan kategori risiko sedang dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
hasil penilaian terhadap eksposur risiko yang timbul serta mitigasi risiko;
b.
hasil penilaian terhadap prosedur pemantauan anti pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme serta prosedur dan mekanisme pengelolaan fraud; dan
c.
hasil penyesuaian prosedur dan mekanisme berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
Persyaratan aspek perlindungan konsumen untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kategori risiko sedang disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
transparansi aktivitas atau produk yang dikembangkan kepada penggunanya;
b.
kewajiban PIP untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabahnya;
c.
hasil penilaian PIP mengenai dampak pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk terhadap perubahan kebijakan dan prosedur operasional dalam rangka perlindungan konsumen, dan prosedur dan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen; dan
d.
hasil penyesuaian prosedur dan mekanisme berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
Persyaratan aspek perlindungan konsumen untuk kerja sama dengan kategori risiko sedang disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan kewajiban pihak yang diajak bekerja sama untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
Persyaratan aspek perlindungan konsumen untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai kerja sama dengan kategori risiko sedang dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
transparansi aktivitas atau produk yang dikembangkan kepada penggunanya;
b.
kewajiban PIP untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabahnya;
c.
kewajiban pihak yang diajak bekerja sama untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data konsumen;
d.
hasil penilaian PIP mengenai dampak pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dan kerja sama terhadap perubahan kebijakan dan prosedur operasional dalam rangka perlindungan konsumen, dan prosedur dan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen; dan
e.
hasil penyesuaian prosedur dan mekanisme berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
(1)
Dalam hal terdapat permohonan persetujuan kerja sama yang merupakan bagian dari pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kategori risiko sedang atau risiko tinggi, PIP mengajukan dalam 1 (satu) permohonan persetujuan.
(2)
PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PIP yang melakukan pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk.
(3)
PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memastikan pemenuhan dokumen persyaratan permohonan persetujuan dari pihak yang akan diajak bekerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
Bentuk dan perincian dokumen persyaratan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 sampai dengan Pasal 135 beserta perubahannya dimuat dalam daftar persyaratan yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
(1)
PIP wajib bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran atas setiap penyampaian dokumen, data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan kepada Bank Indonesia dalam pengajuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
(2)
Dalam hal ditemukan bukti bahwa dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sah dan/atau tidak benar maka Bank Indonesia berwenang untuk membatalkan persetujuan yang telah diberikan dan/atau melakukan tindak lanjut pengawasan lainnya.
(3)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
(1)
Dalam hal terdapat permohonan persetujuan kerja sama antar-PIP atau antara PIP dan PJP, permohonan persetujuan diajukan oleh salah satu PIP atau PJP yang:
a.
memiliki sistem atau infrastruktur; atau
b.
telah disepakati antar-PIP atau antara PIP dan PJP yang akan melakukan kerja sama.
(2)
Bank Indonesia dapat menentukan PIP atau PJP yang akan mengajukan permohonan persetujuan kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
(1)
Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan dalam pemrosesan persetujuan terhadap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama untuk:
a.
mendukung implementasi program ekonomi dan keuangan nasional; dan/atau
b.
menjaga efisiensi dan pertumbuhan industri.
(2)
Kebijakan pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemberian persetujuan bersyarat; dan/atau
b.
penetapan persyaratan pemrosesan persetujuan yang berbeda.
(3)
Persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus disertai dengan surat pernyataan komitmen yang meliputi:
a.
pemenuhan keamanan dan keandalan sistem operasional dengan menerapkan mitigasi risiko;
b.
tidak terdapat gangguan, kesalahan prosedur, atau fraud;
c.
tidak melanggar prinsip perlindungan konsumen dan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
d.
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemberian persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap berdasarkan penelitian administratif.
(5)
Persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6)
Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PIP wajib memenuhi persyaratan dan tahapan persetujuan:
a.
analisis terhadap model bisnis dari rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama;
b.
analisis substansi terhadap pemenuhan persyaratan berdasarkan dokumen yang disampaikan; dan
c.
pemeriksaan lapangan (on site visit) jika diperlukan.
(7)
Dalam hal PIP tidak dapat memenuhi persyaratan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bank Indonesia membatalkan persetujuan bersyarat.
(8)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 140
(1)
Penetapan persyaratan pemrosesan persetujuan yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf b dapat diberikan dengan ketentuan pemrosesan persetujuan dilakukan sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105.
(2)
Penetapan persyaratan pemrosesan persetujuan yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah:
a.
PIP mendapatkan penilaian manajemen risiko yang baik dari Bank Indonesia;
b.
PIP mengikuti uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia dan dinyatakan berhasil;
c.
pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama telah memperoleh rekomendasi dari SRO yang dilakukan untuk memenuhi standar nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan/atau
d.
memenuhi aspek lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
(1)
PIP yang telah memperoleh persetujuan harus menyelenggarakan aktivitasnya paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberian persetujuan dari Bank Indonesia.
(2)
PIP yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi secara tertulis kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat diimplementasikan atau mengalami gangguan, laporan realisasi disampaikan secara langsung sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal efektif dimulainya aktivitas.
(5)
Dalam hal PIP tidak menyelenggarakan aktivitasnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan yang telah diberikan oleh Bank Indonesia menjadi batal dan tidak berlaku.
(6)
PIP yang persetujuannya menjadi batal dan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan permohonan persetujuan kembali paling cepat 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal batalnya persetujuan.
(7)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 142
(1)
PIP yang telah melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan kategori risiko sedang atau risiko tinggi tanpa memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang dilakukan tanpa memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
(2)
Mekanisme pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pendebitan rekening giro di Bank Indonesia;
b.
transfer dana kepada rekening yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; atau
c.
mekanisme pembayaran lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Tanggung Jawab PIP dalam Kerja Sama dengan Penyelenggara Penunjang
Pasal 143
(1)
PIP yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang harus:
a.
melakukan asesmen terhadap Penyelenggara Penunjang; dan
b.
bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran.
(2)
Tanggung jawab atas keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit:
a.
memiliki mekanisme pemantauan kinerja Penyelenggara Penunjang;
b.
memastikan penerapan manajemen risiko; dan
c.
memastikan ketersediaan akses ke Penyelenggara Penunjang bagi Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 144
Asesmen terhadap Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf a dilakukan sebelum pelaksanaan kerja sama, untuk paling sedikit memastikan:
a.
legalitas dan profil perusahaan Penyelenggara Penunjang;
b.
kinerja Penyelenggara Penunjang;
c.
pemenuhan prinsip keamanan dan keandalan sistem informasi dan infrastruktur;
d.
kemampuan atau kompetensi Penyelenggara Penunjang; dan
e.
pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 145
PIP harus melakukan evaluasi secara berkala atas kinerja Penyelenggara Penunjang.
Penjelasan Pasal:
Evaluasi dilakukan untuk memastikan penyediaan jasa penunjang tetap mendukung terlaksananya transaksi pembayaran secara aman, efisien, lancar, dan andal dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
Pasal 146
(1)
Penerapan manajemen risiko oleh Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b berupa pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala, penguatan rencana keberlangsungan bisnis (business continuity plan), dan mitigasi terhadap single point of failure.
(2)
Penerapan manajemen risiko dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan Penyelenggara Penunjang pada proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan, hingga pengakhiran kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 147
PIP harus memastikan ketersediaan akses bagi Bank Indonesia terhadap data atau informasi, sistem dan infrastruktur, dan sumber daya manusia dari Penyelenggara Penunjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 148
Bank Indonesia dapat meminta PIP menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama dengan pihak lain dalam hal kerja sama:
a.
