PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 14 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan yang baik, sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
c.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu diberikan landasan hukum yang kuat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Lingkar I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285)
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.
Instansi Lingkungan Hidup adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang bertanggung jawab dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
6.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
7.
Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
8.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
9.
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
10.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPPLH, adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
11.
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
12.
Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup, yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
13.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disebut KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
14.
Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, yang selanjutnya disebut KRP, adalah dokumen dalam bentuk rancangan atau telah berstatus hukum yang memuat tindakan pemerintahan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu termasuk didalamnya urusan perencanaan tata ruang serta rencana pembangunan.
15.
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
16.
Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
17.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
18.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
19.
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
20.
Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumberdaya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
21.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
22.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
23.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
24.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
25.
Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3.
26.
Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
27.
Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
28.
Hukum Lingkungan adalah serangkaian norma yang mengatur kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
29.
Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan diantara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
30.
Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
31.
Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Bagian KesatuAsas
Pasal 2
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
tanggungjawab daerah;
b.
kelestarian dan keberlanjutan;
c.
keserasian dan keseimbangan;
d.
kesejahteraan sosial;
e.
keterpaduan;
f.
manfaat;
g.
kehati-hatian;
h.
keadilan;
i.
ekoregion;
j.
keanekaragaman hayati;
k.
pencemar membayar;
l.
partisipatif;
m.
kearifan lokal;
n.
tata kelola pemerintahan yang baik; dan
o.
otonomi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTujuan
Pasal 3
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk:
a.
mengarahkan pelaksanaan pembangunan secara berkelanjutan dalam rangka mewujudkan Daerah yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing;
b.
menjamin keselamatan, kesehatan, dan kelangsungan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya serta menjamin kelestarian ekosistem sebagai satu kesatuan untuk mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup;
c.
menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
d.
menumbuhkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk mentaati Hukum Lingkungan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e.
mengendalikan perilaku masyarakat serta pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan tindakan atau kegiatan yang berdampak negatif pada kelestarian lingkungan hidup;
f.
melindungi dan mengawasi pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau kerusakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRuang Lingkup
Pasal 4
Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pemanfaatan;
c.
pengendalian;
d.
pemeliharaan;
e.
pengawasan; dan
f.
penegakan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWENANGAN
Pasal 5
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:
a.
menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
b.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
c.
menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;
d.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
e.
menyelenggarakan inventarisasi sumberdaya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
f.
mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
g.
mengkoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas Kabupaten/Kota;
h.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati/Walikota;
i.
menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi;
j.
melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan;
k.
mengkoordinasikan dan memfasilitasi kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar Kabupaten/Kota serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
l.
memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
m.
mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi;
n.
mengembangkan dan mensosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan;
o.
mengembangkan dan melaksanakan kerjasama dan kemitraan;
p.
melaksanakan standar pelayanan minimal;
q.
menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi;
r.
melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup; dan
s.
melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 6
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui:
a.
inventarisasi lingkungan hidup;
b.
penyusunan RPPLH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInventarisasi Lingkungan Hidup
Pasal 7
(1)
Inventarisasi lingkungan hidup dilakukan di tingkat provinsi untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumberdaya alam, yang meliputi:
a.
potensi dan ketersediaan;
b.
jenis yang dimanfaatkan;
c.
bentuk penguasaan;
d.
pengetahuan pengelolaan;
e.
bentuk kerusakan; dan
f.
konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
(2)
Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.
menentukan daya dukung, daya tampung, serta cadangan sumberdaya alam dan lingkungan hidup provinsi;
b.
penyusunan RPPLH provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Inventarisasi lingkungan hidup dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pengumpulan dan analisis untuk memperoleh data dan informasi lingkungan hidup.
(2)
Ketentuan lebih lanjut, mengenai tata cara inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyusunan RPPLH
Pasal 9
(1)
RPPLH provinsi disusun berdasarkan:
a.
RPPLH nasional;
b.
inventarisasi tingkat pulau/kepulauan;
c.
inventarisasi tingkat ekoregion; dan
d.
inventarisasi tingkat provinsi.
(2)
Tata cara penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
(2)
RPPLH ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan dapat ditinjau kembali paling kurang 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMANFAATAN
Pasal 11
(1)
Pemanfaatan sumberdaya alam dilakukan berdasarkan RPPLH.
(2)
Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, pemanfaatan sumberdaya alam dilaksanakan berdasarkan:
a.
