PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam segala bidang untuk menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan;
b.
bahwa pengelolaan air tanah didasarkan atas azas fungsi sosial, kemanfaatan umum, nilai ekonomi, keterpaduan, keserasian, keseimbangan, kelestarian, keadilan, kemandirian, transparansi serta akuntabilitas, dan teknis pengelolaannya berlandaskan pada wilayah cekungan air tanah yang bersifat lintas kabupaten/kota;
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, ditegaskan bahwa pada cekungan air tanah yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah dan strategi pengelolaan air tanah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
9.
Keputusan Presiden Nomor 117/P Tahun 2008 tentang Pengangkatan Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM, M.Si sebagai Gubernur dan Drs. H. Farid Wadjdy, M.Pd sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Timur masa jabatan Tahun 2008-2013;
10.
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota pada kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.
6.
Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur.
7.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur.
8.
Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah termasuk mata air.
9.
Mata air adalah air yang muncul ke permukaan tanah, baik alami maupun pemotongan akuifer akibat suatu penggalian.
10.
Akuifer atau lapisan pembawa air adalah lapisan batuan jenuh air dibawah permukaan tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air.
11.
Cekungan Air Tanah selanjutnya disebut CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung.
12.
Hidrogeologi adalah ilmu yang membahas mengenai air tanah yang bertalian dengan cara terdapat, penyebaran, pengaliran, potensi dan sifat kimia serta fisika air tanah.
13.
Wilayah Cekungan Air Tanah lintas kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya disebut wilayah CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung di lintas kabupaten/kota.
14.
Daerah imbuhan air tanah (Recharge Area) adalah suatu wilayah dimana proses peresapan yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada suatu cekungan air tanah.
15.
Daerah lepasan air tanah (Discharge Area) adalah suatu wilayah dimana proses keluaran air tanah berlangsung secara alamiah maupun akibat pemotongan akuifer karena penggalian pada suatu cekungan air tanah.
16.
Ketentuan teknis adalah acuan teknis dibidang air tanah berupa pedoman, norma, persyaratan, prosedur, criteria, dan standar.
17.
Pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air tanah dengan cara penggalian, pengeboran, atau dengan cara penurapan.
18.
Pola pengelolaan air tanah adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan Air Tanah.
19.
Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan inventarisasi, konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah dan pengendalian kerusakan air tanah.
20.
Hak guna air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan.
21.
Eksplorasi air tanah adalah penyelidikan air tanah detail untuk menetapkan lebih teliti/seksama tentang sebaran dan karakteristik sumber air tersebut, melalui survey geofisika dan pengeboran eksplorasi air tanah.
22.
Konservasi air tanah adalah upaya melindungi dan memelihara keberadaan serta berkelanjutan keadaan, sifat dan fungsi air tanah serta lingkungan air tanah guna mempertahankan kelestarian dan/atau kesinambungan fungsi, ketersediaan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup baik waktu sekarang maupun yang akan datang.
23.
Pelestarian air tanah adalah upaya menjaga kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah agar tidak mengalami perubahan.
24.
Perlindungan air tanah adalah upaya menjaga keberadaan serta mencegah terjadinya kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah.
25.
Pemeliharaan air tanah adalah upaya memelihara keberadaan air tanah agar tersedia sesuai fungsinya.
26.
Pengendalian kerusakan air tanah adalah upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan air tanah serta memulihkan kondisinya agar fungsinya kembali seperti semula.
27.
Pengendalian pencemaran air tanah adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air tanah untuk menjamin kualitas air tanah agar sesuai dengan baku mutu air.
28.
Rehabilitasi air tanah adalah usaha untuk memperbaiki kondisi dan lingkungan air tanah yang telah mengalami penurunan kuantitas dan atau kualitas agar lebih baik atau kembali seperti semula.
29.
Inventarisasi air tanah adalah kegiatan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, serta penyimpanan data dan informasi air tanah.
30.
Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan dan penggunaan, pengembangan dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
31.
Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menaggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh kerusakan air tanah.
32.
Penatagunaan air tanah adalah upaya untuk memenuhi zona pengambilan dan penggunaan air tanah.
33.
Penyediaan air tanah adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan air dan daya air untuk memenuhi berbagai keperluan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
34.