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
tidak memberikan kontribusi pada pengembangan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal; dan/atau
c.
berpotensi merugikan atau menurunkan kinerja PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Penyelenggaraan Kerja Sama PIP dengan Penyelenggara Penunjang dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 149
(1)
Selain mempertimbangkan pemenuhan persyaratan kerja sama, dalam hal terdapat pengajuan kerja sama oleh PIP dengan Penyelenggara Penunjang dan/atau penyelenggara jasa Sistem Pembayaran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bank Indonesia mempertimbangkan:
a.
aspek resiprokalitas;
b.
kesetaraan standar penerapan manajemen risiko; dan/atau
c.
manfaat untuk perekonomian Indonesia.
(2)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan klasifikasi PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKebijakan Kepemilikan Tunggal dan Nilai yang Dapat Dipersamakan dengan Uang
Pasal 150
(1)
Setiap pihak dilarang memiliki:
a.
saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh PIP dan mempunyai hak suara; atau
b.
saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh PIP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada lebih dari 1 (satu) Lembaga Selain Bank yang masing-masing memiliki penetapan sebagai PIP dan/atau izin sebagai PJP.
(2)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan pemenuhan terkait permodalan PIP yang dimilikinya.
(3)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 151
(1)
PIP berupa Lembaga Selain Bank dilarang melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya pihak yang memiliki:
a.
saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh PIP dan mempunyai hak suara; atau
b.
saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh PIP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung, selama 5 (lima) tahun sejak penetapan pertama kali diberikan kecuali berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
(2)
Persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
a.
pemenuhan ketentuan dan/atau tindak lanjut pengawasan Bank Indonesia; dan/atau
b.
penguatan permodalan untuk meningkatkan kinerja penyelenggara yang tidak dimaksudkan sebagai pengalihan penetapan untuk memperoleh manfaat tertentu.
(3)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 152
(1)
PIP dilarang:
a.
menerima virtual currency yang digunakan sebagai sumber dana dalam pemrosesan transaksi pembayaran;
b.
melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency sebagai sumber dana; dan/atau
c.
mengaitkan virtual currency dengan pemrosesan transaksi pembayaran.
(2)
PIP dilarang memfasilitasi perdagangan virtual currency sebagai komoditas kecuali yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
denda;
c.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
d.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Contoh “virtual currency” antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven.
Bagian KetujuhAksi Korporasi, Perubahan Kepemilikan, dan Perubahan Pengendalian PIP
Pasal 153
(1)
Dalam hal PIP melakukan aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, pemisahan, dan/atau terdapat pengambilalihan terhadap PIP, berlaku ketentuan:
a.
PIP berupa Lembaga Selain Bank, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia; dan
b.
PIP berupa Bank, wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia.
(2)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 154
Permohonan persetujuan dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 paling sedikit memuat informasi:
a.
latar belakang aksi korporasi;
b.
pihak yang akan melakukan aksi korporasi;
c.
target waktu pelaksanaan aksi korporasi;
d.
susunan pengurus, pemegang saham, dan struktur kepemilikan korporasi setelah aksi korporasi; dan
e.
rencana bisnis penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran setelah aksi korporasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 155
(1)
Dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, atau pemisahan yang disertai perubahan anggota direksi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Pembayaran, rencana perubahan tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
(2)
Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta penggantian calon anggota direksi.
(3)
Pergantian calon anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal Bank Indonesia menilai calon anggota direksi tidak memenuhi persyaratan.
(4)
Penilaian Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didasarkan pada informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan administratif dan hasil wawancara dengan calon anggota direksi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 156
(1)
Bagi PIP yang melakukan penggabungan dengan PIP lain, PIP hasil penggabungan harus melaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia dalam hal akan melanjutkan aktivitas sebagai PIP.
(2)
Dalam hal terjadi pengambilalihan terhadap PIP, penetapan PIP tetap melekat pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang diambilalih.
(3)
PIP yang diambilalih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai pengambilalihan tersebut.
(4)
Badan hukum hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan yang belum memperoleh penetapan sebagai PIP harus terlebih dahulu memperoleh penetapan dari Bank Indonesia dalam hal akan melakukan aktivitas sebagai PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 157
Mekanisme, format, dan tata cara persetujuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanPenyelenggaraan Interface Pembayaran Terintegrasi
Pasal 158
Bank Indonesia dapat menyelenggarakan infrastruktur interface pembayaran terintegrasi yang menghubungkan akses ke Sumber Dana dengan PJP untuk meneruskan proses Inisiasi dan/atau Otorisasi transaksi pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 159
(1)
Dalam penyelenggaraan interface pembayaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Bank Indonesia berwenang menetapkan termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
skema harga dan biaya;
b.
pihak yang terhubung dengan interface pembayaran terintegrasi;
c.
akses ke Sumber Dana yang akan diproses melalui interface pembayaran terintegrasi;
d.
keterhubungan dengan infrastruktur Sistem Pembayaran dan infrastruktur data yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
e.
fitur dan jenis layanan interface pembayaran terintegrasi seperti fungsi dalam memfasilitasi pemrosesan pembayaran dan perolehan data dan/atau informasi; dan/atau
f.
aspek lainnya terkait akses, standar, keamanan, branding, penyelenggaraan, dan pengakhiran keterhubungan dengan interface pembayaran terintegrasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan interface pembayaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 160
(1)
Dalam penyelenggaraan interface pembayaran terintegrasi, pihak yang terhubung dengan interface pembayaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 159 ayat (1) huruf b, wajib:
a.
memenuhi kewajiban penyelenggaraan dan perolehan data dan/atau informasi dalam penyelenggaraan interface pembayaran terintegrasi; dan
b.
mematuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan interface pembayaran terintegrasi.
(2)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran; dan/atau
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanPenyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran yang Berdampak Sistemik
Pasal 161
Prinsip umum penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik meliputi:
a.
kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik;
b.
cakupan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik;
c.
parameter penetapan infrastruktur;
d.
penyelenggaraan yang dilaksanakan sesuai standar internasional yang berlaku; dan/atau
e.
tindak lanjut pemantauan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 162
Infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik mencakup:
a.
Sistem BI-RTGS;
b.
infrastruktur fast payment Bank Indonesia; dan
c.
infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 163
(1)
Kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 didasarkan pada pertimbangan:
a.
jumlah dan nilai transaksi yang diproses;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jumlah dan jenis peserta;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jenis pasar yang dilayani;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pangsa pasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
keterhubungan dengan infrastruktur pasar keuangan dan institusi keuangan lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
ketersediaan infrastruktur Sistem Pembayaran pengganti dengan segera; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “ketersediaan infrastruktur Sistem Pembayaran pengganti dengan segera” adalah ketersediaan infrastruktur Sistem Pembayaran lain yang dapat menggantikan fungsi infrastruktur Sistem Pembayaran dimaksud dalam waktu singkat.
g.
hal lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan jenis dan karakteristik infrastruktur Sistem Pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 164
Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik harus dilaksanakan sesuai standar internasional yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud “standar internasional” antara lain Principles for Financial Market Infrastructures yang diterbitkan oleh Bank for International Settlements – Committee on Payment and Settlement Systems (CPSS) dan International Organization of Securities Commissions (IOSCO).