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup provinsi; dan
b.
karakteristik dan fungsi ekosistem.
(3)
Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dengan memperhatikan:
a.
keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
b.
keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan
c.
keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGENDALIAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 12
(1)
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2)
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap media lingkungan hidup dan ekosistem.
(3)
Pengendalian pencemaran terhadap media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
pengendalian pencemaran air;
b.
pengendalian pencemaran udara;
c.
pengendalian pencemaran laut; dan
d.
pengendalian pencemaran tanah.
(4)
Pengendalian kerusakan lingkungan hidup terhadap ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
pengendalian kerusakan ekosistem mangrove;
b.
pengendalian kerusakan ekosistem padang lamun;
c.
pengendalian kerusakan ekosistem terumbu karang;
d.
pengendalian kerusakan lahan;
e.
pengendalian kerusakan ekosistem karst; dan
f.
pengendalian kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas:
a.
Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan evaluasi KRP;
Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan evaluasi KRP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a meliputi:
a.
Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan evaluasi RTRW serta rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
b.
Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan evaluasi RPJPD serta RPJMD; dan
c.
Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan evaluasi KRP pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup.
(2)
Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan evalusi RTRW serta rencana tata ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
(3)
Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan evalusi RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(4)
Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan evalusi KRP pembangunan Provinsi yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh SKPD yang menyusun KRP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penetapan laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf b dapat diajukan oleh setiap penyedia jasa laboratorium yang memenuhi persyaratan:
a.
memiliki sertifikat sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang; dan/atau
b.
memiliki identitas registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
(2)
Laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
(3)
Instansi lingkungan hidup melakukan pembinaan kepada laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan yang berada di wilayahnya terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka status penetapannya dicabut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengendalian Pencemaran Air
Pasal 16
(1)
Pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(3) huruf a meliputi:
a.
pencegahan pencemaran air;
b.
penanggulangan pencemaran air; dan
c.
pemulihan kualitas air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pencegahan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui upaya:
a.
penetapan kelas air pada sumber air;
b.
penetapan baku mutu air daerah;
c.
penetapan baku mutu air limbah daerah;
d.
pemberian izin pembuangan air limbah ke sumber air;
e.
penyediaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah; dan
f.
pemantauan kualitas air pada sumber air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penetapan kelas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang berada pada lintas kabupaten/kota didasarkan pada hasil pengkajian kelas air yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pengkajian kelas air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan mengenai penetapan kelas air pada sumber air yang berada pada lintas kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Penetapan baku mutu air daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dapat dilakukan lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas air nasional.
(2)
Dalam hal baku mutu air daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan maka dapat mempedomani baku mutu air nasional.
(3)
Ketentuan mengenai baku mutu air daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Penetapan baku mutu air limbah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dapat dilakukan lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional.
(2)
Dalam hal baku mutu air limbah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan maka mempedomani baku mutu air limbah nasional.
(3)
Setiap orang yang membuang air limbah ke sumber air wajib mentaati baku mutu air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pemberian izin pembuangan air limbah ke sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemegang izin pembuangan air limbah ke sumber air wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah ke sumber air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Penyediaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f yang berada pada lintas kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh Instansi Lingkungan Hidup.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 6(enam) bulan sekali.
(3)
Dalam hal hasil pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan kondisi cemar, gubernur menetapkan status mutu air sasaran.
(4)
Dalam hal hasil pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menunjukkan kondisi baik, Kepala Instansi Lingkungan Hidup mengkoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dalam upaya mempertahankan atau meningkatkan kualitas air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Penanggulangan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan pencemaran air.
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan/atau keadaan yang tidak terduga lainnya.
(3)
Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat(2), setiap orang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan pencemaran air.
(4)
Penanggulangan pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
pemberian informasi peringatan pencemaran air kepada masyarakat;
b.
pengisolasian pencemaran air;
c.
pembersihan air yang tercemar;
d.
penghentian sumber pencemaran air (yang memberikan pencemaran); dan/atau
e.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pemulihan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan pencemaran air.
