Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 13 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:13
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 13 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 110 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
7.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 1985 tentang Wajib Dan Pembebasan Untuk Ditera Dan atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur Takar, timbang Dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan dan Satuan Lain yang Berlaku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 1989 tentang Standar Nasional Satuan Ukuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2007 Nomor 03);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2007 Nomor 03);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku (Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, Lembaga, dan Bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
RSUD. Dr. M. Haulussy, RSUD. Tulehu, Rumah Sakit Khusus Daerah, Balai Laboratorium Kesehatan (LABKES), Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang merupakan unsur pelaksana operasional Dinas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan layanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan tingkat lanjut kepada pasien untuk observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya yang menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kepada pasien tingkat lanjut yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat, cidera diri atau menciderai orang lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Rekam Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk mendata identitas dan catatan yang diperlukan untuk kepentingan pasien di unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Tindakan Medis Operatif adalah tindakan bedah yang dilaksanakan oleh tenaga medis di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
25.
Tindakan Medis Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan yang akan digunakan untuk penegakan diagnose atau terapetik di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
26.
Radiologi adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi.
Penjelasan: Cukup jelas.
27.
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
28.
Laboratorium adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi.
Penjelasan: Cukup jelas.
29.
Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk memperbaiki fungsi pada organ tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
30.
Pelayanan Konsultasi Khusus dan Medikolegal adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi kesehatan secara klinis, konsultasi gizi, VCT, Sanitasi, berhenti merokok, psikologi dan konsultasi yang berhubungan dengan hukum di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
31.
Pelayanan Komplementer adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dalam bentuk konvensional dan tradisional yang telah diakui oleh Kementerian Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
32.
Pemeriksaan Elektromedik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi.
Penjelasan: Cukup jelas.
33.
Asuransi Kesehatan yang selanjutnya disingkat ASKES adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien peserta Asuransi Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
34.
Pelayanan Pasien Miskin adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat JAMKESMAS di Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
35.
Pelayanan Ambulance adalah pelayanan transportasi untuk pasien yang memerlukan pelayanan rujukan ke rumah sakit lain, di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
36.
Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
Penjelasan: Cukup jelas.
37.
Pelayanan Non Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh selain tenaga medik.
Penjelasan: Cukup jelas.
38.
Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan yang diberikan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
Penjelasan: Cukup jelas.
39.
Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
Penjelasan: Cukup jelas.
40.
Jasa Pelayanan adalah jenis pelayanan secara publik, perorangan dan masyarakat yang dilakukan oleh seseorang yang berguna dan bermanfaat bagi orang lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
41.
Jasa Medik adalah jasa pelayanan dan atau perawatan yang dilakukan oleh sseseorang kepada publik, perorangan, atau masyarakat baik secara vertikal maupun horizontal.
Penjelasan: Cukup jelas.
42.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD. dr. M. Haulussy, RSUD. Tulehu, RSKD, BKPM, BALABKES atas pemakaian sarana, fasilitas dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi medik dan mental atau pelayanan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
43.
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas Rawat inap termasuk makan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, dan Balai Kesehatan Indera Masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
44.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah UTTP yang wajib ditera, di tera Ulang, bebas tera ulang, bebas tera dan tera ulang.
Penjelasan: Cukup jelas.
45.
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
46.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
47.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
48.
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
49.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya dan atau barang-barang yang secara nyata tidak dibungkus tetapi penetapan barangnya dinyatakan dalam satu kesatuan ukuran diperlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku atas BDKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
50.
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan Keterangan tertulis yang bertada Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat-alat UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan atau ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
51.
Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera Sah atau Tanda Tera Batal yang berlaku atau memberikan Keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakuka, oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat-alat UTTP yang telah di Tera.
Penjelasan: Cukup jelas.
52.
Pengujian adalah seluruh tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologis) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
Penjelasan: Cukup jelas.
53.
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukurnya yang mampu telusur ke standar nasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
54.
Surat Keterangan Pengujian/sertifikat adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat-alat Ukur, takar, timbang dan Perlengkapannya dan atau Alat Ukur Metrologi Teknis.
Penjelasan: Cukup jelas.
55.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
56.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
57.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Rekening Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
58.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
59.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
60.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Penjelasan: Cukup jelas.
61.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
62.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
63.
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang Retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah yang belum kadaluwarsa dan Retribusi lainnya yang masih terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
64.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
65.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan guna memperlancar proses kegiatan pemungutan dan penghimpunan data objek dan subjek Retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
66.
Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
67.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
68.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
69.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS DAN GOLONGAN RETRIBUSI JASA UMUM
Pasal 2
(1)
Jenis Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pelayanan Kesehatan di RSUD dr. M. Haulussy;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pelayanan Kesehatan di RSUD. Tulehu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan kesehatan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelayanan kesehatan di Balai Laboratorium Kesehatan (BALABKES).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayanan Kesehatan RSUD. Tulehu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Tulehu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya pelayanan kesehatan dipikul bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Biaya pelayanan kesehatan untuk golongan yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan atas dasar saling membantu melalui suatu ikatan perjanjian tertulis antara Direktur RSUD dr. M. Haulussy, Direktur RSUD. Tulehu, Direktur RSKD, Kepala BKPM dan Kepala BALABKES dan Penanggungjawab penjamin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penderita/pasien rawat jalan dan rawat inap sehari (one day care) dikenakan Retribusi Jasa Pelayanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pasien masyarakat miskin, orang terlantar, tahanan dan/atau kiriman dari Dinas Sosial yang tidak ada penanggung jawab biayanya, ditanggung oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui RSUD. dr. M. Haulussy, RSUD. Tulehu, RSKD, BKPM dan BALABKES.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pasien tahanan dapat dirawat di kelas sesuai dengan permintaan pasien/penjaminnya dengan tarif sesuai kelas perawatan yang ditempatinya, biayanya ditanggung oleh pasien/penjamin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pengenaan tarif pasien peserta PT. Asuransi Kesehatan (Persero), pasien miskin yang dijamin oleh lembaga penjamin lainnya, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah beserta anggota keluarganya diberlakukan sesuai dengan ketentuan lembaga penjamin atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Pemberian Jasa Pelayanan kepada RSUD. dr. M. Haulussy, RSUD. Tulehu, RSKD, BKPM dan BALABKES sesuai dengan penerimaan jasa pelayanan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dengan besaran paling banyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi atas Pelayanan Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pelayanan Kesehatan di RSUD. dr. M. Haulussy;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pelayanan Kesehatan di RSUD. Tulehu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pelayanan Kesehatan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pelayanan Kesehatan di Balai Laboratorium Kesehatan (BALABKES).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pelayanan pendaftaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Jasa Pelayanan Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wajib Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi Pelayanan Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan, bahan/peralatan yang digunakan, dan frekuensi pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal serta memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I untuk RSUD. dr. M. Haulussy, Lampiran II untuk RSUD. Tulehu, Lampiran III untuk RSKD, Lampiran IV untuk BKPM dan Lampiran V untuk BALABKES yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Tarif Rawat Darurat di RSUD. Dr. M. Haulussy dan RSUD. Tulehu tidak termasuk obat-obatan, tindakan medik, tindakan medik gigi, penunjang medik, pelayanan rehabilitasi medik dan jasa konsultasi antar spesialis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD. dr. M. Haulussy, RSUD. Tulehu, RSKD, BKPM dan BALABKES meliputi jasa sarana, jasa pelayanan, dan/atau jasa medik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis pelayanan/pemeriksaan dan tindakan yang termasuk dalam pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Retribusi Pelayanan kesehatan terdiri atas jasa sarana, jasa pelayanan, dan jasa medik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jasa Pelayanan dikembalikan kepada masing-masing penyelenggara pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama akhir bulan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Khusus jasa pelayanan yang melebihi target dan/atau pada akhir tahun berkenaan belum dicairkan, maka diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan sistem remunerasi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 14
(1)
Penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera Ulang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pelayanan Tera;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pelayanan Tera Ulang; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pelayanan Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Balai Meterologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut Retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat UTTP dan BDKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, meliputi:
a.
Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Subjek Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan Tera atau Tera Ulang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wajib Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Tingkat penggunaan jasa Pelayanan Tera, Tera Ulang dan BDKT diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, lamanya dan peralatan pengujian yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya operasional, biaya perawatan/pemeliharaan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan BDKT sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Pasal 21
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut Retribusi atas penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Subjek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah Orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati Peta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wajib Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Tingkat penggunaan jasa Penggantian Biaya Cetak Peta diukur berdasarkan ukuran, jumlah dan jenis peta yang diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta didasarkan pada biaya pencetakan dan pengadministrasian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 27
Retribusi Jasa Umum terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan/jasa diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 28
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Penetapan besarnya retribusi terutang dihitung berdasarkan atas perkalian antara tarif dengan tingkat penggunaan jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permohonan yang diajukan wajib retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Atas penetapan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penetapan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Rekening Kas Umum Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tersebut diterima atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jatuh tempo pembayaran, tempat pembayaran, penyelesaian pembayaran dan bentuk isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat memenuhi pembayaran secara tunai/lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, maka Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara penyelesaian pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat membayar retribusi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan tanda bukti pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, buku dan tanda bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 34
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terhutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 35
(1)
SKRD, Dokumen lainnya yang dipersamakan dan STRD dicatat dan dibukukan menurut golongan dan jenis Retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besarnya Penetapan dan penyetoran Retribusi dihimpun dalam buku jenis Retribusi dan dibuat daftar penerimaan dan tunggakan perjenis Retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Berdasarkan daftar penerimaan dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat laporan realisasi penerimaan dan tunggakan perjenis Retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukuan dan pelaporan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENAGIHAN
Pasal 36
(1)
Penagihan retribusi terhutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penagihan Retribusi terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Surat Teguran sebagaiman dimaksud pada ayat (2) berisi tentang jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terhutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 37
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi atas permohonan atau tanpa adanya permohonan dari Wajib Retribusi terhadap hal-hal tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN
Pasal 38
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan terhadap SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena bukan kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengurangkan atau pembatalan, ketetapan Retribusi yang tidak benar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberitahukan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima harus memberikan Keputusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa bunga dan pembatalan ketetapan Retribusi dianggap dikabulkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEBERATAN
Pasal 39
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terhutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 40
(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 41
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kadaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
diterbitkan surat teguran; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 43
(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 44
(1)
SKPD dan satuan kerja yang melakukan pemungutan Retribusi Daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBAGIAN HASIL PUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 45
Pembagian hasil pungutan Retribusi Tera/Tera ulang setelah dikurangi insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dibagi sebagai berikut:
a.
sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Provinsi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 47
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dalam bidang Retribusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenan dengan tidak pidana di bidang Retribusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 48
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Denda sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
a.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Biaya Tera, Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Peraturan Daerah Maluku Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Ditetapkan di Ambon pada tanggal 1 Maret 2013
GUBERNUR MALUKU
ttd
KAREL ALBERT RALAHALU
Diundangkan di Ambon.
Pada tanggal 1 Maret 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU
ttd
ROSA FELISTAS FAR FAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2013 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka segala ketentuan yang mengatur Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud dengan tujuan untuk melakukan penataan kembali sistem Retribusi Daerah yang mengarah kepada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien yang dapat menggerakan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah. Bertolak dari hal tersebut diatas dan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum, yang meliputi: Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…