Pasal 165
Pemenuhan standar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 meliputi:
a.
aspek penyelenggaraan infrastruktur; dan
b.
aspek tanggung jawab otoritas dalam melakukan pemantauan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 166
Aspek penyelenggaraan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf a meliputi:
a.
dasar hukum;
b.
tata kelola;
c.
kerangka untuk manajemen risiko komprehensif;
d.
risiko kredit;
e.
jaminan;
f.
risiko likuiditas;
g.
kepastian penyelesaian akhir (settlement finality);
h.
penyelesaian akhir (settlement) dana;
i.
sistem penyelesaian akhir (settlement) transaksi bursa;
j.
aturan dan prosedur terkait default oleh peserta;
k.
risiko bisnis umum;
l.
risiko kustodian dan investasi;
m.
risiko operasional;
n.
persyaratan akses dan kepesertaan;
o.
pengaturan kepesertaan bertingkat;
p.
efisiensi dan efektivitas;
q.
prosedur dan standar komunikasi; dan
r.
pengungkapan aturan, prosedur utama, dan data pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 167
Aspek tanggung jawab otoritas dalam melakukan pemantauan (oversight) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf b meliputi:
a.
peraturan dan pemantauan (oversight) atas infrastruktur pasar keuangan (financial market infrastructures);
b.
kewenangan dan sumber daya pengaturan dan pemantauan (oversight);
c.
pengungkapan kebijakan terkait dengan infrastruktur pasar keuangan (financial market infrastructures);
d.
penerapan prinsip-prinsip infrastruktur pasar keuangan (financial market infrastructures); dan
e.
kerja sama dengan otoritas lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 168
Tindak lanjut pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 meliputi:
a.
moral suasion;
b.
rekomendasi kebijakan, pengaturan, atau pengembangan;
c.
koordinasi dengan otoritas terkait; dan/atau
d.
tindakan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 169
Bank Indonesia mempublikasikan aspek penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sistemik melalui laman Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
INOVASI TEKNOLOGI SISTEM PEMBAYARAN
Bagian KesatuRuang Lingkup Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran
Pasal 170
Bank Indonesia menyediakan ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan digital.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 171
Inovasi teknologi Sistem Pembayaran meliputi:
a.
produk;
b.
aktivitas;
c.
layanan; dan
d.
model bisnis, yang menggunakan teknologi inovatif dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang dapat mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 172
Teknologi inovatif merupakan teknologi yang digunakan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang dapat mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
penggunaan teknologi yang belum teruji;
b.
penggunaan teknologi yang masih digunakan secara terbatas;
c.
penggunaan teknologi yang belum distandardisasi; dan/atau
d.
penggunaan teknologi baru, yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 173
Penyediaan ruang uji coba bertujuan untuk:
a.
mendorong inovasi teknologi; dan
b.
melakukan pemantauan dan deteksi terhadap peluang dan risiko dari inovasi teknologi terhadap pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital serta penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 174
Uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dilakukan Bank Indonesia melalui uji coba:
a.
pengembangan inovasi yang belum digunakan atau telah digunakan di industri Sistem Pembayaran secara terbatas (innovation lab);
b.
inovasi terhadap kebijakan atau ketentuan Sistem Pembayaran (regulatory sandbox); dan
c.
inovasi yang telah digunakan di industri Sistem Pembayaran dan perlu didorong untuk digunakan secara luas (industrial sandbox).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPermohonan Uji Coba Pengembangan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran
Pasal 175
Uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran dapat berasal dari:
a.
permohonan yang diajukan oleh:
1.
PIP; atau
2.
pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia; atau
b.
inisiatif dari Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 176
(1)
PIP atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia yang mengajukan permohonan uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Bank Indonesia.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 177
(1)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) meliputi:
a.
profil calon peserta mencakup informasi entitas;
b.
narahubung (conctact person); dan
c.
data dan informasi.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a.
fitur produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis yang akan diuji coba;
b.
unsur inovasi dalam produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis yang akan diuji coba;
c.
manfaat bagi konsumen dan/atau perekonomian;
d.
aspek manajemen risiko, keamanan informasi, perlindungan konsumen, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, serta kesiapan infrastruktur dan operasional;
e.
usulan skenario uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran;
f.
ruang lingkup uji coba mencakup batasan jumlah user atau merchant, batasan nominal transaksi, batasan nominal wilayah, dan batasan lainnya; dan/atau
g.
jangka waktu pelaksanaan uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
(3)
Untuk permohonan uji coba industrial sandbox, selain dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mencakup informasi daftar pihak yang mengikuti uji coba dan profil seluruh calon peserta.
(4)
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta dokumen pendukung tambahan untuk permohonan uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 178
(1)
Permohonan berikut dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 disampaikan kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diimplementasikan atau mengalami gangguan, penyampaian permohonan dan dokumen pendukung disampaikan secara langsung sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRuang Uji Coba Pengembangan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran
Pasal 179
(1)
Bank Indonesia dapat menetapkan:
a.
suatu produk, aktivitas, layanan, teknologi, dan model bisnis terkait penyelenggaran Sistem Pembayaran untuk difasilitasi melalui ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran; dan
b.
peserta ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Indonesia kepada peserta ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran melalui surat atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 180
Penyelenggaraan ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran dilakukan dengan menerapkan prinsip:
a.
proses berdasarkan kriteria (criteria-based process);
b.
transparansi;
c.
proporsionalitas;
d.
keadilan (fairness);
e.
kesetaraan (equal treatment); dan
f.
forward looking.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 181
Dalam pelaksanaan uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dapat mengikutsertakan SRO dan/atau pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain kementerian dan lembaga terkait.
Pasal 182
(1)
Jangka waktu ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan peserta ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
(2)
Dalam hal diperlukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3)
Permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh peserta ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran kepada Bank Indonesia paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai alasan dan jangka waktu perpanjangan yang dibutuhkan.
(4)
Bank Indonesia menyampaikan jawaban atas pengajuan perpanjangan yang disampaikan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 183
(1)
Selama proses uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan tertentu bagi peserta ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
pembatasan tertentu termasuk batasan wilayah, jumlah pengguna dan/atau jangka waktu tertentu; dan/atau
b.
kemudahan untuk menyelenggarakan pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran selama proses uji coba.
(2)
Penetapan kebijakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada pertimbangan:
a.
karakteristik produk, aktivitas, layanan, teknologi, dan model bisnis yang diuji coba;
b.
perkembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran; dan/atau
c.
perkembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang dapat mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKoordinasi dalam Penyelenggaraan Uji Coba Pengembangan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran
Pasal 184
(1)
Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas lain di dalam dan/atau di luar negeri dalam penyelenggaraan uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
penyelarasan penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang memiliki irisan fungsi atau kewenangan antarotoritas;
b.
identifikasi dan respons permasalahan terkait hal-hal yang belum diatur oleh masing-masing otoritas dalam penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran;
c.
pengembangan dan integrasi ekonomi dan keuangan digital; dan/atau
d.
hal lain terkait penyelenggaraan uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang dipandang perlu oleh Bank Indonesia dan otoritas lain.
(3)
Penyelarasan penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang memiliki irisan fungsi atau kewenangan antarotoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
penyelenggaraan uji coba terhadap masing-masing skenario uji coba produk, aktivitas, layanan, teknologi, dan model bisnis yang dikaitkan dengan fungsi atau kewenangan otoritas terkait; dan/atau
b.
pertimbangan lainnya yang terkait dengan penyelarasan penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaHasil Uji Coba Pengembangan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran
Pasal 185
(1)
Bank Indonesia menetapkan status hasil uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran berdasarkan hasil penilaian atas seluruh rangkaian kegiatan selama pelaksanaan uji coba.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
kesesuaian dengan usulan skenario uji coba;
b.
keterkaitan dengan Sistem Pembayaran;
c.
fitur dan tingkat risiko;
d.
kesiapan dan keandalan sistem;
e.
penerapan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian; dan/atau
f.
pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia menetapkan status hasil uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yaitu:
a.
berhasil; atau
b.
tidak berhasil.
(4)
Bank Indonesia menyampaikan status hasil uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran kepada pemohon uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran melalui surat atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5)
Dalam hal uji coba dinyatakan berhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a serta produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis termasuk kategori penyelenggaraan Sistem Pembayaran maka peserta dilarang memasarkan produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis yang diujicobakan sebelum terlebih dahulu memperoleh penetapan dan/atau persetujuan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Pembayaran.
