PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan Anak;
b.
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
c.
bahwa anak adalah tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
d.
bahwa agar anak dapat tumbuh kembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial, pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya hak anak dan memberikan perlindungan anak di daerah dari berbagai bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi;
e.
bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dipandang perlu melakukan pengaturan melalui peraturan daerah mengenai hal dimaksud;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3243);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO 138 Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segala Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4921);
11.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
12.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5330);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5237);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
5.
Pemerintah Kabupaten dan Kota adalah Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
7.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
9.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
10.
Penelantaran adalah tindakan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.
11.
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
12.
Diskriminasi adalah setiap perlakuan yang membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
13.
Eksploitasi adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan, baik secara ekonomi dan/atau seksual.
14.
Perdagangan Anak adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan anak dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas anak tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
15.
Perlakuan Salah adalah tindakan melecehkan anak atau perbuatan tidak senonoh.
16.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
17.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
18.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
19.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
20.
Pengarusutamaan Hak Anak adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
21.
Kabupaten/Kota Layak Anak adalah model pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, dan dunia usaha secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui strategi pengarusutamaan hak anak.
22.
Rumah Perlindungan Sosial Anak yang selanjutnya disingkat RPSA adalah unit pelayanan perlindungan anak korban tindak kekerasan dan perdagangan anak sebagai lanjutan dari penampungan sementara yang berfungsi memberikan perlindungan, pemulihan, rehabilitasi, advokasi, dan rujukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Penyelenggaraan Perlindungan Anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip dasar Konvensi Hak Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyelenggaraan Perlindungan Anak didasarkan pada prinsip:
a.
nondiskriminasi;
b.
kepentingan yang terbaik bagi Anak;
c.
hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d.
penghargaan terhadap pendapat Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Penyelenggaraan Perlindungan Anak dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pihak terkait dalam rangka pelaksanaan Perlindungan Anak di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan:
a.
menjamin terpenuhinya Hak Anak sesuai ketentuan perundang-undangan;
b.
mencegah segala bentuk Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah terhadap Anak;
c.
melakukan penanganan terhadap anak korban Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah;
d.
meningkatkan partisipasi Anak dalam pelaksanaan Perlindungan Anak;
e.
meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan Hak Anak serta pencegahan terhadap segala bentuk Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah; dan
f.
mendorong terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian KesatuPemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 6
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
a.
menghormati dan memenuhi Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, serta kondisi fisik dan/atau mental;
b.
menjamin dan melaksanakan perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak;
c.
memberikan dukungan kebijakan, sarana prasarana, dan dana dalam penyelenggaraan perlindungan Hak Anak;
d.
mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan
e.
memberikan kesempatan kepada Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan kecerdasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaOrang Tua dan Keluarga
Pasal 7
(1)
Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a.
melindungi, mengasuh dan memelihara Anak;
b.
mendidik Anak dalam hal:
1.
menghormati Orang Tua, Wali dan guru;
2.
mencintai keluarga, Masyarakat dan menyayangi teman;
3.
mencintai tanah air, bangsa dan negara;
4.
menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya;
5.
melaksanakan etika dan akhlak mulia; dan
6.
menanamkan dan mengajarkan nilai dan norma agama pada Anak sejak usia dini.
c.
menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya;
d.
menjaga kesehatan Anak sejak dalam kandungan;
e.
melaporkan kelahiran Anak ke kantor catatan sipil;
f.
mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak;
g.
melindungi dan mencegah Anak untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
h.
mencegah terjadinya tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak.
(2)
Dalam hal Orang Tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya atau karena suatu sebab tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga.
