PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan pendidikan adalah merupakan salah satu objek Retribusi Daerah yang dikelompokkan dalam jenis Retribusi Jasa Umum;
b.
bahwa pelayanan kesehatan jiwa anak/remaja pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar belum diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
c.
bahwa dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Jiwa Anak/Remaja pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 3);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 setelah huruf c ditambahkan huruf d sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
d.
Retribusi Pelayanan Pendidikan.
2.
Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab baru yaitu BAB VA, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VA
3.
Ketentuan Pasal 17, setelah huruf j ditambahkan point baru yaitu huruf k tentang pelayanan di instalasi kesehatan jiwa anak/remaja, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Komponen pelayanan kesehatan termasuk tindakan medik terdiri dari:
k.
pelayanan di Instalasi Kesehatan Jiwa Anak/Remaja.
4.
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan Pasal baru yaitu Pasal 18A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
Struktur dan besarnya tarif Retribusi pelayanan pada Instalasi Kesehatan Jiwa Anak/Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf k adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 22 Oktober 2012
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang pada tanggal 23 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan dilakukan untuk mengatur Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Jiwa Anak/Remaja pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pelayanan pendidikan merupakan salah satu objek Retribusi Daerah yang dikelompokkan dalam jenis Retribusi Jasa Umum sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.