(6)
Dalam hal uji coba dinyatakan tidak berhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b serta produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis termasuk kategori penyelenggaraan Sistem Pembayaran maka peserta dilarang memasarkan produk dan/atau layanan serta menggunakan teknologi dan/atau model bisnis yang diujicobakan.
(7)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 186
Hasil evaluasi uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran dapat menjadi pertimbangan Bank Indonesia dalam perumusan pengaturan, pengawasan, dan pengembangan produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam pengembangan ekonomi dan keuangan digital.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 187
Bank Indonesia dapat memublikasikan di laman Bank Indonesia terkait uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang akan dilakukan dan hasil dari uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN SISTEM PEMBAYARAN
Bagian KesatuPendekatan Pengawasan dan Pemantauan
Pasal 188
Bank Indonesia melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran dengan menggunakan pendekatan pengawasan berbasis risiko dan/atau kepatuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTujuan Pengawasan dan Pemantauan
Pasal 189
Pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran ditujukan untuk memastikan tercapainya tujuan penyelenggaraan Sistem Pembayaran dengan tetap mendorong inovasi industri Sistem Pembayaran serta memperhatikan standar dan praktik internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaObjek Pengawasan dan Pemantauan
Pasal 190
(1)
Objek pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran yaitu PIP.
(2)
Dalam melakukan pengawasan terhadap PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan terhadap pihak yang melakukan kerja sama dengan PIP.
(3)
Pihak yang melakukan kerja sama dengan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penyelenggara Penunjang atau pihak lainnya yang bekerja sama dengan PIP dalam memfasilitasi transaksi pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 191
Objek pemantauan Bank Indonesia meliputi infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia termasuk infrastruktur Sistem Pembayaran yang berdampak sistemik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatMekanisme Pengawasan dan Pemantauan
Pasal 192
(1)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengawasan tidak langsung; dan
b.
pengawasan langsung.
(2)
Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “ketentuan Bank Indonesia” antara lain ketentuan mengenai kewajiban menjaga kerahasiaan data.
Pasal 193
(1)
Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf a dilakukan melalui monitoring, identifikasi, dan/atau asesmen melalui analisis laporan, data, dan informasi yang diperoleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu baik secara tatap muka maupun mekanisme lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Contoh pemeriksaan dengan mekanisme lain antara lain pemeriksaan melalui komunikasi secara daring.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap dokumen, infrastruktur, sistem informasi, dan aspek lainnya yang digunakan oleh PIP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 194
Pemantauan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik dilakukan melalui:
a.
monitoring;
b.
asesmen; dan
c.
upaya mendorong perubahan (inducing change).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 195
Dalam melakukan pemantauan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Bank Indonesia dapat melakukan koordinasi pemantauan (cooperative oversight) dengan otoritas domestik dan internasional terkait pemantauan infrastruktur pasar keuangan yang interdependen dan saling terhubung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaCakupan Pengawasan dan Pemantauan
Pasal 196
Cakupan pengawasan Bank Indonesia terhadap objek pengawasan meliputi:
a.
eksposur risiko, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
penerapan tata kelola dan manajemen risiko; dan
c.
aspek lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 197
Mekanisme, intensitas, dan fokus pengawasan oleh Bank Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi PIP dan cakupan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 198
Pemantauan terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik meliputi:
a.
pemenuhan terhadap prinsip infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik;
b.
kinerja operasional;
c.
kondisi likuiditas peserta; dan/atau
d.
isu, rekomendasi, atau standar internasional yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 199
Bank Indonesia melakukan pemantauan (oversight) sesuai aspek tanggung jawab otoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamData dan/atau Informasi untuk Pengawasan
Pasal 200
(1)
PIP wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
dokumen, data, informasi, dan/atau laporan;
b.
keterangan dan/atau penjelasan baik lisan maupun tertulis; dan/atau
c.
akses terhadap infrastruktur dan/atau sistem informasi yang diperlukan dalam pengawasan.
(2)
Dalam hal diminta oleh Bank Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait Sistem Pembayaran berlaku terhadap pihak yang bekerja sama dengan PIP.
(3)
PIP bertanggung jawab untuk memastikan pihak yang bekerja sama dengan PIP memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pihak yang bekerja sama dengan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib bertanggung jawab atas keabsahan, kebenaran, kelengkapan, dan ketepatan waktu atas setiap penyampaian kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyampaian data dan/atau informasi untuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPengawasan Terintegrasi
Pasal 201
(1)
Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap PIP dan perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan secara terintegrasi dilakukan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengidentifikasi dan memitigasi eksposur risiko yang timbul dari hubungan kepemilikan, pengendalian, bisnis, dan keuangan yang dapat memengaruhi kesinambungan kegiatan operasional dan pemrosesan pembayaran PIP, serta ekosistem Sistem Pembayaran;
b.
memastikan tetap terpenuhinya aspek kelembagaan dan hukum, kelayakan bisnis, tata kelola, dan manajemen risiko oleh PIP;
c.
memastikan persaingan usaha yang sehat dan efisiensi di industri, serta turut mendukung stabilitas sistem keuangan; dan
d.
memastikan pemenuhan aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengawasan tidak langsung; dan/atau
b.
pengawasan langsung.
(4)
Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui monitoring, identifikasi, dan/atau asesmen terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lainnya melalui analisis laporan, data, dan informasi yang diperoleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lainnya secara berkala dan/atau sewaktu-waktu baik secara tatap muka atau mekanisme lain.
Penjelasan: Contoh pemeriksaan dengan mekanisme lain yaitu pemeriksaan melalui komunikasi secara daring.
(6)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap dokumen, infrastruktur, sistem informasi yang digunakan oleh PIP, dan objek pemeriksaan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal diminta oleh Bank Indonesia, perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lainnya wajib memberikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keterangan dan data yang diminta;
b.
kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya; dan/atau
c.
hal lain yang diperlukan, untuk pelaksanaan pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8)
PIP, perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lainnya, dilarang menghambat proses pengawasan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas lain dalam hal perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lainnya berada di bawah pengawasan otoritas lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KedelapanTindak Lanjut Pengawasan dan Pemantauan
Pasal 202
(1)
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1), Bank Indonesia melakukan tindak lanjut pengawasan berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meminta PIP untuk:
1.
melakukan atau tidak melakukan sesuatu;
2.
membatasi kegiatan atau penyelenggaraan; dan/atau
3.
menghentikan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
b.
mencabut penetapan dan/atau persetujuan yang telah diberikan.
(2)
Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengumuman kepada publik;
b.
penghentian pemrosesan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama; dan/atau
c.
penyampaian informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan kepada otoritas lain, dalam hal terdapat hasil pengawasan yang terkait dengan kewenangan otoritas lain, oleh Bank Indonesia.
(3)
Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi PIP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bank Indonesia dapat melakukan tindak lanjut pengawasan terhadap PIP yang dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai melalui aspek:
a.
kinerja usaha dan permodalan;
Penjelasan: Contoh tindak lanjut pengawasan terkait aspek kinerja usaha dan permodalan adalah penambahan modal dari pemegang saham, aksi korporasi, sumber pendanaan lainnya.
b.
manajemen risiko serta kecukupan keamanan dan keandalan sistem informasi; dan/atau
Penjelasan: Contoh tindak lanjut pengawasan terkait aspek manajemen risiko serta kecukupan keamanan dan keandalan sistem informasi adalah teknologi informasi.
c.
integritas dan/atau kompetensi pengurus dan pemegang saham.