(3)
Pengalihan kewajiban dan tanggung jawab kepada Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaMasyarakat
Pasal 8
(1)
Masyarakat berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus Anak korban Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menghormati, memenuhi dan melindungi Hak Anak;
b.
melakukan sosialisasi tentang dampak buruk Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah terhadap Anak;
c.
melakukan advokasi kepada Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan dan/atau perubahan kebijakan tentang Perlindungan Anak;
d.
melakukan pendampingan;
e.
melakukan pelatihan tentang penanganan kasus Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah terhadap Anak kepada pemangku kepentingan;
f.
membantu proses rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial;
g.
menyelenggarakan tempat penampungan sementara bagi Anak; dan
h.
melakukan koordinasi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan yang terkait dengan penanganan kasus Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LARANGAN
Pasal 9
Setiap orang dan/atau badan dilarang:
a.
melakukan kegiatan Perdagangan Anak;
b.
melakukan tindakan Kekerasan terhadap Anak;
c.
melakukan Eksploitasi terhadap Anak;
d.
menghalang-halangi Anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya;
e.
dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi NAPZA;
f.
menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi Perlakuan Salah;
g.
memperlakukan Anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara Diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi Anak yang menyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap penyelenggara usaha diskotik, usaha klub malam, usaha bar, usaha karaoke dewasa, usaha pub, usaha panti pijat, usaha panti mandi uap/sauna, dan tempat wisata tertutup dilarang menerima pengunjung Anak.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah usaha pijat refleksi, dengan syarat Anak didampingi Orang Tua atau Keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Setiap penyelenggara usaha hotel, motel, losmen, wisma pariwisata, dan kegiatan usaha yang sejenis dilarang menyewakan kamar kepada Anak dan menerima tamu usia Anak, tanpa didampingi oleh Orang Tuanya, Keluarganya yang telah dewasa, atau guru pendamping/penanggungjawab dalam rangka melaksanakan kegiatan sekolah atau kegiatan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Setiap penyelenggara pendidikan dilarang:
a.
membuat tata tertib sekolah yang melanggar Hak Anak;
b.
mengeluarkan Anak dari lembaga pendidikan tanpa adanya jaminan terhadap keberlangsungan pendidikan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Setiap Orang Tua dilarang:
a.
dengan sengaja menelantarkan Anak;
b.
membiarkan terjadinya kekerasan terhadap Anak;
c.
memaksa Anak untuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga; dan/atau
d.
membiarkan Anak dalam kondisi yang membahayakan keselamatan dan kesehatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERENCANAAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah menyusun perencanaan Perlindungan Anak untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai kewenangannya yang terdiri atas:
a.
rencana jangka panjang yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b.
rencana jangka menengah yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah; dan
c.
rencana jangka pendek/tahunan yang dituangkan dalam rencana kerja pembangunan daerah.
(2)
Penyusunan perencanaan Perlindungan Anak memperhatikan perencanaan Perlindungan Anak atau perencanaan lain terkait Anak dari Pemerintah.
(3)
Perencanaan Perlindungan Anak berisi kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka pengakuan, penghormatan, pemenuhan dan perlindungan Hak Anak.
(4)
Penyusunan perencanaan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya menangani Perlindungan Anak.
(5)
Perencanaan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK
Bagian KesatuPelaksanaan Perlindungan Anak oleh Pemerintah Daerah
Pasal 15
(1)
Dalam rangka pelaksanaan Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan kegiatan:
a.
perumusan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah yang berwawasan Hak Anak yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah;
b.
perumusan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Anak secara terpadu dan berkelanjutan;
c.
penetapan kerangka hukum bagi upaya pengakuan, pemenuhan dan perlindungan Hak Anak sesuai kewenangan Pemerintah Daerah;
d.
perumusan norma, tolok ukur dan kriteria penilaian pemenuhan dan perlindungan Hak Anak;
e.
fasilitasi pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
fasilitasi terselenggaranya forum anak daerah;
g.
peningkatan peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan dan perlindungan Hak Anak;
h.
koordinasi dan kerja sama dalam pemenuhan dan perlindungan Hak Anak;
i.
monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemenuhan dan perlindungan Hak Anak; dan
j.
pembinaan dan pengembangan kelembagaan Perlindungan Anak.
k.
memberikan perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi pengungsi, Anak korban kerusuhan, Anak korban bencana alam, Anak dalam situasi konflik bersenjata, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang diperdagangkan, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, Anak penyandang disabilitas, dan Anak korban perlakukan salah serta penelantaran.