(2)
Pemulihan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
penghentian sumber pencemar;
b.
pembersihan unsur pencemaran;
c.
remediasi; dan/atau
d.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengendalian Pencemaran Udara
Pasal 26
(1)
Pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(3) huruf b meliputi:
a.
pencegahan pencemaran udara;
b.
penanggulangan pencemaran udara; dan
c.
pemulihan kualitas udara sesuai dengan standar kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pencegahan pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui upaya:
a.
penetapan baku mutu udara ambien daerah;
b.
penetapan baku mutu emisi dan baku mutu gangguan daerah;
c.
penetapan baku mutu kebisingan dan baku mutu emisi gas buang;
d.
uji petik tingkat kebisingan dan emisi gas buang;
e.
pemeriksaan dan perawatan kendaraan bermotor; dan
f.
koordinasi dan pemantauan kualitas udara ambien.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Penetapan baku mutu udara ambien daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dapat dilakukan lebih ketat dari baku mutu udara nasional.
(2)
Dalam hal baku mutu udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) maka dapat mempedomani baku mutu udara ambien nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Penetapan baku mutu emisi dan baku mutu gangguan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dapat dilakukan lebih ketat dari baku mutu emisi dan baku mutu gangguan nasional.
(2)
Dalam hal baku mutu emisi dan baku mutu gangguan daerah lebih ketat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) maka mempedomani baku mutu emisi dan baku mutu gangguan nasional.
(3)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan wajib menaati baku mutu emisi dan baku mutu gangguan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Penetapan baku mutu kebisingan dan baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilaksanakan sesuai dengan baku mutu kebisingan dan baku mutu emisi gas buang nasional.
(2)
Baku mutu kebisingan dan baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku bagi kendaraan bermotor yang dioperasikan di darat, air, dan udara yang mengeluarkan kebisingan dan emisi gas buang.
(3)
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di darat, air, dan udara yang mengeluarkan kebisingan dan emisi gas buang wajib memenuhi baku mutu kebisingan dan baku mutu emisi gas buang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Uji petik tingkat kebisingan dan emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 huruf d berlaku bagi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan.
(2)
Uji petik tingkat kebisingan dan emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pemeriksaan dan perawatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 huruf e wajib dilaksanakan oleh setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan bermotor.
(2)
Pemeriksaan dan perawatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang sistem pembakarannya kurang atau tidak sempurna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Koordinasi dan pemantauan kualitas udara ambien sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 huruf f dilaksanakan oleh Instansi Lingkungan Hidup.
(2)
Koordinasi dan pemantauan kualitas udara ambien terdiri atas:
a.
penyusunan rencana pemantauan kualitas udara ambien;
b.
pelaksanaan pemantauan kualitas udara ambien;
c.
evaluasi hasil pemantauan kualitas udara ambien.
(3)
Koordinasi dan pemantauan kualitas udara ambien dilaksanakan paling sedikit 6(enam) bulan sekali.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan pencemaran udara diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Penanggulangan pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b wajib dilakukan oleh setiap orang yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran udara pada keadaan darurat dan/atau keadaan yang tidak terduga lainnya.
(3)
Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) maka setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan pencemaran udara.
(4)
Penanggulangan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
mengurangi dan/atau menghentikan emisi dan kebisingan untuk mencegah perluasan pencemaran udara ambient;
b.
merelokasi penduduk/masyarakat ke tempat yang aman;
c.
menetapkan standar operasi prosedur(SOP) untuk penanggulangan pencemaran udara; dan
d.
cara lain yang dapat mengurangi dampak pencemaran udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pemulihan kualitas udara sesuai dengan standar kesehatan manusia dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c wajib dilakukan oleh setiap orang yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
(2)
Pemulihan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
inventarisasi sumber pencemaran udara;
b.
perhitungan tingkat pencemaran udara; dan/atau
c.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengendalian Pencemaran Laut
Pasal 36
(1)
Pengendalian pencemaran laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(3) huruf c meliputi:
a.
pencegahan pencemaran laut;
b.
penanggulangan pencemaran laut; dan
c.
pemulihan kualitas air laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Pencegahan pencemaran laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dilakukan melalui upaya:
a.
penetapan zona kawasan laut;
b.
penetapan baku mutu air laut daerah;
c.
penetapan dan pelaksanaan pengelolaan kawasan konservasi laut;
d.
pemberian izin pembuangan air limbah ke laut; dan
e.
pemantauan kualitas air laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Penetapan zona kawasan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan oleh Gubernur.
(2)
Penetapan zonasi kawasan laut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan RTRW.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Penetapan baku mutu air laut daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dapat dilakukan lebih ketat dari baku mutu air laut nasional.