Penjelasan: Contoh tindak lanjut pengawasan terkait aspek integritas dan/atau kompetensi pengurus dan pemegang saham adalah kepatutan dan kelayakan, penggantian pengurus, audit atau sertifikasi.
(6)
PIP wajib menyampaikan rencana tindak dan melaksanakan rencana tindak tersebut dalam upaya untuk perbaikan atas permasalahan sesuai aspek sebagaimana dimaksud pada pada ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 203
(1)
Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif kepada PIP berupa:
a.
teguran;
b.
denda;
c.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
d.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur pada ayat (1) dapat disertai dengan:
a.
pengumuman kepada publik; dan/atau
b.
penghentian pemrosesan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama, oleh Bank Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 204
Dalam hal PIP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) huruf b, Bank Indonesia dapat mengubah sanksi denda yang telah dikenakan kepada PIP menjadi sanksi penghentian kegiatan atau pencabutan penetapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 205
(1)
Perubahan sanksi denda menjadi sanksi penghentian kegiatan atau pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 diberikan dalam hal PIP tidak melakukan pembayaran sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Berdasarkan perubahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi denda dinyatakan hapus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 206
Dalam mengenakan sanksi administratif kepada PIP, Bank Indonesia mempertimbangkan aspek:
a.
tingkat kesalahan dan/atau pelanggaran; dan
b.
akibat yang ditimbulkan terhadap:
1.
aspek kelancaran dan keamanan Sistem Pembayaran;
2.
aspek perlindungan konsumen;
3.
aspek anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan/atau
4.
aspek lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 207
(1)
Pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan/atau
b.
rekomendasi kepada instansi terkait untuk:
1.
mengeluarkan pihak lain yang ditugaskan dari daftar profesi tertentu; atau
2.
melakukan pencabutan izin usaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 208
(1)
Setiap pihak dilarang menyelenggarakan aktivitas Sistem Pembayaran sebelum memperoleh penetapan dari Bank Indonesia.
(2)
PIP dilarang memasarkan produk, aktivitas dan/atau kerja sama yang dikategorikan risiko sedang atau tinggi sebelum memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
(3)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 209
Dalam hal PIP atau pihak yang bekerja sama dengan PIP terbukti menyampaikan dokumen, data, dan/atau informasi yang tidak sah dan/atau tidak benar, Bank Indonesia berwenang untuk melakukan tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 210
Bank Indonesia melakukan tindak lanjut pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAKHIRAN PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN
Bagian KesatuEvaluasi Penetapan PIP
Pasal 211
(1)
Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap penetapan yang telah diberikan kepada PIP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Evaluasi terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan surat penetapan oleh Bank Indonesia atau sewaktu-waktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a.
hasil pengawasan Bank Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
aksi korporasi yang dilakukan oleh PIP;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
permohonan perpanjangan penetapan dalam hal Bank Indonesia menetapkan jangka waktu penetapan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rekomendasi otoritas lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
permohonan PIP untuk menghentikan kegiatannya; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pertimbangan lainnya dalam menciptakan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Penjelasan: Pertimbangan lainnya antara lain perkembangan dan keberlangsungan usaha PIP.
(4)
Dalam melakukan evaluasi penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Bank Indonesia melakukan tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (3) sampai dengan ayat (6).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam melakukan evaluasi penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia mempertimbangkan aspek termasuk namun tidak terbatas pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kinerja transaksi;
b.
aktivitas usaha atau kelembagaan;
c.
efisiensi atau tingkat konsentrasi di industri Sistem Pembayaran; dan/atau
d.
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Evaluasi penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menjadi dasar bagi Bank Indonesia untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mempersingkat atau memperpanjang masa berlaku penetapan dalam hal penetapan diberikan dengan jangka waktu;
b.
mencabut penetapan PIP; atau
c.
melanjutkan keberlangsungan usaha PIP.
Pasal 212
(1)
PIP yang dicabut penetapannya wajib memberitahukan kepada seluruh pihak yang bekerja sama bahwa penetapan yang dimiliki PIP telah dicabut.
(2)
PIP yang masih memiliki penetapan dari Bank Indonesia wajib menghentikan kerja sama dengan PIP yang dikenai sanksi pencabutan penetapan paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
PIP wajib memastikan aspek perlindungan konsumen selama jangka waktu pemrosesan pemutusan hubungan kerja sama.
(4)
Pelaksanaan penghentian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diberitahukan secara tertulis dan diterima oleh Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan penghentian kerja sama.
(5)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 213
(1)
PIP yang mengajukan permohonan penghentian kegiatan atau pencabutan penetapan atas permintaan sendiri harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai rencana penghentian kegiatan atau pencabutan penetapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal penghentian kegiatan atau pencabutan penetapan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan informasi dan dokumen mengenai:
a.
alasan penghentian kegiatan;
b.
tanggal efektif penghentian kegiatan;
c.
mekanisme pemberitahuan atau publikasi kepada pihak terkait mengenai rencana penghentian kegiatan;
d.
mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; dan
e.
informasi lainnya yang diminta oleh Bank Indonesia.
(3)
Bank Indonesia mengeluarkan surat penghentian kegiatan atau pencabutan penetapan sebagai PIP, berdasarkan permohonan penghentian kegiatan atau pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah penyelesaian hak dan kewajiban PIP.
(4)
PIP harus melaporkan pelaksanaan penghentian kegiatan atau pencabutan penetapan secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat penghentian kegiatan atau pencabutan penetapan dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilengkapi dengan:
a.
dokumen atau bukti penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait; dan
b.
surat pernyataan dari pengurus bahwa segala tuntutan yang timbul setelah penghentian kegiatan atau pencabutan penetapan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus.
(5)
Informasi pencabutan penetapan sebagai PIP oleh Bank Indonesia dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelesaian Kewajiban PIP
Pasal 214
(1)
PIP harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada anggota dan/atau pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebelum penetapan PIP dicabut oleh Bank Indonesia.
(2)
Mekanisme dan jangka waktu penyelesaian seluruh kewajiban yang timbul dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan rencana tindak yang disampaikan oleh PIP.
(3)
Apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat menetapkan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan permohonan PIP disertai alasan dan usulan jangka waktu perpanjangan yang dibutuhkan.
(4)
Permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Apabila PIP belum dapat menyelesaikan kewajiban dalam perpanjangan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia dapat melakukan pencabutan penetapan yang dapat disertai dengan tindak lanjut penyelesaian kewajiban.
(6)
Tindak lanjut penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui penyerahan kewajban PIP kepada Balai Harta Peninggalan atau tindak lanjut lainnya.
(7)
Dengan dilakukannya pencabutan penetapan oleh Bank Indonesia, segala dampak yang timbul atas kewajiban antara PIP dengan anggota dan pihak yang bekerja sama menjadi tanggung jawab PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 215
(1)
Tindak lanjut berupa penyerahan kewajiban dari PIP kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (6) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) dan ayat (3).
(2)
Penyerahan kewajiban dari PIP kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam melakukan penyerahan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIP dapat mengenakan biaya transfer yang dibebankan pada kewajiban yang akan diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPencabutan Penetapan atas Permintaan Sendiri
Pasal 216
(1)
Dalam hal pencabutan penetapan dilakukan atas permintaan tertulis dari PIP, PIP harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai rencana penghentian aktivitas paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal penghentian aktivitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “penghentian aktivitas” adalah penghentian aktivitas utama PIP atau penghentian produk.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan informasi dan dokumen mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
alasan penghentian aktivitas;
b.
tanggal efektif penghentian aktivitas; dan
c.
mekanisme pemberitahuan atau publikasi kepada pihak terkait mengenai rencana penghentian aktivitas.