Penggunaan air tanah adalah setiap kegiatan pemanfaatan air tanah untuk berbagai keperluan termasuk kolam pada areal produksi pertambangan.
35.
Pengembangan air tanah adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi air tanah sesuai dengan daya dukungnya termasuk kolam pada areal produksi pertambangan.
36.
Pengendalian pengambilan air tanah adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana menjaga kesinambungan kuantitas dan kualitasnya.
37.
Pengawasan air tanah adalah pengawasan terhadap kegiatan administrasi dan teknis pengelolaan air tanah agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
38.
Pengusahaan air tanah adalah upaya pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersial dan termasuk dalam proses produksi pertambangan.
39.
Rekomendasi teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dan wajib dalam pemberian izin pengeboran, izin penggalian, izin penurapan mata air, izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah.
40.
Pemantauan air tanah adalah pengamatan dan pencatatan secara menerus atas perubahan kuantitas, kualitas, dan lingkungan air tanah yang diakibatkan oleh perubahan lingkungan dan atau pengambilan air tanah.
41.
Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
42.
Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, pembuatan kolam yang memotong akuifer, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
43.
Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
44.
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
45.
Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
46.
Sumur pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau mutu dan atau kualitas air tanah pada akuifer tertentu.
47.
Jaringan sumur pantau adalah kumpulan sumur pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan terhadap air tanah pada suatu cekungan air tanah.
48.
Sumur bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan baik secara mekanis maupun manual.
49.
Sumur resapan adalah sumur yang dibuat dengan tujuan untuk meresapkan air ke dalam tanah pada akuifer tertentu.
50.
Sumur injeksi adalah sumur yang dibuat dengan diameter tertentu untuk memasukkan air ke dalam tanah dengan tujuan memulihkan kondisi air lapisan akuifer tertentu.
51.
Izin eksplorasi air tanah adalah izin untuk melakukan penyelidikan air tanah detil melalui kegiatan survey geofisika dan pengeboran eksplorasi.
52.
Izin pengeboran air tanah adalah izin untuk melakukan pengeboran air tanah baik untuk tujuan eksplorasi dan atau eksploitasi air tanah.
53.
Izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
54.
Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
55.
Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan usaha hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkedudukan dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
56.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
57.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
58.
Dinas/Badan adalah organisasi pemerintah di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab di bidang air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN HAK
Pasal 2
Pengelolaan air tanah diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
fungsi sosial;
b.
kemanfaatan umum;
c.
nilai ekonomi;
d.
keterpaduan;
e.
keserasian;
f.
keseimbangan;
g.
kelestarian;
h.
kemandirian;
i.
keadilan;
j.
transparansi; dan
k.
akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan air tanah diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin kesinambungan ketersediaan, dengan mencegah kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah dan keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang utuh yang ada di dalam tanah.
(2)
Pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, pendayagunaan air tanah, peruntukan pemanfaatan, konservasi dan pemantauan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Hak atas air tanah merupakan hak guna air tanah yang terdiri dari hak guna pakai dan hak guna usaha air.
(2)
Hak guna air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Hak guna pakai air tanah diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan air minum dan rumah tangga serta kebutuhan lain yang tidak diperjual belikan sepanjang jumlah pemanfaatannya pada batas tertentu.
(2)
Hak guna pakai air tanah memerlukan izin apabila:
a.
cara pengambilannya dapat menimbulkan kerusakan pada akuifer air yang diambil; dan
b.
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Jumlah pemanfaatan pada batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 7
(1)
Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab atas pengelolaan air tanah di wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) lintas Kabupaten/Kota.
(2)
Gubernur dalam pengelolaan air tanah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab meliputi:
a.
penyusunan data dan informasi cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;
b.
menetapkan, mengatur dan memberi rekomendasi teknis atas penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;
c.
penetapan wilayah konservasi air tanah lintas kabupaten/kota;
d.
penetapan nilai perolehan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;
e.
penetapan potensi air tanah lintas kabupaten/kota;
f.
pelaksanaan pemberdayaan, pengendalian dan pengawasan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;
g.
menetapkan kebijakan pengelolaan air tanah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur;
h.
menetapkan pola pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;
i.
pengelolaan data, menyediakan dukungan dalam pengembangan dan pemanfaatan air tanah, meliputi penyediaan informasi cekungan, sebaran akuifer, kuantitas dan kualitas air tanah;
j.