(2)
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan fasilitasi terhadap lembaga advokasi di Daerah yang terlibat di dalam pendampingan terhadap Anak yang memerlukan penanganan khusus sesuai dengan kemampuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perlindungan Anak oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMekanisme Pelaksanaan Perlindungan Anak
Pasal 16
Perlindungan Anak di Daerah dilaksanakan melalui tahap:
a.
pencegahan;
b.
penanganan; dan
c.
pemulihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi:
a.
perumusan kebijakan, program, dan kegiatan Perlindungan Anak;
b.
peningkatan kesadaran dan sikap masyarakat;
c.
peningkatan kapasitas pelayanan Perlindungan Anak; dan
d.
peningkatan kemampuan Anak untuk mengenali resiko dan bahaya dari tindak Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah.
(2)
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, orang tua/keluarga, dan masyarakat sesuai tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Perumusan kebijakan, program, dan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a adalah tentang:
a.
pencegahan, pengawasan, pengaduan/pelaporan dan pengembangan data masalah Perlindungan Anak;
b.
penanganan secara terpadu untuk Anak yang menjadi korban Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah;
c.
jaminan pemenuhan hak setiap anak yang menjadi korban Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah;
d.
penyelenggaraan dukungan untuk keluarga yang meliputi konseling, pendidikan pengasuhan anak, mediasi keluarga, dan dukungan ekonomi; dan
e.
upaya untuk meningkatkan pencapaian standar pelayanan minimal yang sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan perlindungan Hak Anak.
(2)
Peningkatan kesadaran dan sikap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b adalah mengenai Hak Anak, Perlindungan Anak, dan pengasuhan anak serta dampak buruk Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah melalui kegiatan:
a.
sosialisasi;
b.
edukasi; dan
c.
informasi.
(3)
Peningkatan kapasitas pelayanan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c meliputi pengembangan kapasitas kelembagaan dan tenaga penyedia layanan.
(4)
Peningkatan kemampuan Anak untuk mengenali resiko dan bahaya dari tindak Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui:
a.
sosialisasi; dan
b.
edukasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Selain upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pencegahan dilakukan untuk mengurangi risiko tindak Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah.
(2)
Upaya pengurangan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara melakukan identifikasi terhadap:
a.
kelompok Anak yang rentan mengalami Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah; dan
b.
lingkungan yang berpotensi menyebabkan Anak dalam situasi rentan.
(3)
Pengurangan risiko terhadap kelompok anak yang rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara memberikan pendidikan kecakapan hidup atau bentuk pengaturan lain yang dapat mengurangi kerentanan.
(4)
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
lingkungan pengasuhan;
b.
lingkungan pendidikan; dan
c.
lingkungan masyarakat.
(5)
Pengurangan risiko terhadap anak di lingkungan pengasuhan yang berpotensi menyebabkan Anak dalam situasi rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan:
a.
memberikan dukungan bagi keluarga yang berada dalam situasi rentan melalui pendidikan, Pengasuhan Anak, pendampingan, konseling, dan pemulihan relasi dalam keluarga;
b.
memberikan dukungan jaminan sosial dan peningkatan ketahanan ekonomi bagi keluarga yang berada dalam situasi rentan;
c.
penguatan kemampuan keluarga yang memiliki anak dengan HIV/AIDS dan anak dengan disabilitas dalam melakukan perawatan dan pengasuhan;
d.
menyediakan atau memfasilitasi tempat pengasuhan sementara bagi Anak yang rentan mengalami Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah; dan
e.
melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap lembaga pengasuhan anak di luar lingkungan keluarga.
(6)
Pengurangan risiko terhadap anak di lingkungan pendidikan yang berpotensi menyebabkan Anak dalam situasi rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan cara memfasilitasi peningkatan kemampuan dan keterlibatan tenaga pendidik dalam mencegah dan menangani masalah Perlindungan Anak.