(3)
Pencabutan penetapan sebagai PIP oleh Bank Indonesia, dilakukan setelah seluruh kewajiban yang timbul dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran diselesaikan oleh PIP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal kewajiban yang timbul dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diselesaikan, PIP dapat menyerahkan kewajiban dimaksud kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Setelah kewajiban yang timbul dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Indonesia dapat melakukan pencabutan penetapan sebagai PIP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
PIP harus melaporkan pelaksanaan penghentian aktivitas secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat pencabutan penetapan dari Bank Indonesia yang dilengkapi dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dokumen penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait; dan
b.
surat pernyataan dari pengurus bahwa segala tuntutan yang timbul setelah penghentian aktivitas sebagai PIP menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus.
(7)
Informasi pencabutan penetapan sebagai PIP oleh Bank Indonesia dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Bank Indonesia dapat melakukan evaluasi kembali pencabutan penetapan yang didasarkan pada permohonan dari PIP, dalam hal terdapat permohonan pembatalan pencabutan penetapan dari PIP yang masih dalam proses penyelesaian kewajiban atau proses pencabutan penetapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Permohonan pembatalan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh PIP kepada Bank Indonesia secara tertulis dan dilengkapi dengan dokumen atau informasi yang menunjukkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
alasan pembatalan pencabutan penetapan;
b.
upaya perbaikan yang telah dilakukan terhadap aktivitas Sistem Pembayaran yang diselenggarakan; dan
c.
komitmen PIP untuk menjalankan aktivitas Sistem Pembayaran kembali sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
(10)
Berdasarkan permohonan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Bank Indonesia:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyetujui; atau
b.
menolak, pencabutan penetapan.
BAB VII
DATA DAN/ATAU INFORMASI
Bagian KesatuSubyek Perolehan Data dan/atau Informasi
Pasal 217
(1)
PIP wajib menyampaikan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran kepada Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
a.
transaksi pembayaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “data dan/atau informasi transaksi pembayaran” paling sedikit meliputi instrumen, nominal, dan kanal pembayaran.
b.
perincian informasi transaksi pembayaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “data dan/atau informasi rincian informasi transaksi pembayaran” paling sedikit profil penyedia barang dan/atau jasa, profil pengguna jasa, metode pembayaran, wilayah transaksi, dan produk.
c.
kinerja PIP;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “data dan/atau informasi kinerja PIP” paling sedikit meliputi laporan keuangan, laporan kinerja usaha, laporan rencana perubahan modal, dan rencana bisnis PIP.
d.
penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “data dan/atau informasi penyelenggaraan Sistem Pembayaran” paling sedikit pengaduan konsumen, fraud, insiden, dan gangguan siber.
e.
pemantauan kepatuhan peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “data dan/atau informasi pemantauan kepatuhan peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia” paling sedikit meliputi aspek tata kelola, operasional, infrastruktur, business continuity plan terkait insiden dan gangguan siber, fraud, dan perlindungan konsumen.
f.
data dan/atau informasi lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dokumen, laporan, data mentah, dan/atau data olahan; dan/atau
b.
keterangan dan/atau penjelasan baik lisan maupun tertulis,
(4)
Bank Indonesia dapat melakukan pemrosesan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk menggunakannya untuk kepentingan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
IP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 218
(1)
Dalam hal data dan/atau informasi diminta oleh Bank Indonesia, pihak lain yang bekerja sama dengan PIP wajib menyampaikan dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dokumen, laporan, data mentah, dan/atau data olahan; dan/atau
b.
keterangan dan/atau penjelasan baik lisan maupun tertulis, terkait Sistem Pembayaran.
(2)
Pihak lain yang bekerja sama dengan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penyelenggara Penunjang; dan
b.
anggota PIP.
(3)
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
transaksi pembayaran; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud “data dan/atau informasi transaksi pembayaran” antara lain instrumen, nominal, dan kanal pembayaran.
b.
perincian informasi transaksi pembayaran.
Penjelasan: Yang dimaksud “data dan/atau informasi rincian informasi transaksi pembayararan” antara lain profil penyedia barang dan/atau jasa, profil pengguna jasa, metode pembayaran, wilayah transaksi, dan produk.
(4)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur da1am Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaMekanisme Perolehan Data dan/atau Informasi
Pasal 219
(1)
Mekanisme perolehan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran dari PIP dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan PIP dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyampaian laporan kepada Bank Indonesia;
b.
pengambilan data melalui koneksi antarsistem (data capturing); dan/atau
c.
mekanisme lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Penyampaian laporan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara daring (online) melalui sistem Bank Indonesia dan/atau luring (offline) secara berkala atau insidental.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengambilan data melalui koneksi antarsistem (data capturing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan secara langsung dan seketika (real time).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pengambilan data melalui koneksi antar sistem secara langsung dan seketika (real time)” antara lain yang dilakukan melalui infrastruktur data yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, otoritas lain, atau penyediaan akses sistem informasi kepada Bank Indonesia.
(4)
Penyampaian data dan/atau informasi melalui mekanisme lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berupa pertemuan dengan Bank Indonesia atau media lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tata cara dan mekanisme perolehan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai perolehan data.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 220
(1)
PIP wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Sistem Pembayaran kepada Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kelembagaan;
b.
permodalan dan keuangan;
c.
tata kelola dan manajemen risiko;
d.
kapabiltas sistem informasi; dan
e.
aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan berkala; dan
b.
laporan insidental.
(4)
Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
laporan harian;
Penjelasan: Contoh laporan harian yaitu laporan ketersediaan sistem.
b.
laporan mingguan;
Penjelasan: Contoh laporan mingguan yaitu laporan transaksi pembayaran mingguan.
c.
laporan bulanan;
Penjelasan: Contoh laporan bulanan yaitu laporan transaksi pembayaran bulanan, laporan fraud, dan laporan gangguan dan kesediaan infrastruktur informasi teknologi.
d.
laporan triwulanan;
Penjelasan: Contoh laporan triwulanan yaitu laporan keuangan keuangan yang tidak diaudit (unaudited).
e.
laporan tahunan;
Penjelasan: Contoh laporan tahunan yaitu 1. laporan tahunan Sistem Pembayaran, mencakup antara lain rencana dan realisasi bisnis kegiatan penyelenggaraan sistem pembayaran, pengkinian data pokok, dan asesmen mandiri sistem informasi; 2. laporan manajemen dan hasil pengawasan Dewan Komisari mencakup antara lain: tata kelola termasuk struktur kepemilikan dan pengendalian; manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi, dan hasil pengawasan dewan komisaris; dan/atau 3. laporan keuangan yang telah diaudit.
f.
laporan hasil audit sistem informasi dan pengujian keamanan dari auditor independen internal atau eksternal; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
laporan perhitungan kewajiban permodalan Sistem Pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a.
laporan perubahan modal dan/atau perubahan struktur kepemilikan dan pengendalian serta perubahan susunan pengurus PIP;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
laporan perubahan data dan informasi pada dokumen yang disampaikan pada saat mengajukan persyaratan penetapan kepada Bank Indonesia;
Penjelasan: Laporan perubahan data dan informasi antara lain berisi perubahan nama PIP, alamat kantor, perubahan dokumen pokok hubungan bisnis, perubahan pengaturan hak dan kewajiban para pihak, perubahan perjanjian kerja sama, dan perubahan para pihak yang bekerja sama, serta perubahan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa.
c.
laporan gangguan dalam pemrosesan transaksi pembayaran dan tindak lanjut yang telah dilakukan;
Penjelasan: Gangguan dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah gangguan yang terjadi pada PIP, termasuk upaya yang telah dilakukan untuk menanggulanginya, antara lain: 1. tidak berfungsinya pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center); 2. kegagalan jaringan (network failure) dalam memproses transaksi pembayaran; dan/atau 3. fraud yang terjadi dan disertai informasi terkait kronologis dan dampak kerugian yang diakibatkan.
d.
laporan terjadinya keadaan kahar (force majeure) atas penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran;
Penjelasan: Keadaan kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan PIP, yang menyebabkan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran tidak dapat dilakukan yang diakibatkan oleh, tetapi tidak terbatas pada kebakaran, kerusuhan massa, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir yang dinyatakan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat, termasuk Bank Indonesia.
e.
laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen yang dilakukan dalam hal terdapat perubahan yang signifikan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
laporan lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Terjadinya gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d harus diberitahukan kepada Bank Indonesia paling lambat 1 (satu) jam setelah kejadian.