menyiapkan kelembagaan, sumberdaya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan untuk mendukung pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;
k.
mengkoordinasikan kegiatan air tanah dalam rangka inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;
l.
melakukan inventarisasi dan pemetaan cekungan air tanah diseluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur, apabila ditemukan cekungan air tanah baru dapat diusulkan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral;
m.
mengatur dan menetapkan penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;
n.
memberikan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin pengeboran eksplorasi, pengambilan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;
o.
memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan air tanah kepada Pemerintah kabupaten/kota;
p.
menetapkan jaringan sumur pantau dalam cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;
q.
menetapkan status kritis cekungan air tanah pada Cekungan Air Tanah Kalimantan Timur;
r.
memfasilitasi penyelesaian sengketa antar Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan air tanah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur;
s.
melakukan pembinaan, pelatihan di bidang pengelolaan air tanah; dan
t.
melakukan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota.
(3)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur.
(4)
Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas berkoordinasi dengan Dinas/Instansi Terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEGIATAN PENGELOLAAN
Bagian KesatuInventarisasi Air Tanah
Pasal 8
(1)
Inventarisasi air tanah meliputi kegiatan pemetaan, penyelidikan dan penelitian, eksplorasi, serta evaluasi data air tanah untuk menentukan:
a.
sebaran cekungan air tanah;
b.
daerah imbuhan dan lepasan air tanah;
c.
geometri dan karakteristik akuifer;
d.
neraca dan potensi air tanah;
e.
perencanaan pengelolaan air tanah;
f.
pengambilan dan pemanfaatan air tanah; dan
g.
upaya konservasi air tanah.
(2)
Hasil inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar perencanaan konservasi dan pendayagunaan air tanah.
(3)
Tata cara inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKonservasi
Pasal 9
(1)
Konservasi air tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian, kesinambungan ketersediaan, daya dukung lingkungan, fungsi air tanah, dan mempertahankan keberlanjutan pemanfaatan air tanah.
(2)
Konservasi air tanah bertumpu pada asas kelestarian, kesinambungan, ketersediaan dan kemanfaatan air tanah serta lingkungan keberadaannya.
(3)
Pelaksanaan konservasi air tanah didasarkan pada:
a.
hasil inventarisasi, indentifikasi dan evaluasi cekungan air tanah;
b.
hasil kajian air tanah pada cekungan air tanah;
c.
rencana pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah; dan
d.
hasil pemantauan perubahan kondisi dan lingkungan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Konservasi dilakukan sekurang-kurangnya melalui:
a.
penentuan zona konservasi air tanah;
b.
perlindungan dan pelestarian air tanah;
c.
pengawetan air tanah; dan
d.
pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah.
(2)
Konservasi air tanah dilakukan secara menyeluruh pada cekungan air tanah mencakup daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah.
(3)
Konservasi air tanah harus dilakukan menjadi salah satu pertimbangan dalam perencanaan pendayagunaan air tanah dan perencanaan tata ruang wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Perlindungan dan pelestarian air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b ditujukan untuk melindungi dan melestarikan kondisi dan lingkungan serta fungsi air tanah.
(2)
Untuk melindungi dan melestarikan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.
mempertahankan kemampuan imbuhan air tanah;
b.
melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian atau kegiatan lain dalam radius 200 (dua ratus) meter dari lokasi pemunculan mata air;
c.
membatasi penggunaan air tanah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
d.
mengendalikan kegiatan yang dapat mengganggu sistem akuifer;
e.
melarang pengambilan air tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan air tanah baru pada zona kritis air tanah;
f.
melarang pengambilan air tanah pada zona rusak air tanah; dan
g.
menciptakan imbuhan buatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pengawetan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c ditujukan untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan ketersediaan air tanah.
(2)
Pengawetan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.
menggunakan air tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan;
b.
mengurangi penggunaan, menggunakan kembali dan mendaur ulang air tanah;
c.
menggunakan air tanah sebagai alternatif terakhir;
d.
mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air;
e.
peningkatan kapasitas imbuhan air tanah dilakukan dengan cara memperbanyak jumlah air permukaan menjadi air resapan melalui imbuhan buatan;
f.
menjaga keseimbangan antara pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah;
g.
mengatur lokasi dan kedalaman penyadapan akuifer; dan
h.
mengatur jarak antar sumur serta kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan air tanah sesuai dengan kondisi alaminya.