(2)
Dalam hal baku mutu air laut daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) belum ditetapkan maka dapat mempedomani baku mutu air laut nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Penetapan dan pelaksanaan pengelolaan kawasan konservasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilakukan oleh Gubernur.
(2)
Penetapan kawasan konservasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Pemberian izin pembuangan air limbah ke laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian izin pembuangan air limbah ke laut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikecualikan pada:
a.
kawasan konservasi;
b.
ekosistem mangrove;
c.
ekosistem padang lamun; dan/atau
d.
ekosistem terumbu karang.
(3)
Pemegang izin pembuangan air limbah ke laut wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah ke laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pemantauan kualitas air laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e dilaksanakan oleh Gubernur.
(2)
Pemantauan kualitas air laut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk menetapkan status mutu air laut.
(3)
Pemantauan kualitas air laut sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan paling sedikit 6(enam) bulan sekali.
(4)
Dalam hal status mutu air laut pada tingkatan tercemar maka dilakukan penanggulangan dan pemulihan pencemaran air laut.
(5)
Dalam hal status mutu air laut pada tingkatan baik maka dilakukan pencegahan pencemaran air laut.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan pencemaran laut diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Penanggulangan pencemaran laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan pencemaran laut.
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran laut pada keadaan darurat dan/atau keadaan yang tidak terduga lainnya.
(3)
Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat(2), setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan pencemaran laut.
(4)
Penanggulangan pencemaran laut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
pemberian informasi peringatan pencemaran laut kepada masyarakat;
b.
pengisolasian pencemaran laut;
c.
pembersihan laut yang tercemar;
d.
penghentian sumber pencemaran laut (yang memberikan pencemaran); dan/atau
e.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5)
Penanggulangan pencemaran laut yang diakibatkan tumpahan minyak dilakukan melalui mekanisme tanggap darurat tumpahan minyak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pemulihan kualitas air laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan pencemaran laut.
(2)
Pemulihan kualitas air laut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
penghentian sumber pencemaran laut;
b.
pembersihan unsur pencemaran laut;
c.
penanganan biota laut dampak dari pencemaran laut; dan/atau
d.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengendalian Pencemaran Tanah
Pasal 45
(1)
Pengendalian pencemaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(3) huruf d meliputi:
a.
pencegahan pencemaran tanah;
b.
penanggulangan pencemaran tanah; dan
c.
pemulihan kualitas tanah.
(2)
Pengendalian pencemaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bersumber dari:
a.
pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah; dan
b.
pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pencegahan pencemaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat(1) huruf a dilakukan melalui upaya:
a.
penetapan izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah; dan
b.
pemantauan kualitas tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Penetapan izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a wajib dimiliki oleh setiap orang dan/atau badan usaha yang memanfaatkan air limbah untuk aplikasi pada tanah.
(2)
Setiap pemegang izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Instansi Lingkungan Hidup mengkoordinasikan pemantauan kualitas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Koordinasi pemantauan kualitas tanah yang berada dalam 1(satu) provinsi dilaksanakan paling sedikit 6(enam) bulan sekali.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan pencemaran tanah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Penanggulangan pencemaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat(1) huruf b wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan pencemaran tanah.
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran tanah pada keadaan darurat dan/atau keadaan yang tidak terduga lainnya.
(3)
Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat(2), setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan pencemaran tanah.
(4)
Penanggulangan pencemaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
pemberian informasi peringatan pencemaran tanah kepada masyarakat;
b.
pengisolasian pencemaran tanah;
c.
penghentian sumber pencemaran tanah; dan/atau
d.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan pencemaran tanah diatur dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Pemulihan kualitas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat(1) huruf c wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan pencemaran tanah.
(2)
Pemulihan kualitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
penghentian sumber pencemar;
b.
pembersihan unsur pencemaran tanah; dan/atau
c.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPengendalian Kerusakan Ekosistem Mangrove
Pasal 51
(1)
Pengendalian kerusakan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(4) huruf a meliputi:
a.
pencegahan kerusakan ekosistem mangrove;
b.
penanggulangan kerusakan ekosistem mangrove; dan
c.
pemulihan kerusakan ekosistem mangrove.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Pencegahan kerusakan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan melalui upaya:
a.
penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem mangrove;
b.
penetapan izin lingkungan; dan
c.
pemantauan ekosistem mangrove.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a dilakukan sesuai kriteria baku kerusakan ekosistem mangrove tingkat nasional.