(7)
Pengurangan risiko terhadap anak di lingkungan masyarakat yang berpotensi menyebabkan Anak dalam situasi rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dengan:
a.
meningkatkan kemampuan pengurus rukun tetangga dan rukun warga, aparat kelurahan dan kecamatan dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah;
b.
meningkatkan kemampuan dan mendorong Masyarakat dalam menyelesaikan kasus Anak yang berkonflik dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif;
c.
pengawasan aktif secara berkala terhadap tempat usaha, tempat hiburan, dan rumah tangga yang mempekerjakan Anak;
d.
memfasilitasi peningkatan kemampuan aparat penegak ketertiban dan aparat terkait lainnya yang terlibat dalam penanganan Anak yang hidup/bekerja di jalanan atau anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Perlindungan Anak;
e.
penguatan lembaga masyarakat dalam mencegah tindak Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah pada kelompok rentan;
f.
melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap lembaga masyarakat yang berperan serta menyelenggarakan layanan Perlindungan Anak; dan/atau
g.
melibatkan organisasi Anak di setiap kecamatan/desa/kelurahan untuk ikut melakukan upaya pencegahan Penelantaran, Kekerasan, Diskriminasi, Eksploitasi, Perdagangan Anak, dan/atau Perlakuan Salah pada kelompok rentan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan terhadap:
a.
Anak korban Penelantaran;
b.
Anak korban Kekerasan;
c.
Anak dalam situasi darurat;
d.
Anak yang berhadapan dengan hukum;
e.
Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
f.
Anak korban penculikan dan/atau perdagangan;
g.
Anak korban Perlakuan Salah;
h.
Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan
i.
Anak penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Penanganan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 antara lain meliputi:
a.
pengidentifikasian dan penerimaan pengaduan/laporan;
b.
tindakan penyelamatan;
c.
tindakan pendampingan dan/atau bantuan hukum;
d.
penempatan Anak di RPSA;
e.
rehabilitasi berupa layanan pemulihan kesehatan, layanan pemulihan psikologis, dan sosial;
f.
reintegrasi sosial berupa dukungan layanan pasca;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Penanganan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan segera dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya menangani Perlindungan Anak, satuan kerja perangkat daerah lain yang terkait, dan/atau lembaga yang bergerak di bidang Perlindungan Anak dalam bentuk layanan terpadu.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Penyelenggaraan layanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikoordinasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya menangani Perlindungan Anak sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dalam bentuk:
a.
rehabilitasi kesehatan; dan
b.
rehabilitasi sosial.
(2)
Upaya pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(3)
Upaya pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan, rehabilitasi kesehatan, dan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 26
(1)
Gubernur, Bupati/Walikota mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan Perlindungan Anak.
(2)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya menangani Perlindungan Anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pemerintah Daerah/Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Perlindungan Anak dibantu oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah dan/atau lembaga lain yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah/Pemerintah Kabupaten/Kota, serta didukung oleh instansi vertikal di Daerah, dan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KOORDINASI DAN KERJA SAMA
Pasal 28
(1)
Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Perlindungan Anak dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan:
a.
pemerintah;
b.
pemerintah provinsi lain;
c.
Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d.
lembaga lainnya.
(2)
Koordinasi dan kerja sama dengan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi konsultasi, koordinasi dan pelaporan.
(3)
Koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah provinsi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kerja sama program, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengembangan sistem perlindungan hak anak terpadu.
(4)
Koordinasi dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelaksanaan program bersama, pembiayaan, pengembangan fasilitasi, pengembangan sistem perlindungan hak anak terpadu, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
(5)
Koordinasi dan kerja sama dengan lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pelaksanaan program, pembiayaan, pengembangan fasilitas, pengembangan sistem perlindungan hak anak terpadu serta monitoring dan evaluasi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SISTEM INFORMASI
Pasal 29
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan sistem informasi data untuk kepentingan evaluasi Perlindungan Anak.
(2)
Data perlindungan anak, meliputi:
a.
Anak di luar asuhan Orang Tua;
b.
Anak korban Kekerasan;
c.
Anak dalam situasi darurat;
d.
Anak yang berhadapan dengan hukum;
e.
Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
f.
Anak yang diperdagangkan;
g.
Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
h.
Anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan; dan
i.
Anak yang menyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus.