(2)
Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.
mencegah pencemaran air tanah;
b.
menanggulangi pencemaran air tanah; dan/atau
c.
memulihkan kualitas air tanah yang telah tercemar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemantauan
Pasal 14
(1)
Untuk menjamin keberhasilan konservasi, dilakukan kegiatan pemantauan air tanah.
(2)
Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui perubahan kualitas, kuantitas, dan dampak lingkungan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah dan atau perubahan lingkungan.
(3)
Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemantauan perubahan kedudukan air muka air tanah;
b.
pemantauan perubahan kualitas air tanah;
c.
pemantauan jumlah pengambilan dan pemanfaatan air tanah;
d.
pemantauan pencemaran air tanah;
e.
pemantauan perubahan dan kualitas air mata air; dan
f.
pemantauan perubahan lingkungan air tanah.
(4)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
a.
membuat sumur pantau;
b.
mengukur dan mencatat kedudukan muka air tanah pada sumur pantau dan/atau sumur produksi terpilih;
c.
mengukur dan mencatat debit mata air;
d.
memeriksa sifat fisika, komposisi kimia, dan kandungan biologi air tanah pada sumur pantau, sumur produksi dan mata air;
e.
memetakan perubahan kualitas dan/atau kuantitas air tanah;
f.
mencatat sejumlah pengambilan dan pemanfaatan air tanah; dan
g.
mengamati dan mengukur perubahan lingkungan fisik akibat pengambilan air tanah.
(5)
Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala sesuai dengan jenis kegiatan pemantauan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Gubernur, Bupati/Walikota, serta pihak yang berkaitan dengan kegiatan pendayagunaan air tanah melaksanakan konservasi air tanah.
(2)
Kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpotensi mengubah atau merusak kondisi dan lingkungan air tanah wajib disertai dengan upaya konservasi air tanah.
(3)
Semua kegiatan operasional yang masuk dalam kawasan cekungan air tanah dan atau menimbulkan gangguan terhadap akuifer air tanah atau memotong akuifer air tanah wajib membuat kajian akuifer dan pemantauan air tanah yang disampaikan ke Gubernur cq. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur dengan tembusan pada Bupati/Walikota dimana kegiatan berlangsung.
(4)
Gubernur bersama-sama Bupati/Walikota melakukan penetapan dan perlindungan daerah imbuhan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPerencanaan Pendayagunaan Air Tanah
Pasal 16
(1)
Perencanaan pendayagunaan air tanah dilaksanakan sebagai dasar pendayagunaan air tanah pada cekungan air tanah.
(2)
Kegiatan perencanaan pendayagunaan air tanah dilakukan dalam rangka pengaturan pengambilan dan pemanfaatan serta pengendalian air tanah.
(3)
Perencanaan pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil inventarisasi dan konservasi air tanah.
(4)
Dalam rangka melaksanakan perencanaan pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan peran serta masyarakat.
(5)
Hasil perencanaan pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu dasar dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPeruntukan Pemanfaatan
Pasal 17
(1)
Urutan prioritas peruntukan pemanfaatan air tanah ditetapkan sebagai berikut:
a.
air minum;
b.
air rumah tangga;
c.
air untuk peternakan dan pertanian sederhana;
d.
air untuk industri;
e.
air untuk irigasi;
f.
air untuk pertambangan;
g.
air untuk usaha perkotaan;
h.
air untuk dijual kembali;
i.
air untuk konsumsi perusahaan, dan
j.
air untuk kepentingan lainnya.
(2)
Urutan prioritas peruntukan pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah dengan memperhatikan kepentingan umum dan kondisi setempat.
(3)
Peruntukan dan pemanfaatan air tanah untuk keperluan selain air minum dapat menggunakan air tanah apabila tidak dapat dipenuhi dari sumber air permukaan dan sumber air lainnya.
(4)
Peruntukan dan pemanfaatan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERIZINAN DAN REKOMENDASI TEKNIS
Bagian KesatuPerizinan
Pasal 18
(1)
Setiap pemakaian dan pengusahaan air tanah dilaksanakan setelah memperoleh izin dari Bupati/Walikota.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
izin pemakaian air tanah; dan
b.
izin pengusahaan air tanah.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tembusannya disampaikan kepada Gubernur.