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib menaati kriteria baku kerusakan ekosistem mangrove.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b wajib dimiliki oleh setiap orang dan/atau badan usaha yang memanfaatkan ekosistem mangrove.
(2)
Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Pemantauan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c dilakukan oleh Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemantauan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk:
a.
mengetahui tingkat perubahan fungsi ekosistem mangrove; dan/atau
b.
memperoleh bahan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
(3)
Pemantauan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan paling sedikit 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan kerusakan ekosistem mangrove diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Penanggulangan kerusakan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan perusakan ekosistem mangrove.
(2)
Penanggulangan kerusakan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
pemberian informasi peringatan kerusakan ekosistem mangrove kepada masyarakat;
b.
pengisolasian sumber perusak ekosistem mangrove;
c.
penghentian kegiatan pemanfaatan ekosistem mangrove;
d.
deliniasi kerusakan akibat kegiatan;
e.
penanganan dampak yang ditimbulkan; dan/atau
f.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Pemulihan kerusakan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan pemanfaatan ekosistem mangrove yang menyebabkan kerusakan ekosistem mangrove.
(2)
Pemulihan kerusakan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
rehabilitasi;
b.
restorasi; dan/atau
c.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPengendalian Kerusakan Ekosistem Padang Lamun
Pasal 58
(1)
Pengendalian kerusakan ekosistem padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(4) huruf b meliputi:
a.
pencegahan kerusakan ekosistem padang lamun;
b.
penanggulangan kerusakan ekosistem padang lamun; dan
c.
pemulihan kerusakan ekosistem padang lamun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Pencegahan kerusakan ekosistem padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dilakukan melalui upaya:
a.
penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem padang lamun;
b.
penetapan izin lingkungan; dan
c.
pemantauan ekosistem padang lamun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem padang lamun sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib mentaati kriteria baku kerusakan padang lamun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b wajib dimiliki oleh setiap orang dan/atau badan usaha yang memanfaatkan ekosistem padang lamun.
(2)
Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib mentaati persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Pemantauan ekosistem padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dilakukan oleh Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemantauan ekosistem padang lamun sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk:
a.
mengetahui tingkat perubahan fungsi ekosistem padang lamun; dan/atau
b.
memperoleh bahan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem padang lamun.
(3)
Pemantauan ekosistem padang lamun sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan paling sedikit 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan kerusakan ekosistem padang lamun diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Penanggulangan kerusakan ekosistem padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan perusakan ekosistem padang lamun.
(2)
Penanggulangan kerusakan ekosistem padang lamun sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
pemberian informasi peringatan kerusakan ekosistem padang lamun kepada masyarakat;
b.
pengisolasian sumber perusak ekosistem padang lamun;
c.
penghentian kegiatan pemanfaatan ekosistem padang lamun;
d.
deliniasi kerusakan akibat kegiatan;
e.
penanganan dampak yang ditimbulkan; dan/atau
f.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Pemulihan kerusakan ekosistem padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan pemanfaatan ekosistem padang lamun yang menyebabkan kerusakan ekosistem padang lamun.
(2)
Pemulihan kerusakan ekosistem padang lamun sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
rehabilitasi;
b.
restorasi; dan/atau
c.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanPengendalian Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang
Pasal 65
(1)
Pengendalian kerusakan ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(4) huruf c meliputi:
a.
pencegahan kerusakan ekosistem terumbu karang;
b.
penanggulangan kerusakan ekosistem terumbu karang; dan
c.
pemulihan kerusakan ekosistem terumbu karang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Pencegahan kerusakan ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a dilakukan melalui upaya:
a.
penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem terumbu karang;
b.
penetapan izin lingkungan; dan
c.
pemantauan ekosistem terumbu karang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib menaati kriteria baku kerusakan ekosistem terumbu karang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b wajib dimiliki oleh setiap orang dan/atau badan usaha yang memanfaatkan ekosistem terumbu karang.
(2)
Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Pemantauan ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c dilakukan oleh Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemantauan ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk:
a.
mengetahui tingkat perubahan fungsi ekosistem terumbu karang; dan/atau
b.
memperoleh bahan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem terumbu karang.
(3)
Pemantauan ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan paling sedikit 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan kerusakan ekosistem terumbu karang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Penanggulangan kerusakan ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan kerusakan ekosistem terumbu karang.