Penjelasan: Pemberitahuan terjadinya gangguan dan keadaan kahar (force majeure) disampaikan kepada Bank Indonesia melalui telepon faksimili, dan/atau sarana informasi lainnya.
(7)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran;
b.
denda;
c.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
d.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 221
(1)
Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (4) berlaku ketentuan:
a.
laporan harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (4) huruf a disampaikan paling lambat pada akhir hari berikutnya;
b.
laporan mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (4) huruf b disampaikan paling lambat hari Rabu minggu berikutnya;
c.
laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (4) huruf c disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya;
d.
laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (4) huruf d disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya;
e.
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (4) huruf e, disampaikan dengan ketentuan:
1.
laporan tahunan sistem pembayaran, disampaikan paling lambat tanggal 15 Desember tahun berjalan;
2.
laporan manajemen dan hasil pengawasan dewan komisaris, disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir; dan
3.
laporan keuangan yang telah diaudit disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;
f.
laporan hasil audit sistem informasi dan pengujian keamanan dari auditor independen internal atau eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (4) huruf f disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan audit selesai; dan
g.
laporan perhitungan kewajiban permodalan sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (4) huruf g, disampaikan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun buku berakhir dengan perhitungan mengacu pada laporan keuangan yang telah diaudit posisi bulan Desember dan transaksi yang diproses pada tahun buku.
(2)
Penyampaian laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (5) berlaku ketentuan:
a.
laporan perubahan modal dan/atau perubahan struktur kepemilikan dan pengendalian serta perubahan susunan pengurus PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (5) huruf a dan laporan perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (5) huruf b disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah perubahan;
b.
laporan gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (5) huruf c, disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah kejadian;
c.
laporan terjadinya keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (5) huruf d disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah kejadian; dan
d.
laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen yang dilakukan dalam hal terdapat perubahan yang signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (5) huruf e disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan audit selesai.
(3)
Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, penyampaian laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(4)
Untuk penyampaian laporan berkala secara daring (online) dan pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia.
(5)
Perubahan acuan pemenuhan kewajiban modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(6)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (7) huruf b bagi PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2, ayat (1) huruf f, dan/atau ayat (2) huruf b, ditetapkan sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per laporan.
(7)
Mekanisme pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui:
a.
pendebitan rekening giro di Bank Indonesia;
b.
transfer dana kepada rekening yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; atau
c.
mekanisme pembayaran lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemrosesan Data dan/atau Informasi
Pasal 222
(1)
Dalam pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran, PIP dan/atau pihak yang bekerja sama dengan PIP wajib:
a.
menerapkan prinsip pelindungan data pribadi termasuk memenuhi aspek persetujuan anggota PIP atas penggunaan data pribadinya yang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, patut, dan transparan;
2.
pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
3.
pemrosesan data pribadi dilakukan dengan menjamin hak pemilik data pribadi;
4.
pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tujuan pemrosesan data pribadi;
5.
pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan data pribadi;
6.
pemrosesan data pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan data pribadi; dan
7.
pemrosesan data pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
memenuhi mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, termasuk mekanisme pemrosesan melalui infrastruktur data dan infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia;
Penjelasan: Infrastruktur data Bank Indonesia antara lain sistem informasi dan infrastruktur data yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia seperti Interface Pembayaran Terintegrasi dan data hub, atau yang diselenggarakan oleh pihak yang ditunjuk Bank Indonesia. Infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia antara lain infrastruktur yang digunakan untuk menyelenggarakan atau memfasilitasi kliring dan/atau penyelesaian akhir (settlement) transaksi pembayaran.
c.
memenuhi mekanisme pemanfaatan infrastruktur data pihak ketiga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
Penjelasan: Pemanfaatan infrastruktur data pihak ketiga antara lain penggunaan teknologi komputasi awan (cloud computing).
d.
menerapkan manajemen risiko siber dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, termasuk standar keamanan sistem informasi;
Penjelasan: Manajemen risiko siber mencakup aspek tata kelola, pencegahan, dan penanganan.
e.
memperhatikan integritas data yang merepresentasikan fakta atau keadaan yang sebenarnya dan konsisten dengan menggunakan metode yang transparan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penerapan prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan publik dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh otoritas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi pembayaran antara anggota dengan PIP;
b.
mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi pembayaran antar-PIP;
c.
mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi pembayaran antara PIP dengan Bank Indonesia;
d.
mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi pembayaran antaranggota; dan
e.
mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi pembayaran antara anggota dengan Bank Indonesia.
(4)
PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 223
Mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf b meliputi:
Mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran yang dilakukan dengan standardisasi antara lain standardisasi open application programming interface (open API).
Pasal 224
(1)
PIP dan/atau pihak lain dalam pelaksanaan standardisasi data, standardisasi teknis, standardisasi keamanan, dan standardisasi tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 huruf b wajib memenuhi:
a.
penerapan standar;
b.
pengujian dan verifikasi standar;
c.
pengembangan, perubahan dan pemeliharaan sistem; dan
d.
kewajiban lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Ketentuan mengenai kewajiban lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam peraturan Bank Indonesia.
(3)
PIP dan/atau pihak lain yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan penetapan sebagai PIP.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 225
Dalam hal pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran yang dilakukan melalui pemanfaatan infrastruktur data pihak ketiga, PIP dan/atau pihak yang bekerja sama dengan PIP harus memenuhi paling sedikit:
a.
akses dan surveilans Bank Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “akses dan surveilans” adalah memastikan hak akses, hak audit dan jaminan hak akses dan perolehan data dan/atau informasi
b.
manajemen risiko dan keamanan sistem informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelindungan data;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “prinsip pelindungan data” adalah memastikan kerahasiaan dan pelindungan data yang disimpan atau diproses menggunakan infrastruktur data pihak ketiga.
d.
keandalan layanan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
integritas data.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “integritas data” adalah memastikan pemrosesan data dilakukan secara akurat merepresentasikan fakta atau keadaan yang sebenarnya dan konsisten dengan menggunakan metode yang transparan.
Pasal 226
Untuk menindaklanjuti hasil pengawasan, Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan tertentu terkait pemrosesan data dan/atau informasi kepada PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SRO
Bagian KesatuKewajiban SRO
Pasal 227
(1)
SRO wajib:
a.
melaksanakan tugas yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
b.
menjaga kerahasian data dan/atau informasi.
(2)
Dalam hal SRO melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran; dan/atau
b.
penggantian kepengurusan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKeanggotaan SRO
Pasal 228
(1)
PIP harus menjadi anggota SRO yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Pendaftaran sebagai anggota SRO bagi calon PIP dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan persyaratan penetapan sebagai PIP kepada Bank Indonesia.
(3)
Keanggotaan PIP di SRO berlaku efektif ketika PIP telah mendapatkan penetapan sebagai PIP dari Bank Indonesia.