(4)
Jangka waktu izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRekomendasi Teknis
Pasal 19
(1)
Izin pemakaian air tanah atau izin pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diberikan oleh Bupati/Walikota setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Gubernur.
(2)
Pemohon rekomendasi teknis oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur harus dilampiri:
a.
Peruntukan dengan kebutuhan air tanah;
b.
Lokasi titik pengeboran;
c.
Rencana pelaksanaan pengeboran dan penggalian air tanah;
d.
Debit pemakaian atau pengusahaan air tanah; dan
e.
Upaya pengolahan lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Gubernur dapat menerima atau menolak permohonan rekomendasi teknis selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima usulan pemohon secara lengkap dari Bupati/Walikota.
(4)
Prosedur dan tata cara pemberian rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi meliputi pengeboran, penggalian, penurapan, dan pengambilan air tanah pada cekungan lintas kabupaten/kota hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh rekomendasi teknis Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur.
(2)
Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penerbitan teknis izin yang mencakup:
a.
izin pengeboran eksplorasi air tanah;
b.
izin pengeboran eksploitasi air tanah;
c.
izin penurapan air tanah;
d.
izin pengambilan air tanah;
e.
izin pengusahaan air tanah; dan
f.
izin pengambilan air dari mata air.
(3)
Untuk mendapatkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur dengan tembusan ke Badan Geologi.
(4)
Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat mengikat untuk setiap perizinan di bidang air tanah.
(5)
Kepada Gubernur cq. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permintaan rekomendasi teknis dari Pemohon mengeluarkan rekomendasi teknis yang bersifat mengikat, atau memberikan penjelasan kepada Pemohon, bilamana rekomendasi teknis tidak dapat diberikan lagi.
(6)
Untuk jenis sumur gali dan sumur bor dengan debit pengambilan ≤ 100 m3 per bulan dan diameter sumur bor ≤ 2,5 inchi, untuk keperluan air minum dan rumah tangga tidak diperlukan rekomendasi teknis.
(7)
Pelaksanaan pengeboran dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi air tanah hanya dapat dilaksanakan oleh:
a.
instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang air tanah; dan
b.
perusahaan pengeboran air tanah yang telah memiliki izin atau yang ditunjuk oleh pemerintah.
(8)
Perusahaan pengeboran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b harus merupakan badan usaha yang telah memperoleh izin jasa pengeboran air tanah dan Sertifikasi Badan Usaha Pengeboran Air Tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pemegang rekomendasi teknis dalam pelaksanaan pengeboran eksplorasi dan eksploitasi air tanah dan penurapan mata air berkewajiban:
a.
melaporkan hasil kegiatan secara tertulis kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur, Badan Geologi; dan
b.
melaporkan hasil kegiatan pengambilan air tanah dan hasil rekaman sumur pantau secara tertulis setiap bulan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur dengan tembusan kepada Bupati/Walikota.
(2)
Pemegang rekomendasi teknis pengambilan air tanah dan pengambilan mata air selanjutnya diwajibkan:
a.
memasang meter air atau alat pengukur debit pada setiap titik pengambilan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku;
b.
membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah sesuai tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah; dan
c.
melaporkan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kepada Instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaHak Dan Kewajiban Pemegang Izin
Pasal 22
(1)
Setiap pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah berhak untuk memperoleh dan menggunakan air tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan/atau rekomendasi teknis.
(2)
Setiap pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah wajib:
a.
mentaati isi rekomendasi teknis dan izin;
b.
menyampaikan tembusan laporan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah setiap bulan kepada Gubernur;
c.
memasang meteran air pada setiap sumur produksi untuk pemakaian atau pengusahaan air tanah;
d.
setiap izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah wajib melaksanakan konservasi;
e.
membangun sumur resapan;
f.
berperan serta dalam penyediaan sumur pantau air tanah; dan
g.
memberikan air paling rendah 10% (sepuluh perseratus) dari batasan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah berakhir apabila:
a.
habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan;
b.
aktifitas pemakaian dan pengusahaan air tanah tidak lagi dilakukan; dan/atau
c.
izin dicabut.