(2)
Penanggulangan ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
pemberian informasi peringatan kerusakan ekosistem terumbu karang kepada masyarakat;
b.
pengisolasian sumber perusak ekosistem terumbu karang;
c.
penghentian kegiatan pemanfaatan ekosistem terumbu karang;
d.
deliniasi kerusakan akibat kegiatan;
e.
penanganan dampak yang ditimbulkan; dan/atau
f.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Pemulihan kerusakan ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan perusakan ekosistem terumbu karang.
(2)
Pemulihan kerusakan ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
rehabilitasi;
b.
restorasi; dan/atau
c.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemulihan kerusakan ekosistem terumbu karang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanPengendalian Kerusakan Lahan
Pasal 72
(1)
Pengendalian kerusakan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(4) huruf d meliputi:
a.
pencegahan kerusakan lahan;
b.
penanggulangan kerusakan lahan; dan
c.
pemulihan kerusakan lahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Pencegahan kerusakan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a dilakukan melalui upaya:
a.
penetapan kriteria baku kerusakan lahan;
b.
penetapan izin lingkungan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Penetapan kriteria baku kerusakan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib menaati kriteria baku kerusakan lahan.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b wajib dimiliki oleh setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lahan.
(2)
Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib mentaati persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan kerusakan lahan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Penanggulangan kerusakan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan kerusakan lahan.
(2)
Penanggulangan kerusakan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
pemberian informasi peringatan kerusakan lahan kepada masyarakat;
b.
pengisolasian sumber perusak lahan;
c.
penghentian kegiatan penggunaan lahan;
d.
pelaksanaan teknik konservasi tanah;
e.
pelaksanaan perubahan jenis komoditi;
f.
deliniasi kerusakan akibat kegiatan;
g.
penanganan dampak yang ditimbulkan; dan/atau
h.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Pemulihan kerusakan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan kerusakan lahan.
(2)
Pemulihan kerusakan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
remediasi;
b.
rehabilitasi; dan/atau
c.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhPengendalian Kerusakan Ekosistem Karst
Pasal 78
(1)
Pengendalian kerusakan ekosistem karst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(4) huruf e meliputi:
a.
pencegahan kerusakan ekosistem karst;
b.
penanggulangan kerusakan ekosistem karst; dan
c.
pemulihan kerusakan ekosistem karst.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Pencegahan kerusakan ekosistem karst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a dilakukan melalui upaya:
a.
penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem karst;
b.
penetapan izin lingkungan; dan
c.
pemantauan ekosistem karst.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem karst sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap orang yang memanfaatkan ekosistem karst wajib mentaati kriteria baku kerusakan ekosistem karst.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan ekosistem karst sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b wajib dimiliki oleh setiap orang dan/atau badan usaha yang memanfaatkan ekosistem karst.
(2)
Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib mentaati persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Pemantauan ekosistem karst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c dilaksanakan oleh Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemantauan ekosistem karst sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk:
a.
mengetahui tingkat perubahan fungsi ekosistem karst; dan/atau
b.
memperoleh bahan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst.
(3)
Pemantauan ekosistem karst sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan paling sedikit 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan kerusakan ekosistem karst diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Penanggulangan kerusakan ekosistem karst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan kerusakan ekosistem karst.
(2)
Penanggulangan ekosistem karst sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
pemberian informasi peringatan kerusakan ekosistem karst kepada masyarakat;
b.
pengisolasian sumber perusak ekosistem karst;
c.
penghentian kegiatan pemanfaatan ekosistem karst;
d.
deliniasi kerusakan akibat kegiatan;
e.
penanganan dampak yang ditimbulkan; dan/atau
f.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Pemulihan kerusakan ekosistem karst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan perusakan ekosistem karst.
(2)
Pemulihan kerusakan ekosistem karst sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dilakukan dengan cara:
a.
rehabilitasi;
b.
restorasi; dan/atau
c.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasPengendalian Kerusakan Ekosistem Hutan di Luar Kawasan Hutan
Pasal 85
(1)
Pengendalian kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(4) huruf f meliputi:
a.
pencegahan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan;
b.
penanggulangan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan; dan
c.
pemulihan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Pencegahan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a dilakukan melalui upaya:
a.
penetapan fungsi ekosistem hutan di luar kawasan hutan;
b.
izin lingkungan; dan
c.
pemantauan fungsi ekosistem hutan di luar kawasan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Penetapan fungsi ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dilakukan oleh Gubernur.
