Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 14 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:14
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 14 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf a, huruf f, huruf i dan huruf k Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Retribusi Jasa Usaha;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009;
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku;
18.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Maluku;
19.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 06 Tahun 2011;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku;
4.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
6.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Maluku;
7.
Dinas adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Informatika dan Komunikasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian;
8.
Badan adalah Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Maluku;
9.
Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang merupakan unsur pelaksana operasional Dinas;
10.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Pertanian, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih/Bibit Pertanian dan Peternakan, Sekolah Pertanian Pembangunan Provinsi Maluku adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Provinsi Maluku yang merupakan unsur pelaksana operasional Dinas;
11.
Museum Siwalima, Taman Budaya adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang merupakan unsur pelaksana operasional Dinas;
12.
UPTD LPPMHP adalah unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan Provinsi Maluku;
13.
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
14.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
15.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan layanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
16.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
17.
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak serta fasilitas-fasilitas penunjang lainnya;
18.
Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah tempat penginapan/pesanggrahan/Villa termasuk di dalamnya Wisma, Asrama, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
19.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
20.
Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah;
21.
Mutu adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang ditentukan atau tersirat;
22.
Pemeriksaan Mutu adalah suatu kejadian teknis yang terdiri atas penetapan penentuan satu atau lebih sifat dan atau karakteristik dari suatu produk sesuai prosedur yang telah ditetapkan;
23.
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat oleh pemerintah atau lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah terhadap produk, sarana dan prasarana, proses dan personil serta sistem mutu yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
24.
Sertifikasi Kesehatan adalah suatu dokumen tertulis yang diterbitkan oleh suatu lembaga laboratorium penguji terhadap suatu produk setelah melalui suatu proses pengujian laboratorium dan memenuhi standard yang ditetapkan;
25.
Sertifikat Kesehatan adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk perikanan setelah melalui proses pengawasan dan pengujian telah memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan untuk konsumsi manusia;
26.
Sampel adalah kemasan atau unit contoh dari produk hasil perikanan yang dipilih dan diambil dari suatu lot atau produksi berdasarkan ketentuan SNI. 2326. 2010;
27.
Organoleptik adalah pengamatan secara subjektif dengan menggunakan indra manusia terhadap kenampakan, bau, rasa dan tekstur;
28.
Parameter adalah bagian dari jenis pengujian/pengamatan/pemeriksaan terhadap sampel produk hasil perikanan yang diuji baik secara organoleptik, mikrobiologi, kimia maupun fisika;
29.
Biaya Investasi adalah biaya yang diperhitungkan sebagai nilai atas sejumlah sarana dan prasarana peralatan laboratorium yang dipergunakan di saat melakukan proses pengujian berdasarkan jenis parameter uji tertentu;
30.
Biaya Rutin Periodik adalah biaya yang diperhitungkan atas penggunaan jasa rutin periodik sebagai penunjang dalam kegiatan pengujian (termasuk didalamnya jasa analis);
31.
Biaya Administrasi Umum adalah biaya yang diperhitungkan atas penggunaan jasa administrasi sebagai penunjang dalam kegiatan pengujian;
32.
Mikrobiologi adalah pengamatan secara objektif di laboratorium yang mencakup analisa mikro terhadap produk hasil perikanan;
33.
Waktu Uji adalah waktu yang diperlukan dalam melaksanakan suatu proses pengujian terhadap produk hasil perikanan;
34.
Pemakaian Bahan Kimia adalah sejumlah media dan regensia yang terpakai dalam suatu proses pengujian di laboratorium terhadap produk hasil perikanan;
35.
Harga Pasar adalah besaran nilai atau harga ikan yang menjadi patokan harga di pasar, yang dalam hal ini disebut Harga Patokan Ikan(HPI);
36.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
37.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
38.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
39.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
40.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
41.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau benda;
42.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi;
43.
Insentif pemungutan adalah penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan guna memperlancar proses kegiatan pemungutan dan penghimpunan data obyek dan subyek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi serta pengawasan penyetorannya atas dasar kinerja tertentu;
44.
Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang;
45.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan retribusi daerah;
46.
Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bahan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS DAN GOLONGAN RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal 2
(1)
Jenis Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
c.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
d.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi
Pasal 3
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaaan Daerah dipungut retribusi atas setiap pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi:
a.