(2)
Izin dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila pemegang izin pemakaian air tanah atau pengusahaan air tanah tidak mentaati isi rekomendasi teknis dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 24
(1)
Pengawasan dan pengendalian kegiatan pengelolaan air tanah dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur bersama-sama dengan Pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat.
(2)
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
lokasi titik pengambilan;
b.
teknis konstruksi sumur bor dan uji pemompaan;
c.
pembatasan debit pengambilan air tanah;
d.
pembatasan teknis dan pemasangan alat ukur debit pemompaan;
e.
pendataan volume pengambilan air tanah;
f.
teknis penurapan mata air;
g.
kajian hidrogeologi; dan
h.
pelaksanaan UKL dan UPL atau AMDAL air tanah serta semua kegiatan yang mengganggu sistem akuifer.
(3)
Masyarakat dapat melaporkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur, apabila menemukan pelanggaran pengambilan air tanah serta merasakan dampak negatif sebagai akibat pengambilan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Setiap titik air tanah dapat dioperasikan setelah mendapat izin dan dilengkapi dengan meter air atau alat pengukur debit air yang sudah ditera atau dikalibrasi oleh instansi teknis berwenang.
(2)
Pengawasan dan pengendalian pemasangan meter air atau alat pengukur debit air dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur berkoordinasi dengan kabupaten/kota.
(3)
Pemegang izin wajib memelihara dan bertanggung jawab atas kerusakan meter air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pemohon izin baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama wajib menyediakan sumur pantau berikut kelengkapannya untuk memantau kedudukan muka air tanah di sekitarnya.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
setiap keberadaan 1 (satu) sumur produksi dengan debit pengambilan 50 (lima puluh) liter/detik atau lebih;
b.
setiap keberadaan lebih dari 1 (satu) sumur produksi pada 1 (satu) sistem akuifer dengan total debit pengambilan 50 (lima puluh) liter/detik atau lebih dalam areal pengambilan air tanah seluas kurang dari 10 (sepuluh) hektar; dan
c.
setiap keberadaan 5 (lima) sumur produksi dari 1 (satu) sistem dalam areal pengambilan air tanah seluas kurang dari 10 (sepuluh) hektar.
(3)
Pengelolaan sumur pantau berikut alat pemantaunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c yang kepemilikannya lebih dari 1 (satu) orang atau lebih dari 1 (satu) badan usaha, biaya pengadaannya ditanggung bersama.
(4)
Besarnya biaya pengadaan sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggung bersama yang jumlah penyertaannya disesuaikan dengan jumlah kepemilikan sumur produksi atau jumlah pengambilan air tanah.
(5)
Pemilik sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memelihara sumur pantau dan melakukan pemantauan kedudukan muka air tanah dan melaporkan hasilnya setiap 1 (satu) bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur, Badan Geologi dan Gubernur.
(6)
Pada tempat-tempat tertentu yang kondisi air tanahnya dianggap rawan, pemegang izin diwajibkan membuat sumur injeksi.
(7)
Penetapan lokasi, jaringan dan konstruksi sumur pantau, sumur resapan dan jumlah sumur injeksi pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota ditentukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur berkoordinasi dengan kabupaten/kota.
(8)
Pada daerah-daerah tertentu untuk keperluan pengendalian air tanah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota membuat sumur pantau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Untuk rencana pengambilan air tanah dengan debit kurang dari 50 (lima puluh) liter/detik pada satu sumur produksi wajib dilengkapi dokumen UKL dan UPL.
(2)
Untuk merencanakan pengambilan air tanah dengan debit 50 (lima puluh) liter/detik atau lebih, dari satu sumur, wajib dilengkapi dokumen AMDAL.
(3)
Untuk merencanakan pengambilan air tanah dengan debit lebih besar atau sama dengan 50 (lima puluh) liter/detik dalam 1 sumur wajib dilengkapi AMDAL.
(4)
Untuk merencanakan pengambilan air tanah lebih dari 1 sumur produksi pada 1 (satu) sistem akuifer dalam areal pengambilan air tanah kurang dari 10 (sepuluh) hektar wajib dilengkapi AMDAL.