(2)
Penetapan fungsi ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didasarkan pada hasil inventarisasi karakteristik dan fungsi ekosistem hutan di luar kawasan hutan.
(3)
Penetapan fungsi ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) meliputi:
a.
fungsi perlindungan;
b.
fungsi pengontrol; dan/atau
c.
fungsi produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b wajib dimiliki oleh setiap orang dan/atau badan usaha yang memanfaatkan ekosistem hutan di luar kawasan hutan.
(2)
Setiap pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib mentaati persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Pemantauan fungsi ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c dilakukan oleh Gubernur.
(2)
Pemantauan ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk:
a.
mengetahui tingkat perubahan fungsi ekosistem hutan di luar kawasan hutan; dan/atau
b.
memperoleh bahan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem hutan di luar kawasan hutan.
(3)
Pemantauan ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan paling sedikit 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan diatur dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Penanggulangan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan perusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan.
(2)
Penanggulangan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan dilakukan dengan cara:
a.
pemberian informasi peringatan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan kepada masyarakat;
b.
pengisolasian sumber perusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan;
c.
penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di luar kawasan hutan;
d.
deliniasi kerusakan akibat kegiatan;
e.
penanganan dampak yang ditimbulkan; dan/atau
f.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Pemulihan ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 huruf c wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan perusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan.
(2)
Pemulihan ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
rehabilitasi;
b.
restorasi; dan/atau
c.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMELIHARAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 92
Pemeliharaan lingkungan hidup meliputi:
a.
pemeliharaan kualitas air;
b.
pemeliharaan kualitas udara;
c.
pemeliharaan kualitas air laut;
d.
pemeliharaan kualitas tanah;
e.
pemeliharaan ekosistem mangrove;
f.
pemeliharaan ekosistem padang lamun;
g.
pemeliharaan ekosistem terumbu karang;
h.
pemeliharaan ekosistem karst; dan
i.
pemeliharaan ekosistem hutan di luar kawasan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemeliharaan Kualitas Air
Pasal 93
Pemeliharaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a dilakukan melalui upaya:
a.
konservasi air; dan
b.
pencadangan air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Konservasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a dilakukan sesuai RPPLH yang meliputi kegiatan:
a.
perlindungan kualitas air;
b.
pengawetan air; dan
c.
pemanfaatan air secara lestari.
(2)
Konservasi air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Pencadangan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b dilakukan terhadap sumber air dengan kualitas tertentu yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(2)
Pencadangan air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui upaya:
a.
penghentian kegiatan pembuangan air limbah; dan/atau
b.
penghentian usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan air.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan kualitas air diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemeliharaan Kualitas Udara
Pasal 96
Pemeliharaan kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b dilakukan melalui upaya:
a.
konservasi kualitas udara; dan
b.
pelestarian fungsi atmosfer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Konservasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a dilakukan melalui:
a.
alokasi ruang terbuka hijau(RTH); dan
b.
pemenuhan baku mutu udara ambien.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 96 huruf b dilakukan melalui upaya:
a.
penurunan emisi gas rumah kaca;
b.
perlindungan lapisan ozon;
c.
perlindungan terhadap deposisi asam; dan
d.
pelestarian ekosistem yang berfungsi sebagai pengendali dampak perubahan iklim.
(2)
Dalam rangka pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan kualitas udara diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPemeliharaan Kualitas Air Laut
Pasal 99
Pemeliharaan kualitas air laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 huruf c dilakukan melalui upaya:
a.
konservasi laut; dan
b.
pencadangan perairan laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Konservasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a dilakukan melalui:
a.
pengawetan ekosistem yang ada di laut;
b.
pemanfaatan secara lestari perairan laut;
c.
penetapan kawasan konservasi laut; dan
d.
pengaturan fungsi perairan laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Pencadangan perairan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b dilakukan melalui penetapan perairan laut yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(2)
Penetapan perairan laut yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan oleh Gubernur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan kualitas laut diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPemeliharaan Kualitas Tanah
Pasal 102
Pemeliharaan kualitas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf d dilakukan melalui upaya konservasi tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPemeliharaan Ekosistem Mangrove
Pasal 103
Pemeliharaan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf e dilakukan melalui upaya:
a.
konservasi ekosistem mangrove;
b.
pencadangan ekosistem mangrove.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Konservasi ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dilakukan melalui:
a.
pengawetan ekosistem mangrove;
b.