(4)
Bank Indonesia sebagai PIP dikecualikan menjadi anggota SRO.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKetentuan SRO
Pasal 229
(1)
Dalam mendukung pelaksanaan kewenangan di bidang Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dapat menugaskan SRO untuk menyusun dan menerbitkan ketentuan di bidang Sistem Pembayaran yang bersifat teknis dan mikro dengan persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
SRO dapat menetapkan ketentuan selain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan anggotanya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
SRO harus meminta persetujuan Bank Indonesia atas hal yang bersifat strategis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
Penjelasan: Persetujuan yang harus dimintakan kepada Bank Indonesia oleh SRO antara lain penetapan skema harga atau biaya.
(4)
PIP selaku anggota SRO wajib mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh SRO.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelanggaran ketentuan SRO oleh PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dijadikan dasar pertimbangan bagi Bank Indonesia untuk melakukan tindak lanjut pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 230
Penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memperoleh izin, dikonversi menjadi penetapan PIP berdasarkan asesmen yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 231
(1)
Bank Indonesia melakukan evaluasi penetapan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia mengenai Sistem Pembayaran berlaku, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Evaluasi penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi persyaratan penetapan PIP, dilakukan evaluasi penetapan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini; atau
b.
bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memenuhi persyaratan penetapan PIP, dilakukan evaluasi penetapan paling singkat 3 (tiga) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia dapat:
a.
menyatakan penetapan PIP tetap berlaku; atau
b.
mencabut penetapan PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 232
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, izin penyelenggara jasa sistem pembayaran yang memiliki jangka waktu dan diberikan sebelum Peraturan Bank Indonesia mengenai Sistem Pembayaran berlaku, ditetapkan menjadi PIP sesuai dengan hasil konversi penetapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 233
(1)
Dalam hal setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6610) tidak terdapat perubahan komposisi kepemilikan asing yang dilakukan oleh pihak asing atau tidak terdapat perubahan pengendalian yang dilakukan oleh pihak asing, ketentuan komposisi kepemilikan saham dan/atau ketentuan pengendalian domestik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut, tidak diberlakukan terhadap PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perubahan komposisi kepemilikan asing" adalah perubahan jumlah persentase kepemilikan saham asing oleh pihak asing untuk seluruh saham yang dimiliki oleh pihak asing pada suatu entitas, baik perubahan persentase menjadi lebih tinggi atau lebih rendah, yang mengalami perubahan secara material dan/atau signifikan. Yang dimaksud dengan "perubahan pengendalian yang dilakukan oleh pihak asing" adalah perubahan pihak asing yang mengendalikan entitas, baik yang disebabkan karena perubahan jumlah (persentase) komposisi saham dengan hak suara atau hak khusus, ataupun subyek yang mengendalikan sebagaimana tercantum dalam akta perusahaan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi PIP yang telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia terkait komposisi kepemilikan saham sebelum Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6610) berlaku dengan memperhatikan asas keadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
PIP yang tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia terkait komposisi kepemilikan saham sebelum Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6610) harus menyampaikan rencana tindak untuk pemenuhan ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham dan/atau pengendalian domestik yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 234
PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ditetapkan sebagai PSPS, PSPK, atau PSPU sejak Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 235
(1)
PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 harus memenuhi ketentuan mengenai kewajiban tertentu sesuai klasifikasi PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 yang belum memenuhi kewajiban tertentu sesuai klasifikasi PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), harus menyampaikan rencana tindak dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal PIP tidak melaksanakan rencana tindak yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia dapat mengevaluasi penetapan PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 236
PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 harus menjadi anggota SRO paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 237
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Pembayaran di Bank Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 238
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021 GUBERNUR BANK INDONESIA, TTD PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TTD YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 148
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2021
GUBERNUR BANK INDONESIA,
TTD
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 148
Penjelasan Umum
Reformasi pengaturan Sistem Pembayaran bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas guna menciptakan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.
Muatan pengaturan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6610) masih bersifat prinsipil untuk memayungi ekosistem penyelenggaraan Sistem Pembayaran secara end-to-end, sehingga dibutuhkan pengaturan lebih lanjut termasuk untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan dan mitigasi risiko berdasarkan perkembangan inovasi dan model bisnis di bidang Sistem Pembayaran, dengan tetap mengedepankan prinsip forward looking, agile, dan terstruktur.
Guna mencari titik keseimbangan antara optimalisasi peluang inovasi dengan upaya memelihara stabilitas, dibutuhkan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran antara lain access policy, penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran, pengawasan, dan pengakhiran penyelenggaraan kegiatan, serta data dan/atau informasi. Aspek tersebut perlu didukung dengan penguatan kewenangan Bank Indonesia dan pemenuhan kewajiban oleh PIP.
Pada aspek access policy, pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6610) perlu mengedepankan penyederhanaan ruang lingkup aktivitas penyelenggaraan Sistem Pembayaran, pemrosesan dan persyaratan perizinan atau penetapan, termasuk keterkaitan dengan ruang uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran, serta operasionalisasi praktik bisnis yang sehat terkait pengaturan kepemilikan dan pengendalian, antara lain mekanisme penilaian dan kewajiban self-assessment. Selain itu, perlu dilakukan optimalisasi fungsi SRO dalam menerbitkan ketentuan yang bersifat teknis dan mikro serta meninjau kembali status penyelenggara Sistem Pembayaran dalam keanggotaan SRO untuk memastikan pemenuhan ketentuan SRO, sehingga efektivitas pengaturan Bank Indonesia dapat ditingkatkan melalui pengaturan yang bersifat teknis dan mikro. Pada aspek penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran, pengaturan ditujukan untuk memastikan pemenuhan prinsip umum penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang meliputi kewajiban penyelenggaraan bagi PIP, kebijakan terkait skema harga, serta membangun kapabilitas dan integritas sumber daya manusia dan organisasi untuk mewujudkan praktik bisnis yang sehat. Selain itu, diperlukan penguatan ruang kebijakan Bank Indonesia terkait aspek pemrosesan domestik, serta memastikan operasionalisasi perubahan pendekatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran berdasarkan klasifikasi PIP, termasuk kriteria klasifikasi, aspek permodalan serta manajemen risiko, dan sistem informasi.
Terkait penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran, pengaturan Bank Indonesia perlu diarahkan untuk memperkuat penguatan kewenangan Bank Indonesia dalam Financial Market Infrastructure dan infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia serta keterhubungan PJP dengan PIP sebagaimana arah kebijakan Bank Indonesia. Di sisi lain, pengawasan Bank Indonesia terhadap penyelenggara Sistem Pembayaran, termasuk secara terintegrasi, serta pemantauan Financial Market Infrastructure berdampak sistemik perlu dioptimalkan untuk mendukung efektivitas kebijakan Bank Indonesia.
Pengaturan lebih lanjut juga dibutuhkan untuk mereformasi fungsi Bank Indonesia dalam memfasilitasi pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran, penyederhanaan pemrosesan dan persyaratan terkait pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama berbasis risiko, termasuk kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan kebijakan terkait skema harga.
Pada aspek pengakhiran penyelenggaraan Sistem Pembayaran, terdapat kebutuhan pengaturan lebih lanjut untuk mengakomodir revitalisasi fungsi evaluasi penetapan PIP dan tindak lanjut pengawasan dengan memperhatikan kinerja usaha, kelembagaan, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menata kembali mekanisme penyelesaian kewajiban dalam pengakhiran penyelenggaraan PIP.
Pada aspek pemrosesan data dan/atau informasi, reformasi pengaturan akan ditujukan untuk memastikan kewajiban PIP dan pihak yang bekerja sama dengan PIP dalam penerapan prinsip pelindungan data pribadi, manajemen risiko siber, dan penggunaan infrastruktur pihak ketiga.
Reformasi pengaturan Sistem Pembayaran akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan terciptanya Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal sejalan dengan perkembangan aktivitas, model bisnis, dan inovasi serta upaya dalam memelihara stabilitas dan mitigasi risiko.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.