Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 13 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:13
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 13 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan bagian integral dari perekonomian nasional yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur;
b.
bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c.
bahwa untuk meningkatkan daya saing dan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu dilakukan pemberdayaan secara sistematis dan berkelanjutan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Negara Halaman 86-92);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Usaha Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5335);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
13.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
14.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Pedagang Kaki Lima;
15.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.
Dinas/Badan/Kantor adalah Dinas/Badan/Kantor pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk membina dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
5.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
6.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
7.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
8.
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
9.
Kemitraan Usaha adalah kerjasama usaha antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
10.
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk membiayai usaha atau kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
11.
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menerima simpanan dan/atau menyalurkan pembiayaan.
12.
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum yang berperan dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu Asas
Pasal 2
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan:
a.
kekeluargaan;
b.
demokrasi ekonomi;
c.
kebersamaan;
d.
efisiensi berkeadilan;
e.
berkelanjutan;
f.
berperspektif global;
g.
kemandirian;
h.
keseimbangan kemajuan; dan
i.
kesatuan ekonomi nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan untuk:
a.
menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
b.
menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c.
meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah;
d.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
e.
mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah meliputi:
a.
pembiayaan;
b.
fasilitasi hak atas kekayaan intelektual;
c.
pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia;
d.
pemasaran;
e.
kemitraan;
f.
promosi;
g.
infrastruktur;
h.
bantuan teknis; dan
i.
pelatihan dan pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui:
a.
penyusunan kebijakan dan program pemberdayaan;
b.
fasilitasi akses pembiayaan;
c.
pengembangan kemitraan usaha;
d.
pengembangan pasar dan pemasaran;
e.
pengembangan teknologi dan inovasi;
f.
pengembangan sumber daya manusia; dan
g.
fasilitasi perizinan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pembiayaan
Pasal 6
(1)
Pemerintah Daerah memfasilitasi akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.
(2)
Fasilitasi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
jaminan kredit;
b.
bunga subsidi;
c.
dana bergulir; dan
d.
bentuk fasilitas lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kemitraan Usaha
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah mendorong terjalinnya kemitraan usaha antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
(2)
Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
(3)
Kemitraan usaha dapat dilakukan melalui pola:
a.
inti-plasma;
b.
subkontrak;
c.
dagang umum;
d.
keagenan; dan
e.
kemitraan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemasaran
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah memfasilitasi pemasaran produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2)
Fasilitasi pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
pameran dan bazar;
b.
pasar tradisional;
c.
pusat perbelanjaan;
d.
pasar digital; dan
e.
ekspor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERLINDUNGAN USAHA
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
b.
perlindungan dari praktik monopoli;
c.
perlindungan dari persaingan tidak fair; dan
d.
perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 10
Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui:
a.
pendidikan dan pelatihan;
b.
penyediaan modal usaha;
c.
bimbingan teknis;
d.
pendampingan usaha; dan
e.
pemasaran produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 11
Pendanaan untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat; dan
c.
kerjasama dengan pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas/Badan/Kantor yang bertugas di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(3)
Hasil pembinaan dan pengawasan dilaporkan kepada Gubernur secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI
Pasal 13
Setiap orang yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 31 Oktober 2013

GUBERNUR JAWA TENGAH,

ttd

BIBIT WALUYO

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 31 Oktober 2013

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,

ttd

[NAMA SEKDA]

LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan bagian integral dari perekonomian nasional yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan daya saing dan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu dilakukan pemberdayaan secara sistematis dan berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Usaha Menengah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui berbagai program dan kegiatan. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan, ruang lingkup, pembinaan dan pengembangan, perlindungan usaha, peran serta masyarakat, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…