Pemakaian ruangan Baileo Siwalima;
b.
Pengunjung pribadi atau badan yang masuk ke Museum Siwalima;
c.
Pemakaian ruangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Maluku;
d.
Pemakaian ruangan Aula pada Islamic Center;
e.
Pemakaian ruangan Aula pada SKPD Provinsi Maluku; dan
f.
Pemakaian penggunaan fasilitas pada SKPD Provinsi Maluku.
(2)
Dikecualikan dari pengertian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati kekayaan daerah.
(2)
Wajib Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 6
Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa retribusi pemakaian kekayaan daerah berdasarkan jenis, luas, harga satuan, dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi
Pasal 7
Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dipungut retribusi atas pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati fasilitas penginapan/pesanggrahan/villa.
(2)
Wajib Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 10
Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian jasa tempat penginapan/pesanggrahan/villa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi
Pasal 11
Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi atas setiap pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati fasilitas tempat rekreasi dan olahraga.
(2)
Wajib Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 14
Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa Tempat Rekreasi dan Olahraga berdasarkan frekuensi, jenis dan jangka waktu pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi
Pasal 15
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi atas setiap penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah penjualan hasil produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan pembelian produksi usaha daerah.
(2)
Wajib Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 18
Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa Penjualan Produksi Usaha Daerah berdasarkan jenis hasil produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal 19
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud ayat(1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 20
Struktur dan Tarif Retribusi ditetapkan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 22
Retribusi Jasa Usaha terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan/jasa diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENETAPAN
Pasal 23
(1)
Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Gubernur.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)
Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Bagian Kesatu Penentuan Pembayaran
Pasal 24
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan lunas dan tidak dapat diborongkan.
(2)
Pembayaran Retribusi yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan selambat-lambatnya 3(tiga) hari dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan penentuan tempat pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tempat Pembayaran
Pasal 25
Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Angsuran Pembayaran
Pasal 26
(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Keterangan lebih lanjut mengenai tata cara mengangsur retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penundaan Pembayaran
Pasal 27
(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi terutang sampai batas waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Keterangan lebih lanjut mengenai tata cara menunda pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 28
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENAGIHAN
Pasal 29
(1)
Penagihan retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didahului dengan surat teguran.
(3)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud ayat(2) berisi tentang jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(4)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(5)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(6)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(7)
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 30
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi atas permohonan atau tanpa adanya permohonan dari Wajib Retribusi terhadap hal-hal tertentu.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN
Pasal 31
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan terhadap SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini.
(2)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat:
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena bukan kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya; dan
b.
mengurangkan atau pembatalan, ketetapan Retribusi yang tidak benar.
(3)
Permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur paling lama 30(tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberitahukan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(4)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 3(tiga) bulan sejak surat permohonan diterima harus memberikan Keputusan.
(5)
Apabila setelah lewat 3(tiga) bulan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa bunga dan pembatalan ketetapan Retribusi dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KEBERATAN
Pasal 32
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
(5)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(6)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(7)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(5) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
(8)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(9)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat(8) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 33
(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
(2)
Keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 34
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 2(dua) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) telah melampaui dan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2(dua) bulan, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 35
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini tertangguh jika:
a.
Diterbitkan surat teguran; atau
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung, maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud ayat(2) huruf b pasal ini dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 37
(1)
Peninjauan tarif retribusi jasa usaha dilakukan paling lama 3(tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 38
(1)
Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a.
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan/dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
b.
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan
c.
Memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 39
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
PENYIDIKAN
Pasal 40
(1)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
d.
Memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi;
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi menurut hukum yang berlaku.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 41
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3(tiga) kali jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 tahun 2008 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga; dan
b.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Ditetapkan di Ambon pada tanggal 1 Maret 2013
GUBERNUR MALUKU,
ttd.
KAREL ALBERT RALAHALU
Diundangkan di Ambon.
Pada tanggal 1 Maret 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU,
ttd.
ROSA FELISTAS FAR FAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2013 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman dengan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab secara profesional, sehingga perlu diatur pemanfaatan sumber daya daerah sebagai pendapatan daerah yang potensial.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha yang meliputi:Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…