(5)
Hasil pelaksanaan UKL dan UPL atau AMDAL wajib dilaporkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dengan tembusan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur, Badan Geologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGELOLAAN DATA AIR TANAH
Pasal 28
(1)
Semua data dan informasi air tanah yang ada pada instansi/lembaga pemerintahan dan swasta yang belum pernah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur cq. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur, Badan Geologi dan Gubernur.
(2)
Semua data dan informasi hasil kegiatan inventarisasi, konservasi dan pendayagunaan air tanah wajib disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Bupati/Walikota mengirim data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Geologi dan Gubernur.
(4)
Semua data dan informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelola oleh Bupati/Walikota dan Gubernur sebagai dasar pengelolaan air tanah di Wilayahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 29
Berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggaran pihak swasta dan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 30
(1)
Setiap pemegang izin dinyatakan melakukan tindak pidana apabila:
a.
merusak, melepas, menghilangkan dan memindahkan meter air atau alat ukur debit air dan atau merusak segel tera pada meter air atau alat ukur debit;
b.
mengambil air tanah air pipa sebelum meter air atau alat ukur debit air;
c.
mengambil air tanah melebihi debit yang ditentukan dalam izin;
d.
menyembunyikan titik pengambilan atau lokasi pengambilan air tanah;
e.
memindahkan letak titik pengambilan atau lokasi pengambilan air tanah;
f.
memindahkan rencana letak titik pengeboran dan/atau letak titik penurapan atau lokasi pengambilan air tanah;
g.
mengubah konstruksi sumur bor atau penurapan mata air;
h.
tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah;
i.
tidak menyampaikan laporan pengambilan dan pemanfaatan air tanah atau melaporkan tidak sesuai dengan kenyataan;
j.
tidak melaporkan hasil rekaman sumur pantau;
k.
tidak melaporkan pelaksanaan UKL dan UPL atau AMDAL;
l.
tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin.
(2)
Setiap orang atau badan melakukan tindak pidana apabila:
a.
tidak memiliki rekomendasi teknis air tanah dan perizinan air tanah sesuai peraturan yang berlaku;
b.
cara pengambilannya dapat menimbulkan kerusakan pada akuifer air yang diambil;
c.
melakukan kegiatan pengeboran, penggalian dalam arti luas atau kegiatan lain dalam radius 200 (dua ratus) meter dari lokasi pemunculan mata air;
d.
mengambil air tanah dan mengurangi secara bertahap pengambilan air tanah pada zona kritis air tanah, pada zona rusak air tanah dan zona konservasi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan Bupati/Walikota;
e.
sengaja atau tidak sengaja melakukan perusakan akuifer air tanah;
f.
pencemaran air tanah; dan
g.
mengambil air tanah dan atau merusak air tanah pada zona imbuhan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 31
(1)
Selain penyidik POLRI, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dapat melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Dalam melakukan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
menghentikan sementara kegiatan yang sedang berlangsung;
f.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
g.
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i.
mengadakan pemberhentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
j.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada dibawah koordinasi penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
Bagian PertamaSanksi Administratif
Pasal 32
Bupati/Walikota yang menerbitkan izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah lintas kabupaten/kota tanpa dilengkapi rekomendasi teknis dari Gubernur, maka izin tersebut dapat dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSanksi Pidana
Pasal 33
(1)
Setiap orang atau badan dan/atau pejabat yang melakukan tindak pidana terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan/atau yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup serta kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 1985 tentang Pengendalian, Pemakaian Air Bawah Tanah dan Pengambilan Air Dari Perairan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 20 Desember 2012
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK
Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 20 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
DR. H. IR. IANTO LAMBRIE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2012 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Air tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu menjadi kewajiban kita bersama untuk memanfaatkan sumber daya alam tersebut secara bijaksana bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Pengambilan air tanah dalam rangka memenuhi kebutuhan air minum, rumah tangga maupun pembangunan semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya laju pertumbuhan penduduk dan kegiatan pembangunan. Hal ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah yang dapat merugikan apabila tidak dilakukan pengelolaan secara bijaksana.
Air tanah tersimpan dalam lapisan tanah mengandung air dan menjadi bagian dari komponen daur hidrologi. Secara teknis air tanah termasuk sumber daya alam yang dapat diperbaharui namun demikian waktu yang diperlukan sangat lama. Pengambilan air tanah yang melampaui kemampuan pengimbuhannya telah mengakibatkan pada beberapa daerah terjadi krisis air tanah terutama air tanah dalam. Bahkan beberapa daerah telah dijumpai gejala kemerosotan lingkungan antara lain penurunan muka air tanah dan penurunan permukaan tanah serta penyusupan air laut pada daerah pantai.
