Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:14
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pelaksanaan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2010;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 315);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 16);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 3);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
Laporan realisasi anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan arus kas; dan
d.
Catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) huruf a Tahun 2010 sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rp. 2.091.684.130.507,19
b.
Belanja Rp. 2.004.899.187.339,48
c.
Surplus Rp. 86.784.943.167,71
d.
Pembiayaan - Penerimaan Rp. 79.029.066.630,42
e.
Pembiayaan - Pengeluaran Rp. 4.000.000.000,00
f.
Surplus Rp. 75.029.066.630,42
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
1.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 51.281.406.438,19 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 2.040.402.724.069,00
b.
Realisasi Rp. 2.091.684.130.507,19
c.
Selisih kurang (Rp. 51.281.406.438,19)
2.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 110.454.916.365,52 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 2.115.354.103.705,00
b.
Realisasi Rp. 2.004.899.187.339,48
c.
Selisih lebih Rp. 110.454.916.365,52
3.
Selisih defisit anggaran dengan realisasi surplus sejumlah (Rp. 75.038.164.579.167,70) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran/defisit setelah perubahan (Rp. 74.951.379.636.000,00)
b.
Realisasi Rp. 86.784.943.167,71
c.
Selisih kurang (Rp. 75.038.164.579.167,70)
4.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah (Rp. 77.686.994,42) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan Rp. 78.951.379.636,00
b.
Realisasi Rp. 79.029.066.630,42
c.
Selisih kurang (Rp. 77.686.994,42)
5.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan Rp. 4.000.000.000,00
b.
Realisasi Rp. 4.000.000.000,00
c.
Selisih Rp. 0,00
6.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah (Rp. 77.686.994,42) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan netto Rp. 74.951.379.636,00
b.
Realisasi Rp. 75.029.066.630,42
c.
Selisih kurang (Rp. 77.686.994,42)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) huruf b per 31 Desember Tahun 2010 sebagai berikut:
a.
Jumlah Aset Rp. 5.946.992.503.907,01
b.
Jumlah kewajiban Rp. 157.849.164.182,13
c.
Jumlah ekuitas dana Rp. 5.789.143.339.724,88
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) huruf c untuk tahun berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2010 sebagai berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2010 Rp. 79.029.066.630,42
b.
Koreksi Kas (Rp. 650.055.626,00)
c.
Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 511.733.377.813,71
d.
Arus kas dari aktivitas investasi asset non-keuangan (Rp. 424.948.434.646,00)
e.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan (Rp. 4.000.000.000,00)
f.
Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp. 0,00
g.
Saldo kas akhir 31 Desember 2010 Rp. 161.163.954.172,13
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) huruf d Tahun Anggaran 2010 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
a.
Lampiran I: Laporan realisasi anggaran;
b.
Lampiran I.1: Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi;
c.
Lampiran I.2: Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
d.
Lampiran I.3: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e.
Lampiran I.4: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam rangka pengelolaan keuangan negara;
f.
Lampiran I.5: Laporan kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah;
g.
Lampiran I.6: Daftar sisa kas di Bendahara Pengeluaran;
h.
Lampiran I.7: Piutang pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air bawah permukaan;
i.
Lampiran I.8: Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
j.
Lampiran I.9: Daftar piutang pasien RSUD Dr. H. Abdoel Moeloek;
k.
Lampiran I.10: Daftar piutang pasien dalam perawatan RSUD Dr. H. Abdoel Moeloek;
l.
Lampiran I.11: Piutang angsuran kendaraan dinas;
m.
Lampiran I.12: Pembayaran kerugian daerah Tim Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR);
n.
Lampiran I.13: Daftar persediaan obat;
o.
Lampiran I.14: Daftar aktiva tetap di Lingkungan Provinsi Lampung Dalam Kelompok Masalah;
p.
Lampiran I.15: Daftar rincian utang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB);
q.
Lampiran II: Neraca;
r.
Lampiran III: Laporan arus kas;
s.
Lampiran IV: Catatan atas laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd.
IRJ. BERLIAN TIHANG, M.M
Pembina Utama Madya
NIP. 19601119 198803 1 003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2011 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2010 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat(1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan memuat Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas, dan Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…