(3)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terpilah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan sistem informasi data di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi koordinasi, fasilitasi, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
(3)
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Instansi yang tugas dan fungsinya menangani Perlindungan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Prinsip, prasyarat, langkah kebijakan, indikator kabupaten/kota layak anak serta peran para pihak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Dalam rangka pengawasan Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Perlindungan Anak di Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Perlindungan Anak di Daerah.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap SKPD yang melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan Perlindungan Anak, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan untuk tahun berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan setiap berakhirnya tahun anggaran atau jika diperlukan sesuai kebutuhan.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Perlindungan Anak tahun berikutnya.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PELAPORAN
Pasal 36
(1)
Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Perlindungan Anak kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
(2)
Bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Perlindungan Anak di daerahnya kepada Gubernur.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap tahun atau apabila diperlukan.
(4)
Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pasal 37
Pembiayaan pelaksanaan Perlindungan Anak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 38
(1)
Penanggung jawab tempat usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dapat dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali;
b.
denda administratif paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); atau
c.
pencabutan izin usaha.
(3)
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ditaati dalam batas waktu yang ditentukan dalam surat peringatan, penanggung jawab tempat usaha dikenakan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh bupati/walikota.
(5)
Apabila denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan atau tempat usaha yang sudah dicabut izinnya masih beroperasi, penanggung jawab tempat usaha dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(6)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penerimaan Daerah.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengenaan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali.
(2)
Penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa:
a.
peringatan tertulis secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali; atau
b.
pencabutan izin.
(3)
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ditaati dalam batas waktu yang ditentukan dalam surat peringatan, lembaga pendidikan dapat dikenakan pencabutan izin.
(4)
Apabila lembaga pendidikan yang sudah dicabut izinnya masih beroperasi, penyelenggara pendidikan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(5)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 40
(1)
Selain Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran peraturan daerah;
b.
melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c.
menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 41
Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Penanggung jawab tempat usaha yang melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 25 November 2013
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 27 November 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
MUHAMMAD ARSYADI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Demikian juga Anak adalah sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Mengingat posisi dan harapan kepada Anak sebagai potensi dan masa depan bangsa sehingga Anak patut mendapat perhatian dari semua pihak agar Anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar serta terhindar dari perlakuan dan tindakan yang salah, kekerasan, diskriminasi yang akan merusak perkembangan Anak baik fisik, mental maupun sosial Anak. Untuk itu Anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, sosial dan akhlak yang mulia. Sedangkan pada kenyataannya di Provinsi Kalimantan Selatan masih terdapat banyak Anak yang belum terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi seperti pekerja Anak pada industri yang masih hidup terlantar dan tidak mendapat kesempatan memperoleh pendidikan yang memadai, perhatian kesehatannya serta pengembangan kreativitas dan kebahagiaan pada usia Anak, Anak korban tindak kekerasan, Anak terlantar, Anak jalanan, Anak korban seksual, Anak korban trafficking, Anak lainnya yang kurang beruntung. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah tercantum kewajiban dan tanggung jawab perlindungan Anak, serta sanksi terhadap pelaku maupun pihak pihak yang akan merusak dan merampas Hak Anak akan tetapi melihat kompleksitas permasalahan Anak khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan perlu lebih dipertegas agar semua pihak bersungguh-sungguh mempersiapkan masa depan Anak. Masa depan Provinsi Kalimantan Selatan bergantung pada mutu sumber daya manusia yang sekarang masih menjadi Anak. Bila Anak yang merupakan harapan masa depan tumbuh dan berkembang dengan baik fisik, mental, sosial, dan spiritualnya maka mereka akan menjadi manusia masa depan yang berkualitas. Oleh karena itu melalui peraturan daerah ini dapat lebih mengimplementasikan Hak Anak serta perlindungannya sehingga dapat dilaksanakan lebih komprehensif, terintegrasi dan berkesinambungan baik unsur pemerintah, keluarga dan masyarakat serta lembaga-lembaga lain yang terkait dengan masalah Anak. Dengan demikian peraturan daerah ini akan dapat lebih menjabarkan dan melengkapi hal dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi khususnya yang berkaitan dengan permasalahan Anak.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.