PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, dipandang perlu menata kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan;
b.
bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu mengubah dan menyesuaikan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 31);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan BAB II PEMBENTUKAN, Pasal 2 ayat (2) ditambah 3 (tiga) dinas, sehingga Pasal 2 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dinas Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Dinas Pendidikan;
b.
Dinas Pemuda dan Olahraga;
c.
Dinas Kesehatan;
d.
Dinas Pekerjaan Umum;
e.
Dinas Perumahan;
f.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
g.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
h.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
i.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
j.
Dinas Pertambangan dan Energi;
k.
Dinas Kehutanan;
l.
Dinas Perkebunan;
m.
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura;
n.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
o.
Dinas Kelautan dan Perikanan;
p.
Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
q.
Dinas Sosial;
r.
Dinas Pendapatan Daerah;
2.
Ketentuan BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, ditambah 1 (satu) paragraf dan 2 pasal, yakni Paragraf 4A Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
Dinas Perumahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang perumahan dan permukiman serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13B
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, Dinas Perumahan mempunyai fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyusunan program dan anggaran, ketatausahaan, urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi hubungan masyarakat;
b.
penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi dan perlengkapan;
c.
penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem pembiayaan, pelaksanaan kerjasama pembiayaan dan pelaksanaan investasi;
d.
penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi pelaksanaan pengembangan sistem perumahan, penyediaan perumahan formal dan perumahan swadaya;
perumusan kebijakan teknis fasilitasi, koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan strategis dan evaluasi pelaksanaan perselisihan penataan ruang kawasan;
g.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
h.
pembinaan jabatan fungsional.
3.
Paragraf 10 Pasal 24 dan Pasal 25 diubah dan ditambah 1 paragraf dan 2 pasal baru, yakni Paragraf 10A Pasal 25A dan Pasal 25B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Dinas Kehutanan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang kehutanan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Dinas Kehutanan mempunyai fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang kehutanan;
b.
pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas kabupaten/kota di bidang kehutanan;
c.
pembinaan teknis di bidang kehutanan;
d.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
e.
pembinaan jabatan fungsional;
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 25A
Dinas Perkebunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang perkebunan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25B
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A, Dinas Perkebunan mempunyai fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang perkebunan;
b.
pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas kabupaten/kota di bidang perkebunan;
c.
pembinaan teknis di bidang perkebunan;
d.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
e.
pembinaan jabatan fungsional;
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
4.
Ketentuan Paragraf 11 Pasal 26 dan Pasal 27 diubah dan ditambah 1 paragraf dan 2 pasal baru, yakni Paragraf 11A Pasal 27A dan Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang tanaman pangan dan hortikultura serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
b.
pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas kabupaten/kota di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
c.
pembinaan teknis di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
d.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
e.
pembinaan jabatan fungsional;
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 27A
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27B
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
b.
pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas kabupaten/kota di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
c.
pembinaan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
d.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
e.
pembinaan jabatan fungsional;
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
5.
Ketentuan BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Bagian Keempat Pasal 39 dan Pasal 40, disisipkan 1 (satu) pasal dan 2 (dua) ayat yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39A
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Pembiayaan, membawahkan:
1)
Seksi Pengembangan Sistem Pembiayaan;
2)
Seksi Kerjasama Pembiayaan;
3)
Seksi Investasi.
d.
Bidang Perumahan Formal dan Swadaya, membawahkan:
1)
Seksi Pengembangan Sistem Perumahan;
2)
Seksi Penyediaan Perumahan Formal;
3)
Seksi Penyediaan Perumahan Swadaya.
e.
Bidang Pembinaan Perundang-Undangan Perumahan dan Pertanahan, membawahkan:
1)
Seksi Perencanaan dan Sosialisasi Perundang-undangan Perumahan;
2)
Seksi Penyelesaian Sengketa;
3)
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perundang-undangan.
f.
Bidang Pengendalian dan Pengawasan Kawasan Perumahan, membawahkan:
1)
Seksi Pemanfaatan Ruang;
2)
Seksi Pengendalian Ruang;
3)
Seksi Penyelesaian Perselisihan.
g.
Unit Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV A dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan BAB IV, SUSUNAN ORGANISASI, Bagian Kedelapan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Industri, membawahkan:
1)
Seksi Industri Aneka, Kerajinan, Sandang dan Pangan;
2)
Seksi Industri Agro dan Kimia;
3)
Seksi Industri Logam Mesin dan Elektronika.
d.
Bidang Perdagangan Luar Negeri, membawahkan:
1)
Seksi Ekspor;
2)
Seksi Impor;
3)
Seksi Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri.
e.
Bidang Perdagangan Dalam Negeri, membawahkan:
1)
Seksi Bina Usaha, Dagang Kecil dan Menengah;
2)
Seksi Logistik dan Sarana Perdagangan;
3)
Seksi Pengadaan dan Distribusi.
f.
Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, membawahkan:
1)
Seksi Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa;
2)
Seksi Bina Pengawasan Metrologi dan Wajib Daftar Perusahaan;
3)
Seksi Pengawasan dan Pemberdayaan Konsumen.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana tercantum pada lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesepuluh Pasal 45 diubah, dan disisipkan 1 (satu) pasal dan 2 (dua) ayat yakni, Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Inventarisasi dan Tata Guna Hutan, membawahkan:
1)
Seksi Tata Guna Hutan;
2)
Seksi Inventarisasi dan Perpetaan;
3)
Seksi Monitoring dan Evaluasi Kawasan.
d.
Bidang Produksi dan Peredaran Hasil Hutan, membawahkan:
1)
Seksi Produksi Hasil Hutan;
2)
Seksi Peredaran Hasil Hutan, Peralatan & Tenaga Kerja;
3)
Seksi Iuran Kehutanan.
e.
Bidang Pengamanan dan Perlindungan Hutan, membawahkan:
1)
Seksi Pengamanan Hutan;
2)
Seksi Perlindungan dan Konservasi Alam;
3)
Seksi Perundang-Undangan Kehutanan.
f.
Bidang Pembinaan Hutan, membawahkan:
1)
Seksi Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan;
2)
Seksi Aneka Usaha Kehutanan;
3)
Seksi Pembinaan Masyarakat Desa Hutan.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan sebagaimana tercantum pada Lampiran X dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 45A
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Sarana dan Prasarana Perkebunan, membawahkan:
1)
Seksi Perluasan dan Pengelolaan Lahan Perkebunan;
2)
Seksi Alat dan Mesin Perkebunan;
3)
Seksi Pembiayaan, Pupuk dan Pestisida.
d.
Bidang Produksi dan Usaha Perkebunan, membawahkan:
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, membawahkan:
1)
Seksi Pengolahan Hasil Perkebunan;
2)
Seksi Pemasaran Hasil Perkebunan;
3)
Seksi Pengembangan Usaha, Mutu dan Standarisasi.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan sebagaimana tercantum pada Lampiran X A dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesebelas Pasal 46 diubah, dan ditambah 1 (satu) bagian, 1 (satu) pasal dan 2 (dua) ayat yakni Pasal 46A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Tanaman Pangan, membawahkan:
1)
Seksi Pengembangan Padi;
2)
Seksi Pengembangan Jagung dan Serealia Lainnya;
3)
Seksi Pengembangan Umbi-Umbian dan Kacang-Kacangan.
d.
Bidang Hortikultura, membawahkan:
1)
Seksi Tanaman Sayuran dan Biofarmaka;
2)
Seksi Pengembangan Tanaman Buah;
3)
Seksi Tanaman Hias.
e.
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, membawahkan:
1)
Seksi Pengolahan Hasil Pertanian;
2)
Seksi Mutu dan Standarisasi;
3)
Seksi Pemasaran Hasil.
f.
Bidang Sarana dan Prasarana, membawahkan:
1)
Seksi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan;
2)
Seksi Sarana Pertanian (Alsintan dan Pupuk);
3)
Seksi Pengelolaan Air dan Irigasi.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sebagaimana tercantum pada Lampiran XI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 46A
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet, membawahkan:
1)
Seksi Pengawasan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
2)
Seksi Pengawasan Obat Hewan dan Kesehatan Hewan;
3)
Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
d.
Bidang Produksi Ternak, membawahkan:
1)
Seksi Perbibitan Ternak;
2)
Seksi Budi Daya Ternak;
3)
Seksi Pakan Ternak.
e.
Bidang Agribisnis Peternakan, membawahkan:
1)
Seksi Penjaminan dan Standarisasi;
2)
Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil;
3)
Seksi Bina Usaha dan Kerjasama Penelitian.
f.
Bidang Prasarana dan Sarana Peternakan, membawahkan:
1)
Seksi Peralatan Mesin dan Teknologi;
2)
Seksi Perluasan dan Optimalisasi Lahan;
3)
Seksi Pengelolaan Air.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana tercantum pada Lampiran XI A dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 31 Desember 2012
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 31 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd
MARTHEN LUTHER RUMADAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 69
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat, unsur Perencana yang diwadahi dalam bentuk Badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah serta unsur pelaksanaan urusan daerah yang diwadahi dalam Dinas Daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Dengan perubahan terminologi pembagian urusan pemerintahan yang bersifat konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka dalam implementasi kelembagaan setidaknya terwadahi fungsi-fungsi pemerintahan tersebut pada masing-masing tingkatan pemerintahan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh Provinsi sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan ekonomi daerah.
Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi Provinsi Papua Barat tidak senantiasa sama atau seragam.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 2
Ayat (2)
Cukup Jelas
Angka 2
Pasal 13A
Cukup Jelas
Pasal 13B
Cukup Jelas
Angka 3
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
Pasal 25A
Cukup Jelas
Pasal 25B
Cukup Jelas
Angka 4
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 27A
Cukup Jelas
Pasal 27B
Cukup Jelas
Angka 5
Pasal 39A
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Angka 6
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Angka 7
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 45A
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Angka 8
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 46A
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal II
Cukup Jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.