Apabila kondisi tersebut tidak segera diatasi sangat memungkinkan timbulnya kerugian lain yang lebih besar, misalnya kelangkaan air, terhentinya kegiatan industri tiba-tiba, kerusakan bangunan dan meluasnya daerah banjir.
Pengaturan melalui peraturan daerah atas pengelolaan air tanah ini sangat penting. Karena Provinsi Kalimantan Timur yang sangat luas dan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 2012 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah terdiri dari 14 cekungan air tanah yang lintas kabupaten/kota. Dengan demikian agar dalam pengelolaan air tanah pada tingkat kabupaten/kota tidak terjadi konflik wilayah, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu untuk mengatur dalam bentuk Peraturan Daerah ini, terutama terhadap cekungan air tanah yang berada di lintas kabupaten/kota.
Oleh karena itu dalam pengelolaan air tanah, sebagaimana dimuat dalam peraturan daerah ini, maka ada beberapa hal yang berkaitan dalam pengelolaan air tanah, sebagai berikut:
1. Batasan, Air tanah terdapat pada pelapisan tanah dan batuan pada cekungan air tanah. Cekungan air tanah meliputi daerah-daerah dimana kejadian hidrogeologis berlangsung. Berdasarkan cakupan luasnya, maka batas cekungan air tanah tidak selalu sama dengan batas administrasi, bahkan pada satu cekungan air tanah dapat meliputi lebih dari satu daerah administrasi kabupaten/Kota, maka pengelolaan air tanah pada satu cekungan harus dilakukan secara terpadu yaitu mencakup kawasan pengimbuhan, pengaliran dan pengambilan. Oleh karena itu pengaturannya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi bersama-sama Pemerintah Kabupaten/Kota agar terwujudnya kebijakan yang utuh dan terpadu dalam satu cekungan air tanah.
2. Kegiatan Pengelolaan, Pada prinsipnya kegiatan pengelolaan air tanah terbagi dalam kegiatan inventarisasi, konservasi dan pendayagunaan air tanah. Pada setiap cekungan air tanah serta untuk mengetahui kondisi pengambilan air tanah diseluruh cekungan tersebut, konservasi bertujuan untuk melakukan perlindungan terhadap seluruh tatanan hidrologis air tanah serta melakukan kegiatan perlindungan terhadap seluruh kegiatan pemantauan muka air tanah serta pemulihan terhadap cekungan yang sudah dinyatakan rawan atau kritis. Perencanaan pendayagunaan bertujuan untuk melaksanakan perencanaan terhadap pengambilan air tanah, pemanfaatan lahan di daerah resapan, daerah pengaliran dan daerah pengambilan. Pengawasan dan pengendalian bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan terhadap kegiatan pengambilan air tanah, baik dari aspek teknis maupun kualitas dan kuantitas.
3. Perizinan, Perizinan pengambilan air tanah merupakan salah satu alat pengendali dalam pengelolaan air tanah. Pemberian perizinan pengambilan air tanah dikeluarkan oleh Bupati/Walikota. Agar pelaksanaan pengelolaan secara terpadu dalam suatu cekungan air tanah yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota, maka perlu ditetapkan kebijakan yang sama. Dalam hal izin pengambilan air diberikan oleh Bupati/Walikota setelah mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Pemerintah Provinsi. Sesuai fungsinya, maka izin pengambilan air tanah merupakan dasar yang ditetapkannya pajak pengambilan air tanah.
4. Pelaksanaan, Pelaksanaan kegiatan pengelolaan air tanah dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sepanjang menyangkut hal-hal yang bersifat teknis Pemerintah Provinsi memberikan dukungan dan fasilitas sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan administrasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, serta mengingat bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 1985 tentang Pengendalian, Pemakaian Air Bawah Tanah dan Pengambilan Air Dari Perairan Umum dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kedewasaan ini, oleh karenanya harus dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang lebih dapat memenuhi harapan kita. Pengaturan kembali Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka melaksanakan kewenangan di bidang air tanah sesuai diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.