PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas telah ditetapkan penyertaan modal saham Seri A Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 240.000.000.000,-(dua ratus empat puluh miliar rupiah);
b.
bahwa sampai dengan Tahun Anggaran 2011 penyetoran modal saham Seri A Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 240.000.000.000,-(dua ratus empat puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah terealisasi sebesar Rp. 215.000.304.000,-(dua ratus lima belas miliar tiga ratus empat ribu rupiah);
c.
bahwa dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor jasa perbankan, perlu diadakan penambahan pagu penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 10 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4 Seri E);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Penyertaan Modal adalah penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
5.
Modal Daerah adalah modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam bentuk uang dan/atau suatu kekayaan daerah (yang belum dipisahkan) yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas, dan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
6.
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang selanjutnya disebut Bank Sumsel Babel, adalah Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/Kota di wilayahnya serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten/Kota di wilayahnya.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi dalam bentuk saham pada Bank Sumsel Babel dimaksudkan untuk memperkuat struktur modal Pemerintah Provinsi pada Bank Sumsel Babel.
(2)
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi dalam bentuk saham pada Bank Sumsel Babel bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JUMLAH PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Provinsi melakukan penambahan penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar rupiah).
(2)
Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi pada Bank Sumsel Babel menjadi sebesar Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam bentuk kepemilikan saham dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
(1)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
(2)
Penyetoran penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun yang besarannya disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Berdasarkan Akta Notaris/Pejabat pembuat Akta Tanah Ny. Elmadianti, SH.SpN Nomor 02 tanggal 3 November 2009, Notaris di Palembang dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-569.A.H.01.02 Tahun 2009 tanggal 20 November 2009 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, nama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan atau disingkat PT Bank Sumsel berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung atau disingkat Bank Sumsel Babel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 10 Seri D), dan perubahannya, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bank Sumsel Babel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 2 Nopember 2011
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 7 Nopember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 8 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel). Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur modal Pemerintah Provinsi pada Bank Sumsel Babel, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2005, telah ditetapkan penyertaan modal saham Seri A Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 240.000.000.000,-, dan sampai dengan Tahun Anggaran 2011 telah terealisasi sebesar Rp 215.000.304.000,-. Dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 360.000.000.000,- sehingga jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi pada Bank Sumsel Babel menjadi sebesar Rp 600.000.000.000,-.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.