Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:14
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Jawa Barat memiliki sumberdaya alam minyak dan gas bumi yang berpotensi untuk dikelola dan dimanfaatkan guna menunjang pembangunan Daerah yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumberdaya alam minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, dilakukan melalui kegiatan usaha hulu atau hilir minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HULU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan/atau sahamnya paling kurang 51%(lima puluh satu persen) dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal Perseroan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Modal Disetor adalah sejumlah uang dan nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada Perseroan.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal Daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperanserta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru, yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri, dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Maksud pembentukan BUMD bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu adalah untuk mengusahakan potensi sumberdaya alam minyak dan gas bumi di Daerah dan mengoptimalkan peluang pengusahaan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pembentukan BUMD bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu adalah:
a.
memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi sumberdaya alam minyak dan gas bumi yang dikelola secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengembangkan investasi Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menggerakkan perekonomian Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN BUMD
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk BUMD yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu dengan bentuk hukum Perseroan Terbatas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembentukan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nama Perseroan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tempat dan kedudukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
neraca;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kegiatan usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
modal dan saham;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
organisasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kepegawaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gubernur memproses pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Nama dan Logo Perseroan
Pasal 5
Nama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Untuk penegasan identitas Perseroan, dapat ditetapkan nama panggilan(called name) dan logo, dengan menyesuaikan perkembangan dan tuntutan usaha serta pertimbangan efektivitas dan efisiensi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Nama panggilan(called name) dan logo Perseroan harus memiliki nilai jual dan menggambarkan visi dan misi Perseroan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Nama panggilan(called name) dan logo Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) beserta perubahannya, ditetapkan dalam RUPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tempat Kedudukan
Pasal 7
(1)
Tempat dan kedudukan atau kantor pusat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) huruf b, adalah di Ibukota Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kantor Cabang, Unit Usaha, Perwakilan dan Anak Perusahaan dari Perseroan, berkedudukan di tempat kegiatan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Neraca
Pasal 8
(1)
Pendiri Perseroan menyiapkan Neraca Pembuka pada saat pendirian Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Neraca Pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disepakati oleh para Pendiri Perseroan, dan menjadi lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Akta Pendirian Perseroan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Kegiatan Usaha
Pasal 9
(1)
Bidang kegiatan usaha Perseroan adalah kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi mencakup:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
eksplorasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
eksploitasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perseroan dapat mendirikan Anak Perusahaan untuk pengembangan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendirian Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Direksi Perseroan dan selanjutnya ditelaah oleh Dewan Komisaris, sebagai bahan saran dan pertimbangan yang diajukan dalam RUPS untuk mendapat persetujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal RUPS menyetujui pendirian Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3), maka Direksi Perseroan memproses pendirian Anak Perusahaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Modal dan Saham
Pasal 10
(1)
Modal dasar pada saat pendirian Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,-(lima puluh miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat ditingkatkan paling tinggi sebesar Rp. 2.000.000.000.000,-(dua triliun rupiah) yang ditetapkan dalam RUPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peningkatan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemegang Saham Perseroan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemegang Saham lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Komposisi saham sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah Daerah, sebesar 70%(tujuh puluh persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemegang Saham lainnya, sebesar 30%(tiga puluh persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Saham Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis saham, nilai saham, hak dan kewajiban Pemegang Saham ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemenuhan modal disetor untuk memenuhi modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipenuhi oleh para Pemegang Saham.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh para Pemegang Saham pada saat pendirian Perseroan paling sedikit 25%(dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau sebesar Rp. 12.500.000.000,-(dua belas miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemenuhan modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham pada saat pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), sebesar 70%(tujuh puluh persen) atau sebesar Rp. 8.750.000.000,-(delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pemenuhan modal dasar dan modal ditempatkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11 ayat(2) huruf a, dan Pasal 13 ayat(3) dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam hal modal dasar Perseroan telah mencapai sebesar Rp. 2.000.000.000.000,-(dua triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(2), dapat dilakukan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Organisasi
Pasal 16
Organ Perseroan terdiri atas:
a.
RUPS;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Direksi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Dewan Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sesuai batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Direksi Perseroan menjalankan pengurusan dan pengelolaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Direksi Perseroan paling sedikit 2(dua) orang, terdiri dari 1 (satu) orang Direktur Utama dan 1(satu) orang Direktur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, pengelolaan Perseroan dan usaha Perseroan serta memberi nasihat kepada Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dewan Komisaris paling sedikit 2(dua) orang, terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Utama dan 1(satu) orang Anggota Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Kepegawaian
Pasal 20
(1)
Pegawai Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian diatur oleh Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 21
(1)
Penyertaan modal Daerah pada Perseroan merupakan kewajiban pemenuhan modal disetor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyertaan modal Daerah pada Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP PENGELOLAAN
Pasal 22
Dalam pengelolaan kegiatan usaha, Perseroan wajib melaksanakan prinsip:
a.
peningkatan kinerja dan produktivitas usaha Perseroan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tata kelola perusahaan yang baik(good corporate governance), yang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
transparansi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
akuntabilitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
responsibilitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
kemandirian; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
keadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha Perseroan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 23
Rencana Kerja, Laporan Tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ditetapkan dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN
Pasal 24
(1)
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 25
(1)
Pembubaran dan likuidasi Perseroan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS atau penetapan Pengadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pembubaran dan likuidasi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Anak Perusahaan Perseroan ditetapkan dalam RUPS dan selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 27
(1)
Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan Perseroan yang telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris setiap triwulan, semester dan tahunan kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melaksanakan penilaian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Gubernur dapat dibantu oleh pihak yang independen dan profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Gubernur wajib memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
Pembentukan Perseroan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pengaturan mengenai teknis operasional Perseroan, diputuskan dalam RUPS dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 24 Oktober 2013
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 25 Oktober 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
WAWAN RIDWAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 14 SERI E.
Penjelasan Umum
Sejak ditetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ditegaskan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumberdaya alam strategis takterbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Penguasaan oleh negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan. Sebagai sumberdaya alam strategis, Minyak dan Gas Bumi merupakan kekayaan nasional yang menduduki peranan penting sebagai sumber pembiayaan, sumber energi dan bahan bakar bagi pembangunan ekonomi negara. Mengingat bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumberdaya alam yang takterbarukan, maka pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan seoptimal mungkin dan kebijakan pengaturannya berpedoman pada jiwa Pasal 33 ayat(2) dan ayat(3) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bertujuan antara lain untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi melalui mekanisme yang terbuka dan transparan. Bertitik tolak dari landasan perlunya dasar hukum dalam pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, maka diperlukan pengaturan dalam suatu Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang antara lain meliputi pengaturan mengenai penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu termasuk pembinaan dan pengawasannya, mekanisme pemberian Wilayah Kerja, Survey Umum, Data, Kontrak Kerja Sama, pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri, penerimaan negara, penyediaan dan pemanfaatan lahan, pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri, serta penggunaan tenaga kerja dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dasar pertimbangan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pendirian BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu, yaitu karena Jawa Barat memiliki potensi yang strategis dalam bidang pertambangan khususnya minyak dan gas bumi yang harus dikelola secara optimal agar kontribusi terhadap pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Pemerintah Daerah memiliki peluang untuk meningkatkan PAD, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengelolaan potensi minyak dan gas bumi dalam penguasaan kegiatan hulu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…