Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 14 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:14
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 14 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 47 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/ Kota, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun i999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol Yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3657);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
6.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic, Drugs and Psychotropic Substances 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia.Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi KalimantanTengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Badan Narkotika Provinsi yang selanjutnya disebut BNP adalah Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah.
6.
Lakhar BNP adalah Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah.
7.
Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi yang selanjutnya disebut Kalakhar BNP adalah Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah.
8.
P4GN adalah Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan bahan adiktif lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah.
(2)
Bagan Susunan Organisasi dan Tata kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB III
PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA PROVINSI
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 3
Lakhar BNP merupakan bagian dari perangkat daerah sebagai unsur pelaksana dan fasilitasi BNP, yang secara teknis operasional di bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan bahan adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat dengan P4GN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BNP, dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian Kedua Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 4
Lakhar BNP mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif dan operasional kepada BNP di bidang P4GN.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lakhar BNP menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan program Pelaksana Harian BNP;
b.
pemberian dukungan penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan P4GN;
c.
pemberian dukungan pengkoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah lingkup provinsi dan kabupaten/kota dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan dan P4GN;
d.
pemberian dukungan pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan P4GN;
e.
pemberian dukungan pelaksanaan administrasi penyelenggaraan P4GN;
f.
pemberian dukungan pelaksanaan operasional penyelenggaraan P4GN;
g.
pemberian dukungan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional Badan Narkotika Nasional;
h.
pemberian dukungan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan P4GN; dan
i.
pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan Lakhar BNP.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Lakhar BNP, terdiri dari:
a.
Kalakhar BNP;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Sub Bagian Program dan Keuangan;
2.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c.
Bidang Pencegahan, membawahkan:
1.
Sub Bidang Penyuluhan dan Penerangan;
2.
Sub Bidang Advokasi dan Partisipasi Masyarakat.
d.
Bidang Terapi dan Rehabilitasi, membawahkan:
1.
Sub Bidang Terapi;
2.
Sub Bidang Rehabilitasi.
e.
Bidang Penegakan Hukum, membawahkan:
1.
Sub Bidang Penyidikan dan Penindakan.
2.
Sub Bidang Sarana dan Prasarana.
f.
Bidang Data dan Sistem Informasi, membawahkan:
1.
Sub Bidang Dokumentasi dan Pengolahan Data.
2.
Sub Bidang Pengembangan Sistem Informasi.
g.
Satuan Tugas.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kalakhar BNP.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kalakhar BNP.
(4)
Sub- Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b angka 1 dan angka 2, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Sub- Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Satuan Tugas adalah satuan tugas BNP yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan anggotanya berasal dari perangkat daerah dan instansi pemerintah terkait.
(7)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kalakhar BNP.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional pada Lakhar BNP mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lakhar BNP sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional pada Lakhar BNP terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(3)
Jumlah dan jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya Kalakhar BNP, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Satuan Tugas dan Pemegang Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas, simplikasi dan sinkronisasi secara vertikal maupun horizontal baik dalam lingkungan Lakhar BNP maupun dengan Instansi/ satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya Kalakhar BNP wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada BNP dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada BNP dan Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VII
KEPEGAWAIAN
Pasal 10
(1)
Kalakhar BNP diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2)
Dalam hal Kalakhar BNP sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diangkat dari anggota Kepolisian, Gubernur berkonsultasi dengan Kepala Kepolisian Daerah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Satuan Tugas serta para Pejabat Fungsional di Lingkungan Lakhar BNP, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah.
(4)
Kalakhar BNP adalah Jabatan Struktural Eselon II.a.
(5)
Sekretaris, Kepala Bidang dan pada Lakhar BNP adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(6)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang pada Lakhar BNP adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Lakhar BNP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, termasuk rincian tugas pokok dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 73 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi dan Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 18 Desember 2008
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGAMBATANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 20 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
H. M. NARANG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2008 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak selamanya didasarkan pada urusan yang menjadi kewenangan daerah, tetapi juga dalam rangka pelaksanaan dari amanat peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya serta kebijakan pemerintahan.

Dinamika perubahan lingkungan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat dan dinamis, memerlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien dan rasional dalam upaya mendukung kelancaran dan tercapainya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, sesuai ketentuan Pasal 45 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Daerah dapat membentuk lembaga lain untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum lainnya yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Pengaruh era globalisasi yang begitu cepat akan membawa dampak perubahan di segala bidang dalam kehidupan masyarakat. Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya semakin meningkat sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif, maka dalam rangka menjamin keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan operasional secara teknis administrate diperlukan kelembagaan yaitu Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi atau LAKHAR BNP.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…