pemanfaatan secara lestari ekosistem mangrove;
c.
penetapan fungsi ekosistem mangrove; dan
d.
pengaturan fungsi ekosistem mangrove dalam rencana tata ruang wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
(1)
Pencadangan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b dilakukan melalui penetapan ekosistem mangrove yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(2)
Penetapan ekosistem mangrove yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPemeliharaan Ekosistem Padang Lamun
Pasal 106
Pemeliharaan ekosistem padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf f dilakukan melalui upaya:
a.
konservasi ekosistem padang lamun; dan
b.
pencadangan ekosistem padang lamun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
Konservasi ekosistem padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a dilakukan melalui:
a.
pengawetan ekosistem padang lamun;
b.
pemanfaatan secara lestari ekosistem padang lamun; dan
c.
pengaturan dan penetapan fungsi ekosistem padang lamun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
(1)
Pencadangan ekosistem padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b dilakukan melalui penetapan ekosistem padang lamun yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(2)
Penetapan ekosistem padang lamun yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanPemeliharaan Ekosistem Terumbu Karang
Pasal 109
Pemeliharaan ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf g dilakukan melalui upaya:
a.
konservasi ekosistem terumbu karang; dan
b.
pencadangan ekosistem terumbu karang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
Konservasi ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a dilakukan melalui:
a.
pengawetan ekosistem terumbu karang; dan
b.
pemanfaatan secara lestari ekosistem terumbu karang; dan
c.
pengaturan dan penetapan fungsi ekosistem terumbu karang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Pencadangan ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b dilakukan melalui penetapan ekosistem terumbu karang yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(2)
Penetapan ekosistem terumbu karang yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanPemeliharaan Ekosistem Karst
Pasal 112
Pemeliharaan ekosistem karst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf h dilakukan melalui upaya:
a.
konservasi ekosistem karst; dan
b.
pencadangan ekosistem karst.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 1 Oktober 2013
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd
LUKMAN ABUNAWAS
Diundangkan di Kendari pada tanggal 1 Oktober 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd
NURALAM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2013 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Sulawesi Tenggara sebagai salah satu provinsi yang memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi, baik flora maupun faunanya juga memiliki potensi sumberdaya alam yang sangat bervariasi baik sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, peternakan dan perkebunan termasuk sumberdaya alam dari sektor pertambangan. Pengelolaan semua potensi tersebut memiliki konsekuensi terhadap permasalahan lingkungan hidup yang kompleks. Permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi degradasi sumberdaya alam, permasalahan pencemaran, bencana alam, permasalahan kawasan pesisir dan pantai, terbatasnya sarana dan prasarana pemantauan lingkungan, serta lemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan lingkungan. Permasalahan lingkungan hidup tersebut, selain disebabkan oleh struktur geologis yang kompleks, sebagian besar disebabkan oleh perilaku masyarakat yang masih belum sepenuhnya mentaati ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan, ditambah dengan penegakan hukum yang lemah serta lemahnya penaatan terutama fungsi pengendalian dan pengawasan lingkungan. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu rendahnya kepedulian dan kapasitas pelaku usaha/kegiatan dalam menerapkan praktik-praktik usaha/kegiatan yang berwawasan lingkungan, kurangnya kapasitas Pemerintah Daerah dalam melakukan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang efektif dan berkelanjutan, masih banyak masyarakat yang belum memiliki pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kepedulian dan sikap yang mencerminkan penaatan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, serta masih kurangnya fungsi kontrol dari masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha/kegiatan maupun oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah memiliki sejumlah tugas dan wewenang dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah satunya adalah penaatan dan penegakan hukum lingkungan. Sebagaimana diketahui, bahwa penegakan hukum yang dipersepsikan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan tindakan-tindakan yang bersifat represif dalam hal terjadi pelanggaran hukum. Namun demikian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara tersirat juga memberikan tugas dan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penegakan hukum dalam arti penaatan, yaitu rangkaian tindakan/kegiatan yang bersifat preventif untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yaitu pembinaan, pencegahan dan pengawasan. Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mencakup pelaksanaan ketentuan bentuk-bentuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penaatan hukum lingkungan sesuai dengan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disamping bentuk lain dalam ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penaatan dan penegakan hukum lingkungan yang dirasakan perlu diatur sesuai dengan permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi, dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum lingkungan yang berlaku secara nasional.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.